Berdasarkan Nota dinas No AC014501 tanggal 13 November 2018, Dari Manajer Keuangan dan Administrasi UBJ O & M PLTU Indramayu, Perihal Mekanisme Pembayaran Akhir Tahun 2018 UBJOM Indramayu,
Dalam rangka tutup buku tahun 2018, kami sampaikan hal – hal sebagai berikut :
1. Batas akhir penerimaan dokumen Taguhan Pihak Ke-3 dengan faktur pajak tahun 2018 pada tanggal 7 Desember 2018
2. Dokumen pada butir 1 yang telah memenuhi syarat lengkap akan dibayarkan di tahun 2018 dengan memperhatikan kondisi likuiditas perusahaan dan batas penyetoran PPN WAPU
3. Penerimaan dokumen Tagihan Pihak Ke-3 setelah tanggal 7 Desember 2018 dilakukan mulai tanggal 2 Januari 2019 dengan menggunakan Faktur Pajak Tahun 2019
Demikian kami sampaikan ,atas perhatian dan kerjasamanya kami menyampaikan terimakasih.