[pm-fatwa] Haramnya pengambilan keuntungan dari air, padang rumput, dan api

5 views
Skip to first unread message

Zulfikar Hakim

unread,
Dec 16, 2011, 9:46:42 AM12/16/11
to pm-f...@yahoogroups.com
 

«الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلإِ وَالنَّارِ وَثَمَنُهُ حَرَامٌ»

Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api, dan harganya haram(HR Ibn Majah)


Para asatidz, mohon penjelasannya untuk hadits di atas. 
  1. Bagaimakah derajat hadits tersebut? 
  2. Benarkah pengambilan keuntungan ketiga komoditas tersebut haram seperti dijelaskan di http://hizbut-tahrir.or.id/2011/02/23/liberalisasi-harga-bahan-bakar-secara-syari-haram/ ?
  3. Dan jika demikian, apa saja yang termasuk dalam komoditas padang rumput seperti yang disebutkan pada hadits tersebut?
Demikian, terima kasih banyak sebelumnya. Wassalamu'alaikum
--
Regards, 
Zulfikar Hakim


__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Aris Munandar

unread,
Dec 17, 2011, 5:28:16 PM12/17/11
to pm-f...@yahoogroups.com


 

«الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلإِ وَالنَّارِ وَثَمَنُهُ حَرَامٌ»

Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api, dan harganya haram(HR Ibn Majah)


Para asatidz, mohon penjelasannya untuk hadits di atas. 
  1. Bagaimakah derajat hadits tersebut? 
  2. Benarkah pengambilan keuntungan ketiga komoditas tersebut haram seperti dijelaskan di http://hizbut-tahrir.or.id/2011/02/23/liberalisasi-harga-bahan-bakar-secara-syari-haram/ ?
  3. Dan jika demikian, apa saja yang termasuk dalam komoditas padang rumput seperti yang disebutkan pada hadits tersebut?
Demikian, terima kasih banyak sebelumnya. Wassalamu'alaikum
--
Regards, 
Zulfikar Hakim



__._,_.___
.

__,_._,___

Zulfikar Hakim

unread,
Dec 18, 2011, 12:33:30 AM12/18/11
to pm-f...@yahoogroups.com
 

Ustadz,  jika kasusnya BBM dan perusahaan minyak, dan SDA melimpah lainnya, apakah berlaku juga pembahasan artikel tersebut? Konon ada hadits : 


 
Imam At-Tirmidzi meriwayatkan hadits dari Abyadh bin Hamal, bahwa ia telah meminta kepada Rasulullah saw untuk dibolehkan mengelola sebuah tambang garam. Lalu Rasulullah saw memberikannya. Setelah ia pergi, ada seorang laki-laki dari majelis tersebut bertanya:

‘Wahai Rasulullah, tahukah engkau, apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu bagaikan air yang mengalir.’ Rasulullah saw kemudian menarik kembali tambang tersebut darinya. (HR. At-Tirmidzi)

Namun saya belum tau derajat haditsnya seperti apa. 

Demikian Ust, punten kembali bertanya. 

Wassalamu'alaikum

2011/12/18 Aris Munandar <aris.muna...@gmail.com>


 

http://pengusahamuslim.com/hukum-pam-perusahaan-air-minum



2011/12/16 Zulfikar Hakim <zulfika...@gmail.com>
 

«الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلإِ وَالنَّارِ وَثَمَنُهُ حَرَامٌ»

Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api, dan harganya haram(HR Ibn Majah)


Para asatidz, mohon penjelasannya untuk hadits di atas. 
  1. Bagaimakah derajat hadits tersebut? 
  2. Benarkah pengambilan keuntungan ketiga komoditas tersebut haram seperti dijelaskan di http://hizbut-tahrir.or.id/2011/02/23/liberalisasi-harga-bahan-bakar-secara-syari-haram/ ?
  3. Dan jika demikian, apa saja yang termasuk dalam komoditas padang rumput seperti yang disebutkan pada hadits tersebut?
Demikian, terima kasih banyak sebelumnya. Wassalamu'alaikum
--
Regards, 
Zulfikar Hakim






--
Regards, 
Zulfikar Hakim


__._,_.___
.

__,_._,___
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages