C I N O B U T OOleh : K Suheimi Saya teringat di kampung saya ada istilah Cino Buto. Gelar itu di berikan pada lelaki yg sudah tua renta dan dalam keadaan seksnya sudah tak ada. Orang tua ini dijadikan utk penghapus talak tiga. Bila sang suami telah cerai 3 kali, kemudian ingin kembali
lagi kepada istrinya, lalu di cari cino buto dg perjanjian kawin atau nikah semalam saja, esoknya di ceraikan lagi, dan di pesan agar mereka tak melakukan pergaulan suami istri. Orang tua renta ini untuk jasanya itu di beri uang. Kemudian setelah habis masa iddah, perempuan ini kawin kembali dengan bekas suami yg telah menceraikannya tiga kali. Dalam hati saya selalu bertanya, bukankah ini suatu akal-akalan saja, suatu cara untuk mensyahkan rujuk mereka kembali. Adakah perbuatan ini di benarkan oleh agama Islam?Lalu saya coba mencari artikel-artikel yg berkaitan dengan Cino
Buto, agar pembaca dapat memahami persoalan Cino buto yg sering terjadi didaerah kita. Dari buku Anas Nafis saya baca Cino buto. Cina buta. Ada juga yang menyebut Cindua buto atau Paapuih talak-
Penghapus talak. Muhalil, orang yang menikah semalam saja dengan perempuan yang telah tiga kali dicerai suaminya. Maksudnya agar mantan suami itu dapat menikah lagi
dengan sang perempuan (Ar) orang yang nikah dengan perempuan yang telah tiga kali ditalak suaminya, sesudah itu diceraikannya supaya perempuan itu dapat kawin lagi dengan bekas suaminya yang terdahulu
Talak1-Rujuk semula dlm edah(tak perlu nikah)
Kawin cina buta iaitu seseorang lelaki mengawini perempuan yang telah ditalak tiga kali oleh suaminya setelah habis masa iddahnya ia berkawin dengan wanita tersebut kemudian mentalaknya dengan tujuan agar bekas suaminya yang pertama dapat kawin dengan dia kembali. Kawin semacam ini termasuk dosa besar dan mungkar yang diharamkan oleh Allah dan orang yang melakukannya mendapat laknat daripada Allah SWT. Daripada Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda maksudnya: "Allah melaknat muhallil (yang kawin cina buta) dan muhallalnya (bekas suami yang menyuruh orang menjadi muhalil) (Riwayah Ahmad) Setelah saya baca hadits Nabi ini saya tercenung. Kalau begitu yg di lakukan orang kampung saya tentang Cino Buto adalah melakukan satu perbuatan yg di laknat oleh Allah Saya ngeri kalau kampung kita dilaknat oleh Allah, kerna banyak perbuatan-perbuatan maksiat lain juga dengan enteng dilakukan Kalau Allah melaknat jadilah negeri itu terkutuk dan saya takut akan hal ini Saya tulis tulisan ini agar kita segera minta ampun dan bertobat, ternyata banyak perbuatan maksiat dan perbuatan yg membuat Allah marah telah kita lakukan baik di sengaja atau karena ke tidak tahuan Ya Allah ampuni hambamu in dan segenap orang kampung tempat aku di lahirkan dan di besarkan Amin. Untuk itu saya teringat akan sebuah Firman suciNya dalam Al Qur"an
Patutkah Kami menganggap orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh sama dengan orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi Patutkah (pula) Kami menganggap orang-orang yang bertaqwa sama dengan orang-orang yang berbuat maksiat (QS. 38:28)
Pekan Baru 15 Juli 2009 |
Oiyyayiiayi, Angku Dotor, memang ambo panah mandanga istilah "Paapuih Talak" ko. Mambaco postiang ko (indak ambo apuih ikuanyo untuak manjago konteks), kok buliah ambo batanyo, dimaa asa "Budaya Apuih Talak" ko? Apokoh iko Ciptaan Uang Awak atau lah ado contoh-contoh di Ummah Maso Nabi? Kalau memang ado istilah "Muhallil" tampaknyo dari Bahaso Arab nan diterjemahkan manjadi "Paapuih Talak" tu dek Urang [Ulama?] Awak. Kalau indak salah "muhalil" ko aratinyo kan urang nan dihalalkan yo? Aratinyo lah halal malakukan seks jo bininyo nandikawininyo sah tu. Tolong verivikasi Buya jo angku Ridha atau ahli Bahaso Arab nan adang adok di Lapau ko.
Tapi, korupsi dalam hal iko, manga muhalil (tukang apuih talak ko) dilarang atau dibujuak untuak indak maadokan seks jo bininyo nan lah dihalalkan tu? Kan ado lo ayat nan mangecekkan rasonyo, binimu kabunmu,tanamilah elok-elok. Pado hal itu kan lah sah bininyo jo akad nikah. Dan manga lo tukang apuih talak ko dicari urang nan unah? Jadi kan namonyo tu kawin icak-icak (purak-purak, bukan baicak-icak doh ... :)
Baa kalau Tukang Apuih Talak ko pinta (cadiak) pulo inyo icak-icak unah, tapi saleronyo lai gadang, cuma urang banyak lah stereotuipkannyo saagai uran gunah. Baa kalau lah lalok samalam jo bini "baru" (nan sabananyo bakeh, lah tigo kali cicampakkan urang) nan sah dikawininyo tu, talamak dinyo main seks sacaro halal dan baniat bai'tikad untuak manajdi suami nan elok untuak bini sah ko. Dan bininyo pun maraso talamak jo suami baru ko. Baa nanti, kalau inyo indak namuah mancaraikan bini ko? Dan mareka baduo suami istri baru ko bersatu malawan "laki" lamo dan "ulama" dan urang banyak nan bqapaqndapek lain tu? Apokoh inyo akan dimusuahi "ulama", masyarakat, dan "suami" lamo bini baru ko?
"Cino Buto", atau "Paapuih Talak" ko kan indak paralu urang Cino nan Buto bana doh kan? Mungkin anak-anak mudoa rancak awak nan mularaik dek mularaiknyo alun takawo kawin lai. Istiulah "Paapuih Talak" tampaknyo istilah randah atau "hina" dalam masyarakat. Banyak anak-anak mudo dinasehati jan malalui pantang-pantang, nanti ambiak urang jadi Paapuih Talak. Mungkinkah itu jo Angku Dotor Suhaimi mamiliah istilah "Cino Buto" dalam subyek ko untuak mahindakan istilah "Paapuih Talak"?
Tarimo kasih.
Salam,
--MakNgah
Sjamsir Sjarif
--- In Rant...@yahoogroups.com, suheimi ksuheimi <ksuheimi@...> wrote:
>
> C I N O B U T OOleh : K Suheimi Saya teringat di kampung saya ada istilah Cino Buto. Gelar itu di berikan pada lelaki yg sudah tua renta dan dalam keadaan seksnya sudah tak ada. Orang tua ini dijadikan utk penghapus talak tiga. Bila sang suami telah cerai 3 kali, kemudian ingin kembali lagi kepada istrinya, lalu di cari cino buto dg perjanjian kawin atau nikah semalam saja, esoknya di ceraikan lagi, dan di pesan agar mereka tak melakukan pergaulan suami istri. Orang tua renta ini untuk jasanya itu di beri uang. Kemudian setelah habis masa iddah, perempuan ini kawin kembali dengan bekas suami yg telah menceraikannya tiga kali. Dalam hati saya selalu bertanya, bukankah ini suatu akal-akalan saja, suatu cara untuk mensyahkan rujuk mereka kembali. Adakah perbuatan ini di benarkan oleh agama Islam?Lalu saya coba mencari artikel-artikel yg berkaitan dengan Cino Buto, agar pembaca dapat memahami persoalan Cino buto yg sering terjadi didaerah
Mengenai bab nikah ini, saya pernah pelajari dulu di kitab Fikih Sunnah
(Muhammad Sayyid Sabiq) antara jilid 6-7. Disini banyak sekali dikupas
mengenai ilmu munakahat.
Dalam hal Nikah yang dipaksakan untuk seperti halal, inilah yang dimaksudkan
nikah muhallil ini. Contohnya :
1. Membuat seorang perempuan untuk menikah dengan orang lain (laki2) untuk
nikah namun dg ikatan kontrak, harus diceraikan setelah nikah itu, gunanya
supaya laki2 yang mengontrak (ex suami yang telah mencerai thalaq 3) bisa
untuk menikahi wanita itu lagi.
2. Seorang laki-laki yang ingin menikahi perempuan tetapi si laki2 ini sudah
memiliki 4 orang istri. Untuk memenuhi keinginan dia itu, dia menthalaq
salah satu istrinya diantara yang 4 orang itu, baik itu permintaan calon
perempuan atau laki2, maka nikah seperti ini haram hukumnya. (maaf saya
tidak membunyikan haditsnya krn tidak hafal, bisa dilihat di Kitab Fikih
Sunnah ; Mhd Sayyid Sabiq jld 6-7)
Jadinya praktek2 seperti ini yang banyak dikembangkan dan berkembang seperti
kasus2 kawin kontrak (Muth'ah) dllnya. Termasuk salah satunya yang
disebutkan oleh Pak Emi. Barangkali ini perlu sikap arif dari kepala kaum.
Misalkan di nagari awak, tentunya Inyiak Datuak harus turun tangan, tapi
kalo Inyiak Datuaknya sendiri yang jadi pelaku. INi sudah "hancau kabirau"
namanya. Wallahu'alam Bisshawab.
Jadi Mak Ngah, seseorang yang mengawini itu harus tanpa suruhan pihak yang
menginginkan kembalinya si janda talak3. Si Suami yang telah menalaq 3 istri
tadi jika menginginkan kembalinya si buah hatinya itu harus "baputiah mato
sambia bado'a jo tobat" Ado miracle dari Nan Kuaso sajo. Tidak boleh dia
yang merekayasa.
Jadi ingek pantunnyo :
Kok nak tau di ..........
...........................
Kok nak tau dirancak jando
Caraikan inyo 3 kali....
Talabiah takurang mohon maaf
Wassalam
Rina, 32, batam
yang mak angah tulis dengan panjang lebar membukakan cakrawala kita
yg di tulis Rina pencerahan danbenar adanya
kita lihat di tengah-tengah masyarakat ber macam-macam cara mereka nikah utk memuaskan hawa nafsu dan men sesuaikan dg seleranya
Kita takut semua bila akibat perbuatan itu semua kita dilaknat
Bila negeri kita di laknat Allah, bukan main sengsaranya kita
Mungkin ado sanak di Palanta nan mengetahui bermacam-macam perangai orang dalam mempermainkan Nikah ?
Terima Kasih Prof.H.K.Suheimi, SpOG(K) --- Pada Sel, 14/7/09, rinapermadi <rinap...@gmail.com> menulis: |
elo/56/NAD
Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang Lebih Cepat hari ini! http://id.mail.yahoo.com
Salam,
--MakNgah
--- In Rant...@yahoogroups.com, suheimi ksuheimi <ksuheimi@...> wrote:
>
> yang mak angah tulis dengan panjang lebar membukakan cakrawala kita
> yg di tulis Rina pencerahan danbenar adanya
> kita lihat di tengah-tengah masyarakat ber macam-macam cara mereka nikah utk memuaskan hawa nafsu dan men sesuaikan dg seleranya
>
> Kita takut semua bila akibat perbuatan itu semua kita dilaknat
> Bila negeri kita di laknat Allah, bukan main sengsaranya kita
>
> Mungkin ado sanak di Palanta nan mengetahui bermacam-macam perangai orang dalam mempermainkan Nikah ?
>
> Terima Kasih
>
> Prof.H.K.Suheimi, SpOG(K)
>
> --- Pada Sel, 14/7/09, rinapermadi <rinapermadi@...> menulis:
--- In Rant...@yahoogroups.com, Asmawir Chaniago <asmawir_chaniago@...> wrote:
>
> Praktek kawin cina buta adalah perpaduan dari pemaksaan cerai dan pemaksaan
> perkawinan. Kawin cina buta diyakini wajib dilakukan oleh perempuan yang ingin
> rujuk dengan suaminya setelah suami istri menyatakan cerai dengan talak 3.
...................
>
> Akibat pemukulan itu, 2 hari N tak dapat bergerak, terbaring kesakitan. Saat
> terakhir bertemu dengan dokumentator di akhir Februari, menurut N ia sudah
> melakukan praktek Cina buta. Untung saja suami cina butanya itu bersedia
> menepati janji untuk menceraikannya. Sekarang ia sedang dalam masa iddah,
> berharap cemas apakah hamil atau tidak.
Pertanyaan dan hipotesa MakNgah:
"Suami satu malam" ("one night husband") itu sudah meninggalkan (besoknya paginya menceraikan) N karena "setianya" pada janji "kawin cina buta". Sedangkan N harus menunggu idahnya karena "takut" kalau-kalau dia hamil. Hipotesa dan Tanya: Bagaimana nanti kalau kiranya N memang hamil "sesudah diceraikan suami satu malam" ini? Anak siapakah (artinya anak ayah yang mana) bayi N yang dikandungnya ini? Kasihan, dia punya bayi, tetapi tidak punya suami satu pun lagi...
Aduhai nasib si untung malang wanita N, ditalak tiga suami, dipukul ayah, dikawin satu malam, hamil sesudah diceraikan, kemanakah N akan mengadu? ...
>
> ........
> Tapi
> kemudian jadi masalah karena suami cina buta tersebut tidak mau
> menceraikan istrinya. Dalam pengadilan Belanda, suami cina buta
> tersebut
> memenangkan kasus. Praktek Cina buta dalam istilah Arab adalah
>
Inilah pertanyaan MakNgah tadinya, terjawab bersih oleh Pengadilan Belanda. MakNgah setuju dengan keputusan Pengadilan ini. Tetapi bagaimana impact atau dampak terhadap si "SuamiTalak-3" dan keluarga yang menginginkan "Apuih Talak" itu. Apakah Keluarga Baru ini akan dimusuhi mereka? Pada hal mereka mungkin hidup lebih rukun dan damai sebagai suami isteri yang sah.
Salam,
--MakNgah
Dalam hukum Munakahat, segala sesuatu itu di gariskan secara jelas.
Untuk Nikah Muhallil ini jelas dinyatakan haram hukumnya.
Harusnya perkawinan ini jangan sampai terjadi, makanya perlu peran cadiak
pandai handai tolan memperhatikan anak, kemenakan dan keluarga besarnya.
Terutama di kampuang awak Ranah MInang yang mendaulat ABS SBK jadi filsafah
hidup bakaum.
Jika terjadi si wanita/ pria itu nikah muhallil statusnya dalam dosa besar,
kalo diqiyaskan sama saja dg zina. Begitu juga dengan si Pria. Dan yang
paling parahnya adalah orang (penghulu) yang mensahkan perkawinan mereka
itu. Na'udzubillahi min zalik.
Jikapun terjadi dan si N hamil, maka anaknya itu bernasab ke ibunya saja,
sebab nikah yang dilakukannya itu tidak halal (muhallil)
Memang pendidikan bagi kaum wanita apalagi di pelosok2 daerah terpencil
seperti di pengungsian memungkinkan hal ini bisa saja terjadi. Maka itu
harus ada pertolongan bagi daerah2 seperti ini. Barangkali UNi Zubaidah
Djohar di Aceh bisa menjelaskan penelitian2 nya mengenai ini.
Masalah2 kekinian yang dicarikan jalan keluar (hukumnya) disebut Masa'il
Fiqhiyah, yang mana kajian ilmu ini mencari putusan2 terhadap kasus2 yang
belum ada di zaman Rasulullah. Contoh : Ulama Bosnia Herzegovina
menghalalkan aborsi kepada wanita2 yang di perkosa oleh tentara2 Serbia jika
kandungan itu belum mencapai 3 bulan kandungan. Hal ini diambil karena jika
anak tsb lahir, akan membuat lebih goncangnya si wanita itu untuk bunuh diri
ketika melihat anaknya memiliki wajah dan bola mata yang serupa dengan
sipemerkosanya. Pada saat itu kasus bunuh diri wanita yang diperkosa ramai2
banyak sekali di Bosnia saat itu. Terlepas dari sah atau tidaknya kepada
Allah SWT dipulangkan tapi hasil ijtihad ini dijalankan pada masa itu.
Nikah yang tidak mencukupi syarat dan rukunnya bisa difasakh (dibatalkan)
oleh Majelis hakim. Kalau tidak akan bertambah terus dosa-dosa yang
dilakukan pasangan ini. Makanya kita harus sangat hati2 mengenai :
Kata-kata yang diucapkan main2 tapi berlaku hukum di dalamnya salah satunya
; Thalaq (cerai)
Jika si keluarga/ si suami thalaq 3 harusnya malu untuk menjilat ludahnya
ini, dengan merekayasa Nikah Muhallil ini.
Bisa saja kejadiannya begini :
Si Penghulu tidak tau kalo NIkah itu direkayasa dan si Wanita tidak tau kalo
si ex suami nyuruh org "cino buto" menikahi dia atas bayarannya.
Ternyata setelah menikah karena si wanita menikah Lillahi Ta'alla ternyata
Allah membalikkan hati si"Cinobuto" untuk meneruskan perkawinannya itu. Dan
Rina yakin ini hukuman bagi si suami thalaq3 baputiah mato sambil gigit jari
till the end..
Jadi hati2lah bagi suami untuk kata2 yang halal namun sangat dibenci Allah
SWT.
Begitupun dengan istri2 jangan sampai membuat suami "tabik buransang"
sehingga mengeluarkan kata2 ini. Astaghfirullah hal'adzim..
Semoga tidak terjadi dikehidupan kita sekarang baik kini, esok dan nanti...
Amin...
Wassalam
Rina, 32, batam
Tarimo kasih kito ka Rina nan lah mambukak bukunyo, manambah nyalangkan mato Kito nan Basamo. Sasudah MakNgah malayok-layok lo ka Aceh cari-cari talusua sumber ka Serambi News (Surek Kaba Aceh) tampak lo berita di bawah Mungkin berita ko kelanjutan dari kasus nan disampaikan Angku Asmawir Chaniago. Munkgin sekali wanita Nu dalam berita Serambi ko samo jo wanita N dalam Kasus postiang Angku Asmawir.
MakNgah kutipkan websitenyo di bawah, tapi untuak Adidunsanak nan indak dapek maakses langsuang website tu, MakNgah kutipkan beritanyo sapanuahnyo di bawah, tanpa izin penerbit, sakadar untuk kito di Lapau.
http://www.serambinews.com/news/nikah-cina-buta-tidak-dibenarkan
Salam,
--MakNgah
Sjamsir Sjarif
Nikah `Cina Buta' tidak Dibenarkan
4 July 2009, 11:04 Utama Administrator
BANDA ACEH - Menikah lagi setelah cerai talak tiga dengan lebih dulu mengondisikan mantan istri untuk menikah sesaat dengan pria lain, yang dalam bahasa Aceh dinamakan "cina buta", tidak dibenarkan dalam Islam. Ahli Fikih, Prof Dr Alyasa' Abubakar, menyatakan hal itu, Jumat (3/7), menanggapi pemberitaan Serambi tentang penangkapan kadi liar, Tgk Ha, di Aceh Utara, Kamis (2/7). Sebagaimana diberitakan, Tgk Ha ditangkap Wilayatul Hisbah (WH) Lhokseumawe, karena memfasilitasi pernikahan ala "cina buta" bagi pasangan yang telah cerai talak tiga, tapi ingin bersatu kembali. Hanya beberapa hari setelah Nu (mantan istri Ju) menikah dengan pria lain, Tgk Ha langsung mengeluarkan surat cerai, supaya Ju bisa menikah lagi dengan Ju, mantan suami pertamanya. Terkait kasus itu, pakar kebudayaan Islam ini mengatakan, meski dibenci Allah, tapi hukum Islam menolerir perceraian dan menikah kembali hingga dua kali bagi pasangan cerai. Tujuannya untuk introspeksi bagi setiap pasangan sebelum menikah kembali.
"Tapi Islam tidak membenarkan pernikahan sesaat maupun pernikahan kontrak yang diniatkan untuk bercerai kembali. Dalam Islam itu namanya mut`ah. Sedangkan talak tiga jatuh bagi pasangan yang telah tiga kali bolak-balik menikah dan rujuk kembali, jadi bukan dari ucapan seorang suami menyatakan talak tiga terhadap istrinya," ujar Alyasa'. Mantan Kadis Syariat Islam Aceh ini mengaku tak tahu asal-muasal pernikahan ala "cina buta", meski hal ini pernah dipraktikkan di dalam masyarakat Aceh, termasuk yang baru saja terjadi di Lhokseumawe. Tapi, menurutnya, seorang perempuan baru sah menikah kembali dengan suami yang telah mencerainya, jika status perempuan itu telah resmi menjanda.
"Tetapi tentunya, status janda itu tidak disengaja atau dikondisikan. Islam mengatur demikian. Pernikahan `cina buta' tak dibenarkan di dalam Islam, maupun hukum negara," tegas Guru Besar Fakultas Syariah IAIN Ar-Raniry ini. Alyasa' juga menegaskan bahwa pernikahan melalui kadi liar juga tidak dibenarkan di dalam Islam serta tidak diakui dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Menurut Islam, kata Alyasa', rukun sahnya nikah harus ada wali dari pihak perempuan, saksi minimal dua orang, serta tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
"Kadi liar tak bisa bertindak sebagai wali, berbeda dengan kuakec resmi. Kuakec resmi bisa menjadi wali jika pihak perempuan tak ada yang menjadi wali," terang Alyasa'. Seperti diberitakan Serambi kemarin, Tgk Ha, asal Meuraksa, Kecamtan Blang Mangat, Lhokseumawe, untuk kedua kalinya harus berhadapan dengan polisi syariat/WH setempat. Bila awalnya ia ditangkap karena menjadi kadi untuk pernikahan liar, kali ini dia diciduk karena memfasilitasi pernikahan ala "cina buta" bagi pasangan yang sudah bercerai talak tiga, tapi ingin bersatu kembali.
Penangkapan Tgk Ha berawal dari tertangkapnya mantan suami istri di Desa Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (30/6) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu warga menangkap Ju (pria) dan Nu (perempuan). Warga Pusong Baru saat itu mengetahui kalau keduanya telah cerai talak tiga. Sehingga, saat diketahui mereka berduaan di dalam rumah, maka langsung digerebek warga dan selanjutnya diserahkan ke WH.
Dalam pemeriksaan di WH, terungkap bahwa Nu pernah menjalani kawin model cina buta dengan seorang pria yang disodorkan Tgk Ha. Awalnya Nu bersama suami pertama Ju pernah cerai dalam status talak tiga. Sehingga ketika mereka hendak rujuk, wanitanya harus menikah lebih dulu dengan pria lain. Setelah bercerai, barulah mantan pasangan suami istri itu bisa bersatu kembali. Masyarakat Aceh menyebut cara ini sebagai perkawinan cina buta.
Untuk terpenuhinya persyaratan itu, Nu datang ke rumah Tgk Ha. Saat itu Tgk Ha mencarikan seorang pria yang bersedia mengawini Nu untuk sementara waktu. Dengan mahar Rp 100 ribu, maka perkawinan cina buta pun berlangsung di rumah sang kadi antara Nu dengan Hu. Malam itu pasangan baru tersebut berbulan madu di rumah tuan kadi. Setelah berhubungan layaknya suami istri, beberapa hari kemudian Tgk Ha mengeluarkan surat cerai kepada "pasangan sementara" itu. Pihak WH meringkus Tgk Ha, karena dia juga mengeluarkan surat nikah dan surat cerai palsu. Ini memungkinkannya untuk disidik oleh polisi, setelah diserahkan WH ke polisi. (sal)
--- In Rant...@yahoogroups.com, "rinapermadi" <rinapermadi@...> wrote:
>
>
> Mak Ngah jo Inyiak Elo nan Budiman,
>
> Dalam hukum Munakahat, segala sesuatu itu di gariskan secara jelas.
>
> Untuk Nikah Muhallil ini jelas dinyatakan haram hukumnya.
>
> Harusnya perkawinan ini jangan sampai terjadi, makanya perlu peran cadiak
> pandai handai tolan memperhatikan anak, kemenakan dan keluarga besarnya.
> Terutama di kampuang awak Ranah MInang yang mendaulat ABS SBK jadi filsafah
> hidup bakaum.
..........
Bagus sekali ulasasn dari sanak Asmawir chaniago
jauh lebih lengkap dan lebih rinci
semoga tulisan ini dapat di baca oleh orang kampung kita yg masih melakukan praktek
cino buto
Terima Kasih Prof.H.K.Suheimi, SpOG(K) --- Pada Sel, 14/7/09, Asmawir Chaniago <asmawir_...@yahoo.co.id> menulis: |
|
tarimo kasih banyak sanak
info-info seperti ini yg kita butuhkan Terima Kasih Prof.H.K.Suheimi, SpOG(K) --- Pada Kam, 16/7/09, Asmawir Chaniago <asmawir_...@yahoo.co.id> menulis: |
|
Assalamualaikum w.w. Sanak Ramadhanil dan para sanak sa palanta,
Sungguh, saya merasa senang dengan artikel yang Sanak forward ini. Bagaimanapun memang benar, kekuatan militer -- baik riil atau potensial -- akan mendukung citra suatu bangsa di dunia internasional. Kekuatan militer sebagai hard power mendukung diplomasi sebagai soft power.
Perlu kita ingat bahwa Malaysia, Singapura, dan Australia bersama Inggeris dan New Zealand merupakan bagian dari The Five Powers Defence Arrangement, dengan kekuatan militer yang naudzubillah besarnya, terutama kekuatan angkatan udaranya. Terasa sudah overkill. Kepada siapa kekuatan militer yang demikian besar ditujukan ? Kepada Cina? Vietnam? Russia? India ? Mungkin juga. Tetapi selama ini terasa jelas bahwa seluruh kekuatan iti dihadapkan kepada Indonesia, walaupun kekuatan TNI kita dewasa ini amat menyedihkan.
Pengembangan roket yang mampu mengancam mereka -- walaupun masih dalam tahap awal -- jelas akan menyebabkan mereka bagaikan kebakaran jenggot. Pesawat TNI-AU mungkin belum mampu menghadapi mereka dalam dog fights di udara, namun roket-roket kita cukup andal untuk mengancam sasaran-sasaran stasioner di darat, sekiranya suatu saat jalan militer harus ditempuh.Pilihan pengembangan roket menurut penglihatan saya cukup smart. Murah meriah.
Selama ini kan mereka menganggap kita bagaikan ijuak indak basaga saja. Jadi kita harapkan -- sambil terus bersantun-santun -- pemerintah SBY perlu secara tegas mengembangkan kemampuan pembuatan roket, tentunya dengan DPR RI yang akan didominasi Partai Demokrat.
Wassalam,
Saafroedin Bahar (L, masuk 72 th, Jakarta) --- On Thu, 7/16/09, Ramadhanil pitopang <pitop...@yahoo.com> wrote: |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Ronal dan para sanak sa palanta,
Syukur alhamdulillah. Saya percaya akan kemampuan para insinyur kita, sudah banyak buktinya. Tinggal bagaimana Negara cq Pemerintah mendayagunakan mereka ini untuk kepentingan nasioal.
Nah, waktu membahas masalah Negara dan Pemerintah ini kita baru menemukan masalah, karena terlalu banyak 'tokoh' yang hanya ingat kepentingan diri sendiri. Tantangan yang kita hadapi adalah mencari cara yang lebih efektif untuk mengendalikan 'angku-angku' ini. |
|
Wassalam,
Saafroedin Bahar (L, masuk 72 th, Jakarta) |
| --- On Fri, 7/17/09, ronal_...@yahoo.com <ronal_...@yahoo.com> wrote: |
Tolong sigi tulisan di web di bawah ko, apokoh ado ibarat atau nan tasirek nan dapek kito talusua dalam manalaah paralelnyo antaro "Cino Buto", "Melayu Hilang Akal" jo "Minang Kaliru"?
Silakan baco, inok, jo manuangkan:
http://www.shalattas.com/page.php?43
Salam,
--MakNgah
Sjamsir Sjarif