«الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلإِ وَالنَّارِ وَثَمَنُهُ حَرَامٌ»
Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api, dan harganya haram(HR Ibn Majah)
http://pengusahamuslim.com/hukum-pam-perusahaan-air-minum
«الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلإِ وَالنَّارِ وَثَمَنُهُ حَرَامٌ»
Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api, dan harganya haram(HR Ibn Majah)
Para asatidz, mohon penjelasannya untuk hadits di atas.--
- Bagaimakah derajat hadits tersebut?
- Benarkah pengambilan keuntungan ketiga komoditas tersebut haram seperti dijelaskan di http://hizbut-tahrir.or.id/2011/02/23/liberalisasi-harga-bahan-bakar-secara-syari-haram/ ?
- Dan jika demikian, apa saja yang termasuk dalam komoditas padang rumput seperti yang disebutkan pada hadits tersebut?
Demikian, terima kasih banyak sebelumnya. Wassalamu'alaikumRegards,Zulfikar Hakim
Ustadz, jika kasusnya BBM dan perusahaan minyak, dan SDA melimpah lainnya, apakah berlaku juga pembahasan artikel tersebut? Konon ada hadits :
http://pengusahamuslim.com/hukum-pam-perusahaan-air-minum
2011/12/16 Zulfikar Hakim <zulfika...@gmail.com>
«الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلإِ وَالنَّارِ وَثَمَنُهُ حَرَامٌ»
Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api, dan harganya haram(HR Ibn Majah)
Para asatidz, mohon penjelasannya untuk hadits di atas.--
- Bagaimakah derajat hadits tersebut?
- Benarkah pengambilan keuntungan ketiga komoditas tersebut haram seperti dijelaskan di http://hizbut-tahrir.or.id/2011/02/23/liberalisasi-harga-bahan-bakar-secara-syari-haram/ ?
- Dan jika demikian, apa saja yang termasuk dalam komoditas padang rumput seperti yang disebutkan pada hadits tersebut?
Demikian, terima kasih banyak sebelumnya. Wassalamu'alaikumRegards,Zulfikar Hakim