Dear Pak Tri
ISO 9001, klausul 8.4 menyatakan bahwa perusahaan wajib melakukan evaluasi terhadap supplier.
Namun, cara evaluasi supplier tidak disebutkan secara detil oleh standar. Tata caranya diserahkan kepada perusahaan masing-masing. Tapi umumnya perusahaan melakukan evaluasi supplier dengan dua cara sbb:
a) Melakukan desk audit: Membuat formulir evaluasi supplier yang ada parameter evaluasi lalu memberikan rangking
b) Melakukan audit supplier: Audit ini biasanya dilakukan dengan mendatangai supplier untuk melakukan audit atau interview dengan membawa ceklist audit dan membuat laporan.
Salah satu ke dua jenis audit itu boleh dilakukan, tidak mesti audit supplier (datang ke supplier).
Semoga membantu