Adakah yang bisa menuliskan tanggapan untuk pertanyaan ini?

0 views
Skip to first unread message

dalin

unread,
Oct 1, 2009, 4:31:23 AM10/1/09
to Purna Praja STPDN
Kepada Anggota ,

Nama saya TR. Taufik, bekerja di Pemda Aceh Barat sebagai ajudan
bupati dan saat ini sedang melanjutkan studi di program pasca sarjana,
MAPD-IPDN Jakarta. Saya tertarik mendalami tentang fungsi, tugas dan
wewenang camat terutama sejak kehadiran UU Nomor 22 Tahun 1999 (PDF,
Ukuran:227 KB) tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah direvisi
melalui UU Nomor 32 Tahun 2004 (PDF, Ukuran:311 KB).

Undang-undang tersebut membawa konsekuensi baru dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah. Salah satu perubahan paradigma adalah menyangkut
kedudukan, tugas, fungsi dan kewenangan camat yang mana langsung
maupun tidak langsung mengubah bentuk organisasi, pembiayaan,
pengisian personil, pemenuhan kebutuhan logistik serta
akuntabilitasnya.

Pada UU Nomor 5 Tahun 1974 (PDF, Ukuran:147 KB), kecamatan merupakan
wilayah administratif, pada UU Nomor 32 Tahun 2004,(PDF, Ukuran:311
KB) kecamatan bukan lagi wilayah adimistratif pemerintahan melainkan
wilayah kerja dari perangkat daerah, dengan kata lain dahulu kecamatan
merupakan wilayah kekuasaan, maka pada masa sekarang kecamatan adalah
wilayah pelayanan.

Pada masa sekarang, camat bukan lagi penguasa wilayah, melainkan
perangkat daerah yang bertugas memberikan pelayanan tertentu kepada
masyarakat dalam wilayah kerja tertentu. Berfungsi tidaknya camat akan
sangat tergantung seberapa besar delegasi kewenangan yang diberikan
oleh Bupati/Walikota kepadanya.

Dengan paradigma baru dan UU Nomor 32 Tahun 2004,(PDF, Ukuran:311 KB),
melalui forum ini saya ingin mendapatkan masukan dari anggota sekalian
yaitu:

· Dalam menyeleksi dan mengangkat seorang camat, apakah ada
diantara Anda yang mengetahui dan berpengalaman dalam menggunakan fit
and proper test?

· Mekanisme dan langkah-langkah untuk menilai kinerja seorang camat
dalam menjalankan fungsinya di bidang pelayanan publik?

Tanggapan Anda sangat di hargai dan akan berfungsi sebagai perangkat
berharga dalam menilai kinerja seorang camat dalam memenuhi peran
mereka sebagai pelayan masyarakat.


Salam,



TR. Taufik
Ajudan Bupati Aceh Barat
Meulaboh

posted by Dalin
Pertanyaan ini bisa dibaca dan ditanggapi di: http://www.solutionexchange.or.id/governance
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages