Oknum Senayan Gerilya Calon Hakim Agung

4 views
Skip to first unread message

Indra J Piliang

unread,
Dec 17, 2009, 8:04:14 PM12/17/09
to RantauNet
Teman2 di Senayan, sptnya Salman Luthan ini recordnya bagus.

IJP
-----Original Message-----
From: korandigital <korand...@gmail.com>
Date: Fri, 18 Dec 2009 07:59:09
To: koran-...@googlegroups.com<koran-...@googlegroups.com>
Subject: [Koran-Digital] Oknum Senayan Gerilya Calon Hakim Agung

Oknum Senayan Gerilya Calon Hakim Agung
Jumat, 18 Desember 2009, 07:23:38 WIB


*Jakarta, RMOL.* /Pengakuan Peserta Yang Akan Diseleksi Di DPR/

Selain menguasai masalah, calon hakim agung haruslah sehat jasmani dan
rohani. Hal ini penting mengingat jumlah perkara yang harus diselesaikan
lebih dari 12 ribu.
Tidak hanya itu, tugas berat hakim agung saat ini adalah memberantas
mafia peradilan. Nah, bagaimana persiapan para calon hakim agung yang
bakal di fit and proper test oleh DPR Januari mendatang.

Ditemui usai seminar masalah Bank Century di Ruang Puri Puteri Hotel
Sahid, Jakarta pekan lalu, salah satu calon hakim agung, Salman Luthan
mengungkapkan kesiapannya untuk diuji DPR.

Dosen Fakultas Hukum Uni­versitas Islam Indonesia (UII) Yog­yakarta ini
tergolong calon hakim agung non karier. Me­ngenakan kameja berwarna biru
dan celana panjang hitam, Sa­l­man mengaku jabatan hakim agung adalah
tugas berat yang harus dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat.

Kendati begitu, pria kelahiran 1959 ini tidak mempunyai trik khusus
jelang fit and proper test. Namun dia tetap mempelajari semua jenis hukum.

Saat ini saya sedang menda­lami hukum materiil, korupsi, illegal
logging, perbankan, tindak pidana lingkungan hidup dan semua terkait
masalah hukum acara sudah saya pelajari semua,”

Dalam menghadapi fit and proper tes, Salman mengatakan bakal
menghadapinya dengan jalan lurus alias tidak /neko-neko./ Dia juga tidak
akan memberikan /upeti / kepada anggota DPR agar memilihnya menjadi
salah satu hakim agung.

Kalau pun nanti dia diloloskan DPR, itu merupakan anugrah Tuhan yang
patut disyukuri. Begitu juga kebalikannya, kalau tidak diterima tidak
masalah. Dia mengaku modal yang dimilikinya hanya silaturahmi kepada
pim­pinan komisi untuk memper­kenalkan visi dan misinya.

Salman berjanji jika terpilih menjadi hakim agung prioritas utamanya
adalah akan mem­berantas mafia peradilan menjadi musuh utama bangsa
Indonesia.

”Sebetulnya musuh utama mafia peradilan itu aparatur penegak hukum
sendiri. Harus ada kesiapan mental menghadapi godaan uang, perempuan dan
jabatan,” jelasnya.

Selain itu, dia melihat problem utama mafia peradilan masih merebak
karena fungsi penga­wasan yang dilakukan Komisi Yudisial (KY) belum optimal.

Sampai kini, pria kelahiran Ta­nah Datar, Sumatera Barat ini melihat
hasil reformasi birokrasi belum kelihatan, khususnya re­formasi
kultural. Untuk itu perlu ada penyegaran terhadap para hakim. Karenanya
dia menya­rankan agar calon hakim dari non karir bisa diloloskan ke MA.

Menurutnya, itu penting agar ada proses reedukasi, di mana calon hakim
dari kalangan akade­misi diharapkan bisa lebih idealis sehingga
reformasi kultural akan berjalan dengan baik.

”Saya maju jadi calon hakim agung karena diusulkan dari kam­pus,”ujarnya
dengan rasa bangga.

Salman sudah menyiapkan segala sesuatu termasuk dalam hal penanganan
perkara. Se­lama menjadi dosen, dia selalu menggunakan metode /problem
solving/ sehingga tidak akan ada kendala berarti jika memang berhadapan
dengan perkara.

Tidak hanya itu, latar belakang sebagai aktifis lembaga hukum sudah
dijalaninya selama berta­hun-tahun. “Saya pernah kerja di LBH Yogyakarta
lima tahun, juga lembaga bantuan hukum UII. Pernah menjadi ketua
Om­bud­sman Yogyakarta,” jelasnya.

Meski membutuhkan sedikit penyesuaian di lapangan, akan tetapi jika
dilakukan dengan serius dan komitmen maka ken­dala yang ada tidak akan
ada artinya.

Untuk itu Salman mengaku siap jika nanti DPR tidak melo­loskannya
menjadi hakim agung. “Saya lebih percaya kepada suratan takdir. Kalau
ini memang baik buat saya dan keluarga saya mohon dimudahkan, tetapi
bila hanya menimbulkan tolong di­sulitkan,” harapnya.

Menurutnya, Indonesia saat ini membutuhkan para hakim agung yang bersih.
Diharapkan fit and proper test bisa berjalan dengan murni. “Kalau tidak
sekarang kapan lagi kita berbuat baik untuk negara ini,” ucapnya.

Berbeda dengan Salman, calon hakim agung dari karier, Madya Suhardja
punya pendapat lain. Bertahun-tahun menjadi hakim membuat dirinya
mengetahui mengenai peradilan.

Dalam menghadapi fit and proper test yang sebentar lagi dilakukan DPR,
hakim yang bertugas di Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Selatan ini
meng­aku tidak mem­punyai persiapan khusus. Dia bahkan beranggapan
seleksi ini sekadar mencari pengalaman saja.

Namun Madya mengaku per­nah ditelepon seseorang yang mengaku utusan dari
DPR. Orang itu menganjurkan agar dirinya me­ngontak seseorang yang
bertujuan memuluskan pencalonannya.

“Tapi itu langsung saya tolak. Saya nilai orang ini hanya orang yang
mencari kesempatan sa­ja,”ungkapnya.

Diakui pria kelahiran 8 Mei 1945 ini, sejak awal dia tidak terlalu
berminat menjadi hakim agung. Alasannya sistem yang ada di MA kurang
efektif yakni satu kamar. Berbeda dengan Pengadilan Negeri (PN) atau
Pengadilan Tinggi (PT).

Pria asal Surabaya ini menje­laskan, di MA sistem satu kamar artinya
semua perkara perdata, pidana, militer ditangani satu hakim yang sama.
Sementara di PN dan PT dispesialisasikan.

Tapi seandainya dia memang diloloskan menjadi hakim agung oleh DPR, maka
akan memilih bidang pengawasan saja. Madya mengaku punya planning yang
sudah tersusun rapi dalam bidang itu.

“Saya ingin pengawasan ber­sifat aktif, bukan pasif seperti selama ini.
Di mana keluhan masyarakat bisa didengarkan di pengadilan dan ini salah
satu solusi utama untuk menangani dan memberantas mafia
per­adilan,”jelasnya.

Selain itu, pertimbangan-per­tim­bangan yang selama ini di­bu­at majelis
hakim agung me­nu­rutnya sangat sedikit. Pa­dahal kasusnya lumayan
berat, se­hingga ke depan dirinya akan membuat peraturan di mana
pertimbangan hakim harus ba­nyak dan mencakup seluruh perkara yang ada.

Madya menegaskan akan se­rius dalam menjalankan tugasnya jika memang
terpilih menjadi hakim agung. Itu adalah tugas yang mulia.

Lebih lanjut dia mengatakan, ada perbedaan terkait kinerja hakim karier
dan non karier. Hakim yang berasal dari non karir mem­bu­tuhkan waktu
kira-kira enam bulan untuk me­nyesuaikan diri. Se­dangkan hakim karir
dianggap bisa lebih cepat menyesuaikan diri.

”Dari segi teoritis memang mereka bagus. Tapi akhirnya akan kesulitan
sendiri dalam memutuskan perkara, padahal setiap hari hakim harus
memutus perkara,” terangnya.

Tidak hanya itu, kata Madya, biasanya hakim non karir akan membaca semua
berkas perkar yang tingginya bisa mencapai satu meter.

“Ini bisa memakan waktu ber­minggu-minggu, bahkan ber­bulan-bulan.
Padahal kasusnya harus diselesaikan dalam waktu satu atau dua hari,”
ucapnya.

Untuk itu, dia berharap ada proses sinergis antara hakim karir dan non
karir agar percepatan penanganan perkara bisa dila­kukan dengan
maksimal. Dengan begitu masyarakat tidak me­nunggu waktu lama untuk
me­nyelesaikan perkaranya.

*“Yang Penting Integritasnya”*
/Hatta Ali, Jubir MA/

Juru Bicara Mahkamah Agung (Jubir MA), Hatta Ali berharap DPR bisa
memilih hakim agung yang punya integritas moral yang tinggi, berkualitas
dan jujur.

Menurut Hatta, saat ini jum­lah hakim agung ada 43 orang, sedang­kan
yang dibutuhkan sebanyak 51 orang. Jadi masih kurang 8 orang hakim agung
yang harus diisi.

Kendati demikian, Hatta tidak mempermasalahkan asal hakim agung apakah
karir ma­upun non karir.

“Mereka punya tugas yang sama. Yang lebih penting inte­gritas
individunya karena akan mempengaruhi citra MA,”tegas Hatta kepada
/Rakyat Merdeka./

Untuk itu, kata dia, masa aktif menjadi hakim agung saat ini sampai
dengan umur 70 tahun. Setelah itu akan dipilih lagi hakim agung yang baru.

*“KY Sudah Serahkan 15 Orang”*
/Edi Hari Susanto, Kepala Biro Pengawasan Hakim KY/

Kepala Biro Pengawasan Hakim KY, Edi Hari Susanto mengatakan untuk saat
ini masih menunggu surat per­mintaan dari DPR terkait pe­nambahan calon
hakim agung yang akan diseleksi.

“KY sudah menyerahkan 15 orang calon hakim agung. Di­tambah 6 orang
calon hakim agung dari hasil seleksi yang dulu,” kata Edi Hari Susanto
kepada /Rakyat Merdeka./

Berdasarkan Undang-undang KY pasal 19 ayat 1, kata Edi, disebutkan bahwa
DPR wajib menyerahkan hasil seleksi ha­kim agung kepada Presiden
selambat-lambatnya 30 hari sejak calon hakim diserahkan KY ke lembaga
legislatif itu.

Menurut Edi, untuk 6 orang calon hakim agung itu wak­tunya sudah
kadaluarsa karena lebih dari setahun. Dengan begitu harus ada permintaan
lagi dari DPR untuk penam­bahan calon hakim agung.

*“Niat Itu Modal Untuk Bersihkan Mafia Hukum”*
/Laica Marzuki, Bekas Hakim Agung/

Bekas Hakim Agung, Laica Marzuki meminta kepada calon hakim agung yang
terpilih nanti memiliki niat suci. Semua ditujukan untuk ibadah kepada
Yang Maha Kuasa, dengan begitu akan menjadi hakim agung yang
berintegritas tinggi.

“Niat itu modal untuk para hakim membersihkan mafia hukum yang menjadi
musuh bersama,” kata Laica Marzuki kepada /Rakyat Merdeka./

Menurutnya, hanya dengan peradilan yang bersih akan ter­cipta suatu
lembaga yang berwi­bawa dan dihormati masyarakat. Kalau tidak,
masyarakat akan menilai negatif lembaga penegak hukum tersebut.

Laica juga meminta tidak ada perbedaan antara hakim agung yang berasal
dari karir maupun dari non karir. Semua mempunyai tugas yang sama karena
sebe­tulnya musuh utama mereka ada­lah para makelar kasus (markus).

Dia menilai, sistem satu kamar yang masih diterapkan di MA tidak terlalu
masalah. Itu dirasa­kan­nya selama menjadi hakim agung.

“Menyelesaikan perkara pi­dana, perdata, militer, bisnis tidak terlalu
masalah dan itu bisa dipelajari dengan cepat,” katanya.

*“Kalau Ada Oknum Laporkan Ke Komisi”*
/Azis Syamsuddin, Wakil Ketua Komisi III DPR/

Wakil Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsuddin mengatakan, proses pemilihan
calon hakim agung akan dilakukan pada Ja­nuari 2010. Itu dilakukan
karena saat ini DPR sedang masa reses.

“Dalam aturan tidak boleh mengadakan kegiatan pada masa reses. Jadi kami
meng­agendakan pemilihan calon hakim agung pada masa aktif anggota
dewan,” kata Azis Syamsuddin kepada /Rakyat Merdeka./

Terkait permintaan KY agar DPR mengirim surat untuk menambah calon hakim
agung, politisi Golkar ini mengaku hal itu sudah dilakukan. DPR juga
meminta ada perbaruan ad­ministrasi terhadap beberapa calon hakim agung
dari seleksi yang sudah lebih dari setahun.

Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta ada tambahan tiga orang lagi agar
berjumlah 24 orang untuk dipilih 8 orang hakim agung di MA.

Aziz juga mengingatkan ke­pa­da seluruh calon hakim agung untuk tidak
terpengaruh dengan rayuan dari oknum yang meng­atasnamakan Komisi III
DPR untuk memuluskan penca­lo­nannya menjadi hakim agung.

“Kalau ada oknum itu, lapor­kan ke kami atau ke pimpinan komisi. Kami
akan tindak tegas. Kalau ber­asal dari partai akan kami la­porkan ke
fraksi asalnya supaya di­kenakan sanksi,” tegasnya. *[**RM**]
*

*http://www.rakyatmerdeka.co.id/news/2009/12/18/85295/Oknum-Senayan-Gerilya-Calon-Hakim-Agung
*

--
Groups "Koran Digital"
- One Touch News-

To post to this group : koran-...@googlegroups.com
To unsubscribe from this group : koran-digita...@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONLINER
- POTONG EKOR EMAIL
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau Moderator
Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda.
- Berdiskusilah dengan baik dan bijak.
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~-------------------------------------------------------------------
“Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan.” -- Otto Von Bismarck

Abraham Ilyas

unread,
Dec 18, 2009, 2:04:38 AM12/18/09
to rant...@googlegroups.com
Sato ambo nak batanyo ka Dinda Indra J. Piliang

Apakah iko samo jo seleksi hakim adhoc Tipikor nan diberitakan koran sbb:
Dikutip dari salah satu berita koran nasional tg. 14 Desember 2009, sebanyak 311 calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi telah lulus seleksi administrasi.
Setelah ambo pareso tulisan tsb. dari 311 calon nan barasa dari :

Medan 42
Palembang 29
Bandung 83
Surabaya 24
Makassar 36
Samarinda 4
Semarang 34
Padang/Bukittinggi ?

Dari daftar kota asalnyo, kok dijumlahkan sebanyak 252. Aratinyo ado sebanyak 59 calon indak ditulihkan asa kotanya oleh koran tsb. Tantu indak mungkin ka 59 calon tsb. barasa dari kota Padang/Bukittinggi (Sumbar) sadonyo, karano kota besar
lainnyo sarupo Jogya, Malang, Denpasar dll. nan setara jo Padang indak ditulihkan pulo dek koran tsb.

Raso-rasonyo, dari 59 urang tsb. kok dibagi jo 3 kota sajo tantu dari Padang jo Bukittinggi ado pendaftar sebanyak lk. 20 calon atau indak ado samo sekali.

Kok indak ado samo sekali nan mandaftar, tantu iko indikasi bahaso dunsanak awak nan di kampuang, kini indak suko lai marantau mancari karajo di Betawi ! Atau di kampuang lapangan kerja nan sederajad jo hakim iko sudah cukup banyak atau marantau bukanlah budaya urang Minang maso kini !

Salam

Abraham Ilyas 64 th.

Webmaster/admin www.nagari.org


2009/12/17 Indra J Piliang <pi_l...@yahoo.com>
--
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
 3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-...@googlegroups.com
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Indra J Piliang

unread,
Dec 18, 2009, 2:12:14 AM12/18/09
to RantauNet
Pak Ilyas, babedo tampaknyo. Hakim Agung labiah saketek nan memenuhi syarat.

Hakim Agung ko nanti nan batugeh di MA. Bisa jadi ketua MA.
IJP
From: Abraham Ilyas <abraha...@gmail.com>
Date: Thu, 17 Dec 2009 19:04:38 -1200
Subject: Re: [R@ntau-Net] Oknum Senayan Gerilya Calon Hakim Agung
Message has been deleted
Message has been deleted

Indra J Piliang

unread,
Dec 18, 2009, 9:12:42 AM12/18/09
to RantauNet
Iyo, batue. Tp nan awak bicarokan 2 objek yg berbeda. Ciek Hakim Ad Hoc, ciek lain Hakim Agung.

Nampaknyo uda Luthan tu untuak Hakim Agung, bukan Hakim Ad Hoc.
IJP
From: Riri Chaidir <riri.c...@rantaunet.org>
Date: Fri, 18 Dec 2009 21:04:41 +0700
Subject: Re: [R@ntau-Net] Oknum Senayan Gerilya Calon Hakim Agung

Buya dan Sanak I

Koreksi saketek, bukan 311, tapi 312, karano yang di Samarinda itu 5 urang, bukan 4.

7 Kota nan disabuik itu adalah tempat penyelenggaraan Tes, karena disitulah nantinya akan ditempatkan Hakim Ad Hoc tersebut, baik di tingkat Pengadilan Negeri, maupun Pengadilan Tinggi.

Pelamar yang dari Sumatera Barat masuk ke Wilayah Medan, ada 4 Pelamar untuk Hakim Ad Hoc tingkat PN, dan 1 untuk tingkat PT. Mereka berasal dari Padangpanjang (1), Tanah Datar (3), dan Padang (1 + 1).

Yang 59 yang Buya maksud itu, adalah pelamar untuk Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung. Kalau saya lihat, memang tidak ada yang beralamat di Sumatera Barat.

Satu lagi, Sanak IJP, rasonyo Hakim Ad Hoc tidak bisa jadi Ketua MA. Yang bisa jadi Ketua itu cuma Hakim Karir dan Non Karir. Tapi itu setahu ambo ...

Riri
Bekasi, L, 47







2009/12/18 Indra J Piliang <pi_l...@yahoo.com>
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages