Trs: Hati2 jika ditilang diwilayah Tangerang

21 views
Skip to first unread message

indra hardiansyah

unread,
Aug 12, 2008, 11:47:23 AM8/12/08
to tc...@thunder-125.org, thund...@yahoogroups.com, planet-bi...@googlegroups.com
Meneruskan tulisan saya diblog ini tentang ” Kenangan Buruk Dengan Oknum Polantas Tangerang” akhirnya pada tanggal 8, bulan 8, tahun 2008  saya mendapat satu pelajaran baru yang ingin saya bagikan siapa tahu suatu saat dapat berguna.
 
****
Lokasi Pengadilan Negeri Tangerang sendiri berada di Jl. Taman Makam Pahlawan Taruna - Tangerang. Berselisih beberapa gedung dengan Stadion Benteng dan berada dibelakang lingkungan Pusat Pemerintahan & Gedung DPRD Kota Tangerang.
 
Jarak tempuh jika dihitung dari Jakarta ( wilayah Jakarta Selatan - Pancoran ) akan memakan waktu sekitar 1-1,5 jam dengan menggunakan motor pada saat jam sibuk ( pagi hari ).
 
Bangunan gedung terdiri dari tiga gedung utama dan lokasi gedung pengadilan untuk pelanggaran lalu lintas berada dibagian paling kiri tepat didepan gerbang masuk.
Seperti pada umumnya gedung2 pemerintahan yang berhubungan dengan “Pelayanan Masyarakat”  lokasi sekitar gedung pengadilan ini juga banyak dipenuhi oleh para calo yang berusaha memanfaatkan ketidak tahuan ( atau kebodohan … ) masyarakat. Saran saya rekan2 sekalian sebaiknya tidak usah takut dan jangan pernah memperdulikan mereka.
 
****
 
Lama sidang memakan waktu kurang lebih 5-15 menit tergantung apakah kita mau beradu argumen dengan hakim mengenai pelanggaran yang dituduhkan atau tidak. Sedang untuk saya, saya hanya membutuhkan waktu sekitar 5 menit mendengar keputusan sang hakim.
 
Setelah sidang selesai saya diharuskan naik kelantai 2 untuk membayar biaya denda plus biaya perkara yang besarnya Rp.25.000,- untuk pelanggaran pasal 61 UU Lalu Lintas ditambah biaya perkara sebesar Rp.50,-. Jadi total uang yang harus saya keluarkan adalah sebesar Rp.25.500,- ( bandingkan dengan angka yg ditullis oleh si oknum polantas keparat itu sebesar Rp.100.600,-. Dasar monyettt !!!!  ).
 
Setelah semua proses selesai saya menerima kembali SIM A saya dan kembali kekantor untuk meneruskan pekerjaan saya yang tertunda.
Mudah bukan …. 
 
 
More info Visit,
 
rgds
TCI-970
Tangerang Chapter


--- Pada Sel, 29/7/08, indra hardiansyah <indra08_h...@yahoo.co.id> menulis:
Dari: indra hardiansyah <indra08_h...@yahoo.co.id>
Topik: Hati2 jika ditilang diwilayah Tangerang
Kepada: thund...@yahoogroups.com
Cc: tc...@thunder-125.org, planet-bi...@googlegroups.com
Tanggal: Selasa, 29 Juli, 2008, 10:26 PM

Tadi sore pulang dari perjalanan dinas dengan menggunakan mobil kantor gw kena tilang diwilayah Karawaci Tangerang akibat salah ambil jalur. Sebagai warga negara yang baik gw mengakui kesalahan gw dan menolak ajakan untuk damai ditempat serta tidak lupa meminta "slip biru" sesuai dengan prosedur yang berlaku.
 
Tetapi alangkah kagetnya ketika melihat tabel denda yang tertera dislip tersebut dimana gw diharuskan membayar sebesar Rp.100.600,- untuk pelanggaran yang gw lakukan ( pasal 61 ). Sempat mengajukan protes dan berdebat dengan si petugas ( Brigadir Syaeful Anwar ) namun jawaban beliau adalah bahwa memang benar tarif denda yang berlaku untuk wilayah Tangerang adalah sesuai dengan angka yang ditulisnya sedangkan setau gw nominal tilang untuk pasal 61 diwilayah Jakarta hanya Rp.25.000 ( tlg koreksi kl salah ). Lantas apakah sebesar itu perbedaan nominal denda tilang antara Jakarta & Tangerang ?.
 
Karena bosan dengan alasan yg berbelit2 dan tidak masuk akal gw putuskan untuk mengambil slip merah saja dan menjalani sidang yang akan dilaksanakan pertengahan agustus nanti di pengadilan negeri Tangerang ( dekat Stadion Benteng ). Lucunya setelah gw perhatikan di "slip merah" ternyata tidak tercantum nominal denda seperti yg tertulis di "slip biru". Hebat ya !!!!!!
 
So buat bro2 yg sudah pernah kena tilang diwilayah Tangerang mohon infonya ,sekalian kl ada gw minta tabel denda untuk wilayah Tangerang dan sekitarnya.
Thx
 
  
Best rgds
Indra PP
TCI 970 - Tangerang Chapter


Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!


Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. br> Cepat sebelum diambil orang lain!

Edy C

unread,
Aug 12, 2008, 8:33:53 PM8/12/08
to planet-bi...@googlegroups.com, thund...@yahoogroups.com
huh bikin malu aja...!!

*bruuumm

2008/8/12 indra hardiansyah <indra08_h...@yahoo.co.id>

Meneruskan tulisan saya diblog ini tentang " Kenangan Buruk Dengan Oknum Polantas Tangerang" akhirnya pada tanggal 8, bulan 8, tahun 2008  saya mendapat satu pelajaran baru yang ingin saya bagikan siapa tahu suatu saat dapat berguna.
 
****
Lokasi Pengadilan Negeri Tangerang sendiri berada di Jl. Taman Makam Pahlawan Taruna - Tangerang. Berselisih beberapa gedung dengan Stadion Benteng dan berada dibelakang lingkungan Pusat Pemerintahan & Gedung DPRD Kota Tangerang.
 
Jarak tempuh jika dihitung dari Jakarta ( wilayah Jakarta Selatan - Pancoran ) akan memakan waktu sekitar 1-1,5 jam dengan menggunakan motor pada saat jam sibuk ( pagi hari ).
 
Bangunan gedung terdiri dari tiga gedung utama dan lokasi gedung pengadilan untuk pelanggaran lalu lintas berada dibagian paling kiri tepat didepan gerbang masuk.
Seperti pada umumnya gedung2 pemerintahan yang berhubungan dengan "Pelayanan Masyarakat"  lokasi sekitar gedung pengadilan ini juga banyak dipenuhi oleh para calo yang berusaha memanfaatkan ketidak tahuan ( atau kebodohan … ) masyarakat. Saran saya rekan2 sekalian sebaiknya tidak usah takut dan jangan pernah memperdulikan mereka.
 
****
 
Lama sidang memakan waktu kurang lebih 5-15 menit tergantung apakah kita mau beradu argumen dengan hakim mengenai pelanggaran yang dituduhkan atau tidak. Sedang untuk saya, saya hanya membutuhkan waktu sekitar 5 menit mendengar keputusan sang hakim.
 
Setelah sidang selesai saya diharuskan naik kelantai 2 untuk membayar biaya denda plus biaya perkara yang besarnya Rp.25.000,- untuk pelanggaran pasal 61 UU Lalu Lintas ditambah biaya perkara sebesar Rp.50,-. Jadi total uang yang harus saya keluarkan adalah sebesar Rp.25.500,- ( bandingkan dengan angka yg ditullis oleh si oknum polantas keparat itu sebesar Rp.100.600,-. Dasar monyettt !!!!  ).
 
Setelah semua proses selesai saya menerima kembali SIM A saya dan kembali kekantor untuk meneruskan pekerjaan saya yang tertunda.
Mudah bukan ….




--
It's NOT about how FAST you are, BUT how SAFE you are
Visit My Weblog : http://www.caplang.net

ali

unread,
Aug 13, 2008, 5:28:02 AM8/13/08
to planet-bi...@googlegroups.com

Horeeeeee Semoga amal Jahat dan Kejahatan plokis itu diterima disisi KiriNYA. Dan Semoga makanan yang disembahkan ke keluarganya di Bersihkan dan disucikan. Hidup Mang Indra. Hati Hati dengan Mereka yang Berseragam sebagai kedok kejahatan hatinya.

 


adams

unread,
Aug 14, 2008, 9:22:08 AM8/14/08
to planet-bi...@googlegroups.com
makanya hati-hati pak, udah bokek ditilang pula, bikin malu sih engga ed... tapi malu2in gw loh ndra :P
--
~
adams

http://adams.web.id/
http://id-planetbikers.com/

indra hardiansyah

unread,
Aug 14, 2008, 10:45:15 AM8/14/08
to planet-bi...@googlegroups.com
Dam, minta rokok dong ..

*cuex*



--- Pada Kam, 14/8/08, adams <adam.s...@gmail.com> menulis:
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages