Powered by Telkomsel BlackBerry®
Powered by Telkomsel BlackBerry®
| Ass.Wr.Wb. Yang saya ketahui selama ini ,apabila si ibu orang minangkabau, maka anak2nya mengikuti garis keturunan ibu,oleh sebab itu mereka mendapatkan warisan, walaupun siayah berasal dari Betawi, Jawa, Sunda dsbnya. Mengenai si Ayah yang ingin berumah tangga lagi tidak jadi masalah ,dan sudah sepantasnya siayah membawa isteri barunya ditempat lain, kecuali atas izin anak2nya ,siayah boleh tinggal serumah ,tapi tidak mempunyai hak apa2 diatas rumah tersebut. Wassalam Dewi Mutiara.suku Sikumbang. --- On Thu, 4/16/09, Shidqi Farros <sfa...@gmail.com> wrote: |
Powered by Telkomsel BlackBerry®
To: <Rant...@googlegroups.com>
Subject: [R@ntau-Net] Re: Hukum Waris Adat Minangkabau
| Ass.Wr.Wb. Maaf kalau saya memberikan keterangan yang kurang pas, semua yang kita lakukan pasti berdasarkan aturan yang ada, bisa jadi saudara pak Shidqi punya kesepakatan dengan almarhumah sebelumnya mereka mau memakai tatacara adat yang mana buat anak2 mereka. Saya asli dari Minang,tetapi besar selalu dirantau, didalam rumah serta diantara keluarga besar kita orang minang kita selalu memakai tatacara adat minangkabau ,bagaimana menghormati mamak,atau dunsanak yang lainnya ,walaupun yang membiayai hidup kita adalah orang tua kita sendiri, selalu ditimbulkan kebersamaan yang kuat dalam keluarga supaya anak2 kita bisa melihat dan belajar berkeluarga yang benar. maaf pak Shidqi, bapak pasti bangga dan terharu kalau kemenakan2 bapak ikut melibatkan bapak dalam pernikahan mereka atau memberitahu mereka sdh tamat sekolah dsbnya..Bicara masalah peranan mamak dizaman sekarang ini , tetap ada, walaupun yang membiayai hidup kita adalah orangtua kita . Untuk lebih jelasnya mengenai pertanyaan 2 pak Shidqi ini, yang terhormat Buya MASOED ABIDIN dan Bapak ST SINARO bisa lebih jelas memberikan pembahasannya. Wassalam Dewi Mutiara.suku Sikumbang |
--- On Fri, 4/17/09, Shidqi Farros <sfa...@gmail.com> wrote: |
|
|
|