[pm-fatwa] Trs: Tanya Rukun Mudharabah

34 views
Skip to first unread message

LUTHFI KURNIAWAN

unread,
Nov 26, 2011, 11:31:35 PM11/26/11
to pm-f...@yahoogroups.com
 

Assalamu'alaikum
Ustad, saya ingin menanyakan rukun mudharabah dari artikel pengusaha muslim yang saya baca pada rukun kedua objek transaksi bagian jenis usaha yaitu:
-Jenis usaha disini disyaratkan beberapa syarat:
1.Jenis usaha tersebut di bidang perniagaan atau bidang-bidang terkait lainnya. Di antara yang tidak termasuk perniagaan adalah bila pengelola modal mencari keuntungan melalui bidang perindustrian.
 
Saya sudah membaca artikel permodalan dalam islam, namun untuk investasi yang paling memungkinkan adalah akad mudharabah di banding akad lainnya karena saya pribadi ingin berinvestasi pada bidang jasa.

Yang ingin saya tanyakan apakah bagi hasil hanya untuk usaha di bidang dagang saja, lantas bagaimana solusi yang syar'i bila pengusaha ingin berinvestasi di bidang lain semacam jasa, konsultan, kesehatan, olahan kuliner, dan yang berkaitan dengan industrial?


Terimakasih atas jawaban Ustad.
Wassalamu'alaikum

Luthfi R

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Aris Munandar

unread,
Nov 28, 2011, 12:21:19 PM11/28/11
to pm-f...@yahoogroups.com
 

Untuk selain perdagangan, akad yang seharusnya dipakai adalah ijarah alias jual jasa.



Pada 27 November 2011 11:31, LUTHFI KURNIAWAN <luth...@yahoo.co.id> menulis:
 

Assalamu'alaikum
Ustad, saya ingin menanyakan rukun mudharabah dari artikel pengusaha muslim yang saya baca pada rukun kedua objek transaksi bagian jenis usaha yaitu:
-Jenis usaha disini disyaratkan beberapa syarat:
1.Jenis usaha tersebut di bidang perniagaan atau bidang-bidang terkait lainnya. Di antara yang tidak termasuk perniagaan adalah bila pengelola modal mencari keuntungan melalui bidang perindustrian.
 
Saya sudah membaca artikel permodalan dalam islam, namun untuk investasi yang paling memungkinkan adalah akad mudharabah di banding akad lainnya karena saya pribadi ingin berinvestasi pada bidang jasa.

Yang ingin saya tanyakan apakah bagi hasil hanya untuk usaha di bidang dagang saja, lantas bagaimana solusi yang syar'i bila pengusaha ingin berinvestasi di bidang lain semacam jasa, konsultan, kesehatan, olahan kuliner, dan yang berkaitan dengan industrial?


Terimakasih atas jawaban Ustad.
Wassalamu'alaikum

Luthfi R


__._,_.___
.

__,_._,___

LUTHFI KURNIAWAN

unread,
Nov 30, 2011, 12:29:27 AM11/30/11
to pm-f...@yahoogroups.com
 

Mohon untuk diperjelas cara penerapannya ustad, karena selama ini investasi selain dagang yang saya tahu juga menggunakan sistem bagi hasil.
Disini pada contoh saya, ditawarkan oleh A untuk berinvestasi membuka bengkel dan dia sebagai pengelola dengan sistem bagi hasil, A tidak ingin meminjam karena menurutnya berutang untuk membuka usaha tidaklah tepat.
Yang ingin saya tanyakan :
1. seperti apa skema akad ijarah ini bila nantinya sudah balik modal dan kami ingin meneruskan kerjasama? apakah ijarah yang dimaksud saya membayar upah/gaji secara tetap padahal dia yang berperan sepenuhnya sebagai pengelola yang mengurusi semuanya, sedang saya hanya sebagai investor pasif?
2. Lantas bila sudah balik modal, apakah A bisa berubah posisi sebagai mitra seperti dalam serikat dagang jadi baik keuntungan/kerugian bisa dibagi menurut prosentase yang disepakati?

Terimakasih atas jawaban Ustad.
Luthfi R
--- Pada Sel, 29/11/11, Aris Munandar <aris.muna...@gmail.com> menulis:



Dari: Aris Munandar <aris.muna...@gmail.com>
Judul: Re: [pm-fatwa] Trs: Tanya Rukun Mudharabah
Kepada: pm-f...@yahoogroups.com
Tanggal: Selasa, 29 November, 2011, 12:21 AM

 

Untuk selain perdagangan, akad yang seharusnya dipakai adalah ijarah alias jual jasa.

Pada 27 November 2011 11:31, LUTHFI KURNIAWAN <luth...@yahoo.co.id> menulis:
 

Assalamu'alaikum
Ustad, saya ingin menanyakan rukun mudharabah dari artikel pengusaha muslim yang saya baca pada rukun kedua objek transaksi bagian jenis usaha yaitu:
-Jenis usaha disini disyaratkan beberapa syarat:
1.Jenis usaha tersebut di bidang perniagaan atau bidang-bidang terkait lainnya. Di antara yang tidak termasuk perniagaan adalah bila pengelola modal mencari keuntungan melalui bidang perindustrian.
 
Saya sudah membaca artikel permodalan dalam islam, namun untuk investasi yang paling memungkinkan adalah akad mudharabah di banding akad lainnya karena saya pribadi ingin berinvestasi pada bidang jasa.

Yang ingin saya tanyakan apakah bagi hasil hanya untuk usaha di bidang dagang saja, lantas bagaimana solusi yang syar'i bila pengusaha ingin berinvestasi di bidang lain semacam jasa, konsultan, kesehatan, olahan kuliner, dan yang berkaitan dengan industrial?


Terimakasih atas jawaban Ustad.
Wassalamu'alaikum

Luthfi R


__._,_.___
.

__,_._,___

Aris Munandar

unread,
Nov 30, 2011, 10:08:54 AM11/30/11
to pm-f...@yahoogroups.com
 

Pemilik modal yang tidak bisa bengkel menggaji bulanan orang yang pinter bengkel. Di sini terjadi akad ijarah.

__._,_.___
.

__,_._,___

pranoto budi

unread,
Nov 30, 2011, 5:05:27 PM11/30/11
to pm-f...@yahoogroups.com
 

Kepada para asaatidzah ataupun rekan milis yang mengetahui jawaban pertanyaan dibawah ini:
Apabila seseorang mendapatkan hadiah makanan berupa coklat, permen, wafer, dan sejenisnya.  
yang komposisi bahan penyusun makanan tersebut secara rinci tidak diketahui. 
dan makanan tersebut bukan berasal dari negeri islam, bukan juga dari negeri ahlul kitab. 
maka bagaimana sikap yang tepat dalam masalah ini? bolehkah dimakan?
atas jawabannya, jazakumullah khairan

__._,_.___
.

__,_._,___

Evan Rizaldhi

unread,
Dec 1, 2011, 12:56:22 AM12/1/11
to pm-f...@yahoogroups.com
 

lihat ada logo HALAL-nya gak pak yang dikeluarkan oleh MUI negeri tersebut. Jika tidak ada, dan juga kondisinya seperti yang disebutkan, saya kira sebaiknya tidak dikonsumsi karena termasuk syubhat, dan syubhat lebih dekat kepada yang haram.




Pada 1 Desember 2011 05:05, pranoto budi <pranot...@yahoo.co.id> menulis:
 

Kepada para asaatidzah ataupun rekan milis yang mengetahui jawaban pertanyaan dibawah ini:
Apabila seseorang mendapatkan hadiah makanan berupa coklat, permen, wafer, dan sejenisnya.  
yang komposisi bahan penyusun makanan tersebut secara rinci tidak diketahui. 
dan makanan tersebut bukan berasal dari negeri islam, bukan juga dari negeri ahlul kitab. 
maka bagaimana sikap yang tepat dalam masalah ini? bolehkah dimakan?
atas jawabannya, jazakumullah khairan




--

Evan Rizaldhi
Abu 'Abdillah

Blog http://evanbumiayu.wordpress.com




__._,_.___
.

__,_._,___

Aris Munandar

unread,
Dec 1, 2011, 2:31:05 AM12/1/11
to pm-f...@yahoogroups.com
 

Hukum asalnya adalah haram sampai ada fakta bahwa barang tersebut halal.



Pada 1 Desember 2011 12:56, Evan Rizaldhi <evanri...@gmail.com> menulis:
 

lihat ada logo HALAL-nya gak pak yang dikeluarkan oleh MUI negeri tersebut. Jika tidak ada, dan juga kondisinya seperti yang disebutkan, saya kira sebaiknya tidak dikonsumsi karena termasuk syubhat, dan syubhat lebih dekat kepada yang haram.


Pada 1 Desember 2011 05:05, pranoto budi <pranot...@yahoo.co.id> menulis:

 

Kepada para asaatidzah ataupun rekan milis yang mengetahui jawaban pertanyaan dibawah ini:
Apabila seseorang mendapatkan hadiah makanan berupa coklat, permen, wafer, dan sejenisnya.  
yang komposisi bahan penyusun makanan tersebut secara rinci tidak diketahui. 
dan makanan tersebut bukan berasal dari negeri islam, bukan juga dari negeri ahlul kitab. 
maka bagaimana sikap yang tepat dalam masalah ini? bolehkah dimakan?
atas jawabannya, jazakumullah khairan




--

Evan Rizaldhi
Abu 'Abdillah

Blog http://evanbumiayu.wordpress.com





__._,_.___
.

__,_._,___

rahma...@yahoo.com

unread,
Dec 1, 2011, 9:16:24 AM12/1/11
to pm-f...@yahoogroups.com
 

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Mohon maaf kalau saya blm paham,, mengapa makanan berupa coklat, permen, wafer, dan sejenisnya
Ini termasuk haram,, bisa dijelaskan,, atas jawabannya sy sampaikan banyak terimakasih,,
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Sent from BlackBerry® on 3

From: Aris Munandar <aris.muna...@gmail.com>
Date: Thu, 1 Dec 2011 14:31:05 +0700
Subject: Re: [pm-fatwa] Tanya Mengenai hadiah Makanan


 

Hukum asalnya adalah haram sampai ada fakta bahwa barang tersebut halal.

Pada 1 Desember 2011 12:56, Evan Rizaldhi <evanri...@gmail.com> menulis:
 

lihat ada logo HALAL-nya gak pak yang dikeluarkan oleh MUI negeri tersebut. Jika tidak ada, dan juga kondisinya seperti yang disebutkan, saya kira sebaiknya tidak dikonsumsi karena termasuk syubhat, dan syubhat lebih dekat kepada yang haram.


Pada 1 Desember 2011 05:05, pranoto budi <pranot...@yahoo.co.id> menulis:

 

Kepada para asaatidzah ataupun rekan milis yang mengetahui jawaban pertanyaan dibawah ini:
Apabila seseorang mendapatkan hadiah makanan berupa coklat, permen, wafer, dan sejenisnya.  
yang komposisi bahan penyusun makanan tersebut secara rinci tidak diketahui. 
dan makanan tersebut bukan berasal dari negeri islam, bukan juga dari negeri ahlul kitab. 
maka bagaimana sikap yang tepat dalam masalah ini? bolehkah dimakan?
atas jawabannya, jazakumullah khairan




--

Evan Rizaldhi
Abu 'Abdillah

Blog http://evanbumiayu.wordpress.com





__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Aris Munandar

unread,
Dec 1, 2011, 10:37:56 PM12/1/11
to pm-f...@yahoogroups.com
 

Semua hal yang digoreng jelas bahaya, kemungkinan besar gorengnya dicampur dengan minyak babi.
Semua yang berasal dari hewan juga bahaya, kemungkinan besar dari bangkai yaitu semua binatang yang mati tanpa disembelih secara syar'i.

__._,_.___
.

__,_._,___

agus....@yahoo.co.id

unread,
Dec 1, 2011, 10:32:38 PM12/1/11
to pm-f...@yahoogroups.com
 

Waalaikum salam.

Kami sedikit menyampaikan apa yang pernah di bahas dalam forum ini.
Coklat, permen dan sejenisnya yang sudah disahkan kehalalannya oleh lembaga yang berwenang ( dalam hal ini MUI di Indonesia) adalah HALAL.

Bisa di kategorikan mendekati HARAM, kalau belum ada Stempel/Cap dari pihak yang berwenang,

Mohon maaf kalau ada bahasan yang tidak berkenan,

وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه
Agus-Bali

Powered by Telkomsel BlackBerry®

Date: Thu, 1 Dec 2011 14:16:24 +0000

__._,_.___
.

__,_._,___

Zulfikar Hakim

unread,
Dec 1, 2011, 11:19:42 PM12/1/11
to pm-f...@yahoogroups.com
 

kemarin saya dikasih cokelat dari Belanda pas dimakan ternyata di dalamnya ada khamrnya (ntah itu RUM atau WINE). 


Jadi resikonya besar sekali itu >.<

__._,_.___
.

__,_._,___

SoRaYa

unread,
Dec 1, 2011, 11:47:02 PM12/1/11
to pm-f...@yahoogroups.com
 

Ustadz,afwan sebelumnya. Bukannya asal hukum utk makanan adalah halal sampai ada dalil atau fakta yg mengharamkannya?

Maaf bila saya salah...

Sent from SoRaYa® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! XLalu utkMu....☺

Date: Thu, 1 Dec 2011 14:16:24 +0000

__._,_.___
.

__,_._,___

probo nurwachid

unread,
Dec 2, 2011, 12:33:38 AM12/2/11
to pm-f...@yahoogroups.com
Assalamualaykum,

mengapa tdk menggunakan kaidah bhw hukum asal semua makanan halal,
sampai ada bukti bhw makanan tsb benar-benar mengandung bahan haram?

Probo

Pada tanggal 02/12/11, agus....@yahoo.co.id
<agus....@yahoo.co.id> menulis:


> Waalaikum salam.
>
> Kami sedikit menyampaikan apa yang pernah di bahas dalam forum ini.
> Coklat, permen dan sejenisnya yang sudah disahkan kehalalannya oleh lembaga
> yang berwenang ( dalam hal ini MUI di Indonesia) adalah HALAL.
>
> Bisa di kategorikan mendekati HARAM, kalau belum ada Stempel/Cap dari pihak
> yang berwenang,
>
> Mohon maaf kalau ada bahasan yang tidak berkenan,
>
> وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه
> Agus-Bali
>
>
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>

> -----Original Message-----
> From: rahma...@yahoo.com
> Sender: pm-f...@yahoogroups.com
> Date: Thu, 1 Dec 2011 14:16:24
> To: <pm-f...@yahoogroups.com>
> Reply-To: pm-f...@yahoogroups.com
> Subject: Re: [pm-fatwa] Tanya Mengenai hadiah Makanan
>
> السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
>
> Mohon maaf kalau saya blm paham,, mengapa makanan berupa coklat, permen,
> wafer, dan sejenisnya
> Ini termasuk haram,, bisa dijelaskan,, atas jawabannya sy sampaikan banyak
> terimakasih,,
> السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
> Sent from BlackBerry® on 3
>

> -----Original Message-----
> From: Aris Munandar <aris.muna...@gmail.com>
> Sender: pm-f...@yahoogroups.com
> Date: Thu, 1 Dec 2011 14:31:05
> To: <pm-f...@yahoogroups.com>
> Reply-To: pm-f...@yahoogroups.com
> Subject: Re: [pm-fatwa] Tanya Mengenai hadiah Makanan
>
> Hukum asalnya adalah haram sampai ada fakta bahwa barang tersebut halal.
>
> Pada 1 Desember 2011 12:56, Evan Rizaldhi <evanri...@gmail.com> menulis:
>

>> **


>>
>>
>> lihat ada logo HALAL-nya gak pak yang dikeluarkan oleh MUI negeri
>> tersebut. Jika tidak ada, dan juga kondisinya seperti yang disebutkan,
>> saya
>> kira sebaiknya tidak dikonsumsi karena termasuk syubhat, dan syubhat
>> lebih
>> dekat kepada yang haram.
>>
>>
>> Pada 1 Desember 2011 05:05, pranoto budi
>> <pranot...@yahoo.co.id>menulis:
>>

>> **


>>>
>>>
>>> Kepada para asaatidzah ataupun rekan milis yang mengetahui jawaban
>>> pertanyaan dibawah ini:
>>> Apabila seseorang mendapatkan hadiah makanan berupa coklat, permen,
>>> wafer, dan sejenisnya.
>>> yang komposisi bahan penyusun makanan tersebut secara rinci tidak
>>> diketahui.

>>> dan makanan tersebut *bukan* berasal dari negeri islam, *bukan* juga


>>> dari negeri ahlul kitab.
>>> maka bagaimana sikap yang tepat dalam masalah ini? bolehkah dimakan?
>>> atas jawabannya, jazakumullah khairan
>>>
>>>
>>
>>
>> --
>>
>> Evan Rizaldhi
>> Abu 'Abdillah
>>
>> Blog http://evanbumiayu.wordpress.com
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>
>

--
Dikirim dari perangkat seluler saya


------------------------------------

Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pm-fatwa/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pm-fatwa/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
pm-fatw...@yahoogroups.com
pm-fatwa-f...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
pm-fatwa-u...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

iskandar

unread,
Dec 2, 2011, 1:56:33 AM12/2/11
to pm-f...@yahoogroups.com
 

Assalamu'alaikum warahmatullah,

Untuk menambah pengetahuan tentang haram atau halalnya coklat, berikut ana sarikan/ringkas tulisan panjang Bp. Dr. Anton Apriyantono (mantan Menteri Pertanian yang ahli pengolahan makanan dan sejak lama sangat aktif dalam memperjuangkan kehalalan makanan dan minuman di Indonesia).  Bila di antara milister assunnah ingin tahu lebih banyak tentang banyak hal yang menyangkut kehalalan makanan/minuman, termasuk rstoran, warung makan dsb. ana persilahkan menjadi anggota milis halal-baik enak.  Kirimkan saja email kosong ke: halal-baik-e...@egroups.com. Insya Allah banyak manfaatnya.
Syukran buat moderator yang berkenan meloloskan pengunggahan tulisan ini ke milis pm-fatwa.

Proses Pembuatan Coklat

  • ​Dilakukan fermentasi terhadap biji coklat selama 5-6 hari. Selama proses ini terjadi perubahan-perubahan didalam biji coklat menghasilkan bahan-bahan kimia yang dibutuhkan dalam pembentukan flavor (aroma dan rasa) coklat yang khas.
  • Pengeringan dan penyangraian biji coklat menghasilkan flavor (aroma dan rasa) coklat yang khas, disamping itu penyangraian juga akan mematikan mikroorganisme yang tumbuh pada biji coklat.
  • Penggilingan biji coklat setelah disangrai dan dihilangkan kulit bijinya: menghasilkan cocoa mass atau cocoa liquor. Agar coklat bubuk mudah larut dalam air panas atau susu, serta mempengaruhi flavor dan warna biasanya dilakukan proses Dutching (menambahkan larutan alkali, biasanya potasium karbonat kedalam biji coklat sebelum dilakukan penyangraian).
  • Lemak yang terdapat pada cocoa mass biasanya dihilangkan sebagian dengan cara melakukan pengepresan terhadap cocoa mass sehingga kadar lemak cocoa mass berkurang menjadi sekitar 8 – 24%.
  • Hasil pengepresan cocoa mass adalah lemak yang disebut cocoa butter, yang sangat dibutuhkan untuk membuat berbagai jenis produk coklat.
  • Sisa pengepresan cocoa mass adalah apa yang diistilahkan dengan cocoa press cake yang nantinya digiling sehingga menjadi coklat bubuk.
  •  Untuk membuat produk-produk coklat maka dibuat coklat dalam bentuk cair, ada yang disebut dengan dark chocolate yang dibuat dari pencampuran gula, biji coklat dan cocoa butter. Ada juga yang disebut dengan coklat susu (milk chocolate) yang dibuat dengan mencampurkan gula, cocoa butter, biji coklat dan susu penuh.
  •  Coklat cair ini selanjutnya digunakan sebagai bahan dasar pembuatan produk-produk coklat termasuk digunakan sebagai bahan pelapis (coating).
​Jika hanya menggunakan bahan-bahan yang telah dijelaskan diatas maka dari segi kehalalan insya Allah tidak ada masalah. Akan tetapi, dengan berkembangnya teknologi maka selalu dicari alternatif bahan yang lebih murah dengan sifat-sifat yang menyerupai coklat. Hal inilah yang menjadikan produk coklat perlu diwaspadai kehalalannya karena adanya kemungkinan penggunaan bahan-bahan yang diragukan kehalalannya, disamping itu tentu saja dalam pembuatan produk coklat diperlukan bahan-bahan aditif dan ingredien lainnya yang tentu saja harus kita perhatikan karena kehalalan produk coklat pada akhirnya sangat bergantung kepada bahan aditif dan ingredien yang digunakan dalam pembuatan produk coklat tersebut.

Bahan Pensubstitusi dan Pengganti Coklat
  • ​Lemak nabati selain cocoa butter sudah lama digunakan dalam pembuatan coklat dan coklat pelapis (coating) karena harga lemak nabati lain lebih murah dari cocoa butter.  Lemak nabati yang dibuat sehingga memiliki komposisi yang mirip dengan komposisi cocoa butter disebut cocoa butter substitute (CBE). CBE memiliki sifat kimia dan fisik yang mirip dengan cocoa butter. Sumber minyak yang sering digunakan untuk membuat CBE adalah minyak sawit, lemak illipe (Shorea stenopatra) dan lemak shea (Butyrospermum parkii).
  • Jika proses pembuatan CBE melibatkan proses fisik (fraksinasi dengan menggunakan panas) atau kimia (ekstraksi solven) saja maka produk yang dihasilkan tidak bermasalah dari segi kehalalannya. Akan tetapi jika melibatkan proses enzimatis dimana melibatkan enzim maka kehalalannya dipertanyakan.  Sebagian enzim yang digunakan untuk melakukan reaksi ini berasal dari hewan, khususnya babi, sebagian lagi berasal dari mikroorganisme. Dengan demikian status kehalalan CBE adalah syubhat.
  • Ada juga yang disebut dengan cocoa butter replacer (CBR), ini adalah lemak nabati yang memiliki sifat-sifat tertentu, khususnya sifat-sifat fisik, yang mirip dengan sifat-sifat cocoa butter.
  • Bahan dasar untuk membuatnya adalah minyak inti sawit dan minyak kelapa atau minyak sawit dan minyak kedele, melalui proses fraksinasi dapat dihasilkan CBR. Dilihat dari bahan dasar dan cara pembuatannya CBR tidak diragukan kehalalannya.
  • Ada juga yang disebut dengan cocoa butter improver (CBI), ini adalah lemak (biasanya dari tanaman) yang digunakan untuk mengubah sedikit sifat-sifat fisik cocoa butter. Kehalalan CBI dilihat dari bahan asalnya yang nabati (tanaman) insya Allah tidak bermasalah.
Susu dan produk turunannya
  • ​Susu dan produk turunannya seperti whey banyak digunakan dalam pembuatan produk coklat, bahkan salah satu jenis produk coklat yang favorit adalah coklat susu.
  • Susu yang digunakan biasanya adalah susu skim yaitu susu yang telah dipisahkan lemaknya (krimnya) walaupun pada kenyataannya masih mengandung sedikit lemak. Kehalalan susu skim tidak dipermasalahkan karena dalam pembuatan susu skim tidak ada penambahan bahan lain, hanya perlakuan fisik terhadap susu segar. Perlakuan dilakukan dengan menggunakan alat yang disebut dengan cream separator untuk memisahkan krim (lemak) dengan bagian lainnya. Bagian lainnya ini kemudian dikeringkan sehingga diperoleh susu skim.
  • Jenis susu lainnya yang biasa digunakan adalah apa yang disebut dengan susu rekombinasi. Susu rekombinasi adalah susu yang dibuat dengan cara mencampurkan susu skim dengan lemak susu, tidak tertutup kemungkinan susu rekombinasi dibuat dengan mencampurkan bukan hanya susu skim dan lemak susu tapi juga whey. Status kehalalan whey adalah syubhat, whey biasanya diperoleh dari proses pembuatan keju dimana dalam proses tersebut sebagian besar menggunakan enzim dan salah satu jenis enzim yang digunakan bisa berasal dari babi atau sapi yang tidak disembelih secara Islami. Whey juga merupakan salah satu bahan yang biasa digunakan dalam pembuatan produk-produk coklat.
Gula (Pemanis)
  • ​Jenis gula yang digunakan dalam pembuatan produk coklat adalah gula pasir. Gula pasir pernah dipermasalahkan kehalalannya karena dalam satu tahap proses pembuatannya, tepatnya pada tahap proses pemucatan atau pemutihan warna gula seringkali digunakan arang aktif. Tidak semua arang aktif berasal dari tanaman, ada juga yang berasal dari tulang hewan (tulang babi atau tulang sapi), itu sebabnya mengapa sebagian orang meragukan kehalalan gula pasir. Akan tetapi, pada saat ini arang aktif yang terbuat dari tulang hewan sudah jarang ditemukan, kebanyakan arang aktif berasal dari tanaman, oleh karena itu secara umum kehalalan gula pasir tidak dipermasalahkan.
  • Jenis gula atau pemanis lain yang sering digunakan dan diragukan kehalalannya adalah sirup glukosa. Hal ini karena dalam pembuatan sirup glukosa sebagian besar melibatkan enzim dimana enzim yang digunakan adalah enzim alfa-amilase. Menurut literatur salah satu sumber enzim alfa-amilase adalah hewan, khususnya babi, itu sebabnya kehalalan sirup glukosa dipertanyakan, kecuali sirup glukosa yang telah mendapatkan sertifikat halal yang berarti tidak ada masalah dengan kehalalannya.
  • Banyak enzim alfa-amilase berasal dari produk mikroorganisme dan jika dalam proses pembuatannya tidak melibatkan unsur-unsur haram maka sirup glukosa halal, itu sebabnya ada sirup glukosa yang halal. Pada kenyataannya, enzim alfa-amilase yang tersedia di pasaran kebanyakan adalah enzim yang berasal dari mikroorganisme.
  • Jenis pemanis lainnya adalah sirup fruktosa dimana kehalalan sirup fruktosa tidak dipermasalahkan.
  •  Jenis-jenis pemanis lain adalah yang disebut pemanis non kalori, pemanis ini digunakan untuk produk-produk coklat yang ditujukan bagi orang yang melakukan diet kalori, yaitu orang yang harus menghindari makanan berkalori tinggi. Contoh pemanis non kalori yang biasa digunakan dalam produk coklat dan dipertanyakan kehalalannya adalah sorbitol karena sorbitol dibuat dari glukosa dimana glukosa sendiri kehalalannya bisa dipertanyakan.
Lesitin
  • ​Lesitin berperan sebagai pengemulsi (emulsifier) yaitu bahan kimia yang mampu membuat campuran air dan minyak bercampur merata dalam jangka waktu lama. Secara komersial lesitin yang digunakan dalam pembuatan produk pangan berasal dari kedele. Jika dilihat dari sumber asalnya maka kehalalan lesitin tidak dipermasalahkan.
  • Akan tetapi ternyata jenis lesitin itu tidak hanya satu, ada berbagai jenis turunan lesitin atau lesitin yang sudah diolah lebih lanjut. Jenis-jenis turunan lesitin ini dibuat sesuai dengan kebutuhannya dan terutama ditujukan untuk meningkatkan sifat-sifat lesitin itu sendiri, misalnya, agar kemampuannya sebagai pengemulsi menjadi lebih baik.
  • Dalam pembuatan produk turunan lesitin, ada yang melakukan reaksi kimia terhadap lesitin untuk mengubah struktur kimia lesitin dengan cara sintesis organik. Selain itu, ada pula yang menggunakan enzim fosfolipase A yang berasal dari pankreas babi untuk mengubah struktur kimia lesitin, nah jenis inilah yang tidak boleh digunakan bagi umat Islam karena jelas dalam proses pembuatannya sudah bersinggungan dengan bahan yang berasal dari babi.
  • Sayangnya, di pasaran tidak dibedakan mana yang asli lesitin dalam bentuk ekstrak kasar dan mana lesitin yang sudah dimodifikasi lebih lanjut (turunan lesitin), kesemuanya hanya disebut lesitin, bahkan sering disebut lesitin soya.
  • Proses pembuatan turunan lesitin yang lain yaitu dengan cara melakukan ekstraksi lebih lanjut ekstrak kasar lesitin dengan menggunakan alkohol (etanol) sehingga diperoleh fraksi lesitin yang larut dalam alkohol. Masalahnya, alkohol yang digunakan untuk mengekstrak tersebut tidak dihilangkan lebih lanjut, jadi lesitin dalam hal ini berada didalam alkohol sehingga kadar alkohol turunan lesitin tersebut tinggi. Jenis lesitin yang inipun harus dihindari untuk digunakan karena kandungan alkoholnya yang tinggi.  
  • Jenis lesitin yang lain adalah lesitin yang telah dicampur dengan bahan pengemulsi lain untuk tujuan mendapatkan sifat pengemulsi yang lebih baik dibandingkan dengan jika hanya menggunakan lesitin saja. Secara umum pengemulsi berstatus syubhat karena sebagian dibuat dari bahan hewani sehingga lesitin yang jenis inipun harus dihindari jika tidak jelas status kehalalannya.
  • Dengan informasi yang dipaparkan diatas maka status kehalalan lesitin pada saat ini adalah syubhat karena ternyata ada jenis turunan lesitin yang haram dan di pasaran semua disebut lesitin saja, tidak dibedakan mana eksktrak kasar lesitin dan mana turunan lesitin. Tentu saja jika suatu produk sudah dinyatakan halal maka walaupun produk tersebut mengandung lesitin maka lesitin yang digunakan adalah lesitin yang halal.
  • Sebenarnya jenis pengemulsi lain juga bisa dan kadang digunakan dalam pembuatan produk coklat. Walaupun demikian, seperti telah dijelaskan diatas secara umum status pengemulsi adalah syubhat jika tidak ada jaminan kehalalan terhadap pengemulsi atau produk tersebut. Perlu ditegaskan sekali lagi bahwa status itu berlaku bagi pengemulsi atau produk yang belum mendapatkan sertifikat halal karena secara umum diketahui ada jenis pengemulsi yang halal dan ada jenis pengemulsi yang haram, di pasaran tidak jelas yang mana yang halal dan mana yang haram jika tidak ada jaminan kehalalannya (berupa label halal atau sertifikat halal).

Perisa (Flavor)
  • ​Coklat sendiri sebetulnya salah satu jenis perisa (flavor), memberikan flavor (citarasa) coklat. Akan tetapi flavor coklat saja agaknya tidak cukup, sering ditambahkan flavor lain.
  • Salah satu yang favorit digunakan adalah flavor vanilin. Vanilin sendiri secara umum ada 2 jenis, ada vanilin yang buatan (sintetik) yang merupakan bahan kimia yang bernama etil vanilin, biasanya dalam bentuk padat dan kehalalannya tidak dipermasalahkan.
  • Jenis kedua adalah vanilin alami yang sebenarnya adalah ekstrak vanila, dalam bentuk cair, yang jenis ini kehalalannya diragukan karena biasanya pelarut yang digunakan untuk mengekstrak vanila adalah campuran alkohol (etanol) dengan air sehingga ekstrak vanila yang diperoleh masih mengandung alkohol yang relatif tinggi.
  • Ada juga vanilin alami yang diperoleh dengan cara bioteknologi, akan tetapi yang jenis ini jarang digunakan karena mahal dan kehalalannya pun tidak bisa dijamin karena dalam proses pembuatannya rawan digunakannya bahan-bahan haram. ​
  • Banyak sekali jenis flavor lain selain flavor vanila yang digunakan dalam pembuatan produk coklat. Secara umum status kehalalan flavor adalah syubhat.
  • Di pasaran ada pula flavor coklat sintetik yang biasa digunakan untuk produk-produk coklat yang murah harganya. Jenis flavor coklat sintetik ini rawan kehalalannya karena dalam pembuatannya sering melibatkan penambahan asam-asam lemak dimana asam lemak bisa diperoleh dari nabati (tanaman) atau hewani (termasuk babi).
​Masih banyak bahan-bahan lain yang digunakan dalam pembuatan produk coklat, akan tetapi bahan-bahan yang dijelaskan adalah bahan utama yang sering digunakan dan dipandang cukup mewakili untuk menyimpulkan bahwa produk coklat merupakan produk yang rawan dari segi kehalalannya.

-- 
Iskandar
Development Program Management Consultant
Jalan Salman No.9 Kebon Jeruk, 
Jakarta Barat 11530
iskan...@gmail.com - 0811914065

__._,_.___
.

__,_._,___

SoRaYa

unread,
Dec 2, 2011, 2:17:59 AM12/2/11
to pm-f...@yahoogroups.com
 

Biasanya kalo coklat yg model begitu kan ada keterangannya pak di komposisi bahannya. Bila sdh di infokan keterangan ada rhum atau wine, berarti sdh jelas fakta nya bhw itu haram..

Sent from SoRaYa® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! XLalu utkMu....☺

From: Zulfikar Hakim <zulfika...@gmail.com>
Date: Fri, 2 Dec 2011 11:19:42 +0700
Subject: Re: Re: [pm-fatwa] Tanya Mengenai hadiah Makanan


 

kemarin saya dikasih cokelat dari Belanda pas dimakan ternyata di dalamnya ada khamrnya (ntah itu RUM atau WINE). 


Jadi resikonya besar sekali itu >.<

__._,_.___
.

__,_._,___

Evan Rizaldhi

unread,
Dec 2, 2011, 4:06:29 AM12/2/11
to pm-f...@yahoogroups.com
 

Maka itulah, kalau kondisinya seperti yang ditanyakan pertama kali oleh pak Pranoto Budi (coba lihat kembali pertanyaan beliau...) maka masuk dalam kategori syubhat, dan syubhat lebih dekat kepada yang haram...

yang pasti dan jelal halal masih banyak kok, yang syubhat tinggalkan saja...




Pada 2 Desember 2011 14:17, SoRaYa <dlias...@yahoo.com> menulis:
 

Biasanya kalo coklat yg model begitu kan ada keterangannya pak di komposisi bahannya. Bila sdh di infokan keterangan ada rhum atau wine, berarti sdh jelas fakta nya bhw itu haram..

Sent from SoRaYa® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! XLalu utkMu....☺

From: Zulfikar Hakim <zulfika...@gmail.com>
Date: Fri, 2 Dec 2011 11:19:42 +0700
Subject: Re: Re: [pm-fatwa] Tanya Mengenai hadiah Makanan

 

kemarin saya dikasih cokelat dari Belanda pas dimakan ternyata di dalamnya ada khamrnya (ntah itu RUM atau WINE). 


Jadi resikonya besar sekali itu >.<




--

Evan Rizaldhi
Abu 'Abdillah

Blog http://evanbumiayu.wordpress.com




__._,_.___
.

__,_._,___

Aris Munandar

unread,
Dec 2, 2011, 10:05:39 AM12/2/11
to pm-f...@yahoogroups.com
 

Hukum asal makanan [yang berkaitan dengan hewan] yang ada di negeri musyrik [bukan negeri Islam, bukan pula negeri ahli kitab] adalah haram sampai ada fakta akurat yang menunjukkan bahwa makanan tersebut halal.



Pada 2 Desember 2011 16:06, Evan Rizaldhi <evanri...@gmail.com> menulis:
 

Maka itulah, kalau kondisinya seperti yang ditanyakan pertama kali oleh pak Pranoto Budi (coba lihat kembali pertanyaan beliau...) maka masuk dalam kategori syubhat, dan syubhat lebih dekat kepada yang haram...

yang pasti dan jelal halal masih banyak kok, yang syubhat tinggalkan saja...


Pada 2 Desember 2011 14:17, SoRaYa <dlias...@yahoo.com> menulis:
 
 

Biasanya kalo coklat yg model begitu kan ada keterangannya pak di komposisi bahannya. Bila sdh di infokan keterangan ada rhum atau wine, berarti sdh jelas fakta nya bhw itu haram..

Sent from SoRaYa® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! XLalu utkMu....☺

From: Zulfikar Hakim <zulfika...@gmail.com>
Date: Fri, 2 Dec 2011 11:19:42 +0700
Subject: Re: Re: [pm-fatwa] Tanya Mengenai hadiah Makanan

 

kemarin saya dikasih cokelat dari Belanda pas dimakan ternyata di dalamnya ada khamrnya (ntah itu RUM atau WINE). 


Jadi resikonya besar sekali itu >.<




--

Evan Rizaldhi
Abu 'Abdillah

Blog http://evanbumiayu.wordpress.com





__._,_.___
.

__,_._,___

Denny Yapari

unread,
Dec 2, 2011, 4:57:50 AM12/2/11
to pm-f...@yahoogroups.com
 

Afwan, sekedar meluruskan, saya bukan ustadz jadi mungkin kalau saya salah silahkan merujuk pada ustadz yang berkompeten.

1. Kaidah asal hukum makanan adalah halal sampai ada dalail yang mengharamkannya, ini merupakan kaidah fikih yang berlaku.
2. Maksud ust. Aris Munandar dengan pernyataan "Hukum asalnya adalah haram sampai ada fakta bahwa barang tersebut halal" adalah pada makanan hadiah berupa coklat, permen, wafer, dan sejenisnya yang komposisi bahan penyusun makanan tersebut secara rinci tidak diketahui dan makanan tersebut bukan berasal dari negeri islam, bukan juga dari negeri ahlul kitab. Karena tidak diketahui secara nyata komposisinya apakah mengandung hal-hal yang diharamkan atau tidak, disebabkan pembuatnya bukan muslim makanya kaidahnya berubah sebagaimana yang dinyatakan ust. Aris Munandar.
3. Makanan yang dibuat oleh non muslim walaupun bahan dasarnya bukanlah sesuatu yang diharamkan namun cara menyembelih, bumbu tambahan dan lain-lain sangat besar kemungkinannya mengandung hal-hal yang diharamkan walau sedikit. Nah sedikit ini yang bercampur pada bahan yang haram maka secara keseluruhan menjadi haram. Oleh sebab itu Ust. Aris Munandar menyampaikan pernyataan tersebut.


Dari: SoRaYa <dlias...@yahoo.com>
Kepada: pm-f...@yahoogroups.com
Dikirim: Jumat, 2 Desember 2011 11:47
Judul: Re: [pm-fatwa] Tanya Mengenai hadiah Makanan

__._,_.___
.

__,_._,___

LUTHFI KURNIAWAN

unread,
Dec 16, 2011, 6:57:12 PM12/16/11
to pm-f...@yahoogroups.com
 

Ada yang ingin saya tanyakan lagi ustad:
1.Kalau saya pahami dari jawaban tersebut adalah bila usaha tersebut mulai dari nol, namun bagaimana bila tidak /kebalikannya? Misalnya saya sebagai pengusaha mencari investor untuk mengembangkan usaha  yang sudah berjalan.

Sebagian dari kami adalah UKM produksi & jasa kuliner, selama ini bila menggandeng investor yang ditawarkan adalah akad bagi hasil. Tentunya investor yang dicari adalah yang paham kemungkinan untung rugi usaha. Setahu kami model ini juga dilakukan pada usaha perorangan, CV bahkan PT.
Memang untuk akad yang lain bisa menggunakan akad salam/istishna namun itu transaksi per transaksi sehingga untuk percepatan dan penambahan kapasitas lebih memungkinkan bagi hasil karena lebih cepat.

2. Apakah ada skema bagi usaha industri & jasa yang lain yang seperti skema bagi hasil bagi bidang perdagangan?
3. -Jenis usaha disini disyaratkan beberapa syarat: Jenis usaha tersebut di bidang perniagaan atau bidang-bidang terkait. Bisakah tolong dirinci bidang2 apa saja terkait tersebut?



Terimakasih atas jawaban Ustad.
Luthfi R

--- Pada Rab, 30/11/11, Aris Munandar <aris.muna...@gmail.com> menulis:

__._,_.___
.

__,_._,___
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages