Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuh
Kepada asatidz pembina semoga selalu di rahmati dan di lindungi oleh Allaah Ta'ala. Ana ada ilustrasi sbb :
Misal Bapak Fulan bisnis konveksi. bisnis sudah jalan lama, jadi beliau sudah memiliki assets. Tahun ajaran baru sekolah nanti Bapak Fulan mendapat project pengadaan seragam sekolah senilai Rp.200 juta jangka waktu project 3 bulan. Dari nilai project tersebut, setelah di analisa memerlukan modal Rp.150 juta. Bapak Fulan tidak memilki dana liquid sebesar itu. Bapak Fulan menawarkan kepada para investor untuk menanamkan dana ke project tersebut hanya 3 bulan saja. setelah project selesai dana investor Rp.150 juta dikembalikan plus bagi hasil 50% dari keuntungan bersih di berikan ke invesator.
-
Misal ada investor yang akan menanamkan dana nya, maka akad apa yang pas dengan transaksi bisnis tersebut?
-
Ribakah bagi hasil yang diberikan oleh Bapak Fulan?
-
Benarkah statement ana ini, "Bisnis konveksi tetap milik Bapak Fulan, karena Investor hanya menanamkan dananya pada project tertentu dan dikembalikan dananya pd saat project selesai".
-
Apabila ada kejadian Force Major misal bencana alam atau musibah kebakaran pada usaha konveksi Bapak Fulan. maka apakah Bapak Fulan berkewajiban mengembalikan dana dari investor tersebut.
-
Bolehkah investor meminta jaminan assets dari Bapak Fulan atas dana yang di investasikan ke project Bapak Fulan.
Syukron. Jazakumullaahu khaer
Muhammad Abdus Shomad