Punten Pak ikut nambahin ya,, di berita ada ana baca bahwa pernah
dilakukan sekali Deposito Mudharabah Muqayyadah oleh salah satu Bank
Syariah di Indonesia ke sebuah perusahaan dengan pemodal dari salah satu
Dana Pensiun yang ada di Indonesia. Nominal dananya sekitar 10 milyar.
Bank Syariah sebagai perantara yang mempertemukan antara perusahaan
tersebut dengan pemodalnya, dan penitipan dana modal tsb.
Jadi Mudharabah Muqayyadahnya antara Pengusaha dengan pemodal langsung,
tidak antara Pemodal Mudharabah ke Bank lalu disalurkan ke pengusaha.
dan fungsi Bank Syariah sebagai intermediasi. Serta keuntungan pengusaha
didapat langsung dari Perusahaan yang dimodali. Adapun Bank Syariah
(menurut pemahaman saya dari berita yang dibaca) mendapat fee dari jasa
intermediasi,dan jasa Uji Tuntas (due diligence) perusahaan yang akan
dimodali.
Wassalamu'alaikum
Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada
Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya
Dalam syari'at memang dibedakan antara dua jenis Mudharabat yang
saudara sebutkan (Muqayyadah dan Mutthlaqah), muqayyadah adalah yang
pada akadnya ada beberapa persyaratan yang mengikat, baik berkaitan
dengan sektor usaha, atau waktu usaha atau tempat usaha. Sedangkan
mutthlaqah adalah mudharabah yang bebas dari batasan baik yg berkaitan
dengan sektor usaha, waktu, tempat atau lainnya. Degan demikian,
pelaku usaha bebas menginvestasikan modal pemodal dalam usaha apapun
yang halal dan mendatangkan keuntungan.
Perbedaan antara keduanya hanya dalam hal keleluasaan pelaku usaha
dalam mengelola modal usaha. Adapun secara hukum, metode pembagian
hasil dan tanggung jawab atas kerugian dll tetap sama.
Pemodal sebagai pemilik unit usaha, dan bila terjadi kerugian pemodal
menanggung kerugian finansial, sedangkan pelaku usaha bebas dari
tanggung jawab atas kerugian finansial.
Wallahu a'alam bisshawab
wassalamu;alaikum