Memperhatikan:
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 37/PMK.03/2015 tanggal 4 Maret 2015 tentang Penunjukan Badan Usaha Tertentu Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya, selanjutnya disebut “Peraturan Menteri Keuangan RI No 37/PMK.03/2015”.
Menindaklanjuti diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan RI No 37/PMK.03/2015 sebagaimana dimaksud diatas, maka kepada seluruh Penyedia Barang/Jasa PT PJB perlu kami sampaikan bahwa terhitung mulai tanggal 1 April 2015 PT PJB ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau yang biasa disebut Wajib Pungut (WAPU).
Yang dimaksud dengan Wajib Pungut (WAPU) adalah pihak-pihak yang diwajibkan untuk memungut dan menyetor sendiri PPN/PPn-BM atas setiap pembelian atau penerimaan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
Sehubungan dengan penjelasan diatas, maka perlu kami sampaikan hal-hal terkait implikasi pemberlakukan Peraturan Menteri Keuangan RI No 37/PMK.03/2015 terhadap tagihan dari penyedia barang/jasa terkait dengan pengadaan barang/jasa yang sedang berjalan, dengan rincian sebagai berikut:
Faktur Pajak kode “030” wajib diserahkan asli 3 (tiga) rangkap, dengan peruntukkan:
Untuk Surat Setoran Pajak (SSP), wajib diserahkan asli 5 (lima) rangkap untuk masing-masing faktur pajak, dengan peruntukkan:
Surat Setoran Pajak (SSP) diisi dengan membubuhkan NPWP dan identitas rekanan, serta ditandatangani oleh PT PJB sebagai penyetor atas nama rekanan.
PT PJB, dalam hal ini di PT PJB UBJOM PLTU Indramayu melalui Bidang Pengadaan, akan mendistribusikan faktur pajak lembar kedua yang sudah dicap dan ditandatangani pejabat yang berwenang dan Surat Setoran Pajak (SSP) lembar pertama dan ketiga kepada rekanan sebagai bukti pemungutan dan penyetoran PPN.
Untuk penginformasian pembayaran Surat Setoran Pajak (SSP) atas Faktur Pajak dari Rekanan (Kode NTPN), mohon dapat dikirimkan alamat email dari masing-masing rekanan, ke alamat email: keuang...@gmail.com
Tanggal Faktur Pajak disamakan dengan tanggal penerbitan Berita Acara Pemeriksaan Barang.
Tanggal Faktur Pajak disamakan dengan tanggal penerbitan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan.
Penyerahan Laporan atas pekerjaan jasa hanya dapat diakomodir selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja dari tanggal penerbitan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan.
Tanggal Faktur Pajak disamakan dengan tanggal penerbitan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan.
Faktur Pajak harus diterbitkan untuk setiap termin pembayaran yang telah diatur dalam Kontrak, dengan menyamakan tanggal Faktur Pajak dengan tanggal Berita Acara yang disyaratkan dalam setiap termin pembayaran.
Contoh:
Apabila faktur pajak diterbitkan tanggal 5 April 2015, maka PPN wajib disetorkan oleh PT PJB selambat-lambatnya tanggal 15 Mei 2015.
Keterlambatan pembayaran atas transaksi bulan ybs melebihi tanggal 15 bulan berikutnya berisiko denda pajak 2% atas PPN terutang per bulan.
Keterlambatan hanya dapat diakomodir selambat-lambatnya pada tanggal 7 pada bulan berikutnya.
Mengingat pemberlakukan Peraturan Menteri Keuangan RI No 37/PMK.03/2015 ini adalah tanggal 1 April 2015, maka untuk mempermudah penyebaran informasi sebagaimana dimaksud diatas kepada seluruh rekanan/penyedia barang/jasa PT PJB, mohon kepada seluruh Unit PT Pembangkitan Jawa-Bali dapat menempelkan informasi dimaksud pada papan pengumuman di Unit masing-masing.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
![]() | ![]() | ![]() | ADITYO BASKORO WIDAGDO |