[pm-fatwa] Tanya mengenai Bank Ar Rajhi

7 views
Skip to first unread message

Febry Pandu Wijaya

unread,
Dec 17, 2011, 12:41:53 AM12/17/11
to pm-fatwa
 

Assalamualaikum,

Ustadz pembina milis yang semoga dirahmati oleh Alloh.

Beberapa waktu yang lalu saya mendengarkan ceramah kajian dari Ustadz Muhammad Arifin Badri mengenai Bank Ar Rajhi di Saudi. Saat itu beliau mengatakan bahwa di Bank Ar Rajhi, hanya orang yang menyetorkan uangnya untuk usaha yang dijalankan bank sajalah yang mendapatkan bagi hasil. Dan bahkan saat Bank Ar Rajhi membuka pengumuman investasi, masyarakat datang berbondong-bondong untuk menginvestasikan uangnya di usaha bank tersebut.

Untuk menarik investor, tentunya Bank Ar Rajhi akan menjelaskan prospek usaha yang akan dibuka, di antaranya jenis usaha dan proyeksi kapan balik modal. Bagaimanakah skema yang dipakai Bank Ar Rajhi di dalam mengelola uang investor?

1. Apakah seperti model deposito bank di Indonesia, dimana uang investor bisa diambil kembali dalam rentang waktu tertentu, seperti misalnya 6 bulan, 1 tahun, dst?
Namun tentunya dengan kemungkinan resiko bagi hasil masih kecil bila usaha baru jalan 6 bulan.

2. Ataukah investor baru bisa mengambil investasinya setelah usaha bank balik modal?

3. Ataukah hal ini terserah kesepakatan bank dan investor dengan mengembalikan kepada hukum asal muamalah yaitu hukumnya halal sampai ada dalil yang mengharamkannya?

Jazakallah khairan atas jawaban dari Ustadz.

Wassalam,
Febry PW

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages