Yth. Bapak/Ibu
Untuk sharing aja, dengan ini disampaikan telah terbit Peraturan Kepala LKPP No. 18 Tahun 2014 tentang Daftar Hitam dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang disahkan sejak 1 September 2014
Secara garis besar, perka tersebut memuat 8 Tahapan Pengenaan Sanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam, antara lain:
- PPK/Pokja ULP/PP mengusulkan sanksi pencantuman daftar hitam kepada PA/KPA.
- PPK/Pokja ULP/PP mengirimkan pemberitahuan usulan sanksi pencantuman daftar hitam kepada penyedia.
- Penyedia dapat menyampaikan keberatan atas usulan sanksi.
- APIP menindaklanjuti usulan penetapan/surat keberatan.
- APIP melakukan pemeriksaan usulan terhadap usulan penetapan/surat keberatan.
- PA/KPA menerbitkan keputusan penetapan sanksi pencantuman dalam daftar hitam atau penolakan atas usulan penetapan daftar hitam.
- PA/KPA mencantumkan penyedia dalam daftar hitam dan bersurat kepada LKPP untuk ditayangkan dalam Daftar Hitam Nasional.
- LKPP mencantumkan ke Daftar Hitam Nasional dan berlaku selama dua tahun setelah melakukan penelitian terhadap kelengkapan surat keputusan penetapan dan dokumen pendukung.
Untuk file pdf Perka LKPP 18/2014 dapat diunduh pada lampiran email ini.
Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani. Atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
Salam,