Re: [pm-fatwa] mewujudkan lembaga keuangan shariah (was: adakah solusi take over kredit ribawi ke kredit secara syar'i)

13 views
Skip to first unread message

Abu Ayoub

unread,
Dec 13, 2011, 9:39:05 PM12/13/11
to pm-f...@yahoogroups.com
 

Assalam alaikum,

Sekedar nimbrung aja nih. Kebetulan kita punya banyak pakar ekonomi Islam, para Asatidz PM ini. Kenapa kita tidak mencoba aja membentuk lembaga keuangan yang benar benar shar'i (mungkin lebih baik dalam skala mikro sebagai uji coba).

Di Bangladesh, Mohammad Yunus membentuk Grameen Bank. Ya meski dengan tetap menggunakan riba (bunga rendah 4-5% kalau gak keliru), tapi lembaga ini banyak direplikasi dunia menjadi model credit union untuk memberantas kemiskinan. Bahkan pendirinya dapat Hadiah Nobel.

Terlepas dari susahnya membangun unsur kepercayaan dalam akad utang piutang, tapi ana yakin kalau kita mampu mewujudkan lembaga kuangan yang benar-benar shar,i dan tanpa bunga, ini akan menjadi oase bagi umat.

Atau mungkin sudah ada lembaganya keuangan shar;i yang dibuat PM, tapi ana ndak tahu kali ya?


وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

...........................................................................................
ابوايّو ب  احمد مصطفي 
E.  abua...@gmail.com


2011/12/14 JS21071974 Abdulloh <js210...@gmail.com>
 

wa'alaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh.
Saya hanya salah satu saudara muslim yang sering mengikuti pembahasan
di milis ini. Sepanjang pengetahuan saya, selama kita mengadakan
hutang piutang dengan bank maka yang terjadi adalah riba. Bank adalah
lembaga komersial sedangkan hutang piutang adalah muamalah sosial.
Jadi sudah salah sejak awal.
Namun saya pribadi bersyukur kepada Alloh karena banyak
saudara-saudara kita telah menyadari keharoman riba dan berusaha
menjauhinya. Memang usaha untuk tidak terjatuh dalam riba adalah
dengan menjauhinya.
Untuk solusi yang diharapkan, saya menyarankan untuk meminta bantuan
kepada saudara kita yang punya kekayaan besar namun juga sama-sama
menyadari keharoman riba. hanya cara ini yang memungkinkan bila
jaminan harta pribadi tidak memungkinkan.
Kami sendiri juga punya usaha membangun beberapa rumah untuk teman
yang akan mengelola Pondok Pesantren Insya Alloh dengan cara mereka
mengangsur biayanya/pembayarannya. Kami menghubungi teman-teman yang
memiliki kekayaan besar. Alhamdulillah bisa dapat. Dan kami meminjam
sebatas kemampuan kami mngembalikannya. Beberapa kali kami ditawari
untuk berhutang ke bank karena usaha kami dianggap punya prospek
bagus. Juga penawaran kredit dari salah satu teman yang memegang
bagian kredit di sebuat BUMN. Namun kami tolak karena semuanya riba,
walaupun dalam anggapan orang kecil. Riba tetap sebuah dosa besar.
Alhamdulillah kami dapat menahan diri dari godaan berhutang yang cukup
menggiurkan, namun di baliknya ada kehancuran besar di dunia dan
akhirot.
Demikian saran dan pengalaman saya kepada segenap saudara-saudara
kami. Hendaknya bisa saling menolong untuk menjauhi riba. Kalau belum
memiliki kemampuan dana, bisa membantu rekomendasi kepada sudara
muslim yang lain.
Semoga Alloh memudahkan kita menjauhi apa yang benciNya dan
melaksanakan apa yang dirdhoiNya dan mengikuti sebaik-baik teladan,
Rosululloh Muhammad shollollohu 'alaihi wasallam.
Wassalamu'alikum Warohmatullahi Wabarakatuh
Abu Zuhidah, Gresik

On 12/13/11, sety...@yahoo.co.id <sety...@yahoo.co.id> wrote:
> Assalamualaikum wrwb. Untuk take over (to) dari bank konven ke bank syariah
> jelas lebih berat. 1. B syariah di indonesia hanyalah nama tetapi cara
> perhitungan nya lebih dari b konven malah mendekati sistem koperasi. 2 bank
> syariah di Indonesia hanyalah nama saja tetapi dalam prakteknya mereka
> memperhitungkan jasa kedepan (misal yg dijaminkan selama 4 th) maka jasa
> atau jaminan tersebut udah dihiTung nilainya 4 tahun itu. Jadi besarnya
> total angsuran yg 15jt klo di b syariah bisa 21jt dg besaran pinj sama
> Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
> Teruuusss...!
>
> -----Original Message-----
> From: puji waryadi <pujiw...@gmail.com>
> Sender: pm-f...@yahoogroups.com
> Date: Mon, 12 Dec 2011 23:07:27
> To: <pm-f...@yahoogroups.com>
> Reply-To: pm-f...@yahoogroups.com
> Subject: [pm-fatwa] adakah solusi take over kredit ribawi ke kredit secara
> syar'i
>
> assalamu'aliku warohmatullohi wabarokatuh
>
> buat ustad pm fatwa dan rekan rekan sesama muslim unyuk sharingnya serta
> solusi atas masalah yang sedang saya hadapi sekarang menjadikan lumayan
> bingung dalam menjalankan usaha yang sudah berjalan karena didasari atas
> pinjaman riba, saya ingin usaha yang sedang berjalan selamat dari
> kehancuran karena dapat menghidupi banyak keluarga pekerja termasuk
> keluarga sendiri juga.pertanyaan ana;
> 1.dapatkah lembaga atau bank syriah melakukan take over kredit pinjaman
> usaha saya dulu yang riba menjadi benar secara islam??
> ,karena usaha yang sedang berjalan sedang mengalami masa2 surut yang
> lumayan tajam yang diharuskan tiap bulan melukan setoran 15jt sekarang
> sangat berat karena kemampuan sekarang bs setor paling separuhnya (antara
> 7jt-8jt) dengan perhitungan dulu pinjam sama 2 bank.
>
> bank 1.200jt dengam angsuran 6jt x 4thn sudah 20 bln berjalan
> bank 2.300jt dengan angsuran 9jt x4thn sudah 11 bln berjalan
>
> karena salah manajemen dan terlalu percaya pada orang yang ternyata kurang
> amanah membuat usaha sekarang pontang panting gak karuan,,tp saya tetap
> harus berjuang untuk menjalani kewajiban hutang karena hutang adalah hutang
> yang harus dibayar,masalah2 ini pernah saya sampaikan kepada pihak bank
> yang terkait meminta untuk melakukan restrukturisasi tapi pihak bank belum
> mnyetujuinya karena saya menolak diembel embeli syarat yang sekarang
> mustahil ,ada bank yang gak mau dengan alasan macam2 salah satu syarat
> disuruh buka rekening koran (yang menurut saya lebih berbahaya).
>
> Dengan kasus sepertini saya minta bantuan LPK(lembaga perlindungan
> konsumen)karena saya gunakan agunan tempat usaha dan rumah mertua untuk
> melindungi hal2 yang mungkin terjadi kedepan.
>
> MOHON PENCERAHAN NYA ATAS MASALAH INI,semoga pertanyaan ini tepat pada
> milis pm-fatwa
> atas banyak salah tulis atau apapun bahasa yang kurang jelas mohon maafnya
> .
>
> Wassalamu'alikum Warohmatullahi Wabarakatuh.
>
>




--


وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

...........................................................................................
ابوايّو ب  احمد مصطفي 
E.  abua...@gmail.com


__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

muhammad arifin

unread,
Dec 15, 2011, 7:40:33 PM12/15/11
to pm-f...@yahoogroups.com
Wassalamu'alaikum
Alhamdulillah, shalawat dan salam smeoga senantiasa dilimpahkan kepada
Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya
1. Saya turut mendoakan agar saudara segera menemukan solusi yang
halal dan terbebas dari lilitan riba.
2. Dalam kondisi semacam ini, dibutuhkan keberanian saudara dalam
memulai solusi halal. Percayalah bahwa bila saudara melakukan
terobisan halal dalam menyelesaikan ikatan riba, tidak akan
disia-siakan oleh ALlah. ALlah pasti datang menolong. Harap saudara
meenungkan surat at thalaq ayat 2-5.
3. sejatinya banyak solusi, untuk penyelesaian masalah anda, misalnya
dengan mencari investor yang siap membeli sebagian saham saudara pada
unit usaha yang saudara rintis.
atau anda menjual sebagian aset saudara guna melunasi piutang.
dapat pula dengan mencari piutang dari saudara-saudara lain yang tidak
memungut riba.
Dan bila semuanya tidak memungkinkan, ada baiknya saudara menjual unit
usaha anda dan kemudian dari hasil penjualan itu anda melunasi
piutang, dan kemudian merintis kembali usaha serupa di tempat lain
atau usaha baru dengan modal yang halal.
Wassalamu'alaikum

On 12/14/11, Abu Ayoub <abua...@gmail.com> wrote:
> Assalam alaikum,
>
> Sekedar nimbrung aja nih. Kebetulan kita punya banyak pakar ekonomi Islam,
> para Asatidz PM ini. Kenapa kita tidak mencoba aja membentuk lembaga
> keuangan yang benar benar shar'i (mungkin lebih baik dalam skala mikro
> sebagai uji coba).
>
> Di Bangladesh, Mohammad Yunus membentuk Grameen Bank. Ya meski dengan tetap
> menggunakan riba (bunga rendah 4-5% kalau gak keliru), tapi lembaga ini
> banyak direplikasi dunia menjadi model credit union untuk memberantas
> kemiskinan. Bahkan pendirinya dapat Hadiah Nobel.
>
> Terlepas dari susahnya membangun unsur kepercayaan dalam akad utang
> piutang, tapi ana yakin kalau kita mampu mewujudkan lembaga kuangan yang
> benar-benar shar,i dan tanpa bunga, ini akan menjadi oase bagi umat.
>
> Atau mungkin sudah ada lembaganya keuangan shar;i yang dibuat PM, tapi ana
> ndak tahu kali ya?
>
>
> وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
>
> ...........................................................................................
> ابوايّو ب احمد مصطفي |

> E. abua...@gmail.com <abua...@aim.com>
>
>
> 2011/12/14 JS21071974 Abdulloh <js210...@gmail.com>
>
>> **

> E. abua...@gmail.com <abua...@aim.com>
>
> <http://www.uq.edu.au/sbs/>
>


------------------------------------

Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pm-fatwa/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pm-fatwa/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
pm-fatw...@yahoogroups.com
pm-fatwa-f...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
pm-fatwa-u...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

puji waryadi

unread,
Dec 16, 2011, 4:23:27 AM12/16/11
to pm-f...@yahoogroups.com
 

Terima kasih atas masukkan nya..

Bagaimana kalau kita belum menemukan pembell  aset kita dalam waktu yang cepat karena kita dikejar waktu oleh bank untuk melunasi kredit macet kita?boleh kah kita jual aset tersebut kepada orang lain tetapi melalui pembiayaan bank riba atas saran dan ide kita ?? dalam islam dosa kah saya???

Terima kasi h
wassalam mualaikum..

__._,_.___
.

__,_._,___

muhammad arifin

unread,
Dec 16, 2011, 8:59:01 PM12/16/11
to pm-f...@yahoogroups.com
 

Wa'alaikumussalam
Kalau yang saudara tanyakan dosa, maka setiap yang punya andil dalam terjadinya suatu kemaksiatan atau perbuatan haram ya turut menanggung dosanya.
Namun yang perlu saya tekankah: "masalah belum menemukan pembeli atau investor" apakah ini disebabkan karena memang belum ada yang berminat atau karena kita yang pasang harga tinggi?
Dan apakah sudah ada upaya serius untuk menawarkannya, atau sebatas menanti ada orang yang datang? atau hanya sebatas menawarkan kepada kalangan sendiri?
Semoga Allah segera memberi solusi yang terbaik kepada saudara
wassalamu'alaikum


 
2011/12/16 puji waryadi <pujiw...@gmail.com>


__._,_.___
.

__,_._,___
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages