[pm-fatwa] Mudharabah Muqayyadah vs Mudharabah Mutlaqah

151 views
Skip to first unread message

Abdus Shomad Muhammad

unread,
Dec 14, 2011, 7:48:52 PM12/14/11
to pm-f...@yahoogroups.com
 

Assalamu'alaikum Warohmatullaahi Wabarokaatuh
 
Para ustadz pembina "PM Fatwa" semoga diberkahi dan selalu di lindungi Allaah Ta'ala, apakah secara Syariat Islam ada perbedaan antara Mudharabah Muqayyadah dengan Mudharabah Mutlaqah.
 
Seingat ana saat masih aktif di Bank Syariah, ada dua produk Deposito yaitu Deposito Mudharabah Muqayyadah dan Deposito Mudharabah Mutlaqah.
 
Syukron. Jazakumullaahu khaer

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Budiman Indrajaya

unread,
Dec 15, 2011, 2:12:13 AM12/15/11
to pm-f...@yahoogroups.com
 

Punten Pak ikut nambahin ya,, di berita ada ana baca bahwa pernah
dilakukan sekali Deposito Mudharabah Muqayyadah oleh salah satu Bank
Syariah di Indonesia ke sebuah perusahaan dengan pemodal dari salah satu
Dana Pensiun yang ada di Indonesia. Nominal dananya sekitar 10 milyar.
Bank Syariah sebagai perantara yang mempertemukan antara perusahaan
tersebut dengan pemodalnya, dan penitipan dana modal tsb.

Jadi Mudharabah Muqayyadahnya antara Pengusaha dengan pemodal langsung,
tidak antara Pemodal Mudharabah ke Bank lalu disalurkan ke pengusaha.
dan fungsi Bank Syariah sebagai intermediasi. Serta keuntungan pengusaha
didapat langsung dari Perusahaan yang dimodali. Adapun Bank Syariah
(menurut pemahaman saya dari berita yang dibaca) mendapat fee dari jasa
intermediasi,dan jasa Uji Tuntas (due diligence) perusahaan yang akan
dimodali.

__._,_.___
.

__,_._,___

kholis

unread,
Dec 15, 2011, 9:42:59 PM12/15/11
to pm-f...@googlegroups.com


---------- Forwarded message ----------
From: muhammad arifin <wongb...@gmail.com>
Date: 2011/12/16
Subject: Re: [pm-fatwa] Mudharabah Muqayyadah vs Mudharabah Mutlaqah
To: pm-f...@yahoogroups.com


 

Wassalamu'alaikum
Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada
Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya
Dalam syari'at memang dibedakan antara dua jenis Mudharabat yang
saudara sebutkan (Muqayyadah dan Mutthlaqah), muqayyadah adalah yang
pada akadnya ada beberapa persyaratan yang mengikat, baik berkaitan
dengan sektor usaha, atau waktu usaha atau tempat usaha. Sedangkan
mutthlaqah adalah mudharabah yang bebas dari batasan baik yg berkaitan
dengan sektor usaha, waktu, tempat atau lainnya. Degan demikian,
pelaku usaha bebas menginvestasikan modal pemodal dalam usaha apapun
yang halal dan mendatangkan keuntungan.
Perbedaan antara keduanya hanya dalam hal keleluasaan pelaku usaha
dalam mengelola modal usaha. Adapun secara hukum, metode pembagian
hasil dan tanggung jawab atas kerugian dll tetap sama.
Pemodal sebagai pemilik unit usaha, dan bila terjadi kerugian pemodal
menanggung kerugian finansial, sedangkan pelaku usaha bebas dari
tanggung jawab atas kerugian finansial.
Wallahu a'alam bisshawab
wassalamu;alaikum



On 12/15/11, Budiman Indrajaya <budima...@yahoo.co.id> wrote:
> Punten Pak ikut nambahin ya,, di berita ada ana baca bahwa pernah
> dilakukan sekali Deposito Mudharabah Muqayyadah oleh salah satu Bank
> Syariah di Indonesia ke sebuah perusahaan dengan pemodal dari salah satu
> Dana Pensiun yang ada di Indonesia. Nominal dananya sekitar 10 milyar.
> Bank Syariah sebagai perantara yang mempertemukan antara perusahaan
> tersebut dengan pemodalnya, dan penitipan dana modal tsb.
>
> Jadi Mudharabah Muqayyadahnya antara Pengusaha dengan pemodal langsung,
> tidak antara Pemodal Mudharabah ke Bank lalu disalurkan ke pengusaha.
> dan fungsi Bank Syariah sebagai intermediasi. Serta keuntungan pengusaha
> didapat langsung dari Perusahaan yang dimodali. Adapun Bank Syariah
> (menurut pemahaman saya dari berita yang dibaca) mendapat fee dari jasa
> intermediasi,dan jasa Uji Tuntas (due diligence) perusahaan yang akan
> dimodali.
>
>
>

__
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages