Kode Aktivasi Efaktur Desktop

9 views
Skip to first unread message

Amatista Sheeley

unread,
Jul 25, 2024, 11:24:09 PM7/25/24
to plostaimachan

Jika kotak dialog muncul peringatan ETAX-40005 error: Tidak Dapat Menghubungi ETaxInvoice Server. Jangan risau, contact center DJP yakni Kring Pajak, telah memberikan langkah-langkah yang bisa dilakukan PKP.

Tata cara aktivasi ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ/2020 tentang Tata Cara Permohonan Kode Aktivasi dan Password, Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak dan Sertifikat Elektronik, serta Permintaan, Pengembalian dan Pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak.

Untuk itu pastikan Digital Certificate pajak ini sudah terpasang pada perangkat komputer ketika menggunakan eFaktur desktop, ketahui lebih lengkap dalam artikel Cara Instal Sertifikat Elektronik Pajak.

Guna memudahkan PKP dalam mengelola e Faktur, DJP telah menunjukkan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau ASP Mekari Klikpajak untuk menyediakan sistem pengelolaan perpajakan berbasis web-eFaktur.

Itulah penjelasan tentang kenapa status aplikasi e Faktur desktop belum registrasi dan cara mengatasinya, serta cara mudah menggunakan web eFaktur Klikpajak. Semoga bermanfaat untuk Anda dalam mengelola pajak bisnis!

Berpengalaman sebagai jurnalis ekonomi makro yang kini fokus menekuni penulisan di bidang perpajakan, terus mendalami penyajian konten pajak yang sederhana dan SEO-friendly untuk membantu pembaca Mekari Klikpajak mudah mendapatkan informasi perpajakan.

Kode aktivasi e-Faktur merupakan rangkaian huruf dan angka yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada pengusaha kena pajak (PKP) untuk mengaktivasi e-Faktur desktop. Untuk mendapatkan kode ini, PKP harus membuat surat permintaan dan mengirimkannya ke DJP.

Pemberian kode aktivasi secara khusus diterbitkan melalui surat pemberian kode aktivasi oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada saat Anda mendaftar dan dikirimkan ke alamat email yang Anda berikan ketika pendaftaran.

Biasanya, hasil permohonan kode aktivasi e-Faktur diterbitkan oleh KPP paling lama tiga hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. Apabila permohonan kode aktivasi e-Faktur diterima, maka Anda akan diberikan kode aktivasi e-Faktur serta password e-Nofa.

Selain kode aktivasi e-Faktur, terdapat istilah lain yakni kode aktivasi e-Faktur desktop. Kode aktivasi e-Faktur desktop adalah kode aktivasi yang diperoleh setelah Anda melakukan reset pada aplikasi e-Faktur klien. Ketika Anda melakukan reset aplikasi e-Faktur, kode aktivasi pajak e-Faktur akan berubah secara otomatis.

Berdasarkan lampiran IE Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, berikut ini contoh surat permintaan aktivasi akun PKP untuk e-Faktur:

Mengajukan permohonan Kode Aktivasi dan Password/Cetak Ulang Kode Aktivasi/update email*) dalam rangka permintaan Nomor Seri Faktur Pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya.

Selain membuat faktur pajak menggunakan e-Faktur DJP, PKP juga dapat membuat dan mengelola faktur pajak elektronik dan invoice untuk semua transaksi bisnis di e-Faktur OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai jenis layanan dan fitur yang mempermudah PKP dalam mengelola faktur pajak, invoice, dan dokumen transaksi lainnya sehingga dapat meningkatkan proses bisnis.

Salah satu masalah yang kerap kali dialami pengguna e-Faktur adalah lupa kode aktivasi e-Faktur yang diberikan saat pertama kali mengajukan pengajuan. Kalau hal itu terjadi, berikut ini langkah yang bisa Anda lakukan agar dapat kembali menggunakan aplikasi e-Faktur.

Pada profil user e-Nofa tersebut, terdapat dua keterangan kode aktivasi yakni Kode Aktivasi (kode aktivasi e-Faktur pertama/awal diterbitkan) dan Kode Aktivasi Desktop (kode aktivasi yang muncul setelah Anda melakukan reset aplikasi e-Faktur klien).

Pelajari lebih lanjut mengenai e-Faktur OnlinePajak beserta fitur-fiturnya yang dapat memudahkan PKP dalam mengelola faktur pajak serta invoice. Hubungi tim Sales OnlinePajak sekarang.

We also use third-party cookies that help us analyze how you use this website, store your preferences, and provide the content and advertisements that are relevant to you. These cookies will only be stored in your browser with your prior consent.

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

terpaksa saya harus masuk ke halaman lupa password, namun disana disuru isi NPWP, kode aktivasi dan email, tapi kode aktivasinya dapat dari mana? kalau dari halaman ini, dijelaskan saya harus dapat kode aktivasi setelah masuk ke halaman login, lah masuk saja tidak bisa gimana caranya dapet kode aktivasinya?

Hal yg sama dengan Pak Chandra,
Kira2 subjek suratnya apa yang KPP kirimkan ya? Maaf, seingat sy, kami blm pernah terima surat terkait hal ini.
Lalu bagaimana minta KPP kirimkan surat yang berisikan kode aktivasi tersebut?

saya mengalami hal yang sama, sudah masukkan kode aktivasi yang dikirimkan oleh KPP, password juga tidak pernah berubah, akan tetapi kami pindah KPP, adakah yang tau solusinya ? mohon infonya, terimakasih.

Ketika mau log in ke e nofa, tidak bisa masuk. padahal password tidak pernah di rubah sama sekali. ko bisa ya? untuk klik lupa password juga, harus ada masukan kode aktifasi, sedangkan saya tidak tau kode aktifasiny. solusinya bagaimana ya? Terima kasih.

Saya ingin masuk ke web enofa online, namun Error! Username dan password yang Anda masukkan Salah ! padahal tidak pernah ganti password dan terakhir login enofa sepertinya awal tahun, bagaimana solusinya ya? Karena saya coba dengan password yang ada tidak ada yg match

saya juga tidak bisa login ke web enofa, tapi error pasword salah padahal beberapa hari yg lalu saya baru login dan pasword sdh sya save jadi biasanya tinggal klik login sdh bisa masuk. tapi hari ni tidak bisa login.
mohon bantuannya

apakah password enofa sama dengan password yg diminta KPP saat permintaan data efaktur? karena pada saat saya minta data efaktur ke KPP diminta password enofa. kalau memang sama, saya yakin sudah benar. gagal masuknya terjadinya hari ini Pak/Ibu

apakah ada kemungkinan jika password enofa (misal tidak sengaja diubah), namun saat upload faktur pajak menggunakan password yg sama selalu berhasil?
karena saya pernah menanyakan apa itu password enofa (saat hendak meminta data faktur pajak di KPP), dan saya diberi info bahwa password enofa sama dengan password yg dimasukkan pada saat hendak upload faktur pajak di efaktur.
sampai dengan hari ini saya belum berhasil masuk ke enofa

Saya Mau lapor SPT, Namun Lupa Passphrase.
Saya mau dapatkan dari E Nofa, namun Passwordnya salah terus. Mau ganti Password juga Tidak tau kode akivasinya
Lapor ke KPP libur hari ini. Bukanya hari senin. Ada solusi?

lupa passphrase solusinya harus ajukan ulang sertifikat elektronik, lupa password solusinya minta ke KPP untuk dikirmi ulang, sebelum itu semua dilakukan bisa juga cek inbox email karena sewaktu awal dulu password dan passphrase juga dikirim lewat email, jika cek inbox email tidak ada maka harus ke KPP

saya berada di kabupaten ciamis mau login enofa kpp karawang,,tapi password dan username yang saya masukan selalu salah..terus yang di karawang login di enofa guanakan password dan user yang saya gunakan,,dia bisa login..tetapi saya selalu salah kenapa ya..

saya mencoba untuk masuk di e faktur di laptop saya yang baru dikarenakan laptop yang lama udah mati total alias rusakk.tapi setelah kode aktivvasi nya dimasukkin kok tidak bisa yah apakah ada cara tertentu untuk aktivasi nya

SETIAP pengusaha kena pajak (PKP) diwajibkan untuk membuat faktur pajak. Pembuatan faktur pajak dapat dilakukan melalui aplikasi e-faktur. Dalam menggunakan aplikasi tersebut, PKP perlu melakukan registrasi terlebih dahulu.

Nah, pada artikel ini, DDTCNews akan mengulas tentang tata cara registrasi e-faktur versi 3.2. Sebelum melakukan registrasi, pastikan Anda telah menyiapkan sertifikat elektronik, kode aktivasi e-faktur desktop, dan passphrase.

Mula-mula, unduh aplikasi e-faktur resmi versi 3.2 dengan mengunjungi situs web Pada bagian pengumuman, silakan klik di sini. Pilih patch update aplikasi e-faktur 3.2 sesuai sistem operasi pada perangkat komputer yang digunakan.

Kemudian, silakan extract folder e-faktur versi 3.2. Selanjutnya, buka folder yang telah di-extract dan silakan buka folder EtaxInvoice.exe. Kemudian, pada file database silakan pilih Local Database jika pengakses merupakan administrator utama. Lalu, pilih Connect.

Selanjutnya, sistem akan memunculkan kotak dialog berjudul REGISTER TAX INVOICE. Pada kotak dialog tersebut, Anda diminta untuk memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sertifikat user, dan kode aktivasi.

Sebagai informasi, kode aktivasi dapat Anda temukan dengan mengunjungi website e-faktur dan lakukan login. Berikutnya, pilih menu Profile User dan Anda akan menemukan kode aktivasi pada kolom Kode Aktivasi e-Faktur Desktop.

Apabila Anda sudah selesai mengisi kolom pada kotak dialog REGISTER TAX INVOICE, tekan tombol Register. Anda akan diminta untuk memasukkan kode keamanan dan password. Lalu, klik Submit. Anda akan diminta untuk mengisi kolom yang tersedia pada dialog REGISTER USER.

Apabila sudah selesai mengisi, tekan tombol Daftarkan User. Berikutnya, Anda dapat mencoba untuk melakukan login di aplikasi e-faktur dengan memasukkan nama user dan password. Berikutnya, pilih menu Referensi dan klik submenu Administrasi Certificate. Silakan masukkan sertifikat elektronik Anda. Selesai. (kaw)

Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages