Assalaamu’alaikum ya Ustad Pembina Milis ini yang mudah2an senantiasa mendapatkan Rahmat Alloh.
Ana ingin bertanya berkaitan dengan hukum jual beli yang dilakukan oleh anak yang belum baligh. Sejauh mana anak yang belum baligh dilarang melakukan transaksi jual beli. Karena sering kita jumpai anak kecil yang jualan asongan dan juga sering kita lihat juga anak kecil menunggu toko orang tuanya atau saudaranya.
Atas jawaban Ustad ana ucapkan Syukron Jazakumullohu khoeron katsiron.
Wassalaamu’alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh.
Abu Sahl
Assalaamu’alaikum ya Ustad Pembina Milis ini yang mudah2an senantiasa mendapatkan Rahmat Alloh.
Ana ingin bertanya berkaitan dengan hukum jual beli yang dilakukan oleh anak yang belum baligh. Sejauh mana anak yang belum baligh dilarang melakukan transaksi jual beli. Karena sering kita jumpai anak kecil yang jualan asongan dan juga sering kita lihat juga anak kecil menunggu toko orang tuanya atau saudaranya.
Atas jawaban Ustad ana ucapkan Syukron Jazakumullohu khoeron katsiron.
Wassalaamu’alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh.
Abu Sahl
__