Assalamu'alaikum
Ustadz, saya mau menanyakan mengenai masalah yang saya alami. Saya sudah meminjam uang kepada teman 2 bulan yang lalu dengan akad pinjaman uang untuk tambahan modal usaha dan memberikan bagi hasil keuntungan sebesar 10 % tiap bulannya. Akan tetapi uang tersebut sampai saat ini belum dipakai karena usaha saya sedang dipending karena beberapa pertimbangan. Uang tersebut masih utuh. Sementara saya ada keperluan keluarga yang membutuhkan dana. Apakah saya bisa memakai uang tersebut sementara ini tanpa memberitahu teman tersebut? Karena kemungkinan besar dalam 2 bulan nanti akan dapat tergantikan lagi.
Tidak boleh, itu namanya tidak amanah.
Assalamu'alaikum
Ustadz, saya mau menanyakan mengenai masalah yang saya alami. Saya sudah meminjam uang kepada teman 2 bulan yang lalu dengan akad pinjaman uang untuk tambahan modal usaha dan memberikan bagi hasil keuntungan sebesar 10 % tiap bulannya. Akan tetapi uang tersebut sampai saat ini belum dipakai karena usaha saya sedang dipending karena beberapa pertimbangan. Uang tersebut masih utuh. Sementara saya ada keperluan keluarga yang membutuhkan dana. Apakah saya bisa memakai uang tersebut sementara ini tanpa memberitahu teman tersebut? Karena kemungkinan besar dalam 2 bulan nanti akan dapat tergantikan lagi.