Meneruskan tulisan saya diblog ini tentang ” Kenangan Buruk Dengan Oknum Polantas Tangerang” akhirnya pada tanggal 8, bulan 8, tahun 2008 saya mendapat satu pelajaran baru yang ingin saya bagikan siapa tahu suatu saat dapat berguna.
****
Lokasi Pengadilan Negeri Tangerang sendiri berada di Jl. Taman Makam Pahlawan Taruna - Tangerang. Berselisih beberapa gedung dengan Stadion Benteng dan berada dibelakang lingkungan Pusat Pemerintahan & Gedung DPRD Kota Tangerang.
Jarak tempuh jika dihitung dari Jakarta ( wilayah Jakarta Selatan - Pancoran ) akan memakan waktu sekitar 1-1,5 jam dengan menggunakan motor pada saat jam sibuk ( pagi hari ).
Bangunan gedung terdiri dari tiga gedung utama dan lokasi gedung pengadilan untuk pelanggaran lalu lintas berada dibagian paling kiri tepat didepan gerbang masuk.
Seperti pada umumnya gedung2 pemerintahan yang berhubungan dengan “Pelayanan Masyarakat” lokasi sekitar gedung pengadilan ini juga banyak dipenuhi oleh para calo yang berusaha memanfaatkan ketidak tahuan ( atau kebodohan … ) masyarakat. Saran saya rekan2 sekalian sebaiknya tidak usah takut dan jangan pernah memperdulikan mereka.
****
Lama sidang memakan waktu kurang lebih 5-15 menit tergantung apakah kita mau beradu argumen dengan hakim mengenai pelanggaran yang dituduhkan atau tidak. Sedang untuk saya, saya hanya membutuhkan waktu sekitar 5 menit mendengar keputusan sang hakim.
Setelah sidang selesai saya diharuskan naik kelantai 2 untuk membayar biaya denda plus biaya perkara yang besarnya Rp.25.000,- untuk pelanggaran pasal 61 UU Lalu Lintas ditambah biaya perkara sebesar Rp.50,-. Jadi total uang yang harus saya keluarkan adalah sebesar Rp.25.500,- ( bandingkan dengan angka yg ditullis oleh si oknum polantas keparat itu sebesar Rp.100.600,-. Dasar monyettt !!!! ).
Setelah semua proses selesai saya menerima kembali SIM A saya dan kembali kekantor untuk meneruskan pekerjaan saya yang tertunda.
Mudah bukan ….
--- Pada Sel, 29/7/08, indra hardiansyah <indra08_h...@yahoo.co.id> menulis: Dari: indra hardiansyah <indra08_h...@yahoo.co.id> |
Meneruskan tulisan saya diblog ini tentang " Kenangan Buruk Dengan Oknum Polantas Tangerang" akhirnya pada tanggal 8, bulan 8, tahun 2008 saya mendapat satu pelajaran baru yang ingin saya bagikan siapa tahu suatu saat dapat berguna.****Lokasi Pengadilan Negeri Tangerang sendiri berada di Jl. Taman Makam Pahlawan Taruna - Tangerang. Berselisih beberapa gedung dengan Stadion Benteng dan berada dibelakang lingkungan Pusat Pemerintahan & Gedung DPRD Kota Tangerang.Jarak tempuh jika dihitung dari Jakarta ( wilayah Jakarta Selatan - Pancoran ) akan memakan waktu sekitar 1-1,5 jam dengan menggunakan motor pada saat jam sibuk ( pagi hari ).Bangunan gedung terdiri dari tiga gedung utama dan lokasi gedung pengadilan untuk pelanggaran lalu lintas berada dibagian paling kiri tepat didepan gerbang masuk.Seperti pada umumnya gedung2 pemerintahan yang berhubungan dengan "Pelayanan Masyarakat" lokasi sekitar gedung pengadilan ini juga banyak dipenuhi oleh para calo yang berusaha memanfaatkan ketidak tahuan ( atau kebodohan … ) masyarakat. Saran saya rekan2 sekalian sebaiknya tidak usah takut dan jangan pernah memperdulikan mereka.****Lama sidang memakan waktu kurang lebih 5-15 menit tergantung apakah kita mau beradu argumen dengan hakim mengenai pelanggaran yang dituduhkan atau tidak. Sedang untuk saya, saya hanya membutuhkan waktu sekitar 5 menit mendengar keputusan sang hakim.Setelah sidang selesai saya diharuskan naik kelantai 2 untuk membayar biaya denda plus biaya perkara yang besarnya Rp.25.000,- untuk pelanggaran pasal 61 UU Lalu Lintas ditambah biaya perkara sebesar Rp.50,-. Jadi total uang yang harus saya keluarkan adalah sebesar Rp.25.500,- ( bandingkan dengan angka yg ditullis oleh si oknum polantas keparat itu sebesar Rp.100.600,-. Dasar monyettt !!!! ).Setelah semua proses selesai saya menerima kembali SIM A saya dan kembali kekantor untuk meneruskan pekerjaan saya yang tertunda.Mudah bukan ….
Horeeeeee Semoga amal Jahat dan Kejahatan plokis itu diterima disisi KiriNYA. Dan Semoga makanan yang disembahkan ke keluarganya di Bersihkan dan disucikan. Hidup Mang Indra. Hati Hati dengan Mereka yang Berseragam sebagai kedok kejahatan hatinya.