Orang tua murid, ninik-mamak serta tokoh
masyarakat saat mengikuti penyuluhan oleh Forkopimka Lintau Buo Utara,
Selasa (1/11)l. FERI MAULANA TANAH DATAR, HALUAN - Kasus asusila akhir-akhir ini sering terjadi di Tanah Datar. Dalam sebulan terakhir ini sudah delapan kasus ditangani Satuan Reskrim Polres Tanah Datar.
Ironisnya kali ini kasus seksual terjadi pada murid Sekolah Dasar (SD) dan dilakukan oleh belasan murid yakni empat orang perempuan dan 10 orang laki-laki berusia tujuh hingga 12 tahun.
"Dari pengakuan seorang murid, peristiwa yang ia namakan “Alek-alekan” terjadi pada Festival Pesona Budaya Minangkabau di Batusangkar. Lalu kami berinisiatif untuk memanggil wali murid, Komite Sekolah dan melakukan penyuluhan bersama Forkopimka," sebut kepala sekolah SD di Nagari Batu Bulek Kecamatan Lintau Buo Utara, yang enggan namanya ditulis kepada Haluan, Selasa (1/11).
Ia menjelaskan, perbuatan seksual tersebut dilakukan saat pulang sekolah dengan istilah alek-alekan. Mereka mengumpamakan seorang ayah dan ibu, juga ada bonekanya sebagai anak, hingga berkemungkinan melakukan hubungan badan seperti seorang suami istri.
“Ini telah berlangsung sejak sekitar setahun lalu," tutur kepala sekolah ini.
Ia menambahkan selain didikan dari guru di sekolah, juga pengawasan ekstra dari orang tua di rumah serta pantauan dari masyarakat juga penting.
Sementara, Kepala Jorong Aur Duri Nagari Batu Bulek, Andi Musdar juga menyebutkan bahwa pelaku dan korban adalah warga di satu permukiman di Jorong Aur Duri Nagari Batu Bulek Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar.
Kapolsek Lintau Buo Utara Iptu Yonefaeria menyebutkan bahwa kasus tersebut sudah ditangani oleh Polsek Lintau Buo Utara.
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
---
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscribe@googlegroups.com.
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
Mudah-mudahan adidunsanak nan haning-haning katangah juolah agak sakali -sakali.
Syukurlah Bundo, kironyo lai Lapau RN ko dikunjuangi anggota-anggota nan duduk disuduik Lapau. Ambo sangko ambo sajo nan kangecek-ngecek syrang siko.
Mudah-mudahan adidunsanak nan haning-haning katangah juolah agak sakali -sakali.
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
---
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscribe@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
Syukurlah Bundo, kironyo lai Lapau RN ko dikunjuangi anggota-anggota nan duduk di suduik Lapau. Ambo sangko ambo sajo nan mangecek-ngecek surang siko.Mudah-mudahan adidunsanak nan haning-haning ka tangah juolah agak sakali-sakali.
Jajaran tim Ditresnarkoba Polda Sumbar
merilis barang bukti narkoba dan tersangka pengedar dan bandar yang
berhasil ditangkap di Polda Sumbar PADANG, HALUAN—Polda Sumbar kembali meringkus dua orang bandar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. Dua pelaku yang masing-masingnya berinisial A (34) dan BS (37), ditangkap petugas saat mengedarkan puluhan butir barang haram itu di Jl. MH Thamrin Padang, Minggu (6/11) dinihari sekitar pukul 04.00 WIB.
"Jumlah barang bukti yang kita amankan dari kedua orang ini cukup besar dan sudah masuk kategori yang sangat membahayakan," papar Dir Resnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul Kusdwijanto Sudjadi dalam pers rilisnya di Mapolda Sumbar, Senin (7/11) siang.
Dijelaskan Kumbul, penangkapan kedua pelaku ini berawal saat pelaku
berinisial A dipancing oleh petugas untuk bertransaksi. Pelaku yang
tidak mengetahui pelanggannya tersebut adalah seorang polisi, langsung
dicokok berikut barang bukti 39 butir ekstasi jenis kodok dan 50 gram
narkotika jenis sabu-sabu.
"Setelah kami melakukan penangkapan terhadap pelaku A, kami langsung
melakukan pengembangan dan dapatlah nama pelaku inisial BS," lanjutnya.
Pelaku BS yang diketahui sedang menginap di salah satu hotel di Kota Padang, langsung diburu petugas. Sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku BS diamankan di kamar 621 hotel tersebut dengan barang bukti 25 gram narkotika jenis sabu dan 30 butir ekstasi dengan jenis yang sama.
"Pelaku saat ini sudah kami amankan. Dengan diamankannya dua orang ini, maka sudah 202 kasus yang sudah berhasil kami ungkap hingga bulan November 2016 ini. Seluruh kasus tersebut berasal dari Polres yang ada di kota dan kabupaten, serta Ditres Narkoba Polda Sumbar," sebutnya.
Dari 202 kasus yang telah terungkap pihaknya menangkap 278 orang tersangka beserta barang bukti. "Namun, ada sekitar 14 orang yang kita lakukan rehabilitasi melalui Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar, karena mereka hanya terbukti sebagai pemakai," tuturnya
Kutipan
"Ironisnya kali ini kasus seksual terjadi pada murid Sekolah Dasar (SD) dan dilakukan oleh belasan murid yakni empat orang perempuan dan 10 orang laki-laki berusia tujuh hingga 12 tahun."
Dulu anak laki-laki dinyatakan sudah baligh pada usia 13 tahun (mungkin karena itu ada film 13 tahun ke atas). Itu yang umum. Yang lebih spesifik kalau sudah mimpi basah. Untuk anak perempuan kalau sudah haid/mens.
Mungkin karena ekspos ke pornografi lebih cepat mimpi basah dan haid.
Salah satu cara mencegahnya adalah memberi anak SD HP yang sederhana saja dulu. Yang tidak bisa untuk menonton video
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
---
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscribe@googlegroups.com.
kirim email ke rantaunet+unsubscribe@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscribe@googlegroups.com.
![]()
This message is eligible for Automatic Cleanup! (muhammad...@gmail.com) Add cleanup rule | More info
ilusrasi DHARMASRAYA, HALUAN – Seorang guru honorer Agama di satu SD Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, dilaporkan beberapa orang tua murid ke Polres Dharmasraya, Senin (7/11).
Guru tersebut diduga telah melakukan pencabulan terhadap delapan orang siswi kelas 2 di sekolah tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, pelaku melakukan pencabulan didalam ruangan kelas di saat anak sekolah jam istirahat pelajaran. Korban diiming-iming akan diajak main game menggunakan smartphone.
“Saat sedang main game pelaku mengesek-esek alat kelamin korban dengan mengunakan jari-jari tangannya, semua korban kelas 2 di sekolah itu dengan tafsiran umur 7 hingga 8 tahun” terang Sarbaini.
Terkuaknya kasus dugaan pencabulan tersebut, dari salah seorang anak tidak sengaja berbicara sama ibu kandungnya saat ibu kandungnya.
Salah seorang ibu korban yang tidak ingin namanya disebutkan menjelaskan, perilaku anaknya saat mau pergi kesekolah seperti orang yang ketakutan.
“Pantasan anak saya ketika pergi ke sekolah mintak dieratkan tali ikat pinggangnya, dan kecurigaan tidak timbul dibenak saya ketika itu,”ungkapnya.
Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat Lembaga-Lembaga Nagari Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPML2NPPKB) Kabupaten Dharmasraya, sangat mengutuk perbuatan guru yang tidak senonoh itu terhadap muridnya.
Pihak dari BPML2NPPKB Dharmasraya ikut mendampingi para orang tua membuat laporan polisi ke Polres Dharmasraya, dengan tujuan pihak terkait untuk bisa mengungkap kasus tersebut hingga tuntas dan pelakunya bisa tertangkap secepat mungkin oleh polisi.
Hal ini dikatakan PLT. Kepala BPML2NPPKB Dharmasraya Drs. Andrias, didampingi Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Sarbaini mengatakan pihaknya telah mendampingi para orang tua untuk membuat laporan ke Polres Dharmasraya Sabtu (5/1)
Sarbaini menjelaskan, depalan siswi SD tersebut telah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh oleh pihak kepolisian dan pihak BPML2NPPKB untuk dilakukan Visum,
Hasilnya tidak ada kerusakan pada selaput dara korban sedangkan satu orang korban tidak mau divisum akibat trauma.
Dari informasi yang dihimpun, pelaku melakukan pencabulan didalam ruangan kelas di saat anak sekolah jam istirahat pelajaran. Korban diiming-iming akan diajak main game menggunakan smartphone.
“Saat sedang main game pelaku mengesek-esek alat kelamin korban dengan mengunakan jari-jari tangannya, semua korban kelas 2 di sekolah itu dengan tafsiran umur 7 hingga 8 tahun” terang Sarbaini.
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
---
Kerumunan warga yang menunggu proses sidang
adat Ketua DPRD di Balai Adat Muaro Sijunjung.
SIJUNJUNG, HALUAN – Ketika digerebek warga, Ketua DPRD Sijunjung MR tak memakai pakaian utuh. Tubuhnya hanya ditutupi kolor (celana dalam-red), yang hanya terpasang di satu kaki kirinya. Pemimpin wakil rakyat di daerah Lansek Manih itu tak berbaju, dan menyuruk di balik daun pintu, kamar selingkuhannya, yang merupakan istri sopir pribadinya.
Rustam (39), tokoh pemuda Jorong Muaro Gambok, Nagari Muaro, Sijunjung menyebut, penggerebekan dilakukan sebagai puncah kemarahan warga. Diketahui, MR sering bertamu ke rumah DY di Kompleks Pemda Sijunjung, sewaktu suaminya tak ada.
“Ketika digerebek, MR (Ketua DPRD-red) bersembunyi di balik daun pintu. Dia hanya memakai celana kolor yang terpasang di sebelah kaki. Celananya sudah terbuka. Baju juga. Sedangkan sang wanita duduk di atas kasur,” ungkap Rustam.
MR lalu digiring ke Kantor Wali Nagari untuk diproses secara hukum. Namun karena banyaknya warga, dan ditakutkan MR akan jadi sasaran amukan, dia dipindahkan ke Balai Adat Nagari Muaro. Di Balai Nagari, MR mengakui kesalahannya. “Saya memang salah,” ungkap MR yang dihukum dibuang dari kampung, denda 100 zak semen, serta diminta mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Sijunjung. (h/ben)
Editor: Bhenz Maharajo
"iko pun bukan barito ahok,"
Indak usah lah dihubungkan dengan si ahok. Apalagi berita yang mencoreng wajah urang awak
PADANG, HALUAN — Setelah melewati proses pemeriksaan, Ketua Pengadilan Agama Padangpanjang berinisial ED [seorang wanita] yang tertangkap bersama lelaki muda di hotel kelas melati, Kota Bukittinggi akhirnya diberi sanksi. Dia dipindahkan ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan. ED tak mendapat jabatan dan jadi hakim tanpa palu.
Pejabat Humas Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Padang Damsyi Hanan mengungkapkan, meski jadi hakim tanpa palu, hukuman terhadap ED masih menanti. “Tiga hari setelah kejadian penangkapan di hotel itu, ED langsung ditarik ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Padang dan dinonaktifkan jabatannya, sekitar satu minggu setelah itu ia dipindahkan ke PTA Medan, dengan status non palu,” kata Damsyi Hanan.
Pemindahan ED dengan status hakim non palu itu, katanya, berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Ia mengatakan status sebagai hakim non palu tersebut baru bersifat sementara. Sebelum sanksi terhadap perbuatan ED diputuskan oleh Ketua MA. “PTA Padang setelah kejadian telah membentuk tim untuk mengumpulkan data dan melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan, hasilnya telah dikirimkan ke Badan Pengawas (Bawas) MA. Saat ini status kami adalah menunggu,” katanya.
Karena yang akan memroses permasalahan itu adalah Bawas, dan Badan Kehormatan Hakim (BKH) di MA. Kemudian dilanjutkan dengan rekomendasi kepada Ketua MA, untuk memutuskan hukuman apa yang akan dijatuhkan. “Dalam pemrosesan di Bawas dan BKH itu, nanti hak untuk membela diri juga diberikan kepada ED,” katanya.
Damsy memaparkan ada tiga kategori hukuman untuk perbuatan ED. Pertama adalah hukuman kategori ringan, lalu sedang, dan berat. Untuk kategori ringan adalah pencopotan jabatan yang dimiliki ED, namun status hakim dan pegawainya masih tetap ada. Sedangkan untuk kategori sedang adalah pencopotan jabatan serta status hakimnya, namun status pegawainya masih ada. Sementara kategori berat adalah pencopotan jabatan, status hakim, serta status kepegawaiannya. “Namun hukuman itu tergantung keputusan Ketua MA, kami PTA Padang sifatnya hanya menunggu,” katanya.
Sebelumnya, permasalahan yang menjerat nama Ketua Pengadilan Agama Padangpanjang ED berawal dari razia Pol PP Bukittinggi, sekitar 20 kilometer di utara Padang Panjang, Sumbar, pada Minggu (9/10). Saat menggelar razia di salah satu kamar hotel melati dareah itu, petugas menemukan ED bersama dengan seorang pria yang bukan suami sahnya. Untuk pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) daerah setempat, ED dan teman laki-lakinya telah dikenakan denda sebesar Rp2 juta. (h/ben)
https://m.youtube.com/watch?v=M3ekkEQzuBg&itct=CBEQpDAYACITCOSgoNiqttACFRBGfgodOL4FdjIGcmVsbWZ1SL7Mn5TVpMTZlQE%3D
Z