Bismillah,
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Asatidz yang semoga dimuliakan Allah, ana sedang menghadapi kasus seperti ini :
Ana sebagai pemilik tanah, dimana tanah tersebut akan ana jual kepada B. Tetapi ada C sebagai yang mempertemukan ana dengan B. Disini C ingin titip harga, dalam artian harga dari ana misalnya 1 juta perM, karena C menginginkan semacam fee sebesar 500rb maka ana jual kepada B harganya 1,5jt perM dimana nantinya akan dipotong sebesar 500rb untuk fee C.
Apa hukumnya transaksi tersebut?
والسَّلاَمُعَلَيْكُمْوَرَحْمَةُاللهِوَبَرَكَاتُهُ
3. Hindarilah khianat terselubung
Di dunia ini, banyak orang bermuka dua; berkesan menolong atau belas kasihan, namun sesungguhnya menyimpan kebengisan. Karenanya, dalam dunia percaloan, Anda seringkali menemukan mediator yang terkesan berpihak kepada Anda, tapi tanpa Anda sadari--sebenarnya--ia sedang bersekongkol dengan penjual untuk mengeruk harta Anda.
Misalnya, bila Si A memiliki toko bahan bangunan, yang biasanya menjual genting seharga Rp 1.000,00 (seribu rupiah) per genting, tetapi karena Konsumen B datang ke toko tersebut dengan dibawa oleh Si C yang berprofesi sebagai tukang bangunan maka Si A menjual gentingnya kepada Si B seharga Rp 1.050,00 (seribu lima puluh rupiah) per genting, dengan perhitungan: Rp 1.000,00 adalah harga genting sebenarnya, dan Rp 50,00 adalah fee untuk C yang telah berjasa membawa konsumen ke toko Si A.
Saudaraku, bila Anda telah menemukan celah ini dan Anda merasa cocok untuk memasukinya, maka alangkah baiknya bila terlebih dahulu Anda mengetahui tuntunan syariat agama bagi Anda.
Sudah barang tentu, ketika A menaikkan harga penjualan dari Rp 1.000,00 menjadi Rp 1.050,00 dengan perhitungan seperti di atas, tanpa sepengetahuan B. Pada kasus seperti ini B dirugikan, karena ia dibebani Rp 50,00 sebagai fee untuk C, tanpa ada kesepakatan terlebih dahulu. Padahal biasanya, si C telah mendapatkan fee dari si B yang setimpal atas jasanya memilihkan toko dan barang yang dibeli.
Sikap seperti ini tentu bertentangan dengan firman Allah ta'ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka-sama-suka di antara kamu." (QS. An-Nisa:29)
Juga bertentangan dengan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Tidak boleh melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian pada orang lain, juga tidak dibenarkan membalas dengan yang melebihi perbuatan. Barang siapa yang melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, niscaya Allah timpakan kerugian kepadanya. Barang siapa yang melakukan perbuatan yang menyusahkan orang lain, niscaya Allah menimpakan kesusahan kepadanya." (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi)
Bila pemilik toko memberi fee kepada Si C tanpa menaikkan harga jual maka itu tidak salah. Atau, sebelumnya pemilik toko memberitahukan kepada pembeli bahwa harga genting ditambah fee yang akan deberikan kepada mediator, dan ternyata pembeli mengizinkan, maka ini dibenarkan.
http://pengusahamuslim.com/tuntunan-islam-bagi-para-makelar-seri-pertama
Bismillah,
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Asatidz yang semoga dimuliakan Allah, ana sedang menghadapi kasus seperti ini :
Ana sebagai pemilik tanah, dimana tanah tersebut akan ana jual kepada B. Tetapi ada C sebagai yang mempertemukan ana dengan B. Disini C ingin titip harga, dalam artian harga dari ana misalnya 1 juta perM, karena C menginginkan semacam fee sebesar 500rb maka ana jual kepada B harganya 1,5jt perM dimana nantinya akan dipotong sebesar 500rb untuk fee C.
Apa hukumnya transaksi tersebut?
والسَّلاَمُعَلَيْكُمْوَرَحْمَةُاللهِوَبَرَكَاتُهُ
From: Aris Munandar <aris.muna...@gmail.com>
To: pm-f...@yahoogroups.com
Sent: Thursday, December 1, 2011 11:32 PM
Subject: Re: [pm-fatwa] Titip harga pada transaksi jual beli tanah
Beberapa Mediator Tanah Yang Ana Temui
menerapkan sistem sebagai berikut ( Contoh 1 ) :
" Bang , Ini tanah harga bersih dari pemilik Rp 600.000 per meter
Jika abang suka dan setuju harganya , kita pertemukan langsung dengan pemiliknya
tapi kami sebagai team mediator meminta fee ke abang Rp 5000 permeternya "
Sebagian mediator lainnya menerapkan sistem sebagai berikut ( Contoh 2 ) :
" bang , untuk masalah harga , nanti abang langsung saja negosiasi dengan pemilik
tapi kami sebagai team mediator meminta fee ke abang Rp 5000 permeternya "
tapi mayoritas mediator tanah menggunakan sistem pelepasan hak
di mana pemilik memberikan kuasa penuh kepada mediator untuk menjual tanah miliknya,
dengan ketentuan , harga bersih ( contoh 3 ) Rp 600.000 permeter, lebihnya untuk mediator
dalam hal ini mediator baru akan mempertemukan pembeli dengan penjual jika harga telah funal.
bagaimana pandangan ustaadz ?
Syukron jazaakalloohu khoiir ......
Si C tetap mengaku sebagai mediator pak, tidak mengklaim dirinya sebagai pemilik. Dan memang kebiasaan yag berlaku umum makelar mendapatkan fee sebesar 2,5-3% dari total transaksi, tapi si C tidak mau menerima fee tersebut, dengan alasan dalam jual beli kan ada dua kebiasaan, yaitu komisi dan pegang harga. Jadi C menginginkan pegang harga.
From: Firman Basyarahil <firman.b...@ymail.com>
To: pm-f...@yahoogroups.com
Sent: Friday, December 2, 2011 11:30 AM