|
Untuk selain perdagangan, akad yang seharusnya dipakai adalah ijarah alias jual jasa.
Assalamu'alaikum
Ustad, saya ingin menanyakan rukun mudharabah dari artikel pengusaha muslim yang saya baca pada rukun kedua objek transaksi bagian jenis usaha yaitu:
-Jenis usaha disini disyaratkan beberapa syarat:1.Jenis usaha tersebut di bidang perniagaan atau bidang-bidang terkait lainnya. Di antara yang tidak termasuk perniagaan adalah bila pengelola modal mencari keuntungan melalui bidang perindustrian.
Saya sudah membaca artikel permodalan dalam islam, namun untuk investasi yang paling memungkinkan adalah akad mudharabah di banding akad lainnya karena saya pribadi ingin berinvestasi pada bidang jasa.Yang ingin saya tanyakan apakah bagi hasil hanya untuk usaha di bidang dagang saja, lantas bagaimana solusi yang syar'i bila pengusaha ingin berinvestasi di bidang lain semacam jasa, konsultan, kesehatan, olahan kuliner, dan yang berkaitan dengan industrial?
Terimakasih atas jawaban Ustad.
Wassalamu'alaikum
Luthfi R
| Mohon untuk diperjelas cara penerapannya ustad, karena selama ini investasi selain dagang yang saya tahu juga menggunakan sistem bagi hasil. Disini pada contoh saya, ditawarkan oleh A untuk berinvestasi membuka bengkel dan dia sebagai pengelola dengan sistem bagi hasil, A tidak ingin meminjam karena menurutnya berutang untuk membuka usaha tidaklah tepat. Yang ingin saya tanyakan : 1. seperti apa skema akad ijarah ini bila nantinya sudah balik modal dan kami ingin meneruskan kerjasama? apakah ijarah yang dimaksud saya membayar upah/gaji secara tetap padahal dia yang berperan sepenuhnya sebagai pengelola yang mengurusi semuanya, sedang saya hanya sebagai investor pasif? 2. Lantas bila sudah balik modal, apakah A bisa berubah posisi sebagai mitra seperti dalam serikat dagang jadi baik keuntungan/kerugian bisa dibagi menurut prosentase yang disepakati? Terimakasih atas jawaban Ustad. Luthfi R --- Pada Sel, 29/11/11, Aris Munandar <aris.muna...@gmail.com> menulis: |
|
lihat ada logo HALAL-nya gak pak yang dikeluarkan oleh MUI negeri tersebut. Jika tidak ada, dan juga kondisinya seperti yang disebutkan, saya kira sebaiknya tidak dikonsumsi karena termasuk syubhat, dan syubhat lebih dekat kepada yang haram.
Kepada para asaatidzah ataupun rekan milis yang mengetahui jawaban pertanyaan dibawah ini:Apabila seseorang mendapatkan hadiah makanan berupa coklat, permen, wafer, dan sejenisnya.yang komposisi bahan penyusun makanan tersebut secara rinci tidak diketahui.dan makanan tersebut bukan berasal dari negeri islam, bukan juga dari negeri ahlul kitab.maka bagaimana sikap yang tepat dalam masalah ini? bolehkah dimakan?atas jawabannya, jazakumullah khairan
--
Evan Rizaldhi
Abu 'Abdillah
Blog http://evanbumiayu.wordpress.com
Hukum asalnya adalah haram sampai ada fakta bahwa barang tersebut halal.
lihat ada logo HALAL-nya gak pak yang dikeluarkan oleh MUI negeri tersebut. Jika tidak ada, dan juga kondisinya seperti yang disebutkan, saya kira sebaiknya tidak dikonsumsi karena termasuk syubhat, dan syubhat lebih dekat kepada yang haram.
Pada 1 Desember 2011 05:05, pranoto budi <pranot...@yahoo.co.id> menulis:Kepada para asaatidzah ataupun rekan milis yang mengetahui jawaban pertanyaan dibawah ini:Apabila seseorang mendapatkan hadiah makanan berupa coklat, permen, wafer, dan sejenisnya.yang komposisi bahan penyusun makanan tersebut secara rinci tidak diketahui.dan makanan tersebut bukan berasal dari negeri islam, bukan juga dari negeri ahlul kitab.maka bagaimana sikap yang tepat dalam masalah ini? bolehkah dimakan?atas jawabannya, jazakumullah khairan
--
Evan Rizaldhi
Abu 'Abdillah
Blog http://evanbumiayu.wordpress.com
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Mohon maaf kalau saya blm paham,, mengapa makanan berupa coklat, permen, wafer, dan sejenisnya
Ini termasuk haram,, bisa dijelaskan,, atas jawabannya sy sampaikan banyak terimakasih,,
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Hukum asalnya adalah haram sampai ada fakta bahwa barang tersebut halal.
lihat ada logo HALAL-nya gak pak yang dikeluarkan oleh MUI negeri tersebut. Jika tidak ada, dan juga kondisinya seperti yang disebutkan, saya kira sebaiknya tidak dikonsumsi karena termasuk syubhat, dan syubhat lebih dekat kepada yang haram.
Pada 1 Desember 2011 05:05, pranoto budi <pranot...@yahoo.co.id> menulis:Kepada para asaatidzah ataupun rekan milis yang mengetahui jawaban pertanyaan dibawah ini:Apabila seseorang mendapatkan hadiah makanan berupa coklat, permen, wafer, dan sejenisnya.yang komposisi bahan penyusun makanan tersebut secara rinci tidak diketahui.dan makanan tersebut bukan berasal dari negeri islam, bukan juga dari negeri ahlul kitab.maka bagaimana sikap yang tepat dalam masalah ini? bolehkah dimakan?atas jawabannya, jazakumullah khairan
--
Evan Rizaldhi
Abu 'Abdillah
Blog http://evanbumiayu.wordpress.com
Waalaikum salam.
Kami sedikit menyampaikan apa yang pernah di bahas dalam forum ini.
Coklat, permen dan sejenisnya yang sudah disahkan kehalalannya oleh lembaga yang berwenang ( dalam hal ini MUI di Indonesia) adalah HALAL.
Bisa di kategorikan mendekati HARAM, kalau belum ada Stempel/Cap dari pihak yang berwenang,
Mohon maaf kalau ada bahasan yang tidak berkenan,
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه
Agus-Bali
Ustadz,afwan sebelumnya. Bukannya asal hukum utk makanan adalah halal sampai ada dalil atau fakta yg mengharamkannya?
Maaf bila saya salah...
mengapa tdk menggunakan kaidah bhw hukum asal semua makanan halal,
sampai ada bukti bhw makanan tsb benar-benar mengandung bahan haram?
Probo
Pada tanggal 02/12/11, agus....@yahoo.co.id
<agus....@yahoo.co.id> menulis:
> Waalaikum salam.
>
> Kami sedikit menyampaikan apa yang pernah di bahas dalam forum ini.
> Coklat, permen dan sejenisnya yang sudah disahkan kehalalannya oleh lembaga
> yang berwenang ( dalam hal ini MUI di Indonesia) adalah HALAL.
>
> Bisa di kategorikan mendekati HARAM, kalau belum ada Stempel/Cap dari pihak
> yang berwenang,
>
> Mohon maaf kalau ada bahasan yang tidak berkenan,
>
> وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه
> Agus-Bali
>
>
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -----Original Message-----
> From: rahma...@yahoo.com
> Sender: pm-f...@yahoogroups.com
> Date: Thu, 1 Dec 2011 14:16:24
> To: <pm-f...@yahoogroups.com>
> Reply-To: pm-f...@yahoogroups.com
> Subject: Re: [pm-fatwa] Tanya Mengenai hadiah Makanan
>
> السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
>
> Mohon maaf kalau saya blm paham,, mengapa makanan berupa coklat, permen,
> wafer, dan sejenisnya
> Ini termasuk haram,, bisa dijelaskan,, atas jawabannya sy sampaikan banyak
> terimakasih,,
> السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
> Sent from BlackBerry® on 3
>
> -----Original Message-----
> From: Aris Munandar <aris.muna...@gmail.com>
> Sender: pm-f...@yahoogroups.com
> Date: Thu, 1 Dec 2011 14:31:05
> To: <pm-f...@yahoogroups.com>
> Reply-To: pm-f...@yahoogroups.com
> Subject: Re: [pm-fatwa] Tanya Mengenai hadiah Makanan
>
> Hukum asalnya adalah haram sampai ada fakta bahwa barang tersebut halal.
>
> Pada 1 Desember 2011 12:56, Evan Rizaldhi <evanri...@gmail.com> menulis:
>
>> **
>>
>>
>> lihat ada logo HALAL-nya gak pak yang dikeluarkan oleh MUI negeri
>> tersebut. Jika tidak ada, dan juga kondisinya seperti yang disebutkan,
>> saya
>> kira sebaiknya tidak dikonsumsi karena termasuk syubhat, dan syubhat
>> lebih
>> dekat kepada yang haram.
>>
>>
>> Pada 1 Desember 2011 05:05, pranoto budi
>> <pranot...@yahoo.co.id>menulis:
>>
>> **
>>>
>>>
>>> Kepada para asaatidzah ataupun rekan milis yang mengetahui jawaban
>>> pertanyaan dibawah ini:
>>> Apabila seseorang mendapatkan hadiah makanan berupa coklat, permen,
>>> wafer, dan sejenisnya.
>>> yang komposisi bahan penyusun makanan tersebut secara rinci tidak
>>> diketahui.
>>> dan makanan tersebut *bukan* berasal dari negeri islam, *bukan* juga
>>> dari negeri ahlul kitab.
>>> maka bagaimana sikap yang tepat dalam masalah ini? bolehkah dimakan?
>>> atas jawabannya, jazakumullah khairan
>>>
>>>
>>
>>
>> --
>>
>> Evan Rizaldhi
>> Abu 'Abdillah
>>
>> Blog http://evanbumiayu.wordpress.com
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>
>
--
Dikirim dari perangkat seluler saya
------------------------------------
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pm-fatwa/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pm-fatwa/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
pm-fatw...@yahoogroups.com
pm-fatwa-f...@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
pm-fatwa-u...@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
Assalamu'alaikum warahmatullah,
Untuk menambah pengetahuan tentang haram atau halalnya coklat,
berikut ana sarikan/ringkas tulisan panjang Bp. Dr. Anton
Apriyantono (mantan Menteri Pertanian yang ahli pengolahan makanan
dan sejak lama sangat aktif dalam memperjuangkan kehalalan makanan
dan minuman di Indonesia). Bila di antara milister assunnah ingin
tahu lebih banyak tentang banyak hal yang menyangkut kehalalan
makanan/minuman, termasuk rstoran, warung makan dsb. ana persilahkan
menjadi anggota milis halal-baik enak. Kirimkan saja email kosong
ke: halal-baik-e...@egroups.com. Insya Allah
banyak manfaatnya.
Syukran buat moderator yang berkenan meloloskan pengunggahan tulisan
ini ke milis pm-fatwa.
Proses Pembuatan Coklat
-- Iskandar Development Program Management Consultant Jalan Salman No.9 Kebon Jeruk, Jakarta Barat 11530 iskan...@gmail.com - 0811914065
Biasanya kalo coklat yg model begitu kan ada keterangannya pak di komposisi bahannya. Bila sdh di infokan keterangan ada rhum atau wine, berarti sdh jelas fakta nya bhw itu haram..
kemarin saya dikasih cokelat dari Belanda pas dimakan ternyata di dalamnya ada khamrnya (ntah itu RUM atau WINE).
Maka itulah, kalau kondisinya seperti yang ditanyakan pertama kali oleh pak Pranoto Budi (coba lihat kembali pertanyaan beliau...) maka masuk dalam kategori syubhat, dan syubhat lebih dekat kepada yang haram...
yang pasti dan jelal halal masih banyak kok, yang syubhat tinggalkan saja...
Biasanya kalo coklat yg model begitu kan ada keterangannya pak di komposisi bahannya. Bila sdh di infokan keterangan ada rhum atau wine, berarti sdh jelas fakta nya bhw itu haram..
Sent from SoRaYa® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! XLalu utkMu....☺From: Zulfikar Hakim <zulfika...@gmail.com>Sender: pm-f...@yahoogroups.comDate: Fri, 2 Dec 2011 11:19:42 +0700To: <pm-f...@yahoogroups.com>ReplyTo: pm-f...@yahoogroups.comSubject: Re: Re: [pm-fatwa] Tanya Mengenai hadiah Makanankemarin saya dikasih cokelat dari Belanda pas dimakan ternyata di dalamnya ada khamrnya (ntah itu RUM atau WINE).
Jadi resikonya besar sekali itu >.<
--
Evan Rizaldhi
Abu 'Abdillah
Blog http://evanbumiayu.wordpress.com
Hukum asal makanan [yang berkaitan dengan hewan] yang ada di negeri musyrik [bukan negeri Islam, bukan pula negeri ahli kitab] adalah haram sampai ada fakta akurat yang menunjukkan bahwa makanan tersebut halal.
Maka itulah, kalau kondisinya seperti yang ditanyakan pertama kali oleh pak Pranoto Budi (coba lihat kembali pertanyaan beliau...) maka masuk dalam kategori syubhat, dan syubhat lebih dekat kepada yang haram...
yang pasti dan jelal halal masih banyak kok, yang syubhat tinggalkan saja...
Pada 2 Desember 2011 14:17, SoRaYa <dlias...@yahoo.com> menulis:Biasanya kalo coklat yg model begitu kan ada keterangannya pak di komposisi bahannya. Bila sdh di infokan keterangan ada rhum atau wine, berarti sdh jelas fakta nya bhw itu haram..
Sent from SoRaYa® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! XLalu utkMu....☺From: Zulfikar Hakim <zulfika...@gmail.com>Sender: pm-f...@yahoogroups.comDate: Fri, 2 Dec 2011 11:19:42 +0700To: <pm-f...@yahoogroups.com>ReplyTo: pm-f...@yahoogroups.comSubject: Re: Re: [pm-fatwa] Tanya Mengenai hadiah Makanankemarin saya dikasih cokelat dari Belanda pas dimakan ternyata di dalamnya ada khamrnya (ntah itu RUM atau WINE).
Jadi resikonya besar sekali itu >.<
| Ada yang ingin saya tanyakan lagi ustad: 1.Kalau saya pahami dari jawaban tersebut adalah bila usaha tersebut mulai dari nol, namun bagaimana bila tidak /kebalikannya? Misalnya saya sebagai pengusaha mencari investor untuk mengembangkan usaha yang sudah berjalan. Sebagian dari kami adalah UKM produksi & jasa kuliner, selama ini bila menggandeng investor yang ditawarkan adalah akad bagi hasil. Tentunya investor yang dicari adalah yang paham kemungkinan untung rugi usaha. Setahu kami model ini juga dilakukan pada usaha perorangan, CV bahkan PT. Memang untuk akad yang lain bisa menggunakan akad salam/istishna namun itu transaksi per transaksi sehingga untuk percepatan dan penambahan kapasitas lebih memungkinkan bagi hasil karena lebih cepat. 2. Apakah ada skema bagi usaha industri & jasa yang lain yang seperti skema bagi hasil bagi bidang perdagangan? 3. -Jenis usaha disini disyaratkan beberapa syarat: Jenis usaha tersebut di bidang perniagaan atau bidang-bidang terkait. Bisakah tolong dirinci bidang2 apa saja terkait tersebut? |
Terimakasih atas jawaban Ustad. Luthfi R |
| --- Pada Rab, 30/11/11, Aris Munandar <aris.muna...@gmail.com> menulis: |