[pm-fatwa] Titip harga pada transaksi jual beli tanah

168 views
Skip to first unread message

Firman Basyarahil

unread,
Dec 1, 2011, 7:15:36 AM12/1/11
to pm-f...@yahoogroups.com
 

Bismillah,
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Asatidz yang semoga dimuliakan Allah, ana sedang menghadapi kasus seperti ini :

Ana sebagai pemilik tanah, dimana tanah tersebut akan ana jual kepada B. Tetapi ada C sebagai yang mempertemukan ana dengan B. Disini C ingin titip harga, dalam artian harga dari ana misalnya 1 juta perM, karena C menginginkan semacam fee sebesar 500rb maka ana jual kepada B harganya 1,5jt perM dimana nantinya akan dipotong sebesar 500rb untuk fee C.

Apa hukumnya transaksi tersebut?

والسَّلاَمُعَلَيْكُمْوَرَحْمَةُاللهِوَبَرَكَاتُهُ

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Aris Munandar

unread,
Dec 1, 2011, 11:32:55 AM12/1/11
to pm-f...@yahoogroups.com
 

3. Hindarilah khianat terselubung

Di dunia ini, banyak orang bermuka dua; berkesan menolong atau belas kasihan, namun sesungguhnya menyimpan kebengisan. Karenanya, dalam dunia percaloan, Anda seringkali menemukan mediator yang terkesan berpihak kepada Anda, tapi tanpa Anda sadari--sebenarnya--ia sedang bersekongkol dengan penjual untuk mengeruk harta Anda.

Misalnya, bila Si A memiliki toko bahan bangunan, yang biasanya menjual genting seharga Rp 1.000,00 (seribu rupiah) per genting, tetapi karena Konsumen B datang ke toko tersebut dengan dibawa oleh Si C yang berprofesi sebagai tukang bangunan maka Si A menjual gentingnya kepada Si B seharga Rp 1.050,00 (seribu lima puluh rupiah) per genting, dengan perhitungan: Rp 1.000,00 adalah harga genting sebenarnya, dan Rp 50,00 adalah fee untuk C yang telah berjasa membawa konsumen ke toko Si A.

Saudaraku, bila Anda telah menemukan celah ini dan Anda merasa cocok untuk memasukinya, maka alangkah baiknya bila terlebih dahulu Anda mengetahui tuntunan syariat agama bagi Anda.

Sudah barang tentu, ketika A menaikkan harga penjualan dari Rp 1.000,00 menjadi Rp 1.050,00 dengan perhitungan seperti di atas, tanpa sepengetahuan B. Pada kasus seperti ini B dirugikan, karena ia dibebani Rp 50,00 sebagai fee untuk C, tanpa ada kesepakatan terlebih dahulu. Padahal biasanya, si C telah mendapatkan fee dari si B yang setimpal atas jasanya memilihkan toko dan barang yang dibeli.

Sikap seperti ini tentu bertentangan dengan firman Allah ta'ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka-sama-suka di antara kamu." (QS. An-Nisa:29)

Juga bertentangan dengan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Tidak boleh melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian pada orang lain, juga tidak dibenarkan membalas dengan yang melebihi perbuatan. Barang siapa yang melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, niscaya Allah timpakan kerugian kepadanya. Barang siapa yang melakukan perbuatan yang menyusahkan orang lain, niscaya Allah menimpakan kesusahan kepadanya." (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi)

Bila pemilik toko memberi fee kepada Si C tanpa menaikkan harga jual maka itu tidak salah. Atau, sebelumnya pemilik toko memberitahukan kepada pembeli bahwa harga genting ditambah fee yang akan deberikan kepada mediator, dan ternyata pembeli mengizinkan, maka ini dibenarkan.

http://pengusahamuslim.com/tuntunan-islam-bagi-para-makelar-seri-pertama



Pada 1 Desember 2011 19:15, Firman Basyarahil <firman.b...@ymail.com> menulis:
 

Bismillah,
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Asatidz yang semoga dimuliakan Allah, ana sedang menghadapi kasus seperti ini :

Ana sebagai pemilik tanah, dimana tanah tersebut akan ana jual kepada B. Tetapi ada C sebagai yang mempertemukan ana dengan B. Disini C ingin titip harga, dalam artian harga dari ana misalnya 1 juta perM, karena C menginginkan semacam fee sebesar 500rb maka ana jual kepada B harganya 1,5jt perM dimana nantinya akan dipotong sebesar 500rb untuk fee C.

Apa hukumnya transaksi tersebut?

والسَّلاَمُعَلَيْكُمْوَرَحْمَةُاللهِوَبَرَكَاتُهُ


__._,_.___
.

__,_._,___

VIMS Property

unread,
Dec 1, 2011, 8:49:27 PM12/1/11
to pm-f...@yahoogroups.com
 

Menurut pendapat pribadi saya, itu sebenarnya tergantung kesepakatan di awalnya, apakah sebelumny si C sudah izin dahulu kepada Bapak untuk mencarikan pembeli atau belum, pakah Bapak mengizinkannya.

Jika bapak mengizinkannya, kesepakatan bagaimana yang terjadi, apakah si C akan mendapat komisi langsung dr bapak, atau si C mencari komisi sendiri yang tentu saja dengan menaikkan harga jual, tapi mungkin tidak sebesar itu ya pak :) komisi agent biasanya 2,5%-3% dari transaksi :)

Jadi, kalau si C tidak menyalahi aturan dari kesepakatan seharusnya tidak ada masalah disana (dengan asumsi si C diketahui oleh s B adalah mediator, bukan pemilik, ajdi si B tentu tau harga dari C biasanya sudah termasuk komisi), jasa mediator kan sebenarnya tidak hanya mencari pembeli, tetapi jg mencari bank (jika payment kredit), yang intinya jasanya itu dari mencari pembeli hingga transaksi selesai dilaksanakan di notaris.

Jika boleh bertanya pak, apakah si C ini mengaku sebagai pemilik tanah kepada si B? soalnya kejadian seperti ini sering saya jumpai jika melibatkan jual beli tanah. Bahkan banyak sekali yang mengaku-ngaku sebagai mediatornya, padahal pemiliknya saja tidak kenal dengan dia.

Saya sendiri dalam mencari pembeli tidak pernah mengatakan sebagai pemilik, tapi sebagai agent property, begitu juga kepada pemilik (jika ingin menawarkan jasa), jadi dengan begitu tentu baik si pembeli maupun si penjual tau bahwa harga yang disebut biasanya sudah termasuk komisi agent :)

Terima kasih, semoga membantu.


Regards,


Nur
 
----------------------------------------
VIMS Property
http://rumah-berkualitas.blogspot.com/

From: Aris Munandar <aris.muna...@gmail.com>
To: pm-f...@yahoogroups.com
Sent: Thursday, December 1, 2011 11:32 PM
Subject: Re: [pm-fatwa] Titip harga pada transaksi jual beli tanah

__._,_.___
.

__,_._,___

Inkotaru team

unread,
Dec 1, 2011, 11:15:36 PM12/1/11
to pm-f...@yahoogroups.com
 

Beberapa Mediator  Tanah  Yang  Ana  Temui
menerapkan sistem sebagai berikut ( Contoh 1 )  : 
" Bang , Ini tanah harga bersih dari pemilik  Rp 600.000 per meter 
Jika  abang  suka dan setuju  harganya  , kita pertemukan langsung dengan pemiliknya
tapi kami sebagai  team mediator  meminta fee ke abang Rp 5000 permeternya "

Sebagian mediator lainnya menerapkan sistem sebagai berikut ( Contoh 2 )  :
" bang , untuk masalah harga , nanti abang langsung saja negosiasi dengan pemilik
tapi kami sebagai  team mediator  meminta fee ke abang Rp 5000 permeternya  "

tapi mayoritas mediator tanah menggunakan sistem pelepasan hak
di mana pemilik memberikan kuasa penuh kepada mediator  untuk menjual tanah miliknya,
dengan ketentuan , harga bersih ( contoh 3 ) Rp 600.000 permeter, lebihnya untuk mediator
dalam hal ini mediator  baru akan mempertemukan pembeli dengan penjual jika harga telah funal.
 
bagaimana pandangan ustaadz ?
Syukron jazaakalloohu khoiir ......

__._,_.___
.

__,_._,___

Firman Basyarahil

unread,
Dec 1, 2011, 11:30:50 PM12/1/11
to pm-f...@yahoogroups.com
 

Si C tetap mengaku sebagai mediator pak, tidak mengklaim dirinya sebagai pemilik. Dan memang kebiasaan yag berlaku umum makelar mendapatkan fee sebesar 2,5-3% dari total transaksi, tapi si C tidak mau menerima fee tersebut, dengan alasan dalam jual beli kan ada dua kebiasaan, yaitu komisi dan pegang harga. Jadi C menginginkan pegang harga.


From: VIMS Property <vims.p...@yahoo.com>
Date: Thu, 1 Dec 2011 17:49:27 -0800 (PST)

__._,_.___
.

__,_._,___

VIMS Property

unread,
Dec 2, 2011, 2:22:56 AM12/2/11
to pm-f...@yahoogroups.com
 

Kalau bapak keberatan lebih baik jangan disetujui dari awalnya, atau cari mediator lain saja pak yang mengambil fee normal (hebat fee-nya 50%), bagaimanapun kan bapak pemilik tanahnya, kalau bapak menolak, dia tidak bisa memaksa dong :)

soalnya dalam jual beli kan harus dilakukan atas dasar kerelaan hati bukan :)

 

----------------------------------------
VIMS Property
http://rumah-berkualitas.blogspot.com/


From: Firman Basyarahil <firman.b...@ymail.com>
To: pm-f...@yahoogroups.com
Sent: Friday, December 2, 2011 11:30 AM

__._,_.___
.

__,_._,___
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages