Isu internal dan eksternal ISO 9001:2015

23 views
Skip to first unread message

Zulkifli Nasution

unread,
Jan 19, 2025, 6:43:17 PMJan 19
to QualityClub

tri hantoro adi saputro

unread,
Jan 30, 2025, 11:01:59 PMJan 30
to Zulkifli Nasution, QualityClub
Dear Pak Zul,

ijin bertanya, 
apakah ada klausul di ISO9001:2015, yang mengatur tentang ketentuan minimal jumlah suplier yang harus dimiliki oleh suatu organisasi?

maksud saya, untuk 1 part yang sama apakah ISO menentukan/mewajibkan suatu organisasi memiliki pemasok lebih dari 1suplier untuk menghindari potensi "conflict of interest" atau ketergantungan terhadap 1 suplier

mohon advisenya ya Pak
Terima kasih dan salam,
Tri Hantoro

On Mon, Jan 20, 2025, 06:43 Zulkifli Nasution <zulkifli...@gmail.com> wrote:
--
Salam
Zulkifli Nasution
www.sintegral.com
---
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "QualityClub" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to qualityclub...@googlegroups.com.
To view this discussion visit https://groups.google.com/d/msgid/qualityclub/e96c449f-542c-402b-86a8-dd08c9d78e63n%40googlegroups.com.

Zulkifli Nasution

unread,
Jan 30, 2025, 11:10:19 PMJan 30
to QualityClub
Dear Pak Tri

Tidak ada ketentuan dari ISO 9001 jumlah minimun supplier yang harus dimiliki suatu perusahaan.
Jumlah supplier ditentukan oleh perusahaan sendiri sesuai dengan kebijakan masing-masing.

Begitu juga ketentuan memiliki pemasok lebih dari 1 supplier untuk menghindari potensi "conflict of interest", hal ini  harus ditulis dalam SOP Pembelian atau SOP Pengadaan perusahaan.

Memiliki satu supplier bukan hanya bertujuan untuk menghindari conflict of interest, tetapi juga menghindari risiko bila supplier tunggal tsb tidak bisa menyediakan barang atau jasa sesuai yang diinginkan perusahaan (delivery date, kuantitas, dll)

tri hantoro adi saputro

unread,
Jan 31, 2025, 12:51:03 AMJan 31
to Zulkifli Nasution, QualityClub
Dear Pak Zul,
baik Pak
sangat jelas dengan jawabannya
jadi memang tidak diwajibkan tapi bisa jadi kebijakan manajemen yang tertuang dalam SOP, dalam kaitan menjaga kelancaran operasional.

Ijin lanjut Pak
terkait klausul 8.4 Pengendalian proses, produk dan jasa yang disediakan eksternal
apakah AUDIT SUPLIER itu adalah program yang wajib ada di suatu organisasi?
atau bisa dalam bentuk aktivitas yang lain?
mohon advisenya

terima kasih dan salam,
Tri Hantoro


Salam, 
Tri Hantoro

Zulkifli Nasution

unread,
Jan 31, 2025, 4:14:03 AMJan 31
to QualityClub
Dear Pak Tri

ISO 9001, klausul 8.4 menyatakan bahwa perusahaan wajib melakukan evaluasi terhadap supplier.
Namun, cara evaluasi supplier tidak disebutkan secara detil oleh standar. Tata caranya diserahkan kepada perusahaan masing-masing. Tapi umumnya perusahaan melakukan evaluasi supplier dengan dua  cara sbb:
a) Melakukan desk audit: Membuat formulir evaluasi supplier yang ada parameter evaluasi lalu memberikan rangking
b) Melakukan audit supplier: Audit ini biasanya dilakukan dengan mendatangai supplier untuk melakukan audit atau interview dengan membawa ceklist audit dan membuat laporan.

Salah satu ke dua jenis audit itu boleh dilakukan, tidak mesti audit supplier (datang ke supplier).

Semoga membantu  

tri hantoro adi saputro

unread,
Feb 4, 2025, 4:55:38 PMFeb 4
to Zulkifli Nasution, QualityClub
dear Pak Zul

terima kasih banyak untuk pencerahannya
terima kasih dan salam,
Tri
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages