[pm-fatwa] adakah solusi take over kredit ribawi ke kredit secara syar'i

18 views
Skip to first unread message

puji waryadi

unread,
Dec 12, 2011, 11:07:27 AM12/12/11
to pm-f...@yahoogroups.com
 

assalamu'aliku warohmatullohi wabarokatuh 

buat ustad pm fatwa dan rekan rekan sesama muslim unyuk sharingnya serta solusi atas masalah  yang sedang saya hadapi sekarang menjadikan lumayan bingung dalam menjalankan usaha yang sudah berjalan karena didasari atas pinjaman riba, saya ingin usaha yang sedang berjalan selamat dari kehancuran karena dapat menghidupi banyak keluarga pekerja termasuk keluarga sendiri juga.pertanyaan ana;
1.dapatkah lembaga atau bank syriah melakukan take over kredit pinjaman usaha saya dulu yang riba menjadi  benar secara islam??
,karena usaha yang sedang berjalan sedang mengalami masa2 surut yang lumayan tajam yang diharuskan tiap bulan melukan setoran 15jt sekarang sangat berat karena kemampuan sekarang bs setor paling separuhnya (antara 7jt-8jt) dengan perhitungan dulu pinjam sama 2 bank.

bank 1.200jt dengam angsuran 6jt x 4thn sudah 20 bln berjalan
bank 2.300jt dengan angsuran 9jt x4thn sudah 11 bln berjalan

karena salah manajemen dan terlalu percaya pada orang yang ternyata kurang amanah membuat usaha sekarang pontang panting gak karuan,,tp saya tetap harus berjuang untuk menjalani kewajiban hutang karena hutang adalah hutang yang harus dibayar,masalah2 ini pernah saya sampaikan kepada pihak bank yang terkait meminta untuk melakukan restrukturisasi tapi pihak bank belum mnyetujuinya karena saya menolak  diembel embeli syarat yang sekarang mustahil ,ada bank yang gak mau dengan alasan macam2 salah satu syarat disuruh  buka rekening koran (yang menurut saya lebih berbahaya).

Dengan kasus  sepertini saya minta bantuan LPK(lembaga perlindungan konsumen)karena saya gunakan agunan tempat usaha dan rumah mertua untuk melindungi hal2 yang mungkin terjadi kedepan.

MOHON PENCERAHAN NYA  ATAS MASALAH INI,semoga pertanyaan ini tepat pada milis pm-fatwa
atas banyak salah tulis atau apapun bahasa yang kurang jelas mohon maafnya .

Wassalamu'alikum Warohmatullahi Wabarakatuh.

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

sety...@yahoo.co.id

unread,
Dec 12, 2011, 10:48:56 PM12/12/11
to pm-f...@yahoogroups.com
 

Assalamualaikum wrwb. Untuk take over (to) dari bank konven ke bank syariah jelas lebih berat. 1. B syariah di indonesia hanyalah nama tetapi cara perhitungan nya lebih dari b konven malah mendekati sistem koperasi. 2 bank syariah di Indonesia hanyalah nama saja tetapi dalam prakteknya mereka memperhitungkan jasa kedepan (misal yg dijaminkan selama 4 th) maka jasa atau jaminan tersebut udah dihiTung nilainya 4 tahun itu. Jadi besarnya total angsuran yg 15jt klo di b syariah bisa 21jt dg besaran pinj sama

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

From: puji waryadi <pujiw...@gmail.com>
Date: Mon, 12 Dec 2011 23:07:27 +0700
Subject: [pm-fatwa] adakah solusi take over kredit ribawi ke kredit secara syar'i


 

assalamu'aliku warohmatullohi wabarokatuh 

buat ustad pm fatwa dan rekan rekan sesama muslim unyuk sharingnya serta solusi atas masalah  yang sedang saya hadapi sekarang menjadikan lumayan bingung dalam menjalankan usaha yang sudah berjalan karena didasari atas pinjaman riba, saya ingin usaha yang sedang berjalan selamat dari kehancuran karena dapat menghidupi banyak keluarga pekerja termasuk keluarga sendiri juga.pertanyaan ana;
1.dapatkah lembaga atau bank syriah melakukan take over kredit pinjaman usaha saya dulu yang riba menjadi  benar secara islam??
,karena usaha yang sedang berjalan sedang mengalami masa2 surut yang lumayan tajam yang diharuskan tiap bulan melukan setoran 15jt sekarang sangat berat karena kemampuan sekarang bs setor paling separuhnya (antara 7jt-8jt) dengan perhitungan dulu pinjam sama 2 bank.

bank 1.200jt dengam angsuran 6jt x 4thn sudah 20 bln berjalan
bank 2.300jt dengan angsuran 9jt x4thn sudah 11 bln berjalan

karena salah manajemen dan terlalu percaya pada orang yang ternyata kurang amanah membuat usaha sekarang pontang panting gak karuan,,tp saya tetap harus berjuang untuk menjalani kewajiban hutang karena hutang adalah hutang yang harus dibayar,masalah2 ini pernah saya sampaikan kepada pihak bank yang terkait meminta untuk melakukan restrukturisasi tapi pihak bank belum mnyetujuinya karena saya menolak  diembel embeli syarat yang sekarang mustahil ,ada bank yang gak mau dengan alasan macam2 salah satu syarat disuruh  buka rekening koran (yang menurut saya lebih berbahaya).

Dengan kasus  sepertini saya minta bantuan LPK(lembaga perlindungan konsumen)karena saya gunakan agunan tempat usaha dan rumah mertua untuk melindungi hal2 yang mungkin terjadi kedepan.

MOHON PENCERAHAN NYA  ATAS MASALAH INI,semoga pertanyaan ini tepat pada milis pm-fatwa
atas banyak salah tulis atau apapun bahasa yang kurang jelas mohon maafnya .

Wassalamu'alikum Warohmatullahi Wabarakatuh.

__._,_.___
.

__,_._,___

JS21071974 Abdulloh

unread,
Dec 13, 2011, 7:04:33 PM12/13/11
to pm-f...@yahoogroups.com
 

wa'alaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh.
Saya hanya salah satu saudara muslim yang sering mengikuti pembahasan
di milis ini. Sepanjang pengetahuan saya, selama kita mengadakan
hutang piutang dengan bank maka yang terjadi adalah riba. Bank adalah
lembaga komersial sedangkan hutang piutang adalah muamalah sosial.
Jadi sudah salah sejak awal.
Namun saya pribadi bersyukur kepada Alloh karena banyak
saudara-saudara kita telah menyadari keharoman riba dan berusaha
menjauhinya. Memang usaha untuk tidak terjatuh dalam riba adalah
dengan menjauhinya.
Untuk solusi yang diharapkan, saya menyarankan untuk meminta bantuan
kepada saudara kita yang punya kekayaan besar namun juga sama-sama
menyadari keharoman riba. hanya cara ini yang memungkinkan bila
jaminan harta pribadi tidak memungkinkan.
Kami sendiri juga punya usaha membangun beberapa rumah untuk teman
yang akan mengelola Pondok Pesantren Insya Alloh dengan cara mereka
mengangsur biayanya/pembayarannya. Kami menghubungi teman-teman yang
memiliki kekayaan besar. Alhamdulillah bisa dapat. Dan kami meminjam
sebatas kemampuan kami mngembalikannya. Beberapa kali kami ditawari
untuk berhutang ke bank karena usaha kami dianggap punya prospek
bagus. Juga penawaran kredit dari salah satu teman yang memegang
bagian kredit di sebuat BUMN. Namun kami tolak karena semuanya riba,
walaupun dalam anggapan orang kecil. Riba tetap sebuah dosa besar.
Alhamdulillah kami dapat menahan diri dari godaan berhutang yang cukup
menggiurkan, namun di baliknya ada kehancuran besar di dunia dan
akhirot.
Demikian saran dan pengalaman saya kepada segenap saudara-saudara
kami. Hendaknya bisa saling menolong untuk menjauhi riba. Kalau belum
memiliki kemampuan dana, bisa membantu rekomendasi kepada sudara
muslim yang lain.
Semoga Alloh memudahkan kita menjauhi apa yang benciNya dan
melaksanakan apa yang dirdhoiNya dan mengikuti sebaik-baik teladan,
Rosululloh Muhammad shollollohu 'alaihi wasallam.
Wassalamu'alikum Warohmatullahi Wabarakatuh
Abu Zuhidah, Gresik



On 12/13/11, sety...@yahoo.co.id <sety...@yahoo.co.id> wrote:
> Assalamualaikum wrwb. Untuk take over (to) dari bank konven ke bank syariah
> jelas lebih berat. 1. B syariah di indonesia hanyalah nama tetapi cara
> perhitungan nya lebih dari b konven malah mendekati sistem koperasi. 2 bank
> syariah di Indonesia hanyalah nama saja tetapi dalam prakteknya mereka
> memperhitungkan jasa kedepan (misal yg dijaminkan selama 4 th) maka jasa
> atau jaminan tersebut udah dihiTung nilainya 4 tahun itu. Jadi besarnya
> total angsuran yg 15jt klo di b syariah bisa 21jt dg besaran pinj sama
> Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
> Teruuusss...!
>

__._,_.___
.

__,_._,___
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages