Pengurusan SLO

227 views
Skip to first unread message

I Wayan Krishna Candra Suena

unread,
Feb 18, 2013, 9:57:44 PM2/18/13
to popu...@googlegroups.com
Teman-teman Alumni Elektro yang terhormat,


Adakah teman-teman memiliki info tempat mengurus SLO yang murah.. Saya membutuhkan SLO untuk dua instalasi pasang baru listrik, di Denpasar 7700VA dan di Gianyar 1300VA. Setelah meter listrik prabayar terpasang, baru saya diberi info bahwa agar dapat digunakan, instalasi listrik saya harus mendapat SLO dulu, padahal ketika mendaftar pasang baru listrik dengan menelepon ke PLN 123, tidak ada info mengenai kewajiban menyediakan SLO, hanya diminta menyiapkan materai dan foto copy KTP. Saya pasang baru listrik di lokasi lagi di Denpasar 2200VA, tanpa diminta SLO. Dan seperti halnya ketidak konsistenan keharusan SLO tadi, begitu pula biaya SLO tersebut saya tidak tahu standarnya berapa.

Kepada teman-teman yang mengetahui seluk beluk pengurusan SLO, mohon bantuannya... 
Atas segala perhatian dan bantuannya, saya ucapkan terima kasih.

Gus Dedy

unread,
Feb 19, 2013, 4:14:05 AM2/19/13
to popu...@googlegroups.com
SLO itu apaan ya? supaya saya jangan asal tebak aja kepanjangannya :D
 
Gus Dedy
HSX125 HITAM-PUTIH
D K  7 8 0 1  D C
KESAMBI - GATSU BARAT - KESAMBI


From: I Wayan Krishna Candra Suena <krishnaca...@gmail.com>
To: popu...@googlegroups.com
Sent: Tuesday, February 19, 2013 10:57 AM
Subject: [populasi] Pengurusan SLO

--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "populasi" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to populasi+u...@googlegroups.com.
To post to this group, send email to popu...@googlegroups.com.
Visit this group at http://groups.google.com/group/populasi?hl=en.
For more options, visit https://groups.google.com/groups/opt_out.
 
 


Md Gata M

unread,
Feb 27, 2013, 4:32:31 AM2/27/13
to popu...@googlegroups.com
Untuk SLO (Surat Laik Operasi), sesuai aturan baru dari PLN Distribusi Bali (kebetulan sy juga mengalami hal yang sama), bisa di dapatkan di CV yang bisa mengeluarkan keterangan laik operasi tersebut. sebaiknya ditanyakan alamat jelas CV yang bisa ditunjuk dan jangan menggunakan pihak ketiga lagi... kemarin sy menggunakan CV yang ada di jalan abian base kena 400rb pengurusan SLO dngan dua kali survey dari pihak CV dan konsultan dan tidak ada biaya apa2 lagi... 
paling lambat SLO keluar satu minggu setelah survey kedua.
smoga dapat bermanfaat.


--- On Tue, 2/19/13, Gus Dedy <ajo...@yahoo.com> wrote:

Md Gata M

unread,
Feb 27, 2013, 4:35:24 AM2/27/13
to popu...@googlegroups.com
oh iya satu lagi, jika tidak meminta SLO, pastikan kita mendapat sertifikat nya, karena jika terjadi hal2 kecelakaan atau peristiwa lainnya bisa kita minta pertanggunggjawaban pada cv yng memasang instalasi. karena yng memasanga instalasi bukan dari PLN tp dari pihak ketiga.


--- On Wed, 2/27/13, Md Gata M <msmcr...@yahoo.com> wrote:

I Wayan Krishna Candra Suena

unread,
Mar 20, 2013, 10:24:59 AM3/20/13
to popu...@googlegroups.com
Terima kasih bli Gus Dedy dan bli Gata. Iya, SLO yang saya maksud di sini adalah Surat Laik Operasi. Nanti saya cari tahu lebih lanjut tentang SLO ini. Yang sebelumnya membuat saya penasaran adalah bahwa ketika saya pasang baru dirumah, petugas yang memasang tidak ada sama sekali menanyakannya, padahal instalasinyapun belum ada. Begitu pula di tempat teman adik ipar saya. Dan hal ini tidak sama sekali disebutkan pada saat daftar pasang baru melalui telepon PLN 123. Menurut saya, jika memang ini merupakan sesuatu yang wajib, semestinya disampaikan setiap kali ada yang akan pasang baru melalui telepon PLN 123. Adik ipar saya berhasil dihidupkan sambungan baru listriknya dengan bantuan orang PLN tanpa SLO, dimana hanya mengeluarkan biaya jauh lebih sedikit daripada jika mengurus SLO itu (yang ketika itu, diminta total 1,5juta untuk sambungan baru 1300VA).

Oya, maaf ya, baru balas... Baru buka folder ini di email... :D

terima kasih ya.


I Wayan Krishna Candra
Elektro Unud 2001
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages