PERKA BARU!! Perka LKPP No. 18/2014 ttg Blacklist

28 views
Skip to first unread message

Rad

unread,
Sep 30, 2014, 2:46:31 AM9/30/14
to publika...@googlegroups.com
Yth. Bapak/Ibu

Untuk sharing aja, dengan ini disampaikan telah terbit Peraturan Kepala LKPP No. 18 Tahun 2014 tentang Daftar Hitam dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang disahkan sejak 1 September 2014

Secara garis besar, perka tersebut memuat 8 Tahapan Pengenaan Sanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam, antara lain:

  1. PPK/Pokja ULP/PP mengusulkan sanksi pencantuman daftar hitam kepada PA/KPA.
  2. PPK/Pokja ULP/PP mengirimkan pemberitahuan usulan sanksi pencantuman daftar hitam kepada penyedia.
  3. Penyedia dapat menyampaikan keberatan atas usulan sanksi.
  4. APIP menindaklanjuti usulan penetapan/surat keberatan.
  5. APIP melakukan pemeriksaan usulan terhadap usulan penetapan/surat keberatan.
  6. PA/KPA menerbitkan keputusan penetapan sanksi pencantuman dalam daftar hitam atau penolakan atas usulan penetapan daftar hitam.
  7. PA/KPA mencantumkan penyedia dalam daftar hitam dan bersurat kepada LKPP untuk ditayangkan dalam Daftar Hitam Nasional.
  8. LKPP mencantumkan ke Daftar Hitam Nasional dan berlaku selama dua tahun setelah melakukan penelitian terhadap kelengkapan surat keputusan penetapan dan dokumen pendukung.

Untuk file pdf Perka LKPP 18/2014 dapat diunduh pada lampiran email ini.

Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani. Atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.

Salam, 
Perka LKPP No 18 Tahun 2014 Tentang Daftar Hitam.pdf

Sumirat Kadarini

unread,
Sep 30, 2014, 3:46:45 AM9/30/14
to publika...@googlegroups.com
Terima kasih Mas Radit atas kirimannya.

--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Publikasi-LPSE" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to publikasi-lps...@googlegroups.com.
To post to this group, send email to publika...@googlegroups.com.
Visit this group at http://groups.google.com/group/publikasi-lpse.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.

Sukardi Lpse

unread,
Sep 30, 2014, 4:10:39 AM9/30/14
to publika...@googlegroups.com
terima kasih Mas radit dan mBak Mirat yang sudah kirim2 info utk pelaksanaan tugas di daerah.

Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages