[pm-fatwa] Penggunaan dana pinjaman hutang modal usaha

2 views
Skip to first unread message

Herry Setiawan

unread,
Dec 15, 2011, 8:38:00 PM12/15/11
to pm-f...@yahoogroups.com
 

Assalamu'alaikum

Ustadz, saya mau menanyakan mengenai masalah yang saya alami. Saya sudah meminjam uang kepada teman 2 bulan yang lalu dengan akad pinjaman uang untuk tambahan modal usaha dan memberikan bagi hasil keuntungan sebesar 10 % tiap bulannya. Akan tetapi uang tersebut sampai saat ini belum dipakai karena usaha saya sedang dipending karena beberapa pertimbangan. Uang tersebut masih utuh. Sementara saya ada keperluan keluarga yang membutuhkan dana. Apakah saya bisa memakai uang tersebut sementara ini tanpa memberitahu teman tersebut? Karena kemungkinan besar dalam 2 bulan nanti akan dapat tergantikan lagi.

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Aris Munandar

unread,
Dec 15, 2011, 10:26:21 PM12/15/11
to pm-f...@yahoogroups.com
 

Tidak boleh, itu namanya tidak amanah.



Pada 16 Desember 2011 08:38, Herry Setiawan <herry...@gmail.com> menulis:
 

Assalamu'alaikum

Ustadz, saya mau menanyakan mengenai masalah yang saya alami. Saya sudah meminjam uang kepada teman 2 bulan yang lalu dengan akad pinjaman uang untuk tambahan modal usaha dan memberikan bagi hasil keuntungan sebesar 10 % tiap bulannya. Akan tetapi uang tersebut sampai saat ini belum dipakai karena usaha saya sedang dipending karena beberapa pertimbangan. Uang tersebut masih utuh. Sementara saya ada keperluan keluarga yang membutuhkan dana. Apakah saya bisa memakai uang tersebut sementara ini tanpa memberitahu teman tersebut? Karena kemungkinan besar dalam 2 bulan nanti akan dapat tergantikan lagi.


__._,_.___
.

__,_._,___
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages