Assalamu'alaikum Wr.Wb sanak Palanta RN n.a.h.
Di bawah ini adalah makalah Dr. Mafri Amir yang akan disampaikan besok sebagai pembanding Dr. Widia Fithri. Meski untuk hadirin di tempat diskusi akan dibagikan versi hard copy (bersama makalah Pak Saaf), namun untuk memudahkan dunsanak yang tak bisa hadir namun ingin mengikuti pemikiran kedua pembahas, semoga makalah ini bermanfaat.
Wass,
ANB
45, Cibubur
* * *
ISLAM MINANGKABAU DAN HAMKA[1]
Oleh Dr. Mafri Amir, MA[2]
Pertama-tama, melalui bapak Saafroedin Bahar, saya mengucapkan terimakasih atas kehormatan yang diberikan untuk melakukan otopsi atas buku karya Dr. Widia Fithri berjudul “Mau Kemana Minangkabau: Analisis Hermeneutika atas Perdebatan Islam dan Adat Minangkabau”. Bapak Saafroedin Bahar sendiri telah memberikan Kata Pengantar atas buku tersebut. Pemilihan beliau untuk memberikan pengantar, menurut saya juga merupakan orang yang tepat karena beliau akhir-akhir ini banyak sekali terlibat dengan pergumulan pemikiran antara Adat dan Islam di Minangkabau. Beliau termasuk salah seorang yang sangat risau dengan masa depan Minangkabau apabila dihubungkan dengan arus gelombang modern yang datang menghempas tiada henti.
Saya tidak tahu persis apa judul Disertasi Dr. Widya Fithri yang sekarang telah dicetak menjadi buku ini. Judul bukunya sangat menarik dan sedikit bombastis. Memang demikianlah cara memberi judul buku supaya bisa memancing selera pembaca untuk membelinya. Alhamdulillah, saya telah membaca buku ini dengan seksama. Mudah-mudhan bacaan saya tidak salah dan tinjauan yang akan saya lakukan hari ini sesuai dengan harapan penyelenggara acara ini.
Pilihan Dr. Widia Fithri untuk menulis pemikiran Hamka, menurut saya adalah pilihan yang tepat. Meskipun sudah ada beberapa orang yang melihat dan menulis karya Hamka dalam berbagai bidang, tetapi Hamka ibarat lautan dalam yang banyak mengandung mutiara pemikiran. Dia seorang ulama besar, pujangga, filosof, wartawan, novelis, muballigh, penulis produktif, dan tentu juga seorang yang banyak mengetahui adat Minangkabau. Pendekatan melalui Hermeneutika oleh Widya Fithri adalah juga sesuatu yang belum banyak dilakukan penulis lain. Kecuali itu, pergumulan pemikiran Hamka tentang Adat dan Islam juga sebagai pilihan yang pas dan merupakan “lahan terbiar” yang perlu mendapat perhatian untuk digarap oleh penulis lainnya di masa akan datang.
Saya senang dan bangga atas karya ini disebabkan oleh, pertama, karena saya menyenangi pemikiran Adat dan Islam sejak saya pandai membaca dan Hamka adalah tokoh favorit saya sejak kecil. Baru kelas VI SD, saya telah menamatkan Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck setidaknya tiga kali. Mungkin sudah enam kali saya mengulang cerita itu sampai sekarang dan tentu saja sangat mengesankan bagi saya alur dan tema ceritanya. Ketika sekolah di PGA, guru bahasa Indonesia saya bertanya, apa tema yang diangkat oleh Hamka dalam cerita Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck? Ketika tidak seorang pun murid yang menjawab, saya memberanikan diri untuk mengatakan: “Tema yang diangkat adalah protes terhadap adat Minang yang matrilineal”. Guru saya mengangkat kedua jempolnya pertanda jawaban saya memuaskan dia. Saya merasa tersanjung dan sekaligus menambah semangat saya untuk mendalami karya Hamka. Kedua, Hamka adalah tokoh luar biasa yang pemikirannya patut dikaji dan diteliti secara mendalam.
Sekarang, Widia Fithri melakukan analisa dengan pendekatan Hermeneutika terhadap buku karya Hamka, terutama novel Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck dan Merantau ke Deli. Tentu saja kedua novel tersebut sarat dengan tema-tema menarik sekitar Adat dan Islam di Minangkabau. Bagaimana pun imajinatif dan fiktifnya, sebuah novel tidak terlepas dari realitas yang ada. Hamka berhasil merekam realitas yang ada dalam masyarakat Minangkabau yang berkait kelindan dengan budaya lain. Kedua novel itu sama-sama menonjolkan betapa runyamnya implikasi dari sistem matrilineal yang dianut suku bangsa Minangkabau. Pada kedua novel itu, keluarga yang bersuku Minang pada akhir cerita mengalami nasib nahas alias malang. Dalam novel Van Der Wijck; Azis suami Hayati mati bunuh diri, Hayati meninggal disebabkan kapal tenggelam. Dalam novel Merantau ke Deli; Leman dan isterinya Mariatun jatuh miskin di rantau dan akhirnya pulang kampung dalam kondisi melarat.
Mungkin tidak banyak yang dapat saya lakukan dalam mengotopsi buku karya Widya Fithri ini. Pertama, saya ingin memberikan kontribusi dalam bahagian awal yang membahas sekitar Islam Minangkabau. Boleh jadi data yang saya berikan ini berbeda dengan apa yang telah ditulis Widya Fitri. Perbedaan data itu sangaja saya suguhkan untuk dapat dipertimbangkan dalam memperbaiki buku ini. Kedua, saya memberikan komentar sekitar pandangan Widia Fithri dalam pembahasan pokok bukunya.
Islam Minangkabau
Minangkabau sebetulnya adalah wilayah kesatuan adat yang berada di bagian Barat pulau Sumatera. Wilayah ini bukanlah wilayah kesatuan politik atau pemerintahan. Oleh karenanya, tidak ditemukan data dan fakta dalam sejarah adanya Kerajaan Minangkabau. Orang banyak salah mengerti dengan menyamakan Kerajaan Pagaruyung dengan Kerajaan Minangkabau. Pagaruyung adalah satu kerajaan yang ada dalam wilayah kesatuan adat Minangkabau. Tetapi, memang diakui bahwa Kerajaan Pagaruyung adalah sebuah kerajaan yang berpengaruh cukup besar di wilayah Minangkabau dalam hal sistem adat istiadat yang dianut masyarakat Minang. Hal itu disebabkan lahirnya sistem adat Laras yang Dua: Laras Koto Piliang gagasan Dt Ketumanggungan dan Laras Bodi Caniago gagasan Dt. Perpatih Nan Sabatang bertempat di daerah Luhak Tanah Datar, tempat kerajaan Pagaruyung berada. Kelarasan Koto Piliang bersifat otokrasi sementara kelarasan Bodi Caniago besifat demokrasi. Kedua sistem itu berlaku dalam adat Minangkabau. Dalam batas tertentu pimpinan di Minangkabau melakukan praktek otokrasi dan bahagian yang lain melakukan musyawarah untuk mencari kesepakatan.
Sampai sekarang, tidak ada data yang bisa dipercaya sejak kapan wilayah bahagian Barat Sumatera itu disebut Minangkabau. Sumber yang ada hanya berupa tambo, yang dalam perspektif kajian sejarah sulit untuk dipegangi. Data itu dalam kajian sejarah hanya bersifat commonsen. Cerita mulut ke mulut yang kemudian dicatat dalam tambo setelah aksara Islam datang. Dari batu bersurat dan arca yang ada dapat diketahui, bahwa wilayah barat Sumatera itu telah dianeksasi kerajaan Sriwijaya, Dharmasraya dan Majapahit pada abad ke-12 sampai paroan kedua abad ke-16. Karena itu, wilayah ini dipengaruhi ajaran Hindu-Budha. Barulah kemudian pada tahun 1581 ada kerajaan Islam yang bernama Kerajaan Pagaruyung. Satu hal yang patut disyukuri: selama 3 abad di bawah kerajaan beragama Hindu Budha, tetapi wilayah barat Sumatera atau yang disebut Minangkabau itu tidak banyak dipengaruhi oleh Hindhu Budha secara substansial. Yang tersisa hanyalah ucapara dan ritual bernuansa Hindu atau Budha.
Karena itu pula, Islam mudah mendapat tempat di daerah ini. Ada yang mengatakan bahwa pedagang Arab Hadhramaut telah berlabuh di daerah ini pabad ke-7. Informasi itu dapat diterima karena pedagang Hadhramaut telah mengharungi samudra sampai ke Cina jauh sebelum Islam datang. Tetapi, sejarah yang bisa diyakini adalah kedatangan Islam ke Minangkabau pada abad ke-13 melalui alur sungai dari pantai Timur Sumatera menusuk ke hulu di daerah pedalaman Minangkabau. Islam yang mendarat di Pasei dan Peurlak Aceh awalnya mengalir ke Malaka. Dari Malaka terbagi menjadi dua. Sebahagian masuk ke daratan Malaya yang akhirnya sampai di Selatan Thailand dan Philipina. Sebahagian lain meneruskan pelayaran ke laut. Di laut Malaka, delegasi Islam terbelah menjadi dua. Satu jalur ke Timur Sumatera dan satu jalur lagi berlayar ke Timur Indonesia, Maluku dan Sulawesi. Islam dari Aceh yang mengalir di pantai barat Sumatera barulah ada setelah pantai Barat Sumatera di kuasai oleh Kerajaan Aceh pada abad 15 sampai 17. Karena itu, informasi yang mengatakan Islam awal ke Minangkabau berasal dari pantai Barat atau Pariaman sulit untuk diyakini. Syekh Burhanuddin (1646-1699 M/1055-1111 H) bukanlah pembawa Islam pertama ke Minangkabau. Beliau hanya pengembang utama dakwah Islam bercorak tarekat Syathariyah di Minangkabau. Buktinya, Raja Pagaruyung Islam pertama, Sultan Maharaja Alif telah memeluk Islam pada tahun 1581. Sedangkan Syekh Burhanuddin baru kembali dari Aceh tahun 1677. Dia sebelumnya telah belajar Islam kepada Tuanku Madinah Sanur bernama Syekh Abdul ‘Arif. Atas anjuran Tuanku Madinah inilah Pono pergi belajar kepada Abdul Rauf Sinkel di Aceh yang kemudian dia diberi nama oleh gurunya dengan Burhanuddin.
Syekh Burhanuddin mengembangkan ajarannya melalui lembaga pendidikan Surau Ulakan Pariaman. Murid-muridnya berdatangan dari berbabagi pelosok Minangkabau. Di antara muridnya yang terkenal adalah Tuanku Kapeh-kapeh[3] atau Tuanku Paninjauan di Padang Panjang. Inilah guru pertama pembawa ajaran Tarekat Syatariyah ke pedalaman Minangkabau. Di antara murid Tuanku Kapeh-kapeh yang terkenal adalah Tuanku Mansiangan nan Tuo[4] di Koto Laweh. Tuanku Mansiangan nan Tuo Koto Laweh juga membuka lembaga pendidikan dan banhyak mengajar murid. Di antara muridnya yang terkenal adalah Tuanku nan Tuo dari Koto Tuo[5] Balai Gurah Ampek Angkek Agam. Tuanku nan Tuo Balai Gurah juga banyak murid. Di antara muridnya yang terkenal adalah Syekh Jalaluddin Tuanku Sami’ yang waktu kecil dipanggil orang dengan Fakih Sagir.[6] Fakil Sagir itu sendiri adalah anak dari Tuanku nan Tuo. Muridnya yang lain adalah H. Miskin, H. Sumanik bernama Muhammad Arif dan H. Piobang bernama Tuanku Abdul Rahman. Adik kelas H. Miskin adalah Tuanku nan Renceh[7] dan Peto Syarif yang kemudian dipanggil orang dengan Tuanku Imam Bonjol setelah ia menjadi guru utama di Bonjol Pasaman.[8] Syekh Jalaluddin Tuanku Sami’ punya anak sekaligus muridnya yang terkenal bernama Muhammad yang kemudian dipanggil orang dengan nama Tuanku Cangking.[9] Inilah ayah kandung dari Syekh Muhammad (bukan Ahmad) Thaher Jalaluddin yang menetap di Malaya dan kemudian terkenal sebagai ulama pembaharu di Nusantara. Syekh Muhammad Thaher Jalaluddin adalah saudara sepupu dari Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi, Khatib dan Imam Besar Masjidil Haram Makkah.
Sampai dengan Syekh Tuanku Nan Tuo, corak tasauf yang diajarkan adalah Tarekat Syatariyah sebagai diajarkan sebelumnya semenjak Syekh Burhanuddin Ulakan. Barulah kemudian pada Tuanku Sami’ pada paroan pertama abad 19 Tarekat Naqsyabandiyah masuk ke Minangkabau setelah beberapa orang ulama belajar dengan Tuanku Ismail Simaburi di Makkah, Singapura dan Pulau Penyengat. Sebelum masa itu, tidak ada Tarekat Naqsyabandi berkembang di Nusantara, karena pembawa Tarekat ini pertama kali ke Nusantara adalah Tuanku Ismail al-Khalidi Simaburi. Dia tidak sampai pulang ke Minangkabau, hanya sampai kepulauan Riau disebabkan situasi yang tidak kondusif di bawah penjajah Belanda. Akhirnya, Tarekat Naqsyabandi berkembang lebih pesat mengalahkan Tarekat Syatariyah di hampir seluruh Minangkabau, kecuali di daerah Pariaman, Padang (Bungus dan Koto Tangah), dan Koto Tuo dekat Balingka. Sampai sekarang pusat Syatariyah berada di Koto Tuo dekat Balingka. Ketika Tarekat Naqsyabandi berkembang di pedalaman Minangkjabau dan Syatariyah tetap di daerah pesisir, maka terjadilah dua aliran dan paham Tarekat. Ketika menetapkan awal Ramadhan, Tarekat Naqsyabandi cenderung memakai Hisab, sementara Terekat Syatariyah memakai Ru’yat (melihat pisik bulan). Karenanya, penganut Tarekat Naqsyabandi puasa lebih cepat dan Tarekat Syatariyah puasa kemudiannya. Dengan sebab itu pula muncul istilah “Orang Puasa Dahulu dan Orang Puasa Kamudian”. Kelompok orang yang suka mendahului puasa sampai dua hari lebih cepat di Kec. Pauh Kota Padang sekarang ini adalah penganut Tarekat Naqsyabandi, bukan penganut Tarekat Syatari. Sayangnya, mereka menghitung awal bulan tidak bersandar kepada Ilmu Falak yang pernah diajarkan guru-guru, tetapi hanya berpedoman kepada ajaran gurunya yang berpesan lebih dahulu 2 hari sebelum orang lain.
Meskipun Islam telah menjadi anutan banyak penduduk di wilayah Minangkabau, bahkan sudah menjadi dasar Kerajaan Pagaruyung sejak perempat terakhir abad ke-16, namun pelanggaran terhadap aturan agama sangat banyak terjadi. Kebiasaan buruk sebahagian warga Minang zaman itu telah menimbulkan kegaduhan dan kerugian. Menyabung ayam, berjudi, rampok rampas, menghisap candu atau minum arak adalah bahagian kebiasaan buruk di tengah masyarakat. Kebiasaan buruk itu juga antara lain yang memicu perkelahian antar kelompok bahkan antar kampung. Dengan demikian, sebelum gerakan Paderi, sebetulnya kurang bisa diterima pendapat yang mengatakan bahwa perkelahian antar kampung dipicu oleh persoalan perbedaan paham atau doktrin agama. Perbedaan paham Tarekat Naqsyabandiyah dan Syatariyah misalnya tidak pernah menimbulkan pertarungan pisik antar peganut. Faham agama Islam dalam soal Fiqih ketika itu juga tidak ada perbedaan. Semuanya penganut Imam Syafi’i. Walaupun sejak dekade awal abad ke-20 telah masuk faham atau madzhab lain ke Minangkau, tetapi pertarungan pisik antar penganut tidak pernah terjadi di Minangkabau sampai sekarang.
Kebiasaan buruk itulah yang memancing kemarahan 3 orang haji; Haji Miskin[10], Haji Sumanik[11] dan Haji Piobang di Minangkabau yang kemudian melahirkan apa yang disebut Gerakan Paderi pada tahun 1803-1821 M. H. Miskin sepulang dari Makkah menetap beberapa lama di kampung Batu Tebal, tetangga Koto Laweh. Sebelum ke Makkah, Miskin tinggal di Batu Taba karena menuntut ilmu agama kepada Tuanku Nan Tuo di Masjid Koto Tuo yang dipimpinnya sekitar tahun 1784. Sebelum pergi naik haji, sebetulnya Miskin juga telah membantu gurunya itu dalam menumpas penyimpangan agama atau istilah Martin dalam kebangkinan lokal. Bahkan dia selama 4 tahun menjadikan tempat tinggalnya sebagai tempat tobat.
Sepulang dari Makkah, beberapa lama ia menyokong Faqih Shagir dalam meramaikan masjid, kemudian Haji Miskin pulang ke kampungnya di Pandai Sikat untuk aktif membina masyarakat. Dia mencoba berbuat secara konkrit untuk melarang segala pekerjaan yang haram dalam agama Islam dengan bantuan cukup kuat, antara lain dari Datuk Batuah. Ia membina masyarakat di sana selama 9 tahun qamariah. Karena ia mendapat tantangan dari beberapa tokoh adat, bahkan terkesan membandel, Haji Miskin merasa jengkel, sehingga suatu ketika disuruhnya orang untuk membakar Balai Adat. Halaman Balai Adat itu dijadikan orang sebagai gelanggang untuk menyabung ayam. Akibat perbuatannya itu, Haji Miskin dibenci sekaligus diburu pemuka adat. Karenanya, ia menyelamatkan diri pergi ke nagari Air Terbit, Luhak 50 Koto yang jaraknya sekitar 60 km dari Pandai Sikat. Dia tinggal di masjid Sungai Landai. Haji Miskin memilih Air Terbit, karena ada temannya sesama pulang dari Makkah bernama Haji Piobang atau Haji Abdul Rahman. Di sana ia kembali aktif membina masyarakat dan menumpas kemaksiatan yang terjadi di tengah masyarakat. Di Air Terbit kemudian ia juga mendapat tantangan dari orang-orang yang tidak senang terhadap kegiatan dakwahnya. Ia memutuskan untuk pindah ke Kamang dalam Luhak Agam. Di nagari tersebut ia mendapat respon cukup bagus dari seorang ulama yang cukup berani dan baru pulang dari menunut ilmu, yaitu Tuanku Nan Renceh.
Sementara itu, Haji Sumanik akhirnya sampai melakukan penyerangan ke Istana Pagaruyung yang berujung kepada kejatuhan tahta Raja Pagaruyung, Sultan Alam Muning Syah. Raja bersama keluarga kerajaan lainnya lari meninggalkan istana menuju Lubuk Jambi dan Indragiri. Sebagian keluarga kerajaan lainnya mengungsi ke Padang. Keluarga kerajaan yang mengungsi dan menetap di Padang --kemenakan raja terakhir, Sultan Alam Bagagar Syah dan Tuanku Saruaso-- akhirnya membujuk kopeni Belanda yang berbisnis di sekitar pelabuhan Muara Padang untuk melindungi mereka dari serangan kaum Paderi. Pucuk dicinta ulam pun tiba, sumur di gali air pun datang. Belanda mendapat kesempatan emas untuk memasuki wilayah darat, pusat Minangkabau. Pagaruyung sebagai pusat Minangkabau diserahkan ke Belanda dengan penandatanganan surat perjanjian antara Bagagar Syah dan Tuanku Saruaso dengan Jenderal James Du Puy, Residen Belanda di Padang. Peristiwa 10 Februari 1821 ini pula yang akhirnya memicu meletusnya Perang Paderi atau disebut Faqih Shagir dengan Perang Hitam Putih, sebab kelompok Islam memakai pakai putih dan kelompok adat yang didukung Belanda berpakaian hitam-hitam. Perang Paderi itu nanti berlangsung sampai tahun 1837, ketika Imam Bonjol telah diasingkan ke Cianjur dan terus ke Lotak Menado.
Raja terakhir Pagaruyung Sultan Alam Muning Syah itu meninggal Agustus 1825 dalam usia 80 tahun, setelah ia kembali ke Pagaruyung dari pengungsiannya selama 4 tahun ke Lubuk Jambi. Tetapi, oleh Belanda kedudukannya sudah dibatasi. Ia lebih suka mengundurkan diri sebagai Raja Pagaruyung dan telah merasa puas melihat kemenakannya, Bagagar Syah diangkat menjadi Regent Tanah Datar tahun 1823 dalam usia 34 tahun. Kemudian dia hidup dari pensiun yang diberikan Balanda setiap bulan. Setelah ia meninggal, gelar Yang Dipertuan tidak diizinkan Belanda untuk dipakai melalui Besluit 28 Desember 1825, No. 5, MK. 2489. Residen de Stuers memerintahkan agar kerajaan Pagaruyung dilupakan saja sebagai keharusan perjalanan sejarah.
Sesudah Kaum Paderi kalah dan Belanda berkuasa, pengaruh ajaran Paderi tidak dapat dihilangkan begitu saja oleh Belanda. Paling tidak, kekuatan batin tetap dapat dirasakan di mana-mana yang disebabkan teguhnya pegangan kepada ideologi tauhid.[12] Dampak yang paling berarti, menurut Taufik Abdullah, terjadinya asimilasi antara ajaran Islam ke dalam adat Minangkabau sebagai pola perilaku ideal. Adat direkodifikasi, dan posisi agama sebagai sistem keyakinan diperkuat. Dalam perumusan baru ini, doktrin agama diidentifikasi lebih jelas sebagai satu-satunya standar dasar perilaku.[13] Dalam kehidupan sehari-hari, peraturan adat harus merupakan manifestasi dari ajaran agama Islam. Kendati demikian, dalam perilaku masyarakat, perbuatan menyimpang seperti berjudi, menyabung ayam, perkelahian massal antar kampung masih belum habis.
Menurut Hamka, kegagalan pemberontakan Paderi membuat banyak ulama cenderung kepada tasawuf. Kekalahan menuntut kedaulatan duniawi membuat mereka menumpahkan perhatian kepada urusan-urusan rohani (ukhrawi). Kehidupan tarekat bertambah subur dan orang semakin ramai mendalami ilmu kebathinan. Memasuki tarekat itu adalah pakaian hampir seluruh ulama pada waktu itu, terutama tarekat Naqsyâbandiyah Khalidiyah.[14] Kalau sebelum Paderi, kaum adat memandang Islam sebagai ganjalan, maka setelah Paderi memeluk Islam dengan kesadaran.[15]
Apa yang telah dilakukan Gerakan Paderi dua dekade awal abad-19 itu merupakan gelombang pertama dalam pembaharuan Islam. Gerakan itu bercorak Wahabi, tetapi isyu yang dikembangkan Kaum Paderi tidak sama persis dengan Gerakan Wahabi yang ada di Hijaz. Yang mereka tumpas di Minangkabau adalah masalah bid’ah dan kerja haram seperti berjudi, menyabung ayam, minuman keras, menghisap candu, dan rampok rampas. Isyu seperti mengkeramatkan kuburan atau soal amal Tarekat sama sekali tidak masuk ke lapangan perjuangan mereka. Di Hijaz, kaum Wahabi menumpas habis paham Tarekat dan menghancurkan banyak kuburan ulama-ulama besar, yang sering diziarahi orang.
Berbeda pula dengan arus perjuangan ulama pada gelombang kedua pada dekade awal abad ke-20. Isyu yang dikembangkan ketika itu adalah banyak paham bid’ah di kalangan umat Islam di bawah asuhan ulama yang kemudian disebut Kaum Tua. Penggerak pembaharuan gelombang kedua ini disebut Kaum Muda. Kalau ulama pada Gerakan Paderi berhadapan dengan golongan adat, pada gelombang kedua berhadapan sesama ulama. Kaum Muda yang dimotori empat ulama : Muhammad Jamil Jambek, Muhammad Thaib Umar, Karim Amrullah dan Abdullah Ahmad menyerang kaum tua melalui penerbitan majalah al-Munir. Majalah al-Munir adalah duplikasi dari majalah al-Imam yang diterbitkan Syekh Muhammad Thaher Jalaluddin di Singapura. Keempat ulama tadi adalah murid langsung dari Syekh Ahmad Khatib[16] dan Syekh M. Taher Jalaluddin[17] di Makkah. Para ulama tersebut; mulai dari Ahmad Khatib sampai Abdullah Ahmad melakukan serangan terhadap Tarekat yang banyak diamalkan oleh Kaum Tua di Minangkabau. Para Ulama ini dalam perjalanan intelektualnya memang tidak pernah belajar Tarekat di Haramain. Sementara sebahagian murid Ahmad Khatib pada Kaum Tua seperti Syekh Khatib Ali, Syekh Bayang, Syekh Sulaiman al-Rasuli ikut mempelajari ilmu Tarekat kepada Syekh Usman Affandi di Jabal Kubis Makkah setelah belajar dengan Ahmad Khatib. Perseteruan kedua kubu ulama yang pernah sama-sama belajar kepada Ahmad Khatib ini juga merembet kepada masalah-masalah Fiqh dan Adat. Kaum Tua bersiteguh memegang faham Syafi’iyah dan menyatakan pintu ijtihad tetap tertutup. Kaum Muda memegang faham madzhab bebas dan menyatakan pintu ijtihad tidak pernah tertutup. Dalam berbagai persoalan agama, antara kedua kubu ini berpolemik melalui tulisan, baik dalam bentuk buku maupun dalam bentuk tulisan di majalah masing-masing. Kondisi ini pula yang kemudian meramaikan pergumulan pemikiran Islam di Minangkabau.
Pemikiran Hamka
Hamka dapat dikelompokkan kepada generasi kedua gelombang kedua pembaharuan Islam setelah generasi pertama di mana ayahnya, Syekh Karim Amrullah ikut berperan. Perbedaan Hamka dengan generasi pertama adalah pada pilihan isyu yang ingin diperbaikinya. Hamka kemudian lebih banyak mengarahkan kritiknya pada praktek Adat Minangkabau yang tidak sejalan dengan Islam. Masalah implikasi sistem kekerabatan Matrilinial dan poligami (Widya menulisnya dengan kata poligini, yang tidak saya temui maknanya dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia) menjadi hal penting dalam pemikiran Hamka.
Hamka hampir tidak memakai mimbar khutbah atau kesempatan ceramah untuk mengkritik masalah tersebut. Dia memilih jalan bijak dengan menulis novel bercorak roman percintaan. Roman yang disuguhkannya adalah kisah percintaan anak Minangkabau dengan anak yang bersuku Bugis atau Jawa. Kesan itu yang muncul pada kedua novelnya; Tenggalamnya Kapal Van Der Wijck dan Merantau ke Deli. Kedua novel ini pula yang diteliti secara hermeneutik oleh Widya Fithri dalam meraih gelar doktornya di UGM Yogjakarta.
Dr. Widia Fithri telah berhasil mengelaborasi tema-tema penting yang berkaitan dengan adat Minangkabau dalam dua karya Hamka. Di antara masalah itu ialah; dominasi kaum lelaki dalam kaum yang bersifat otoritarian, kelakuan sebahagian mamak yang membawa harta pusaka tinggi ke rumah anak dan isterinya, anggapan bahwa orang lain tidak beradat, sifat materialistis di Minangkabau, malangnya nasib laki-laki akibat sistem matrilineal, dan sikap orang Minang yang tidak mau menerima mantu bukan Minang.
Hamka memang sering melakukan kritik terhadap oknum mamak (saudara lelaki dari ibu) yang mempunyai kelakukan tidak baik. Datuk Mantari Labiah dalam novel TKV adalah prototype mamak yang tidak menjalankan perannya dengan baik. Ia suka membawa hasil harta pusaka tinggi ke rumah anak dan isterinya. Dia bukan nenambah harta pusaka, tetapi sebaliknya menghabiskan harta yang ada dengan menggadai. Karena itu, Pendekar Sutan naik pitam dan terjadi perkelahian sampai sang mamak terbunuh. Agaknya mamak yang berperangai seperti itu masih ada sampai sekarang. Hamka juga tidak senang dengan perilaku sebahagian orang Minang yang menganggap remeh suku bangsa lain; seolah orang Minang saja yang beradat sementara suku bangsa lain tidak. Kecuali itu, Hamka juga merasa jengkel dengan perlakukan yang tidak menyediakan tempat bagi laki-laki di dalam rumah, sehingga mengalami nasib nahas di hari tuanya.
Berhasilkah Hamka untuk merubah kelakuan buruk di atas? Meskipun sulit untuk menetapkan standari perubahan tersebut, namun kita dapat merasakan bahwa tidak banyak lagi mamak yang berkelakuan sewenang-wenang di dalam kaumnya. Terhadap suku bangsa lain, orang Minang sekarang sudah membukakan pintu termasuk dapat menerima apabila mantunya berasal dari suku bukan Minang. Akan halnya gelar adat untuk lelaki yang menikah dengan orang lain, sudah dapat diatasi dengan memberikan gelar adat. Jadi gelar adat itu tidak mutlak lagi dengan keharusan menikah dengan perempuan Minang. Kalau ada, isteri bukan suku Minang hendak tinggal di kampung lelaki asal Minang, maka adat sudah dapat mencari solusi dengan cara malakok kepada salah satu suku yang ada di kampung suami sebagai pengejawantahan dari mamangan adat “Tabang basitumpu, Enggok mancakam”.
Hamka juga menyesalkan akibat-akibat yang ditimbulkan oleh sistem kekerabatan matrilineal. Misalnya kalau terjadi perceraian antara suami dan isteri, maka yang pergi dari rumah adalah sang suami yang nyaris tidak membawa apa-apa. Kalau zaman dahulu memang begitu, karena suami tidak mempunyai tanggungjawab ekonomis terhadap anak dan isterinya. Biaya hidup anak dan isterinya ditanggung oleh mamak dari hasil pusaka tinggi yang ada. Suami hanya diposisikan sebagai abu di atas tunggul. Kalau dia cerai, isteri tidak merasa gamang karena tidak ada kergantungan ekonomi pada suami. Tanggungjawab ekonomi keluarga itu sekarang sudah bergeser kepada suami. Hasil harta pusaka tinggi tidak dapat diharapkan lagi untuk membiayai saudara perempuan dan anaknya karena sudah banyak berpindah tangan melalui gadai, dan atau karena jumlah harta itu tidak mencukupi lagi bagi anggota kaum yang semakin banyak jumlahnya.
Orang Minang bisa membela diri; bagaimanakah runyamnya kalau isteri yang turun dan meninggalkan rumah apabila terjadi perceraian? Secara pisik perempuan tentu tidak sekuat laki-laki dalam mencari nafkah. Akhirnya, perempuan yang dicerai suami dengan cara begitu kembali akan menjadi beban orangtuanya. Karena itu dikatakan, adat Minang memuliakan kaum perempuan karena dia makhluk yang lemah. Kalau terjadi perceraian, dia masih mempunyai rumah dan harta peninggalan suaminya.
Suku bangsa Minangkabau sejak pasca perang Paderi telah memantapkan diri dengan mematrikan sumpah sakti di Bukit Marapalam bahwa “Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah”. Meskipun naskah sumpah itu sulit untuk dibuktikan, namun identitas kultural itu telah ditancapkan pada setiap hati sanubari orang Minang. Ulama dan Pemuka Adat atau Penghulu senantiasa mengawal keberadaannya di tengah masyarakat. Kitabullah yang ada dalam falsafat hidup orang Minangkabau itu tidak bisa diberi makna yang lain, kecuali hanya Al-Quran sebagai landasan utama ajaran Islam, sebab tidak ada istilah Syara’ dalam agama lain. Pendeknya, adat Minangkabau haruslah sejalan dan serasi dengan ajaran Islam.
Syekh Sulaiman al-Rasuli menegaskan bahwa Adat nan Sabana Adat di Minangkabau itu adalah beberapa peraturan yang telah diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW dan disampaikan kepada umatnya serta diajarkan oleh guru kepada muridnya.[18] Oleh karena itu, Adat nan Sabana Adat bersifat permanen atau disebut dengan “indak lakang dek paneh, indak lapuak dek hujan”. Lalu bagaimana dengan tuntutan perubahan sesuai dengan perkembangan zaman? Adat Minang dapat menampungnya pada Adat nan Diadatkan, Adat nan Teradat atau Adat Istiadat. Dengan demikian, Adat Minang tidaklah bersifat statis dan beku alias tidak dapat menyesuaikan dengan tuntutan zaman. Dalam mamangan disebutkan bahwa adat “usang-usang dipabarui, lapuak-lapuak dikajangi”. Artinya yang telah usang dapat ditukar dengan yang baru, dan yang sudah lapuk dapat diganti dengan yang kuat. Prinsip itu, tentu saja harus juga sejalan dan serasi dengan ajaran Islam. Akhirnya, Hamka menyimpulkan bahwa bukanlah Minang namanya kalau bukan Islam. Minangkabau kalau kehilangan Minangnya akan tinggal kerbaunya. Demikian juga terhadap suku bangsa Melalyu. Bukanlah Melayu namanya kalau bukan Islam. Melayu kalau kehilangan me-nya, maka tinggallah dia menjadi layu (loyo atau lemah).
Dr. Widia Fithri terkesan merasa risau dengan prinsip adat Minangkabau yang seperti di atas apabila dikaitkan dengan keberadaan suku bangsa lain yang mempunyai kebudayaan dan agama berbeda (hal. 264). Sebenarnya hal itu tidak perlu dirisaukan karena prinsip adat di Minangkabau selalu mengacu kepada ajaran Islam yang menjujung tinggi sikap toleransi dan tasamuh terhadap orang lain yang berbeda keyakinan. Sejak dulu, belum pernah terjadi tindakan brutal secara massal antara suku bangsa Minang dengan suku bangsa lain di ranah atau di rantau yang disebabkan perbedaan keyakinan. Orang Minang, sebagaimana diajarkan Islam, bisa menerima kemajemukan atau pluralitas (bukan pluralisme sebagaimana ditulis Dr. Widia) karena hal itu adalah merupakan Sunnatullah. Orang Minang bisa hidup berdampingan dengan suku bangsa mana saja di mana pun ia berada, karena ada prinsip “Dima bumi dipijak, di situ langik dijujuang”. Kalau pun ada Perda (Peraturan Daerah) yang didasarkan kepada hukum Islam, maka Perda itu hanya boleh diberlakukan kepada warga yang beragama Islam. Suku bangsa lain yang bukan Islam tidak perlu merasa ketakutan. Karena memperlakukan hukum Islam kepada orang bukan Islam adalah cara yang tidak sejalan dengan ajaran Islam itu sendiri. Kalau tidak sejalan dengan ajaran Islam, maka tidak dapat disebut dengan Adat Minangkabau. Adat Minang tidak pernah dipaksakan kepada orang bukan Minang, karena Islam melarang praktek seperti itu. Suku Bangsa Minang berkewajiban menghormati perbedaan sepanjang suku lain dapat pula menghormati dan menghargai Adat Minang. Begitulah aturan/adat dalam masyarakat Minangkabau.
Akhirnya, saya memberikan apresiasi yang cukup membanggakan kepada Dr. Widia Fithri atas ketekunannya dalam menganalisis pemikiran Hamka yang berkaitan dengan Islam dan Adat Minangkabau melalui pendekatan Hermeneutika Paul Ricoeur. Sebagaimana dikatakan pada bahagian awal (hal. 11) bahwa teori Hermeneutika tidak saja melihat makna teks, tetapi juga mempertimbangkan suasana bathin penulis teks serta para pembacanya, Dr. Widia Fithri telah berhasil membongkar pemikiran Islam dan Adat Minangkabau dalam karya Buya Hamka. Harapan selanjutnya dialamatkan kepada calon Master atau Doktor lain agar bersemangat untuk mengkaji pemikiran berbagai tokoh terkenal asal Minangkabau.
[3] Nama Kapeh-kapeh menurut riwayat mulut ke mulut yang berkembang di nagari Paninjauan disebabkan tangan Tuanku tersebut lembut serasa kapas sewaktu murid-muridnya bersalaman dengannya. Wawancara dengan Drs. Sudirman, Dosen Fak. Ushuluddin IAIN Imam Bonjol Padang yang berasal dari Pandai Sikat dan beristerikan orang Paninjauan.
[4] Nama Mansiangan kadang-kadang juga disebut dengan Pamansiangan. Tuanku Pamansiangan yang dilahirkan di dusun Balai Gadang nagari Koto Laweh adalah murid Tuanku Kapeh-kapeh Paninjauan. Nagari Koto Laweh dengan jarak sekitar 10 km dari kota Padangpanjang adalah satu dari Enam Koto. Lima Koto atau nagari lainnya adalah Pandai Sikat, Aie Angek, Payalaian, Singgalang, dan Kotobaru. Tuanku Mansiangan nan Tuo juga punya anak yang kemudian dipanggil orang dengan Tuanku Mansiangan. Yang terakhir ini sabaya dengan Tuanku nan Tuo Balai Gurah atau Ampek Angkek. Tuanku Mansiangan yang kedua ini kemudian menjadi pelindung dan Imam Gerakan Paderi yang dilancarkan Harimau nan Salapan dibawah komando Tuanku nan Renceh. Harimau nan Salapan adalah sebutan kepada 8 orang ulama pemberani yang terdiri dari; Tuanku Nan Renceh, Tuaku di Kubu Sanang (saudara Jalâl Al-Dîn Tuanku Sami’), Tuanku di Padang Luar, Tuanku di Ladang Lawas, Tuanku di Galung, Tuanku di Koto Ambalau, Tuanku di Lubuk Aur, dan Tuanku Haji Miskin.
[5] Tuanku Nan Tuo bernama ‘Alam Al- Dîn, ulama hebat di Koto Tuo Ampat Angkat, yang hidup antara tahun 1136-1239 H/1723-1824 M.[5] Dia merupakan seorang ulama paling lengkap ilmu pengetahuannya tentang Islam. Selain mendalami tarekat, ia juga belajar Hadis, Tafsir, dan Fiqh serta Ilmu Alat dalam bahasa Arab. ‘Alam Al- Dîn Tuanku Nan Tuo menuntut ilmu dari Tuanku Kamang, Tuanku Sumanik, Tuanku Kaciak Koto Gadang, dan kepada Tuanku Mansiangan Nan Tuo, bahkan kepada Tuanku Kapeh-kapeh Paninjauan, yang guru dari gurunya, Tuanku Mansiangan Nan Tuo. Karena itu, Tuanku Nan Tuo Koto Tuo menjadi seorang ulama yang sangat ahli dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan agama Islam. Atas keahliannya itu, ia digelari pula dengan Sulthân ‘Âlim Awliyâ’ Allâh, yang menjadi pemimpin seluruh ulama Minangkabau golongan Ahl Al-Sunnah wa al-Jamâ’ah. Dalam sejarah Islam di Minangkabau, terutama dalam masa Gerakan dan Perang Paderi, peranan Tuanku Nan Tuo cukup besar. Ia seorang ulama yang tidak mau berbuat gegabah seperti tindakan radikal yang dilakukan 3 orang haji yang baru pulang dari Makkah; Haji Miskin, Haji Sumanik, dan Haji Piobang.
[6] Kakek Muhammad Thâhir ini dulunya adalah pengikut dan guru tarekat Syatthâriyah. Ia murid dan khalifah Syaikh Tuanku Nan Tuo. Pada usia tuanya, ia pindah menjadi pengikut dan guru tarekat Naqsyâbandiyah. Pada tahun 1860-an, pamornya sebagai guru utama tarekat Naqsyabandiyah menjadi naik di Luhak Nan Tigo. Martin memperkirakan, Jalâl Al-Dîn yang ketika itu bergelar Tuanku Sami’ memperoleh tarekat dari seorang ulama yang pulang dari Makah, Syaikh Tuanku Barulak bernama Muhammad Thâhir. Ia adalah murid Syaikh Ismail Simabur Al-Minangkabawy. Atau ia menerima tarekat dari ulama yang pulang dari Singapura setelah belajar dengan Ismail Al-Minangkabawy itu ketika ia pulang ke Nusantara dan untuk beberapa tahun menetap dan mengajar di Singapura pada tahun 1830. Syaikh Tuanku Barulak meninggal pertengahan tahun 1860-an. Pengaruhnya cukup besar. Surau-surau tarekat telah menjadi pusat Naqsyabandiyah. Penyebaran tarekat itu melewati batas Luhak Agam sampai ke Silungkang, Singkarak dan Bonjol. Syaikh Jalâl Al-Dîn Tuanku Sami’ adalah salah seorang guru tarekat Naqsyabandiyah pertama dan paling utama. Ia kemudian terpaksa berhadapan dengan ulama-ulama penganut tarekat Syatthâriyah. Akibatnya mulai muncul penganut tarekat dalam dua aliran; Aliran Naqsyabandiyah dan Aliran Syatthâriyah. Lihat, Martin van Bruinesen, Tarekat Naqsyabandiyah di Indonesia (Edisi Revisi), Bandung, Mizan, 1998.
[7] Tuanku Nan Renceh dianggap sebagai sosok dasar Padri. Menurut laporan Belanda yang didasarkan kepada kesaksian beberapa orang Minangkabau tahun 1830-an, dia bertubuh kecil, kurus, bertabiat bringasan, dan memiliki mata yang “berapi-api luar biasa”. Baca Christine Dobbin, Kebangkitan Islam dalam Ekonomi Petani yang Sedang Berubah, Jakarta, INIS, 1992, h. 157. Bandingkan, H.A. Steijn Parve, “De Secte dr Padaries in de Padangsche Bovenlanden”, IM, i (1844), 26. Renceh sebetulnya nama sejenis tumbuhan kecil yang selalu menempel pada dahan kayu lainnya. Buahnya sangat disukai oleh sejenis burung kecil yang cukup lincah dan sulit ditangkap. Burung kecil itu akhirnya disebut orang dengan Burung Renceh. Buah yang dimakan nantinya keluar lagi lewat kotoran burung tersebut dan menempel pula pada dahan kayu lainnya dan beberapa waktu kemudian tumbuh serta berbuah lagi.Umumnya pohon yang ditumbuhi Renceh itu adalah kopi, teh, jeruk, durian, rambutan, sehingga tumbuhan Renceh yang menempel pada pohon kopi atau teh dicari orang untuk diproses menjadi obat mujarab, terutama penyakit kencing manis.
[8] Salah seorang murid lainnya adalah Datuk Bendahara dari Pasaman. Ketika Tuanku Nan Tuo berdebat dengan Tuanku Nan Renceh bagaimana mengatasi perilaku masyarakat yang telah rusak, ia ikut mendengarkannya. Bendahara ini akhirnya berbeda paham dengan gurunya dalam soal memberantas maksiat. Ia berpihak kepada H. Miskin dan Tuanku Nan Renceh. Kemana H. Miskin, Dt. Bendahara sering pergi mengiringinya.
[9] Muhammad Tuangku Cangking, ayah Syaikh Muhammad Thâhir Jalâl Al-Dîn adalah ulama yang sangat terkenal di Cangking, nagari yang bertetangga dengan Koto Tuo Ampat Angkat. Ia mencurahkan hampir seluruh umurnya untuk belajar dan mengajarkan tarekat Naqsyabandi. Pada masanya mengajar, di Minangkabau terjadi pertentangan hebat antara aliran tarekat Naqsyabandi dan aliran tarekat Syattari. Di tengah masyarakat muncul istilah “Agama Cangking dan Agama Ulakan”.
[10] Akan halnya Haji Miskin, tidak dapat diketahui bagaimana perjuangan selanjutnya. Keturunan Haji Miskin di Pandai Sikat meyakini ia meninggal dan dikuburkan di Taram 50 Kota sehingga hampir tiap tahun mereka melakukan zaiarah ke kuburan tersebut. Namun, atas inisitatif Wali Nagari terakhir Pandai Sikat, Kapten (Purn) Sayuti Kamaluddin Dt. Palimo nan Barantai Sati, sekitar tahun 80-a, membangun sebuah makam di Pandai Sikat. Tetapi, kuburan tersebut tidak memberikan keyakinan kapada kita, bahwa itu makam Haji Miskin, karena; pertama, tidak ada kuburan orang Minang, apalagi seorang tokoh pahlawan yang terletak sendiri saja, kedua, pembangunan kuburan tersebut tidak dilatari kajian sejarah mendalam.
[11] Lihat Hikayat Jalâl Al-Dîn , h. 13-14 dalam karel A. Steenbrink, Beberapa…, h. 41. Untuk Gerakan dan Perang Paderi, informasi lebih lengkap, lihat, Christine Dobbin, Islamic Revivalism (terj.)…, h. 137-187; Schrieke, Pergolakan Agama di Sumatra Barat: Sebuah Sumbangan Biografi, Jakarta, Bhratara, tt., h. 1-23; Muhammad Radjab, Perang Paderi di Sumatera Barat (1803-1838), Jakarta, 1954; M. D. Mansur, Perang Padri di Sumatera Barat, Djakarta, 1964.
[13] Lihat, Taufik Abdullah, Sejarah dan Masyarakat, Lintasan Historis Islam di Indonesia, Jakarta, Pustaka Firdaus, 1987, h. 119.
[16] Syekh Ahmad Khatib lahir pada hari Senin 6 Dzulhijjah 1276 H/25 Juni 1860 M di KotoTuo Balai Gurah Luhak Agam. Ia berangkat ke Makkah sekitar umur 11 tahun (hijry) pada hari Kamis 10 Rabi’ul Awal 1287 H bersamaan dengan 10 Juni 1870 M. Ia pergi ke Makkah bersama rombongan cukup besar. Dalam rombongan itu ada ayahnya Abdul Latif Khatib, kakeknya Syekh Abdullah dan pamannya Abdul Gani, orang terkaya waktu itu di Koto Tuo Balai Gurah Agam. Syekh Ahmad Khatib selama ini ditulis tidak pernah pulang ke Minangkabau semenjak ia berangkat ke Makkah tahun 1870 M. Sebetulnya ia pernah pulang ke Minangkabau satu kali setelah ia berada di Makkah sekitar 4 tahun. Pada tahun 1292 H atau sekitar 1874, Syekh Ahmad Khatib pulang ke Minangkabau karena sangat rindu untuk bertemu dengan ibundanya Aminah dan menetap di kampung lebih setahun. Selama di kampung ia belajar dengan seorang ulama bernama Tuanku Mudo di Koto Tuo Lambah. Tahun 1294/1876, ia kembali ke Makkah. Setelah sekian lama belajar dan kemudian diangkat sebagai Imam serta mengabdi dan berjasa mencerdaskan bangsanya dari tanah suci Makkah, hari Senin 8 Jumadil Awal 1334 H/13 Maret 1916 M, Allah ‘memanggil’ Syaikh Ahmad Khatib Rahimahullah ke hadhirat-Nya di Mekkah. Lihat, Al-Qawl al-Tahiif fiy Tarjamat Tarikh Hayati al-Syaikh Ahmad Khatib bin Abdul Latif al- Minangkabawy al-Jawiy, 1334 H.
[17] Tokoh reformis ini dilahirkan di Ampek Angkek Candung Bukitinggi 7 Desember 1869. Masa kecil Muhammad Thâhir sampai memasuki usia ke-11 tahun dilalui di kampungnya Koto Tuo, Balai Gurah, Ampat Angkat, Agam sebelum ia berangkat ke Makkah. Ia meninggalkan kampung bulan Sya’ban 1297/ Juli 1880 M menuju Padang dan 2 bulan kemudian, 4 Syawal 1297 H/9 September 1880, berangkat dari pelabuhan Teluk Bayur ke Makkah. Lama belajar di Makkah, ia kembali ke kampung untuk kembali lagi melanjutkan studinya ke Al-Azhar Universiti. Selanjutnya ia berkiprah di Singapura, Penang, Johor dan juga bolak balik ke Makkah. Tentang Syekh M. Thaher Jalaluddin, selanjutnya dapat dilihat pada Mafri Amir, Reformasi Islam Abad 20: Pemikiran dan Gerakan, Litbang Kemenag RI, 2008.