Sharing info saja dan mungkin sudah ada yang membaca, mudah-mudahan bermanfaat...
LKPP, 21 Juni 2013
Beli obat, Rumah Sakit tinggal pilih di Katalog LKPP
Jakarta – Pengadaan obat-obatan di instansi pemerintah sekarang sudah tidak menggunakan proses tender. Instansi seperti rumah sakit hingga puskesmas yang membutuhkan obat-obatan tinggal membelinya melalui website e-katalog LKPP.
“Bagi dinas kesehatan atau rumah sakit yang membutuhkan obat generik tinggal pilih saja di katalog LKPP, tidak perlu lelang lagi. Sementara, bagi para penyedia, tentunya tinggal menunggu pesanan saja. Jika dinas/instansi terkait membutuhkan produk anda, mereka nantinya akan menghubungi anda. Jadi sistemnya beli langsung,” demikian keterangan Kepala LKPP Agus Rahardjo saat memberikan penjelasan kepada rombongan Indonesia Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG) di kantor LKPP, Jakarta, Rabu (19/06).
Agus menambahkan, jumlah obat yang tercantum di katalog LKPP baru mencapai 300 jenis. Ke depan diharapkan jumlahnya akan terus bertambah. “kontraknya memang baru dengan 300 jenis obat, tapi nanti pasti akan bertambah, “ terang Agus.
Sistem tersebut dapat diakses melalui website
www.lkpp.go.id di bagian menu e-katalog. Di dalamnya memuat informasi seputar daftar nama obat, nama penyedia beserta distributornya, jenis kemasan, satuan harga terkecil, kontrak payung, dan area provinsi yang terkover.
Pengadaan obat generik dalam e-katalog dilaksanakan melalui mekanisme e-purchasing. Harga yang tercantum dalam e-katalog ialah harga satuan terkecil yang sudah termasuk pajak dan biaya distribusi dan tidak diperlukan lagi negosiasi harga. “Harga obat-obatan di katalog LKPP sudah merupakan harga fix, tidak ada lagi nego dengan penyedia. Ketentuan tersebut tercantum di dalam kontrak payung antara penyedia dengan LKPP, “tambah Agus.
Penentuan harga e-katalog obat-obatan memang sedikit berbeda dengan barang lain yang tercantum di katalog LKPP lainnya. Untuk jasa internet, kendaraan bermotor maupun alat pertanian masih dimungkinkan negosiasi harga antara penyedia dengan pemerintah meskipun harganya sudah tercantum di katalog, sedangkan untuk katalog obat-obatan negosiasi harga tidak diperbolehkan.
Hal ini dikarenakan proses penentuan harga untuk obat-obatan melalui mekanisme lelang itemized. Penyedia yang tercantum di katalog merupakan pemenang lelang untuk setiap jenis obat di tiap provinsi.
Setiap instansi pemerintah yang akan membeli obat melalui katalog diharuskan membeli sesuai dengan wilayahnya masing-masing. Pembelian jenis obat tertentu dengan cara lintas provinsi tidak diperbolehkan, meskipun harganya bisa lebih murah. “Setiap dinas diharuskan membeli melalui jaringan distributor yang terdaftar di provinsinya masing-masing. Permenkes melarang distributor menjual obat lintas propinsi,” Tegas Kasubdit Kementerian Bidang Polhukam, LPND dan Lembaga lain Dwi Satrianto.
SJSN 2014Dengan adanya e-katalog, rencana Pemerintah untuk penerapan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di tahun 2014 mendatang menjadi lebih mudah. Selain harga yang tercantum sudah transparan, proses pengadaannya juga menjadi lebih cepat, karena tidak memerlukan proses lelang,” e-katalog mampu memotong proses lelang yang bisa memakan waktu berbulan-bulan karena bisa beli langsung,” terang Agus.
Terkait kekhawatiran IPMG soal preferensi obat yang akan dibeli oleh pemerintah, Agus menekankan bahwa LKPP tidak memiliki kewenangan akan hal tersebut. “LKPP hanya menyediakan kebijakan pengadaannya saja. Soal obat mana yang akan dipilih oleh dinas terkait, tentunya terserah mereka karena dinas terkait yang memiliki kompetensi dalam memilih yang terbaik.“ tutup Agus. (fan)
Sumber:
http://www.lkpp.go.id/v3/#/read/1830