Hukum Waris Adat Minangkabau

212 views
Skip to first unread message

Shidqi Farros

unread,
Apr 16, 2009, 6:41:18 AM4/16/09
to rant...@googlegroups.com
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Saya mau bertanya tentang hukum waris dalam adat minangkabau.
Saya punya kasus sebagai berikut.
Saya punya kakak ipar perempuan orang minang, tinggal di Jakarta, yang suaminya orang Betawi asli. Mereka sudah dikaruniai dua orang anak perempuan dan sudah punya rumah sendiri yang dibangun diatas tanah yang diberikan oleh orang tua dari perempuan. Beberapa bulan yang lalu kakak ipar saya meninggal dunia dengan meninggalkan suami dan dua orang anak perempuan. Setelah sekian bulan menduda, suami dari kakak ipar ini akan menikah dengan wanita yang bukan orang minang. Ketika hal ini di beritahukan ke Mamak dari yang perempuan (karena kedua orang tua dari kakak ipar saya sudah meninggal)si Mamak mengatakan kalau dia setuju dengan pernikahan itu tapi dengan syarat setelah menikah mereka tidak boleh tinggal di rumah yang dibangun diatas tanah yang diberikan oleh orang tua perempuan.
Pertanyaan saya,
1. Apakah memang ada aturan adat minangkabau yang mengatakan seperti itu.
2. Bagaimana dengan status anaknya, apakah mengikuti garis keturunan ibu atau bapaknya.
 
Demikian pertanyaan saya, mohon pencerahannya.
 
Salam,
Farros

avenz...@yahoo.com

unread,
Apr 16, 2009, 9:15:59 AM4/16/09
to Rant...@googlegroups.com
Dear Pak Shidqi Yang Mulia,

Apakah boleh minta tambah informasi mengenai status pemberian tanah dari orangnya? Termasuk waktu pemberian tanah tersebut, apakah sesudah mereka menikah atau sebelum mereka menikah?

Salam,
ricky avenzora

Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: Shidqi Farros
Date: Thu, 16 Apr 2009 13:41:18 +0300
To: <rant...@googlegroups.com>
Subject: [R@ntau-Net] Hukum Waris Adat Minangkabau

avenz...@yahoo.com

unread,
Apr 16, 2009, 9:23:27 AM4/16/09
to Rant...@googlegroups.com
Maaf, maksud saya status pemberian tanah dari orang tuanya.

Salam,
r.a

Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: avenz...@yahoo.com
Date: Thu, 16 Apr 2009 13:15:59 +0000
To: <Rant...@googlegroups.com>
Subject: [R@ntau-Net] Re: Hukum Waris Adat Minangkabau

Dewi Mutiara

unread,
Apr 16, 2009, 12:15:36 PM4/16/09
to Rant...@googlegroups.com
Ass.Wr.Wb.
Yang saya ketahui selama ini ,apabila si ibu orang minangkabau, maka anak2nya mengikuti garis keturunan ibu,oleh sebab itu mereka mendapatkan warisan, walaupun siayah berasal dari Betawi, Jawa, Sunda dsbnya.
Mengenai si Ayah yang ingin berumah tangga lagi tidak jadi masalah ,dan sudah sepantasnya siayah  membawa isteri barunya ditempat lain, kecuali atas izin anak2nya ,siayah boleh tinggal serumah ,tapi tidak mempunyai hak apa2 diatas rumah tersebut.

Wassalam
Dewi Mutiara.suku Sikumbang.

--- On Thu, 4/16/09, Shidqi Farros <sfa...@gmail.com> wrote:

Shidqi Farros

unread,
Apr 16, 2009, 8:48:30 PM4/16/09
to Rant...@googlegroups.com
Tanah tersebut diberikan setelah mereka menikah. Dan tanah tersebut dibeli memang sudah diperuntukkan untuk anaknya dan dibeli dari hasil keringatnya sendiri.
 
salam,
Farros

Shidqi Farros

unread,
Apr 16, 2009, 9:11:21 PM4/16/09
to Rant...@googlegroups.com
Ass. Wr. Bb.
Kalau dari sisi orang minang memang anak menurut garis keturunan ibu, tapi dari sisi orang betawi dia menurut keturunan bapaknya. Dan kalau menurut saya ini berlaku kalau mereka tinggal di minangkabau. Tapi kenyataannya mereka tinggal dirantau, Jakarta, dimana katanya berlaku "adat diateh tumbuah, dimano bumi dipijak disinan langik dijunjuang" artinya hukum yang dipakai ialah yang ada ditempat itu, dan ini juga berlaku untuk harta yang ada ditempat itu.
Saya juga mau tanya, seberapa besar peran mamak di minangkabau untuk jaman sekarang ini, apakah hanya sebagai orang yg akan menikahkan kemenakannya saja. Karena menurut saya yg juga lahir dan besar di Minangkabau, kalau kita sejak lahir di besarkan dan dibiayai oleh orang tua sendiri tanpa campur tanggan mamak kenapa mesti mamak ikut campur dalam urusan menikahkan kita, khan cukup orang tua saja.
Satu lagi masalah pembagian warisan, apa dasarnya anak laki2 tidak dapat bagian dalam adat minang, padahal katanya "adat basandi sara', sara' basandi kitabullah". Kalau kita berpedoman ke Kitabullah justru anak laki2 dapat lebih besar. Kok bisa2nya penghulu2 adat di  Minang membuat aturan yang bertentangan dengan Al Quran. Apa meraka lebih tahu dari Allah mana yang lebih baik untuk anak kemenakan mereka.
 
Salam,
Farros

avenz...@yahoo.com

unread,
Apr 16, 2009, 10:04:53 PM4/16/09
to Rant...@googlegroups.com
Dear Bpk Shidqi Yang Mulia,

1. Meskipun saya tidak mempunyai ilmu hukum sama sekali, tolong ijinkan saya ikut berpendapat atas masalah yg Bpk cuatkan.

2. Jika mmg letak tanah tersebut di luar SUMBAR, maka SUDAH PASTI bhw tanah tsb adalah BUKAN PUSAKO TINGGI. Untuk itu maka dalam adat MINANG status HUKUM WARIS atas TANAH tersebut adalah berdasarkan syariat. Islam.

3. Jika tanah yg telah diberikan oleh orang tua almarhumah sesudah pernikahan tsb adalah dlm bentuk HIBAH MURNI (bukan hibah bersyarat), maka saya yakin hakim manapun akan meletakan status tanah tsb sbagai harta gono-gini, dimana selain menjadi subjek hukum syariah Islam juga akan bisa menjadi subjek dari hukum positif nasional Indonesia atas gono-gini.

3. Perihal status anak-anak almarhumah, maka mereka adalah ORANG MINANG (karena almarhumah ibu nya yg matrilinial) dan JUGA SEKALIGUS JADI ORANG BETAWI (krn Bpk nya yg patrilinial). Sesuai dgn adat masing2, maka kedua keluarga akan menerima mereka.

4. Perihal sikap Mamak dr almarhumah, karena keterbatasan informasi yg Bpk berikan maka utk sementara saya ingin "mengatakan" bhw itulah adalah BIAS individual, dan itu BUKANLAH indikator yg representatif dan valid utk bisa leluasa dan segera menghujat tata nilai dalam adat Minang.

Salam,
ricky avenzora
L, 45-, Jkt.

Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: Shidqi Farros
Date: Fri, 17 Apr 2009 04:11:21 +0300


To: <Rant...@googlegroups.com>
Subject: [R@ntau-Net] Re: Hukum Waris Adat Minangkabau

Dewi Mutiara

unread,
Apr 16, 2009, 10:13:39 PM4/16/09
to Rant...@googlegroups.com
Ass.Wr.Wb.
Maaf kalau saya memberikan keterangan yang kurang pas, semua yang kita lakukan pasti berdasarkan aturan yang ada, bisa jadi saudara pak Shidqi punya kesepakatan dengan almarhumah sebelumnya mereka mau memakai tatacara adat yang mana buat anak2 mereka.
Saya asli dari Minang,tetapi besar selalu dirantau, didalam rumah serta diantara keluarga besar kita orang minang kita selalu memakai tatacara adat minangkabau ,bagaimana menghormati mamak,atau dunsanak yang lainnya ,walaupun yang membiayai hidup kita adalah orang tua kita sendiri, selalu ditimbulkan kebersamaan yang kuat dalam keluarga supaya anak2 kita bisa melihat dan belajar berkeluarga yang benar.
maaf pak Shidqi, bapak pasti bangga dan terharu kalau kemenakan2 bapak ikut melibatkan bapak dalam pernikahan mereka atau memberitahu mereka sdh tamat sekolah dsbnya..Bicara masalah peranan mamak dizaman sekarang ini , tetap ada,  walaupun yang membiayai hidup kita adalah orangtua kita .
Untuk lebih jelasnya mengenai pertanyaan 2 pak Shidqi ini, yang terhormat Buya MASOED ABIDIN dan Bapak ST SINARO  bisa lebih jelas memberikan pembahasannya.

Wassalam
Dewi Mutiara.suku Sikumbang

--- On Fri, 4/17/09, Shidqi Farros <sfa...@gmail.com> wrote:

From: Shidqi Farros <sfa...@gmail.com>
Subject: [R@ntau-Net] Re: Hukum Waris Adat Minangkabau
To: Rant...@googlegroups.com
Date: Friday, April 17, 2009, 1:11 AM

Ass. Wr. Bb.
Kalau dari sisi orang minang memang anak menurut garis keturunan ibu, tapi dari sisi orang betawi dia menurut keturunan bapaknya. Dan kalau menurut saya ini berlaku kalau mereka tinggal di minangkabau. Tapi kenyataannya mereka tinggal dirantau, Jakarta, dimana katanya berlaku "adat diateh tumbuah, dimano bumi dipijak disinan langik dijunjuang" artinya hukum yang dipakai ialah yang ada ditempat itu, dan ini juga berlaku untuk harta yang ada ditempat itu.
Saya juga mau tanya, seberapa besar peran mamak di minangkabau untuk jaman sekarang ini, apakah hanya sebagai orang yg akan menikahkan kemenakannya saja. Karena menurut saya yg juga lahir dan besar di Minangkabau, kalau kita sejak lahir di besarkan dan dibiayai oleh orang tua sendiri tanpa campur tanggan mamak kenapa mesti mamak ikut campur dalam urusan menikahkan kita, khan cukup orang tua saja.
Satu lagi masalah pembagian warisan, apa dasarnya anak laki2 tidak dapat bagian dalam adat minang, padahal katanya "adat basandi sara', sara' basandi kitabullah". Kalau kita berpedoman ke Kitabullah justru anak laki2 dapat lebih besar.. Kok bisa2nya penghulu2 adat di  Minang membuat aturan yang bertentangan dengan Al Quran. Apa meraka lebih tahu dari Allah mana yang lebih baik untuk anak kemenakan mereka.
 
Salam,
Farros







Kurnia Chalik

unread,
Apr 16, 2009, 10:26:11 PM4/16/09
to Rant...@googlegroups.com
Wa'alaikum Salam Sanak Farros,
 
Ambo ingin ikut sedikit membantu mencarikan solusi dari masalah warisan kakak ipar Sanak Farros.
 
1.Pada prinsipnya bumi dan langit beserta segala isinya, termasuk harta warisan adalah milik Allah SWT, begitulah keyakinan kita sebagai orang Islam yang beriman kepada Allah dan hari akhir.Oleh karena itu sebaiknya bagilah harta warisan itu sesuai dengan aturan pemilikNya yaitu aturan Allah SWT,yang pokok2 aturan waris itu secara terinci dapat dilihat di Kitab Suci Al Qur'an,Surat Annisa (4) ayat 7 s/d 14.
 
Ambo berharap semoga Mamak Almarhumah,Suami dan anak2 yang ditinggalkan oleh kakak ipar Sanak Farros dapat diberikan kesadaran agama seperti ini,bahwa sesungguhnya Harta benda apapun yang kita miliki di dunia ini,dalam pandangan Allah bukanlah milik kita melainkan adalah bahan ujian buat kita.Ibarat seorang anak sekolah yang sedang ikut ujian sekolah,soal2 ujian dibuat oleh seorang guru dan soal2 itupun milik guru tersebut,dan tugas kita sebagai murid yang sedang ikut ujian tidak lain hanya bagaimana melewati dan meyelesaikan soal2 ujian itu dengan baik.Yang pada akhirnya soal ujian itu juga akan diwariskan kepada murid2 yang lain yang datang kemudian untuk sebagai bahan ujian juga buat mereka.Begitulah seterusnya.
 
2.Anak2 yang ditinggalkan Kakak Ipar Sanak Farros tidak lain adalah milik Allah dan juga menjadi ujian bagi orang tuanya.Dia adalah orang minang karena ibunya Minang,dia juga orang Betawi karena Bapaknya Betawi.Tetapi yang jadi concern kita bukan itu,dia orang minang atau orang betawi,tetapi yang jadi concern kita adalah bisakah Bapak dan Ibu Tirinya mendidik 2 anak perempuan yang telah yatim ini menjadi anak2 yang saleha yang akan mendo'akan ibunya yang telah meninggal itu? 
 
Akhir kata,marilah kita beri kesadaran2 dan pemahaman2 agama seperti ini kepada keluarga dan orang2 terdekat dengan kita,karena sesungguhnya Allah tidak pernah melihat wajah kita,warna kulit kita,suku kita, melainkan yang dilihat Allah adalah TAQWA kita kepadaNya,yaitu dengan mentaati semua aturan2 main di dunia ini yang telah digariskanNya dalam Al Qur'an,termasuk aturan masalah waris ini dan menjadikan anak2 yang ditinggalkan oleh Almarhumah menjadi anak2 yang saleha.
 
Demikian saja sedikit urung rembug ambo,semoga sedikit banyak akan dapat membantu sanak Farros.
 
Wassalam,
Kurnia Chalik   


From: Rant...@googlegroups.com [mailto:Rant...@googlegroups.com] On Behalf Of Shidqi Farros
Sent: Friday, April 17, 2009 7:49 AM
To: Rant...@googlegroups.com

Subject: [R@ntau-Net] Re: Hukum Waris Adat Minangkabau
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages