Kapitalisme atau Kapital adalah suatu paham yang meyakini bahwa pemilik modal bisa melakukan usahanya untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Demi prinsip tersebut, maka pemerintah tidak dapat melakukan intervensi pasar guna keuntungan bersama. Walaupun demikian, kapitalisme sebenarnya tidak memiliki definisi universal yang bisa diterima secara luas. Beberapa ahli mendefinisikan kapitalisme sebagai sebuah sistem yang mulai berlaku di Eropa pada abad ke-16 hingga abad ke-19, yaitu pada masa perkembangan perbankan komersial Eropa di mana sekelompok individu maupun kelompok dapat bertindak sebagai suatu badan tertentu yang dapat memiliki maupun melakukan perdagangan benda milik pribadi, terutama barang modal, seperti tanah dan manusia guna proses perubahan dari barang modal ke barang jadi. Untuk mendapatkan modal-modal tersebut, para kapitalis harus mendapatkan bahan baku dan mesin dahulu, baru buruh sebagai operator mesin dan juga untuk mendapatkan nilai lebih dari bahan baku tersebut.
Kapitalisme memiliki sejarah yang panjang, yaitu sejak ditemukannya sistem perniagaan yang dilakukan oleh pihak swasta. Di Eropa, hal ini dikenal dengan sebutan guild sebagai cikal bakal kapitalisme. Saat ini, kapitalisme tidak hanya dipandang sebagai suatu pandangan hidup yang menginginkan keuntungan belaka. Peleburan kapitalisme dengan sosialisme tanpa adanya pengubahan menjadikan kapitalisme lebih lunak daripada dua atau tiga abad yang lalu. (http://id.wikipedia.org/wiki/Kapitalisme).
Salam
Andiko
Saketek nak membagi pemahaman:
Kapitalisme mendasarkan pada pentingnya faktor modal (kapital) dalam mengembangkan kehidupan ekonomi dalam masyarakat. Dasar pemahamannya dapat kita lihat perbandingan paradigma yang berkembang (di daratan Eropah khususnya) di masa lampau. Kalangan ilmuwan gereja mulai Hugo Grotius hingga Paus di masa lampau memperkenalkan konsep 'use value' yang menyebutkan alam dapat dimanfaatkan sebatas kebutuhan. Hal ini memang banyak menggerakkan ekspedisi kolonialisme di masa lampau untuk mengambil berbagai sumber daya dari berbagai penjuru dunia untuk menopang kehidupan di daratan Eropah pada khususnya. Seiring dengan itu berkembang eksploitasi alam, merkantilisme, dan imprealisme. Namun konsep merkantil berbeda dengan eksploitasi, karena hanya memperhitungkan 'change value'.
Seorang moralis dan pemerhati norma yang bernama Adam Smith mencatat suatu fenomena di suatu tempat, ketika menemukan ada suatu proses produksi yang dapat 'menyimpan' sumber daya dan mengembangkannya untuk kebutuhan orang yang lebih banyak. Hal ini mengakibatkan setelah itu banyak orang mulai memikirkan tentang 'konsep modal/kapital'. Untuk masalah tanah/alam, tidak hanya sekedar dimanfaatkan sebatas kebutuhan; namun demi kepentingan kapital, maka tanah itu juga dapat 'dimiliki' sebagai salah satu faktor kapital, dengan cara mengolah terlebih dahulu dan baru dimiliki. Hal ini melahirkan konsep ekonomi modern yang berbasis pada kapital atau kepemilikan, dan menggeser pandangan sebelumnya yang menyatakan bila alam adalah 'milik Tuhan' (common goods) yang bisa dimanfaatkan sebatas kebutuhan. Salah seorang tokoh yang mengunci pandangan ini adalah John Locke.
Kapitalisme akhirnya berkembang sebagai upaya memperbesar kapital yang dilakukan dengan melakukan faktor produksi secara terus-menerus dan meluas. Pandangan kritis disampaikan oleh Karl Marx, yang menyebutkan bila produksi dapat merusak hubungan manusia dengan alam, karena adanya kecenderungan eksploitasi alam yang tak terbatas. Selain itu dalam sistem produksi, manusia sudah menjadi faktor kapital, sehingga permasalahan berikutnya adalah akan adanya eksploitasi terhadap manusia.
Dalam sistem ekonomi (asli) masyarakat Minangkabau, pemanfaatan tanah ulayat sebenarnya menggambarkan bentuk quasi kapitalisme-sosialisme; yaitu tanah ulayat dimanfaatkan sebagai 'ganggam bauntuak hiduik bapangadok'. Jadi tanah ulayat adalah 'modal/kapital' bagi kaum ibu dalam kehidupan, namun tidak untuk dimiliki, karena diturunkan pada generasi berikutnya sesuai ketentuan adat. Bila tidak dimanfaatkan atau belum mampu memanfaatkan, maka dapat disimpan untuk keluarga yang membutuhkan di kemudian hari; dan hal ini menjadi tugas bagi mamak kapalo warih/penghulu untuk mengatur dan membinanya. Namun akan selalu menjadi masalah bila: tanah tersebut terbagi-bagi hingga teralihkan menjadi hak milik, atau ada parasaian untuk mengeksploitasi untuk kepentingan ekonomi kapitalisme yang tidak sepakat kaum atau bermanfaat bagi masyarakat banyak. Karena itu ada 4 aturan dalam gadai tanah ulayat.
Untuk menghindari jerat kapitalisme bagi masyarakat Minangkabau adalah dengan kembali ke konsep usang adat Minangkabau.
Demikian sedikit penjelasan dan terakhir berbentuk pendapat, mudah-mudahan bermanfaat.
Wassalam,
-datuk endang |