Penunjukkan PT PJB sebagai Wajib Pungut (WAPU)

3,775 views
Skip to first unread message

UBJOM Indramayu

unread,
Apr 13, 2015, 4:54:24 AM4/13/15
to proc_in...@googlegroups.com

Memperhatikan:

 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 37/PMK.03/2015 tanggal 4 Maret 2015 tentang Penunjukan Badan Usaha Tertentu Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya, selanjutnya disebut “Peraturan Menteri Keuangan RI No 37/PMK.03/2015”.

 Menindaklanjuti diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan RI No 37/PMK.03/2015 sebagaimana dimaksud diatas, maka kepada seluruh Penyedia Barang/Jasa PT PJB perlu kami sampaikan bahwa terhitung mulai tanggal 1 April 2015 PT PJB ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau yang biasa disebut Wajib Pungut (WAPU).

 Yang dimaksud dengan Wajib Pungut (WAPU) adalah pihak-pihak yang diwajibkan untuk memungut dan menyetor sendiri PPN/PPn-BM atas setiap pembelian atau penerimaan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

 

Sehubungan dengan penjelasan diatas, maka perlu kami sampaikan hal-hal terkait implikasi pemberlakukan Peraturan Menteri Keuangan RI No 37/PMK.03/2015 terhadap tagihan dari penyedia barang/jasa terkait dengan pengadaan barang/jasa yang sedang berjalan, dengan rincian sebagai berikut:

 

  1. Nilai Pengadaan yang terkena kewajiban Wajib Pungut (WAPU) adalah nilai Pengadaan yang harga jualnya (sudah termasuk PPN) lebih besar dari Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah).

 

  1. Kode Faktur Pajak, yang semula “010” dan tanpa Surat Setoran Pajak (SSP), berubah menjadi kode “030” disertai Surat Setoran Pajak (SSP) untuk setiap faktur pajak yang diterbitkan.

 

      Faktur Pajak kode “030” wajib diserahkan asli 3 (tiga) rangkap, dengan peruntukkan:

  1. Lembar kesatu untuk arsip melekat di dokumen pembayaran.
  2. Lembar kedua untuk dikembalikan ke rekanan/penyedia barang/jasa dengan cap “disetor tanggal …” dan ditandatangani pejabat yang berwenang.
  3. Lembar ketiga untuk arsip pajak pusat (dikumpulkan di Kantor Pusat PT PJB, cq. Sub Dit Perbendaharaan dan Pajak).

 

Untuk Surat Setoran Pajak (SSP), wajib diserahkan asli 5 (lima) rangkap untuk masing-masing faktur pajak, dengan peruntukkan:

  1. Lembar kesatu untuk rekanan/penyedia barang/jasa.
  2. Lembar kedua untuk Kantor Pelayananan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui bank persepsi.
  3. Lembar ketiga untuk rekanan/penyedia barang/jasa yang dilampirkan pada SPT Masa PPN
  4. Lembar keempat untuk bank persepsi.
  5. Lembar kelima untuk PT PJB.

Surat Setoran Pajak (SSP) diisi dengan membubuhkan NPWP dan identitas rekanan, serta ditandatangani oleh PT PJB sebagai penyetor atas nama rekanan.

PT PJB, dalam hal ini di PT PJB UBJOM  PLTU Indramayu melalui Bidang Pengadaan, akan mendistribusikan faktur pajak lembar kedua yang sudah dicap dan ditandatangani pejabat yang berwenang dan Surat Setoran Pajak (SSP) lembar pertama dan ketiga kepada rekanan sebagai bukti pemungutan dan penyetoran PPN.

Untuk penginformasian pembayaran Surat Setoran Pajak (SSP) atas Faktur Pajak dari Rekanan (Kode NTPN), mohon dapat dikirimkan alamat email dari masing-masing rekanan, ke alamat email: keuang...@gmail.com

 

  1. Untuk tanggal penerbitan faktur pajak per tanggal 1 April 2015, harus sama dengan tanggal penyerahan barang/jasa:
  1. Untuk Penyerahan barang:

Tanggal Faktur Pajak disamakan dengan tanggal penerbitan Berita Acara Pemeriksaan Barang.

  1. Untuk Penyerahan Jasa:

Tanggal Faktur Pajak disamakan dengan tanggal penerbitan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan.

Penyerahan Laporan atas pekerjaan jasa hanya dapat diakomodir selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja dari tanggal penerbitan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan.

  1. Untuk Penyerahan Barang dan Jasa dimana ketentuan penyerahan barang dan jasa dalam Perjanjian dilakukan bersamaan:

Tanggal Faktur Pajak disamakan dengan tanggal penerbitan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan.

  1. Untuk Penyerahan Barang dan Jasa dalam 1 (satu) Kontrak/Perjanjian yang sama:

Faktur Pajak harus diterbitkan untuk setiap termin pembayaran yang telah diatur dalam Kontrak, dengan menyamakan tanggal Faktur Pajak dengan tanggal Berita Acara yang disyaratkan dalam setiap termin pembayaran.

 

  1. Ketidaksesuaian tanggal faktur pajak dengan tanggal penyerahan barang/jasa akan menyebabkan Faktur Pajak tidak dapat dikreditkan oleh PT PJB (hangus).

 

  1. PPN wajib disetorkan oleh PT PJB atas setiap faktur pajak maksimal tanggal 15 bulan berikutnya.

Contoh:

Apabila faktur pajak diterbitkan tanggal 5 April 2015, maka PPN wajib disetorkan oleh PT PJB selambat-lambatnya tanggal 15 Mei 2015.

Keterlambatan pembayaran atas transaksi bulan ybs melebihi tanggal 15 bulan berikutnya berisiko denda pajak 2% atas PPN terutang per bulan.

 

  1. Untuk Kontrak/Perjanjian yang diterbitkan oleh PT PJB Kantor Pusat (Satuan Pengadaan dan Logistik), agar rekanan/penyedia barang/jasa dapat segera mengirimkan tagihan beserta kelengkapan dokumennya sesuai Kontrak/Perjanjian ditujukan kepada Satuan Pengadaan dan Logistik.

Keterlambatan hanya dapat diakomodir selambat-lambatnya pada tanggal 7 pada bulan berikutnya.

 

Mengingat pemberlakukan Peraturan Menteri Keuangan RI No 37/PMK.03/2015 ini adalah tanggal 1 April 2015, maka untuk mempermudah penyebaran informasi sebagaimana dimaksud diatas kepada seluruh rekanan/penyedia barang/jasa PT PJB, mohon kepada seluruh Unit PT Pembangkitan Jawa-Bali dapat menempelkan informasi dimaksud pada papan pengumuman di Unit masing-masing.

 

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.




SPV Senior Keuangan
PT PJB UBJOM PLTU Indramayu
 
Ttd.

ADITYO BASKORO WIDAGDO
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages