Demokrasi Minang : Upaya Menggeser Mitos Menjadi Realitas

265 views
Skip to first unread message

Arnoldison

unread,
Mar 18, 2009, 4:47:23 AM3/18/09
to Rant...@googlegroups.com

Demokrasi Minang : Upaya Menggeser Mitos Menjadi Realitas

Oleh: Israr Iskandar
Pendahuluan

Dalam pengetahuan antropologis, Minangkabau termasuk suku bangsa yang
serumpun dengan suku-suku bangsa Melayu lainnya di Nusantara. Hal itu
bisa dilihat dari segi adanya beberapa kesamaan dalam rumpun bahasa,
budaya, ras, dan agama. [1] Namun dalam segi-segi tertentu, orang
Minangkabau memandang dirinya memiliki kekhususan atau berbeda dengan
masyarakat suku bangsa lainnya. Salah satunya adalah dari aspek budaya
politik yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Minang.

Sejak lama, Minangkabau dikenal sebagai suku bangsa yang memiliki
khazanah budaya yang ekuivalen dengan nilai-nilai demokrasi.
Cendekiawan non-Minang, seperti Nurcholish Madjid dan Abdurrahman
Wahid, pernah mengafirmasi adanya demokrasi Minang . Faktor penyebab
munculnya persepsi itu adalah realitas kondisi sosiologis-kultural
Minangkabau, model proses politik lokal yang berlangsung, serta peran
tokoh-tokoh asal Minang dalam proses pembentukan negara-bangsa
Indonesia di masa lalu.

Jamak diketahui, demokrasi adalah konsep berasal dari Yunani kuno.
Namun sejak Revolusi Prancis (1789), demokrasi berkembang menjadi
sebuah konsep modern dan kompleks. Sekalipun sebagai suatu perangkat
yang kompleks, logika yang diekspresikan oleh demokrasi modern
mengandung prinsip-prinsip mendasar, yaitu adanya unsur kedaulatan
rakyat, pemerintahan mayoritas, perlindungan minoritas, kemerdekaan
yang dijamin Undang-undang (UU), partisipasi warga, persamaan hak, dan
sebagainya. [2] (Minogue dalam Kuper dan Kuper, 2000: 215).

Walaupun dikaitkan dengan penyelenggaraan pemerintahan yang baik atau
sistem politik yang ideal dan bahkan nyaris sempurna , akan tetapi
demokrasi sebenarnya juga terkait dengan gaya hidup serta tata
masyarakat tertentu yang mengandung unsur-unsur moral. Oleh karena
itu, demokrasi juga mengandung nilai-nilai (values) tertentu yang
dianggap baik oleh masyarakat. Menurut Henry B Mayo, demokrasi
mencakup beberapa norma atau nilai, yaitu: penyelesaian perselisihan
secara damai dan melembaga; terjadinya perubahan secara damai dalam
suatu masyarakat yang sedang berubah; pergantian kepemimpinan secara
teratur (reguler); pembatasan pemakaian kekerasan (paksaan) secara
minimum; pengakuan dan penghormatan atas keanekaragaman; serta jaminan
penegakan keadilan. [3]

Demokrasi dalam Khazanah Budaya Lokal
Jika merujuk pada pengertian demokrasi modern di atas, sebagai bagian
dari kebudayaan Melayu, budaya Minangkabau nampaknya memiliki sejumlah
nilai-nilai yang cocok dan sebanding dengan nilai-nilai demokrasi.
Secara kultural, hal itu antara lain dapat ditelusuri melalui
akar-akarnya dalam kearifan tradisional yang berupa ungkapan dan
pepatah-petitih lama, baik yang terdapat dalam tambo (kisah-kisah
sejarah etnik Minangkabau) maupun masyarakat.

Nilai-nilai keterbukaan dan kesamaan (egaliterianisme), umpamanya,
tercermin dalam pepatah duduak samo randah tagak samo tinggi (duduk
sama rendah berdiri sama tinggi). Walaupun secara formal punya
kedudukan lebih tinggi, tapi posisi pemimpin tidak terlalu berjarak
dengan masyarakat. Dalam filosofi budaya Minangkabau (etnik mayoritas
di Sumatra Barat) [4] , pemimpin itu tak dapat memainkan peran sebagai
raja, sultan, atau kaisar. Ia hanya diberikan kedudukan sedikit saja
lebih tinggi dari rakyat biasa, seperti tercermin dalam ungkapan
tradisional ditinggikan sarantiang didaulukan selangkah (ditinggikan
seranting didahulukan selangkah). Konsekuensi politisnya, kalau
pemimpin berlaku sewenang-wenang atau tidak aspiratif, maka rakyat
atau lembaga perwakilan rakyat boleh membantah dan bahkan menggantinya
dengan pemimpin yang dianggap lebih baik. [5]

Pada aras sosial, nilai-nilai egaliterianisme itu terlihat dari
kehidupan sosial Minangkabau. Walaupun pernah dipengaruhi budaya
Hindu, tidak ada kelas sosial dalam masyarakat Minang. Seperti
dikatakan Loeb, Tidak seperti orang Batak, orang Minangkabau tidak
begitu mementingkan klasifikasi sosial. Sesungguhnya, sebelum pengaruh
Hindu, tampaknya tidak ada perbedaan antarindividu, kecuali mengenai
umur. [6] Sampai sekarang pun di Minangkabau tidak ada perbedaan
kepemilikan tanah, seperti di Jawa. Masyarakat Minangkabau pun tidak
mengenal golongan bangsawan yang berpengaruh luas pada tingkat
supra-nagari, seperti halnya Bali. [7]

Nilai-nilai kesamaan dalam budaya Minangkabau tidak didasarkan pada
filsafat liberalisme yang ekstrem. Budaya lokal menjunjung tinggi
etika dalam hubungan sosial. Penghormatan pada (hak) sesama, sebagai
bagian dari nilai demokrasi, juga tercermin dalam ungkapan nan ketek
dilindungi, nan tuo dihormati, nan samo gadang dipatenggangkan (yang
kecil dilindungi, yang lebih besar dihormati, yang sama besar
dihormati). Budayawan A.A. Navis menyebut masyarakat Minangkabau,
selain rasional dan kosmopolit, juga komunal. Semua karakter itu
agaknya lebih dipengaruhi oleh Islam yang ajarannya yang memang
bernilai kosmopolit, egaliter, dan rasional. [8]

Sebagai wujud egaliterianisme, budaya Minang tidak alergi terhadap
perbedaan pendapat, karena hal itu bagian dari dinamika sosial.
Perbedaan pendapat, kalau dikelola dengan baik, justru dapat memicu
kemajuan. Nilai semacam itu tercermin dalam ungkapan basilang kayu
dalam tungku mako api ka hiduik (bersilang kayu dalam tungku maka api
akan hidup). Namun demikian, solusi atas perbedaan pendapat sedapat
mungkin dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat, seperti
disebut dalam ungkapan bulek aia dek pambuluah bulek kato dek mufakaik
(bulat air karena pembuluh, bulat kata karena mufakat). Tradisi
musyawarah mufakat ini jelas mengandung nilai-nilai demokrasi dan
telah berlangsung sejak berabad-abad. Di tingkat masyarakat, tradisi
itu terlembaga misalnya dalam wujud kerapatan nagari. [9]

Dalam budaya sosial Minang, sekilas terlihat adanya hierarki, namun
tidak sama dengan hierarkisme masyarakat feodal pada umumnya. Ada
ungkapan anak barajo ka mamak, mamak barajo ke panghulu, panghulu baja
ka Nan Bana, Nan Bana berdiri dengan Sendirinyo (anak beraja ke mamak,
mamak beraja ke penghulu, penghulu beraja ke Yang Benar, Yang Benar
berdiri dengan Sendirinya). Ungkapan ini jelas perumpamaan belaka.
Walaupun anak harus patuh ke mamak, bukan berarti mamak bisa
sewenang-wenang. Etika serupa juga mesti berlaku bagi penghulu,
sebagai pemimpin tradisional. Tidak ada orang kebal kritik dan
kontrol: Raja alim raja disembah raja lalim raja disanggah (raja alim
raja disembah, raja lalim raja disanggah). Ini menunjukkan, kebenaran
manusia relatif. Kebenaran mutlak hanyalah milik Sang Maha Pencipta,
yakni Allah SWT.

Budaya Minangkabau juga sangat adaptif dengan kemajuan. Ada ungkapan,
sekalie aie gadang, sakali tapian beraliah (sekali air besar, sekali
tepian beralih). Tak heran, budaya Minangkabau sangat adaptif terhadap
nilai-nilai baru, asal nilai-nilai baru itu membawa kemajuan bagi
masyarakat. Kapan perlu nilai-nilai baru yang baik itu dicari ke luar,
melalui proses menuntut ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, tradisi
merantau orang Minang tidak hanya dilatarbelakangi motif ekonomi,
tetapi juga ilmu pengetahuan. Ini tercermin dalam ungkapan yang
bergaya pantun, karatau madang dahulu, babuah babungo balun, ka rantau
bujang dahulu, di rumah paguno balun (karatau madang dahulu, berbuah
berbunga belum, ke rantau bujang dahulu, di rumah berguna belum).

Tidak hanya dalam ungkapan tradisional, nilai-nilai demokrasi dan
kemajuan juga tercermin dalam struktur politik maupun proses politik
lokal. Secara historis-politis, Minangkabau sendiri adalah sebuah
konsep tentang kerajaan yang barangkali tidak sama dengan kerajaan
di tempat-tempat lain. Di suku bangsa ini, unit politik tertinggi
justru ada di nagari. Orang Minangkabau pada masa dahulu mempunyai
kesetiaan pada nagari-nya sendiri. Raja di Pagaruyung selain tidak
punya wilayah kekuasaan yang jelas dan tegas, juga tidak berdaulat
atas nagari-nagari, sebagai unit pemerintahan sekaligus kesatuan
masyarakat hukum adat. Dalam khazanah sejarah Minangkabau, posisi raja
di Pagaruyung hanyalah simbolik belaka. [10] Di samping itu, dia juga
tidak memiliki tanah luas. Tak heran, seorang peneliti asing, G.D.
Willick mengatakan bahwa raja Minangkabau adalah raja yang paling
miskin yang dikenal di dunia . [11]

Dalam perkembangannya, secara administratif, nagari berada di bawah
yurisdiksi pemerintahan formal, baik yang berlaku pada masa kolonial
maupun negara Republik Indonesia. Nagari merupakan unit pemerintahan
terendah dari suatu hierarki struktur pemerintahan nasional di Sumatra
Barat. Sementara secara kultural, nagari-nagari punya kedaulatan
sendiri-sendiri dan oleh karena itu mereka tidak harus tunduk pada
raja Pagaruyung, yang merupakan penguasa alam Minangkabau . Tak
pelak, kesatuan nagari-nagari di Minangkabau seolah-olah membentuk
sebuah konfederasi . Ada juga yang menyebut nagari-nagari di
Minangkabau seperti republik-republik kecil . [12]

Proses politik di nagari, juga cukup demokratis. Wali nagari dipilih
langsung oleh rakyat, jauh sebelum pemilihan kepala daerah (pilkada)
secara langsung dewasa ini. Model pemilihan langsung wali nagari ini
tentu, dalam beberapa segi, telah sesuai kaidah-kaidah demokrasi
modern seperti lazimnya di negara-negara demokrasi maju. Kontrol atas
jalannya pemerintahan (eksekutif) di nagari tidak hanya diperankan
oleh legislatif dan yudikatif nagari, tetapi juga langsung oleh
rakyat, sebagai wujud partisipasi politik.

Konstruksi historis politis bangsa Indonesia ikut memperkuat mitos
demokrasi Minang. Di masa lalu, puak Minang melahirkan sejumlah tokoh
yang ikut meletakkan dasar-dasar konseptual bagi negara Indonesia
modern dan demokratis. Nama-nama seperti Mohammad Hatta, Sutan
Sjahrir, Mohammad Natsir, Tan Malaka, dan beberapa lainnya dikenal
sebagai tokoh-tokoh pejuang kemerdekaan RI yang gandrung pada ide-ide
demokrasi. Mungkin pemikiran-pemikiran demokrasi yang mereka
perjuangkan adalah hasil adopsi pemikiran dari Barat, tetapi sulit
dibantah bahwa kebudayaan tempat mereka berasal, Minangkabau, ikut
mengonstruksi dasar-dasar pemikiran mereka.

Realitas Sosial Politik dan Sosial Budaya
Konstruksi ideal masyarakat politik Minangkabau tersebut tak selalu
berjalan dalam realitas yang sesungguhnya. Tidak terimplementasikannya
nilai-nilai demokrasi, termasuk di tingkat nagari dan masyarakat,
disebabkan karena banyak faktor, tetapi dua yang utama adalah sistem
kekuasaan nasional dan kenyataan ambivalensi sosial kultural
Minangkabau sendiri. Sekalipun kaum cerdik pandainya berkontribusi
besar bagi pembentukan negara bangsa modern, tetapi dinamika dan
sistem politik nasional yang berkembang, khususnya sejak masa rezim
Orde Baru, ikut menggerus nilai-nilai budaya demokrasi lokal di
Minangkabau, khususnya di nagari.

Pada masa Orde Baru, seluruh organ suprastruktur politik lokal diatur
secara terpusat dan seragam tanpa mengindahkan heterogenitas sistem
politik lokal yang telah eksis jauh sebelum terbentuknya konsep
kebangsaan Indonesia. Nagari yang tadinya berdaulat dan bergerak dalam
sistem yang demokratis dan otonom, [13] dihapus lalu digantikan dengan
sistem pemerintahan desa, suatu konsep pemerintahan yang diadopsi dari
Jawa. Terbitnya Undang Undang No 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan
Desa menjadi salah satu tanda bahwa sistem sentralistik makin
menggejala di bawah rezim Soeharto. Penyeragaman sistem pemerintahan
di tingkat paling bawah membuat nagari-nagari mengalami pemecahan.
Sistem terpusat ini telah menghancurkan institusi tradisional di
tingkat lokal yang sudah ada beratus tahun lamanya. [14]

Politik sentralisasi Orde Baru bahkan berdampak lebih jauh. Sistem
terpusat tak hanya mengubah sistem dan bentuk pemerintahan lokal di
level paling bawah, tapi juga sangat mempengaruhi corak perilaku
masyarakat Sumbar, khususnya di lapangan politik, daripada masa-masa
sebelumnya. Hasil pelaksanaan pemilu-pemilu di masa Orde Baru
menunjukkan adanya perubahan tingkah laku politik masyarakat lokal.
Jika pada pemilu 1955 preferensi politik masyarakat Sumbar terbagi ke
berbagai partai politik, khususnya partai-partai Islam, maka pada
pemilu-pemilu Orde Baru, mayoritas pemilih lokal berbondong-bondong
memilih Golkar, partai pemerintah. Di Sumbar, perolehan suara Golkar
dalam beberapa kali pemilu Orde Baru hampir selalu melebihi rata-rata
perolehan suara Golkar secara nasional. [15] Di samping itu, perubahan
tingkah laku politik juga tercermin dari eksistensi, fungsi, dan peran
lembaga-lembaga lokal yang ada serta karakter elite yang memimpin
pemerintahan dan masyarakat daerah. [16]

Di bawah negara Orde Baru, filosofi egaliterianisme yang selama ini
dianggap sebagai dasar kebudayaan Minangkabau tidak bisa
diimplementasikan secara utuh. Meskipun di lapangan sosial, misalnya
dalam pemilihan kepala kaum (datuak/penghulu), masih muncul
nilai-nilai kesamaan dan keterbukaan, tapi secara umum pola-pola
semacam itu meredup di seluruh ranah Minangkabau. Merasuknya sistem
birokrasi yang kaku dan hierarkis dan kemudian bersentuhan langsung
dengan tatanan sosial Minangkabau, ditambah pula trauma sosial politik
pasca-PRRI, membuat feodalisme tumbuh subur. Salah satu
konsekuensinya, suara-suara kritis dari masyarakat Minangkabau mulai
meredup di bawah kendali otoriterianisme negara. Secara institusional,
elemen-elemen sub-ordinasi negara muncul sebagai fenomena sosial
politik. Lembaga-lembaga yang muncul, formal maupun informal, umumnya
tidak lebih sebagai representasi negara. Akibatnya, corak pemimpin
yang muncul pun tidak hanya feodalistis tapi juga cenderung elitis.
Kalaupun ada kritisisme dari masyarakat lokal, secara umum hal itu tak
mampu lagi mengubah tatanan sosial politik yang sedang mapan. Dalam
berhadapan dengan masyarakat, elite formal tadi mengklaim sebagai
wakil negara. [17]

Elemen elite lokal yang berperan dan berpengaruh di Sumbar dalam
beberapa dekade terakhir adalah elite yang sebenarnya lahir dalam
kondisi sosial budaya dan sosial politik semacam itu. Mereka tumbuh
dalam kultur semifeodal, patrimonial, dan otoriter. Mereka kerap
disebut sebagai elite yang berurat ke atas, bukan elite yang tumbuh
dari bawah. Mereka bukan tipe pemimpin yang dilahirkan secara
alamiah . Karakter mereka cenderung konservatif dalam menghadapi
perubahan. Implikasinya sangat jauh. Di bidang intelektual, tepatnya
sejak Orde Baru, orang Minangkabau dianggap mengalami kebekuan
pemikiran di level nasional. Uniknya, keadaan itu sepertinya terus
dinikmati oleh segelintir elitenya. Dengan cukup baik, Taufik
Abdullah mengambarkan: Daerah ini hanyalah pengikut setia dari
berbagai keharusan yang ditentukan oleh pusat, tetapi juga terhadap
wacana yang dipelihara oleh sang pemegang kekuasaan .[18] Standar
untuk pejabat daerah mencapai keberhasilan terletak pada siapa yang
dapat menafsirkan ketentuan pemerintah pusat.[19]

Di tengah situasi semacam itu, muncullah beberapa organisasi sosial
yang menjadi wadah artikulasi budaya politik rezim Orde Baru di
tingkat masyarakat. Salah satu contohnya adalah Lembaga Kerapatan Adat
Alam Minangkabau (LKAAM). Pada mulanya LKAAM dibentuk KODAM (Komando
Daerah Militer) 17 Agustus (Sumbar-Riau) yang ditujukan untuk
rehabilitasi sosial kultural masyarakat Minang, terutama dari golongan
adat pasca-Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia. Walaupun
dalam kemasannya bertujuan untuk melestarikan adat, tradisi, dan
budaya Minangkabau sebagai salah satu etnik penting di Nusantara, tapi
dalam praktiknya, tentu saja mereka cenderung berakar ke atas . LKAAM
mengklaim sebagai wakil masyarakat Sumbar atau Minangkabau, walaupun
lembaga ini dibentuk oleh rezim berkuasa. Selama 32 tahun pada masa
rezim Orde Baru, LKAAM menjadi bemper politik Golkar.[20]

Sejumlah kelompok sosial lain yang juga hidup dalam konteks kultur
politik Orde Baru, antara lain organisasi perempuan, cendekiawan,
pegawai negeri, pemuda, wartawan, organisasi perantau, bahkan preman.
Sebagian adalah bentukan rezim, bukan lahir dari bawah. Misalnya Bundo
Kanduang, organisasi perempuan. Pelembagaan Bundo Kanduang yang
dimulai di masa Orde Baru, bukan sekedar untuk tujuan-tujuan kultural,
tetapi juga bertujuan politis: menyokong legitimasi rezim berkuasa.
Bundo Kanduang seolah adalah representasi keseluruhan perempuan
Minangkabau. Afiliasi politiknya jelas ke Golkar.[21]

Beberapa ormas lokal pada dasarnya juga mempunyai watak yang kurang
lebih sama. Mereka cenderung dekat dengan penguasa. Kelompok Islam
tradisional, Perti (Persatuan Tarbiyah Islamiyah), yang sebelumnya
cenderung berafiliasi dengan partai Islam, akhirnya terpecah dua. Satu
faksi mendukung atau berafiliasi dengan Golkar dan satu faksi lagi
masih tetap menjadi salah satu unsur PPP. Begitu juga Muhammadiyah,
ormas Islam terbesar di Sumbar, banyak kadernya yang menjadi pengurus
Golkar. Intinya, banyak kalangan ulama dan aktivis Islam di tingkat
lokal di masa Orde Baru, khususnya pada setiap pemilihan umum,
menyatakan dukungan dan bahkan kebulatan tekad mendukung partai
pemerintah.

Dalam kaitan ini, eksistensi dan kesinambungan organisasi preman di
Sumbar juga menarik untuk disoroti. Demokratisasi yang bersumber dari
nilai-nilai lokal berjalan paralel dengan premanisme. Di Sumbar,
organisasi pemuda yang paling menonjol dan memiliki banyak anggota
dari kalangan preman adalah Pemuda Pancasila. Ormas ini memainkan
peran sebagai operator politik selama Orde Baru, melaksanakan fungsi
intimidasi yang tidak resmi untuk rezim dan para pejabatnya yang
dilakukan secara bersama-sama dengan pejabat keamanan terkait.

Organisasi perantau Minang juga mempunyai tipikal khas elite lama.
Organisasi perantau terbesar, termasyhur, dan dianggap representasi
semua elemen perantau Minang adalah Gerakan Seribu Minang (Gebu
Minang). Organisasi ini didirikan pada masa Orde Baru (1990). Konon
inspirasi pendiriannya justru datang dari Presiden Soeharto, supaya
setiap perantau asal Sumbar di mana pun dapat menyisihkan Rp 1.000,00
per bulan untuk pembangunan kampung halaman. Dengan dasar-dasar
pembentukan seperti itu, Gebu Minang pun terkesan sebagai organisasi
yang berurat ke atas atau sebagai subordinasi negara. Apalagi
sebagian besar pengurus Gebu Minang adalah orang-orang Golkar atau
setidaknya berafiliasi dengan Golkar.

Pada masa awal reformasi, elite-elite lokal itu belum hilang. Mereka
tetap eksis bersama organisasi-organisasinya. Memang ada sebagian di
antara mereka yang berperan itu tergolong elit lokal yang baru tampil
ke publik, tapi jika ditelusuri ke belakang, mereka pernah dilahirkan
dan dibesarkan di masa Orde Baru. Di masa Orde Baru, secara
organisasi, mereka menjadi anggota atau pimpinan organisasi
kepemudaan, seperti KNPI, AMPI, FKPPI, PPM (Pemuda Panca Marga), PP
(Pemuda Pancasila), serta organisasi kepemudaan onderbouw partai
maupun ormas-ormas keagamaan. Tak heran, saat tampil di era reformasi,
karakter dan tipikalnya belum banyak berubah dengan tipikal elite
politik masa lalu.[22]

Perkembangan politik lokal di atas juga bisa dipahami dalam konteks
transisi (politik). Secara sederhana, transisi dapat diartikan sebagai
kondisi di mana nilai-nilai lama belum sepenuhnya hilang sedangkan
nilai-nilai baru belum sepenuhnya dipahami dengan baik. Suasana chaos
(kekacauan) kerap mengancam. Nilai-nilai lama bertarung dengan
nilai-nilai kebaruan. Yang bertarung adalah nilai-nilai, sementara
pemenangnya tak banyak berubah. Elite lama masih bercokol kuat. Pada
Pemilu 1999, Golkar menang di Sumbar, walaupun sudah ditempel ketat
oleh PAN (Partai Amanat Nasional) sebagai partai pendatang baru yang
notabene lahir dari rahim reformasi.

Dengan kemenangan Golkar tersebut, secara umum tidak ada perubahan
fundamental dalam susunan elite lokal. Desentralisasi yang
diintroduksi sejak era reformasi belum mengubah keadaan secara
mendasar di tingkat lokal. Elite lama masih dominan. Demokrasi yang
muncul justru adalah kembalinya kekuatan-kekuatan lama dengan baju
baru atau baju lama, baik di bidang politik maupun ekonomi.[23] Salah
satu karakter kelompok ini suka menggunakan terminologi-terminologi
demokrasi untuk melindungi kepentingan mereka, walaupun tingkah laku
politik mereka belum berubah. [24]

Kelompok-kelompok kritis mempertanyakan, bagaimana mungkin agenda
pembaruan yang fundamental bisa dikerjakan di tingkat lokal jika
aktor-aktornya masih belum bergeser secara berarti? Para politisi di
parlemen dan pemerintahan, maupun elite ormas-ormas pada umumnya
merupakan aktor-aktor yang pernah aktif dalam pola-pola permainan
kekuasaan di masa Orde Baru. Dalam konteks inilah, dapat dipahami
mengapa dalam berbagai pemilihan kepala daerah sepanjang era
reformasi, kandidat Golkar selalu mendominasi. Kursi-kursi DPRD Sumbar
periode 1999-2004 masih banyak diisi oleh mantan pejabat di era Orde
Baru. Belum lagi lima kursi DPRD yang sudah disediakan oleh Undang
undang adalah diperuntukkan bagi kalangan tentara dan polisi, yang
tentu saja ikut memperkuat barisan status quo di panggung politik
lokal.

Masalah pokok lain, corak politik lokal di era transisi masih
mengandung ambivalensi. Ada segi positif yang membawa kemajuan, tetapi
di sisi lain juga masih banyak kelemahan yang mesti diperbaiki bagi
kemajuan di masa mendatang, khususnya bagi revitalisasi demokrasi
lokal. Secara politik, pragmatisme politik warisan Orde Baru tidak
banyak membawa kemajuan bagi tranformasi politik lokal. Kondisi
demikian membawa implikasi politik signifikan di daerah pada awal
reformasi, seperti tercermin dari hasil pemilihan kepala daerah. Dalam
sebuah pemilihan yang seru pada awal tahun 2000, tokoh Golkar
sekaligus birokrat senior, Zainal Bakar, terpilih sebagai Gubernur
Sumbar untuk periode 2000-2005. Tokoh yang malang melintang di masa
Orde Baru tampil sebagai kepala daerah di era reformasi dalam sebuah
pemilihan di DPRD. Ia berpasangan dengan seorang intelektual dan juga
bekas Rektor Universitas Andalas Prof Dr Ir Fachri Ahmad. Pada saat
itu, Zainal mengalahkan Saleh Khalid, tokoh PPP, yang didukung kaukus
(koalisi) partai-partai Islam, Forum Ukhuwah.

Birokrasi yang belum banyak berubah juga dapat menjelaskan prakondisi
distorsi politik lokal pasca-Orde Baru. Birokrasi sepenuhnya masih
merupakan warisan rezim masa lalu. Memang intervensi politik terhadap
birokrasi seperti di era Orde Baru sudah berkurang di era reformasi,
tapi kultur lama masih dianggap kental dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah.[25] Tentu sulit mengharapkan reformasi di level
lokal ketika birokrasi berjalan business as usual dalam konotasinya
yang buruk.

Di samping karena pengaruh yang serius dari corak sistem politik
nasional, tidak terimplementasikannya nilai-nilai budaya lokal secara
penuh dalam kehidupan sosial dan politik adalah juga dikarenakan bahwa
dalam beberapa hal Minangkabau itu mengandung ambivalensi.
Pepatah-petitih luhur di atas barulah sebatas ungkapan belaka. Ia
tidak sepenuhnya mengejawantah dalam realitas. Dari segi konsep,
sekalipun dikenal memiliki nilai adat dan budaya demokratis, tetapi
hal itu tidak menyeluruh ada di Minangkabau. Sebagian kecil
nilai-nilai demokrasi itu hanya terefleksi dalam sistem adat Bodi
Chaniago. Filosofi duduak samo randah tagak samo tinggi
(egaliterianisme) hanya ada dalam sistem ini. Kekuasaan raja tidak
akui. Dalam rapat-rapat adat, posisi duduk semua penghulu (perwakilan
kaum) sederajat dan keputusan diambil secara demokratis.

Sedangkan sistem Koto Piliang lebih mencerminkan otokratisme. Model
kepemimpinan hierarkis, seperti juga tercermin dalam ungkapan
bajanjang naik batanggo turun (berjenjang naik bertangga turun). Balai
adat (panggung) tempat berlangsungnya rapat-rapat penghulu dengan
lantai bertingkat-tingkat untuk menunjukkan hierarki penghulu. Kalau
rapat tidak mencapai kata sepakat, keputusan diserahkan kepada
Penghulu Pucuak sebagai pemegang keputusan tertinggi, seperti
tercermin dalam ungkapan biang nan manabuek, gantieng nan mamutuih
(menembus yang hampir tembus, memutus yang hampir putus).

Sering dikatakan, basis demokrasi Minangkabau ada di nagari. Pada
kenyataannya, proses politik di nagari lebih mencerminkan oligarki.
Rapat adat hanya dilakukan oleh segelintir penghulu, tidak melibatkan
generasi muda dan kaum perempuan. Padahal, Minangkabau terkenal karena
menganut sistem matrilineal yang mengagungkan posisi kaum perempuan
dalam pola kekerabatan.

Anehnya, oleh karena adanya model pemilihan wali nagari secara
langsung, seakan dianggap bahwa sistem pemerintahan dan masyarakat
nagari dipercaya sudah demokratis dari dulu. Padahal, pemilihan
langsung wali nagari baru mulai tahun 1950-an. Sebelumnya, wali nagari
ditetapkan berdasarkan pada hasil pilihan sekumpulan pemangku adat
yang berpengaruh di nagari. Pada tahun 1970-an, nagari malah diganti
dengan desa, dengan sistem pemilihan pemimpin yang tidak demokratis.

Kenyataan itu seakan bertolak belakang dengan anggapan bahwa proses
politik nagari berbasis pada demokrasi Minangkabau yang pada
gilirannya dianggap ikut menginspirasi ide-ide demokrasi modern di
Indonesia. Dalam pandangan sebagian ilmuwan, demokrasi Indonesia
seolah merupakan sintesis demokrasi Minang dan demokrasi Barat .
Padahal, masyarakat di desa-desa di Jawa dan beberapa daerah lain
sudah sejak ratusan tahun mempraktikkan demokrasi langsung dalam
pemilihan kepala desa.[26]

Di Minangkabau, eksistensi penghulu sebagai elite tradisional hingga
kini juga patut digugat. Mereka kerap dituding menggerogoti kaumnya
dengan kecenderungannya pada tindakan menjual tanah pusaka dan tanah
ulayat tanpa memperhitungkan implikasi buruknya bagi kehidupan anak
kemenakannya sendiri. Peranan perempuan, yang dalam sistem matrilineal
menjadi penjaga harta pusaka, dipinggirkan (Lihat Beckman, 2000;
Bahar, 2004)). Kuatnya motif ekonomi politik di balik eksistensi dan
peranan pemangku adat ikut mendistorsi nilai-nilai demokrasi di
Minangkabau tanpa ada mekanisme yang bisa mengkritisi para pemimpin
tradisional ini.

Dalam konteks pembangunan karakter bangsa, ada kritik mendasar
terhadap puak Minang, sejak Orde Baru sampai era reformasi. Di masa
ini, orang Minangkabau manut pada kemauan rezim otokratis di Jakarta.
Tidak ada lagi kritisisme Minang, sebagaimana ditunjukkan pada
masa-masa sebelumnya. Golkar menang besar di daerah ini, jauh
melampaui angka kemenangan partai itu di tingkat nasional. Feodalisme
baru juga muncul, tidak hanya di Istana Pagaruyung, tetapi juga di
birokrasi dan kampus. Fenomena ini terus berlangsung hingga era
reformasi, seperti tercermin dari maraknya pemberian gelar adat kepada
tokoh-tokoh nasional non-Minang. Pragmatisme Minang menggeser
idealisme yang inherent dalam budaya demokratis.

Penutup
Pada akhirnya, di masa reformasi ini, Minangkabau terkesan tidak
mengalami banyak kemajuan dalam praktik berdemokrasi. Karakter politik
masa transisi masih kuat. Nilai-nilai lama yang kontraproduktif bagi
kemajuan demokrasi belum sepenuhnya hilang, sementara nilai-nilai baru
yang mendorong demokratisasi belum sepenuhnya pula bisa dihadirkan.
Tidak ada keunggulan spesifik dalam pelaksanaan demokrasi di Sumbar
bila dibandingkan dengan daerah lain. Dari pelaksanaan pilkada
langsung terlihat bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus
dibenahi melalui budaya politik ke arah yang lebih demokratis dan
beradab. Dalam kerangka lebih besar, otonomi daerah sebagai distribusi
kewenangan pemerintah pusat ke daerah juga masih kerap mengalami
distorsi, seperti adanya korupsi pejabat lokal, birokrasi yang belum
berubah, anarki, serta politik uang. Belum ditemukan kesejajaran yang
meyakinkan antara nilai-nilai demokrasi modern dengan praktiknya di
ranah Minang, merupakan pekerjaan rumah seluruh pelaku budaya
Minangkabau sendiri.

Namun, optimisme tetap perlu dinyalakan. Sekalipun secara konseptual,
nilai-nilai peradaban demokrasi tak sepenuhnya terkandung dalam
khazanah budaya lokal, tetapi dinamika dan dialektika yang terjadi
menunjukkan bahwa Minangkabau memiliki modal sosial dan modal kultural
yang besar untuk melangkah lebih maju. Tak ada pilihan, nilai-nilai
budaya Minangkabau, sebagai bagian dari khazanah kebudayaan Melayu
Nusantara, tetap harus diaktualisasikan dan direvitalisasi sebagai
bagian upaya membangun masyarakat demokratis dan berkeadaban di masa
depan.

__________

Makalah ini merupakan Juara Harapan 1 dalam Lomba Karya Tulis Ilmiah
Tingkat Nasional "Pandangan Politik Orang Melayu" yang diselenggarakan
oleh Balai Kajian dan Pengembangan Budaya Melayu (BKPBM) pada tahun
2007.


Israr Iskandar adalah pengajar di Jurusan Sejarah Fakultas Sastra
Universitas Andalas Padang.

--------------------------------------------------------------------------------
[1] Ahmad Jauhari Moein, Hubungan Melayu-Minangkabau dari Sudut
Sejarah, Bahasa, Sastra, Budaya, dan Masyarakat dalam Sastri Yunizar
Bakry dkk (ed.), Menelusuri Jejak Melayu-Minangkabau (Padang: Yayasan
Citra Budaya Indonesia, 2002), hlm. 20-21.

[2] Kennet Minoque, Democracy dalam Adam Kuper dan Jessica Kuper,
Ensiklopedi Ilmu-ilmu Sosial (Jakarta: Rajawali Press, 2000), hlm.
215.

[3] Henry B. Mayo, An Introduction to Democratic Theory (New York:
Oxford University, 1960), hlm 218-243.

[4] Dari 4, 24 juta penduduk Sumbar pada tahun 2003, 3,75 juta adalah
Suku Minangkabau; 0,18 juta Suku Jawa; 0,13 Suku Mandahiling/Angkola;
dan 0,6 Suku Batak/Tapanuli, serta suku-suku lain dalam jumlah lebih
kecil. Lihat, Badan Pusat Statistik Tahun 2003, hlm.75.

[5] Emeraldy Chatra, Adat Selingkar Desa (Padang: Fakultas Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik & Pusat Studi Pembangunan dan Perubahan Sosial Budaya
Universitas Andalas, 1999), hlm. 29.

[6] Edwin M. Loeb, sebagaimana dikutip Tsuyoshi Kato, Adat Minangkabau
dan Merantau dalam Perspektif Sejarah (Jakarta: Balai Pustaka, 2007),
hlm. 50.

[7] Ibid.

[8] Ali Akbar Navis, Yang Berjalan Sepanjang Jalan: Kumpulan Karangan
Pilihan (Jakarta: Grasindo, 1999), hlm. 27.

[9] Lihat Mattulada, Demokrasi dalam Tradisi Masyarakat Indonesia"
dalam M. Amien Rais (Pengantar), Demokrasi dan Proses Politik
(Jakarta: LP3ES, 1986), hlm. 3-15.

[10] Umar Junus, Kebudayaan Minangkabau dalam Koentjaraningrat,
Manusia dan Kebudayaan di Indonesia (Jakarta: Djambatan, 2004), hlm.
249. Lihat juga Gusti Asnan, Rantau Minangkabau Abad 15 dan 18 dalam
Jurnal Genta Budaya, Nomor 2, Tahun 1/1996, hlm. 65.

[11] Tsuyoshi Kato, Adat Minangkabau, hlm. 23.

[12] Suryanef dan Al Rafni, Kembali ke Nagari: Kembali ke Identitas
dan Demokrasi Lokal? dalam Jamil Gunawan dkk (ed.), Desentralisasi,
Globalisasi dan Demokrasi Lokal (Jakarta: LP3ES, 2005), hlm. 353-354.

[13] Gusti Asnan, Penguasa Militer dan Pemerintahan Daerah: Sumatra
Barat Akhir 1950-an dan awal 1960-an dalam Analisis CSIS, Tahun
XXXII/2003, No.4, hlm. 529.

[14] Mestika Zed, Edy Utama, Hasril Chaniago, Sumatra Barat di
Panggung Sejarah 1945-1995 (Jakarta: Sinar Harapan, 1996), hlm. 294.

[15] Ibid.

[16] Taufik Abdullah, Pengantar dalam Audrey Kahin, Dari
Pemberontakan ke Integrasi: Sumatra Barat dan Politik Indonesia
1926-1998 (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2005), hlm. xvii.

[17] Ibid.

[18] Ibid.

[19] Audrey Kahin, Dari Pemberontakan ke Integrasi: Sumatra Barat dan
Politik Indonesia 1926-1998 (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2005),
hlm. 438

[20] Sejarah Ringkas Berdirinya Lembaga Kerapatan Adat Alam
Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat serta Perjuangannya Menegakkan Orde
Baru Bersama ABRI dan Rakyat di Sumatra Barat , makalah yang
diterbitkan oleh Sekretariat LKAAM Sumatra Barat, tanpa tahun, hlm. 6.

[21] Ibid.

[22] Ibid.

[23] Vedi R Hadiz, Menimbang Gagasan Transisi di Indonesia dalam AE
Priyono, Stanley Adi Prasetyo, Olle Tornquist (ed.), Gerakan Demokrasi
di Indonesia Pasca-Soeharto (Jakarta: Demos, 2003), hlm. 58-59

[24] Andrinof A Chaniago, Rintangan-rintangan Demokratisasi di
Indonesia dalam Maruto MD dan Anwari MK (ed.), Reformasi Politik dan
Kekuatan Masyarakat: Kendala dan Peluang Menuju Demokrasi (Jakarta:
LP3ES, 2002), hlm. 29.

[25] Eko Prasojo, Demokrasi di Negeri Mimpi: Catatan Kritis terhadap
Pemilu 2004 dan Good Governance (Depok: Departemen Ilmu Administrasi
FISIP UI, 2005), hlm. 118.

[26] Parwantri Wahjono, Ungkapan-ungkapan dan Ajaran Jawa: Kearifan
dalam Berdemokrasi dalam Mulyana, Demokrasi dalam Budaya Lokal
(Yogyakarta: Tiara Wacana, 2005).

jmohy...@yahoo.com

unread,
Mar 18, 2009, 7:34:32 AM3/18/09
to Rant...@googlegroups.com
Assalamu alaikum warahmatulLahi wabarokatuh,

Terima kasih sanak Arnoldison memuatkan dua kertas kerja yang cukup membantu kefahaman demokrasi Minang. Dr. Israr Iskandar saorang tokoh ilmiyyah dalam bidang sains politik. Kupasan beliau tentang demokrasi Minang yang tertera di makalah ini tepat sasaran. Saya senang membaca ulasan beliau. Seperti biasa, there no finality/penhujung in academic discourse.

Terima kasih daun keladi.

--- On Wed, 3/18/09, Arnoldison <arn...@spij.co.id> wrote:
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages