RULE OF LAW DAN HAK ASASI MANUSIA

8,982 views
Skip to first unread message

atikah mahfuza pangat

unread,
Oct 15, 2012, 12:08:34 PM10/15/12
to pk...@googlegroups.com
Assalamu'alaikum Wr.Wb
teman-teman
ini makalah kelompok 6
semoga bermanfaat buat kita semuanya
kami mewajibkan buat kelompok 7 untuk bertanya..
dimulai dari jam 8 besok pagi ya...
terima kasih :)
MakalahPKNKel6.docx (4).pdf

Fadhilah Syam Nasution

unread,
Oct 15, 2012, 8:35:13 PM10/15/12
to pknbk
Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Nama saya FADHILAH SYAM NASUTION. dari kelompok 8.
Disini saya ingin memberi saran kepada kelompok 6.
Makalah kelompok anda bagus dan isinya mencakup semuanya dan saya
melihat disini da tambahan sedikit dari makalah kelompok anda tentang
ciri-ciri utama dari Rule Of Law.
Dari ciri-ciri utama Rule Of Law ini saya ingin memberi sedikit
masukkan juga yaitu kelompok anda menjelaskan lebih real tentang ciri
utama dari Rule Of Law dan memberikan 1 contoh dari ciri-ciri
tersebut.
itu aja saran dari saya. Terima kasih.
>  MakalahPKNKel6.docx (4).pdf
> 393KTampilkanUnduhan

atikah mahfuza pangat

unread,
Oct 15, 2012, 9:30:49 PM10/15/12
to pk...@googlegroups.com
wa'alikumslam.
terima kasih fadhilah atas saran nya...
sangat bagus sekali..

Septy eka nurrohmah

unread,
Oct 15, 2012, 9:31:29 PM10/15/12
to pk...@googlegroups.com
aslkm? Terimaksh ats ksmpatnnya, saya septy eka nurrohmah dr kel.7. jika disuatu sekolah terdapat hukum ketidak adilan, misalnya si polan sering terlambat masuk kelas karena dia anak kepala sekolah dia dibiarkan begitu saja tanpa ada diberi sanksi, sementara yang bukan anak kepala sekolah atau bukan anak jabatan, apapun kesalahan yang dilakukan tetap diberi sanksi. pertanyaannya, apa peran kita bila ini terjadi, apakah kita berhak untuk mengintrogasi atau tidak bertindak apa-apa. Terimakasih

atikah mahfuza pangat

unread,
Oct 15, 2012, 10:45:05 PM10/15/12
to pk...@googlegroups.com
saya akan mencoba menjawab pertanyaan dari saudari eka
apabila terjadi ketidakadilan seperti itu
maka saya sebagai seorang guru bk akan bertindak sesuatu
yang pertama saya akan memberikan pengertian kepada guru-guru yang lain bahwa setiap peraturan yang ada disekolah wajib dipatuhi baik itu siswa maupun guru dan para staff nya.
saya juga akan mencoba untuk melakukan perbincangan dengan kepala sekolah untuk menegakkan keadilan disekolah.
karena setiap siswa yang ada disekolah memiliki hak yang sama baik itu dalam peraturan maupun dalam menerima ilmu pengetahuan

mungkin ini saja yang bisa saya berikan
bagi teman-teman yang ingin menambahkan silahkan....

fitriani

unread,
Oct 15, 2012, 11:01:55 PM10/15/12
to pk...@googlegroups.com
Assmlaikum Wr.Wb.
nama saya FITRIANI dr kelompok 2, disini saya mau mmberikan saran tentang makalah kel.6, Makalah sudah sangat bagus mnurut saya, isi materinya yang mngenai Rule of Law dan HAM sudah sangat jelas dan signifikan, dengan kata lain mudah dimengerti. hanya, saya sependapat dengan saudari Fadilla, jika penjabaran Rule of Law dan HAM disertai dengan contoh yang sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari, mungkin akan jauh lebih komplit dan lebih bagus. Mungkin itu saja saran dari saya. Terimakasih..

Meydica Br Ginting

unread,
Oct 16, 2012, 1:09:11 AM10/16/12
to pk...@googlegroups.com

slamat siang,,
Nama :  Meydica Br Ginting
nim    : 1103151042
dari kelompok 7

saya mau bertanya kepada kelompok 6 mengenai  HAM, menurut anda bagaimana sistem HAM yang ada di Negara kita, bagaimanakah penerapan HAM tersebut, apakah sudah berjalan dengan baik? sebagai seorang konselor bagimanakah nantinya kita menerapkan HAM ini di sekolah?

terimakasih,,,
:)

Nur Wulandari

unread,
Oct 16, 2012, 1:34:22 AM10/16/12
to pk...@googlegroups.com


nama saya nurwulandari
dari kelompok 7
nim 1103151049
 saya ingin bertanya sistem apakah yang digunakan agar pendidikan di negara kita bisa merata karena pada kenyataannya masih banyak yang tidak memperoleh pendidkan, sedangkan pasal 31 ayat 1 tenttg hak dan kewajiban negara menyebutkan bahwa tiap2 negara berhak mendapat peendidkan.
trimaksih,,
Message has been deleted

Adisti Ariyani Hasibuan

unread,
Oct 16, 2012, 2:03:48 AM10/16/12
to pk...@googlegroups.com
Siang juga Meydika ..
Sistem HAM yang ada di Negara Kita sudah Baik ,, Namun pada Kenyaataannya tidak Semua Masyarakat Indonesia Mendapatkan HAM yang Baik karena Keadilan itu belum SEUTUHNYA di Tegakkan di Negara Indonesia ini Medika ...

dan Bagaimana Kita Menerapkan HAM di sekolah adalah KIta Harus Menjadi "Konselor yang Profesional" ... maksud Profesional adalah Kita Harus Menganggap Semua Warga Negara yang ada di Sekolah nanti Mempunyai Hak yang Sama untuk Mendapatkan Setiap Layanan Bimbingan dan Konseling yang Mereka Butuhkan .

:-)

Adisti Ariyani Hasibuan

unread,
Oct 16, 2012, 2:10:50 AM10/16/12
to pk...@googlegroups.com
Saya Akan Menjawab pertanyaan dari Wulan...

Kalau kita berbicara tentang Sistem Apa yang Baik digunakan agar Pendidikan di Indonesia bisa merata adalah "Sistem Demokrasi",Namun pada kenyataan yang kita lihat masih banyak anak-anak yang tidak memperoleh Pendidikan dengan Layak itu karena Sistem Pemerintahan yang BAIK DAN BIJAK Itu Belum SEUTUHNYA di laksanakan Wulan sama Pejabat2 yang berada di Kursi Pemerintahan. Jika Sistem Pemerintahan yang BAIK DAN BIJAK itu terlaksana dengan Baik ..Maka tidak akan ada lagi anak-anak yang tidak memperoleh Pendidikan yang layak .

Adisti Ariyani Hasibuan

unread,
Oct 16, 2012, 2:15:31 AM10/16/12
to pk...@googlegroups.com
Wa'alaikumsalam ....

Baiklah Saudari Fitri ,,
Contoh HAM dalam yang Sering Kita temui adalah contohnya di UNIMED ...
" Siapapun Mahasiswanya dan Apapun Agamanya ,, Dia Berhak Mengemban ilmu Pengetahuan di UNIMED sesuai dengan Syarat dan Ketentuan yang telah di tetapkan oleh UNIMED"

Contoh Lain Lagi ,,

"Siapa yang Terkena KASUS Kriminal di Indonesia ini ,, Tetap Harus di Hukum sesuai dengan UUD 1945"

ika sandra dewi nasution

unread,
Oct 16, 2012, 2:22:14 AM10/16/12
to pk...@googlegroups.com


saya mau bertanya kepada kelompok 6 mengenai  HAM, menurut anda bagaimana sistem HAM yang ada di Negara kita, bagaimanakah penerapan HAM tersebut, apakah sudah berjalan dengan baik? sebagai seorang konselor bagimanakah nantinya kita menerapkan HAM ini di sekolah?

terimakasih,,,
:)
assalamualaikum wr wb
nama: IKA SANDRA DEWI
1102151006
saya dari kelompok 3 mao menambahkan jawaban meydika, yang sebelumnya sudah di jelaskan oleh disty,sistem HAM d negara kita sebenarnya sudah bagus, kan tetapi pelaksanaannya yang tidak sesuai dengan aturan HAM yang di negara kita, atau HAM yang sebenarnya tidak dilaksanakan dengan baik,dan menurut saya HAM di negara kita sangat tidak berjalan dengan baik,,,sangat jauh dari harapan kita, yang sebenarnya HAM yang kita sebut-sebut itu sekarang ini hanya sebagaii formalitas saja tanpa ada pembuktia yang nyata.
dan nantinya kita sebagai seorang konselor cara menerapkan HAM di sekolah itu sangat banyak sekali,,,,contohnya saja siswa memiliki hak agar  masalah siswa dapat diselesaikn oleh konselor itu sendiri. dan itu merupakan kewajiban kita,dan masalah siswa dapat terselesaikan itu merupakan haknya. dan artinya dengan kita menyelesaikan masalah siswa saja tanpa memilih-milih siswa yang akan kita konseling kita sudah menerapkan HAM di sekolah.
terima kasih

Tri Astuti

unread,
Oct 16, 2012, 2:29:13 AM10/16/12
to pk...@googlegroups.com
assalamualaikum....
nama saya tri astuti dari kelompok 1 ingin mencoba menambahkan jawaban untuk waudari Eka..
jika disekolah tersebut kita sebagai guru BK, kita berhak untuk bertindak kepada anak yang sering terlambat masuk kelas tersebut.sebab, bagaimana pun ceritanya, hukum haruslah tetap ditegakkan. tidak memandak siapa orangnya...
terimakasih :)


Pada Selasa, 16 Oktober 2012 8:31:29 UTC+7, Septy eka nurrohmah menulis:

ika sandra dewi nasution

unread,
Oct 16, 2012, 2:33:18 AM10/16/12
to pk...@googlegroups.com

 saya ingin bertanya sistem apakah yang digunakan agar pendidikan di negara kita bisa merata karena pada kenyataannya masih banyak yang tidak memperoleh pendidkan, sedangkan pasal 31 ayat 1 tenttg hak dan kewajiban negara menyebutkan bahwa tiap2 negara berhak mendapat peendidkan.
trimaksih,,

nama saya IKA SANDRA DEWI
1102151006


saya mau menambahkan jawaban dari wulan, sistem apakah yang digunakan agar pendidikin di negara kita bisa merata? dan menurut saya ya wulan kalau di bilang sistem sebenarnya sistem pendidikian di negara kita sudah bagus, namun, yang salah disini adalah pelaksanaannya yang kurang sehingga menyebabkan pendidikan kita d indonesia tercinta ini tidak merata. padahal untuk anggaran masing -masing daerah untuk pendidikan itu sudah ada, tapi para pemerintah kita sendiri mempergunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya sendiri, kita liatkan banyak pemerintah kita yang korupsi tanpa memikirkan nasib anak bangsanya dan dia cuma memikirkan pribadinya sendiri. dan uang yang di pakai untuk kepentingan pribadinya itu sendiri tidak sedikit, sangat banyak, dan andai saja uang tersebut tidak dipergunakan untuk kepentingan sendiri melainkan untuk pendidikan pasti pendidikan kita akan baik sesuai dengan yang kita harapkan,

terimakasi....

Lestari Situmorang

unread,
Oct 16, 2012, 2:44:10 AM10/16/12
to pk...@googlegroups.com


Terima kasih untuk pertanyaan dari saudari Meydica.
Menurut saya, penerapan sistem HAM di negara kita belum begitu baik,
dilihat masih banyaknya penyimpangan-penyimpangan yang kita lihat sekarang,seperti di sekolah: pemberian beasiswa tidak tepat pada orang yang membutuhkan, masih adanya suatu desa yang belum mendapatkan listrik dikarenakan biaya operasionalnya di salah gunakan pada atasan/ pejabat-pajabat tinggi.
Sebagai konselor cara kita menerapkan HAM itu yaitu: memberikan informasi tentang HAM tersebut, dan menerima keluh kesah siswa itu tanpa mandang bulu atau ras dan agama.
Dan memberikan hak untuk berpendapat dan belajar.

Dan disini saya juga akan menjawab pertanyaan  dari saudari Wulandari.
Kalau ditanya sistem apa agar pendidikan di negara kita ini merata, mungkin saya belum bisa menjawab.
Agar pendidikan berjalan merata, harus dimulai dari pemerintahan itu sendiri.
Harus adanya kerja sama yang baik antara pemerintah dengan masyarakat untuk menegakkan HAM.
Benar memang kalau warga Indonesia berhak mendapat pendidikan, tetapi kita lihatlah atasan/ pejabat  kita , merekalah yang mengatur semuanya.
Banyak kita lihat, anak atau keluarganya sendiri  yang di utamakan , sehingga orang yang tidak mampu belum memperoleh pendidikan selayaknya.

Maaf atas ketidak sempurnaan jawaban saya, bagi teman-teman yang ingin menambahkan  masukan sangat diharapkan.
Terima kasih
:)



ika sandra dewi nasution

unread,
Oct 16, 2012, 2:46:00 AM10/16/12
to pk...@googlegroups.com


assalamualaikum wr wb
nama saya IKA SANDRA DEWI
1102151006

saya dari kel3 mau menambahkan jawaban dari eka,,,menurut saya eka,, kira tidak boleh mendiamkan hal tersebut,,,kita harus bertindak,,,mungkin guru lain membiarkan hal tersebut karna takut kepada kepalaa sekolah, tapi kita sebagai seorang konselor tidak demikian,,,kita harus menegakkan keadilan,semua siswa di sekolah itu sama tanpa ada perbedaan,baik itu kepala sekolah, guru b.studi, anak petani, siapapun itu sama, bukan berarti dia anak kepala sekola semena-mena di sekolah itu,,bahkan anak presidenpun kalau dia seperti itu harus sama dengan anak yang lain,,,tida ada yang di istimewakan. waktu SMA di SMA sayapun  seperti itu, tapi guru-guru hanya membiarkannya karna takut pada kepala sekolah,,dan guru BKnya pun tidak berbuat apa-apa, dan semua siswa merasa adanya ketidak adilan di sekolah itu,,,dan seharusnya kita sebagai guru bk d situ tidak membiarkan hal tersebut terjadi.
terimakasih
:)

 

Fadhilah Syam Nasution

unread,
Oct 16, 2012, 2:51:39 AM10/16/12
to pknbk
Saya ingin mencoba menambahkan pertanyaan SEPTY EKA NUROHMAH.
Apabila terjadi ketidakadilan di sekolah.
Menurut saya jika saya menjadi seorang guru BK saya akan bertindak,
untuk memberikan masukan kepada guru bahwa setiap peraturan itu selalu
ada disekolah. Kita ketahui bahwa banyak sekolah yang melanggar
peraturan. Seperti contoh eka tadi seorang anak kepala sekolah.
Seharusnya guru BK itu tidak boleh memilih atau pilih kasi. Jika siapa
pun siswa itu yang melanggar peraturan baik itu anak kepala sekolah
atau anak guru, wajib diberi sanksi juga. Karena setiap sekolah itu
pasti ada peraturan yang harus dipatuhi siswa. Guru aja juga punya
peraturan apa lagi kepala sekolah. Kemudian, kepala sekolah juga harus
tegas untuk tetap mendidrikan peraturan ini. Karena jika suatu sekolah
tidak ada peraturan, pastinya siswa selalu masuk terlambat dan lain2.

itu saja tambahan dari saya. Terima Kasih

andry liany siregar

unread,
Oct 16, 2012, 4:59:07 AM10/16/12
to pk...@googlegroups.com
terima kasih buat kelompok 6 atas makalah nya
saya Andry Liany Siregar dari kelompok 2 ingin menambahkan jawaban dari pertanyaan yang dikemukakan oleh teman kita Meydica
menurut saya penegakan HAM di Indonesia sudah diatur sebaik-sebaiknya dan telah tertera dalam UU mengenani hak asasi manusia. Dari pasal pada 28 UUD tahun 1945 telah dikemukakan bahwa setiap warga negara berhak mengemukakan pendapatnya baik secara lisan dan tulisan. Disini telah jelas bahwa setiap manusia yang menjadi warga negara Indonesia memiliki Hak Asasi yang sama, itu berarti negara kita sudah memandang pentingnya HAM.
Namun pada penerapannya yang kita lihat tidak sesuai dengan teori-teori yang ada pada kenyataan saat ini. Aturan-aturan tengtang HAM tidak berjalan sebagaimana yang telah diterangkan diatas. Contohnya saja banyak rakyat kecil yang tertindas dan tidak dipandang oleh pemerintah. Hampir semua warga negara yang termasuk dalam golongan miskin tidak mendapat pendidikan yang layak padahal setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak.
penerapan HAM di sekolah dapat dilakukan dengan membuat aturan-aturan yang ada di sekolah tersebut diberlakukan untuk semua murid tanpa pandang buluh. Baik siswa tersebut merupakan anak guru, kepala sekolah atau bahkan yayasan sekalian tetap harus mendapat perlakuan yang sama dengan siswa lainnya.

hanya itu yang dapat saya tambahkan, Terima kasih.

Septy eka nurrohmah

unread,
Oct 16, 2012, 5:51:16 AM10/16/12
to pk...@googlegroups.com
Super Sekali....... Terimakasih untuk jawabannya,dan untuk tambahan dari teman-teman yang lain.

Binaria helpia sidauruk

unread,
Oct 16, 2012, 7:04:19 AM10/16/12
to pk...@googlegroups.com


Selamat sore teman- teman…..

 

Saya Binaria Helpia Sidauruk dari Kel III, NIM 1102151003

 

Terima kasih buat teman-teman semua.Saya akan memberikan sedikit masukan kepada saudari Septy Eka.Peran kita apabila ini terjadi yaitu kita tidak boleh membiarkan si anak begitu saja.Kita harus melakukan tindakan seperti bekerjasama dengan pihak sekolah untuk menegakkan HAM disekolah.Mengapa??

Karena apabila kita membiarkan hal tersebut berlarut-larut akan membawa dampak yang negative bagi dirinya sendiri dan orang lain.Karena suatu saat ia akan menjadi generasi penerus bangsa.Apabila generasi kita adalah orang yang tidak adil bagaimana lagi dengan generasi selanjutnya.Oleh karena itu,secara bersama kita harus menegakkan HAM itu sendiri, sehingga tidak ada istilah diskriminasi.

 

Terima kasih……………

J


Binaria helpia sidauruk

unread,
Oct 16, 2012, 7:18:03 AM10/16/12
to pk...@googlegroups.com


Nama   : Binaria Helpia Sidauruk

NIM    : 1102151003

Kel      : III

 

Selamat sore teman-teman semua…...

 

Sebelumnya saya mengucapkan terimakasih buat semua teman-teman, khususnya kelompok penyaji yang telah memaparkan makalahnya dengan baik.

Disini saya mau memberikan masukan atas pertanyaan saudari  Meydica Ginting.

Nah, seperti yang kita ketahui bahwa sistem HAM  yang ada dinegara kita wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.Karena hak asasi manusia (1) tidak perlu diberikan, dibeli, ataupun diwarisi, (2) hak asasi manusia berlaku untuk semua orang dan, (3) hak asasi manusia tidak boleh dilanggar.

Adapun penerapan HAM adalah seperti berikut ini:

1.      Hak asasi pribadi.Misalnya hak kemerdekaan, hak menyatakan pendapat dll.

2.      Hak asasi politik. Misalnya, hak berserikat, hak berkumpul dll.

3.      Hak asasi ekonomi.Misalnya, hak bekerja, hak mendapat hidup layak, hak mengadakan perjanjian dsb.

Pada masa lalu bahkan masa sekarang ini, HAM di Negara kita kurang berjalan dengan baik karena masih ada manusia atau bangsa yang menindas manusia dan bangsa lain.Terlebih lagi karena kurangnya kesadaran akan hak asasi manusia yang didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai mahluk Tuhan memiliki derajat dan martabat yang sama.Jadi selama manusia belum mengakui adanya persamaan harkat dan martabat manusia maka HAM belum bisa ditegakkan.Adapun peran kita sebagai calon konselor terhadap masalah tersebut yaitu menanamkan kesadaran Pentingnya HAM ditegakkan dengan memberikan Layanan Informasi,Bimbingan Kelompok dll.

Terima kasih……..

 

 

 

Disini juga saya akan mencoba memberi saran kepada Nur Wulandari.

Benar kata saudari Nur Wulandari bahwa di Negara kita masih banyak yang belum mendapat pendidikan secara merata. Itu dikarenakan oleh Sistem pelaksanaan yang kurang baik.Kurangnya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat itu sendiri tentang penegakan HAM di Negara kita.Misal, di lingkungan sekolah seorang anak selalu mendapat nilai bagus karena dia anak Kepala Sekolah.Padahal  sebenarnya pengetahuannya minim.Beasiswa untuk orang miskin diberikan untuk orang kaya.Dapat disimpulkan bahwa adanya perampasan hak milik orang lain atau dalam pelaksanaan HAM tersebut tidak ada keadilan.Adapun sistem yang diharapkan adalah harus ada kesadaran  dari seluruh masyarakat dan pemerintahan tentang pengakuan akan hak asasi manusia itu ada . Sehingga hak dasar atau kelompok diakui dan dihargai.tidak terjadi.Dengan adanya pengakuan tersebut, maka HAM bisa ditegakkan secara adil.

 

Thanks before…..

 


Ledyana Situngkir

unread,
Oct 16, 2012, 7:40:19 AM10/16/12
to pk...@googlegroups.com
NAMA saya Ledyana Situngkir
saya dari kelompok VII

Terimaksih pada pemateri yang telah menyampaikan materinya
Disini saya sangat tertarik dengan materi anda mengenai hak azasi manusia
Dalam perjalanan sejarah kenegaraan Indonesia pelaksanaan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia di Indonesia mengalami kemajuan. Antar lain sejak kekuasaan rezim Soeharto telah dibentuk KOMNASHAM, yang kini sering dibicararakan mengingat banyaknya kasus pelanggaran HAM yang terjadi . banyak kasus yang "dikategorikan " pelanggaran ham, contohnya di sekolah ada guru yang memukul murit orang tua dengan segera melaporkan hal ini pada pihak yang berwenang yang kemudian diurus oleh komisi nasional perlindungan anak. Padahal kan kekerasan fisik yang dilakukan guru belum tentu adalah bersifat mencelakai tapi untuk pembelajaran ( reward n punishment) bagaimana tanggapan kelompok terhadap kasus ini mengingat bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung hak asasi manusia. Apakah tindakan guru itu memang melanggar??

Trimakasih :D

Adisti Ariyani Hasibuan

unread,
Oct 16, 2012, 7:59:45 AM10/16/12
to pk...@googlegroups.com
Saya akan Mencoba Menanggapi pertanyaan dari Ledy,, 
UUD dalam KOMNASHAM Perlindungan Anak itu sendiri kan sudah di Sepakati Oleh Pemerintah , tentu juga kita sebagai Masyarakat dan Termasuk Guru-Guru harus Menyepakatinya ...
dan Masalah kekerasan fisik yang dilakukan guru belum tentu adalah bersifat mencelakai tapi untuk pembelajaran ( reward n punishment),, apapun alasanya itu Tetap Melanggar HUKUM ...
Jadi , Seorang Guru Boleh Memiliki sistem Pembelajaran ( reward n punishment) tapi jangan Melakukan Kekerasan Pada Fisik ,,
Contohnya :
Kalau misalnya seorang Anak Terlambat Masuk ke dalam Kelas,, Guru Bisa memberikan Punishment kalau terlambat Bayar 1 Menit Rp.1000, seperti yang di Berlakukan Dosen Pembimbing Kita di dalam kelas Ledy ..
:-)
Terimakasih.

atikah mahfuza pangat

unread,
Oct 16, 2012, 8:00:04 AM10/16/12
to pk...@googlegroups.com
baiklah saya juga akan mencoba menambahkan lagi ya.
menurut saya sistem HAM di negara kita ini sangat lah kurang berjalan dengan baik.
tetapi usaha pemerintah untuk menerapkannya sudah baik..
hanya saja banyak nya pejabat kita yang tidak mendukung serta melanggar kebijakan-kebijakan yang telah dibuat menjadikan semuanya tidak berjalan dengan baik.

dan apabila nanti saya menjadi konselor 
saya akan mencoba menjadi seorang konselor yang profesional.
yang akan memperlakukan semua siswa saya secara adil
karena semua siswa yang ada disekolah memilki hak yang sama untuk mendapatkan bimbingan dan bantuan dari seorang konselor..

Nursamsi Hutasuhut

unread,
Oct 16, 2012, 8:05:37 AM10/16/12
to pknbk
>  MakalahPKNKel6.docx (4).pdf
> 393KTampilkanUnduhan


asalamu alaikum wr.wb.
sebelumnya terimakasih atas kesempatan yg diberikan kelompok penyaji,
saya NURSAMSI dari kel.3 ingin menambahkan jawaban atas pertanyaan
dari saudari Meydica, banyak teman-teman yang sudah menjawab, terutama
sudah di jawab oleh kel. penyaji, saya hanya ingin menambahkan
sedikit, Menurut saya sistem HAM di Indonesia belum bisa dikatakan
baik, karena penerapannya belum merata karena masih banyak
penyelewengan HAM bagi rakyat, contohnya saja di daerah Kalimantan,
banyak masyarakat yang diambil lahan oleh Perusahaan yang bekerja sama
dengan pihak pemerintah, yang mengatas namakan untuk kesejahteraan
rakyat, Perusahaan tersebut mengambil lahan dengan ganti rugi sebanyak
Rp.1.900.000,- / 11 tahun lahan dipakai / 8 hektar tanah. dari contoh
ini saja dimana letak HAM nya, sementara masyarakat tersebut harus
makan, apa yang bisa di beli dengan uang sebesar itu dalam jangka 11
tahun? sungguh ironis bukan teman-teman, kemudian masyarakat di suruh
menggarap lahan mereka sendiri dengan Upah Rp.2000 / 100 meter tanah
garapan, dimana HAM nya, ketika masyarakat ingin menuntut Hak mereka
pemerintah hanya diam dan bungkam se olah2 tidak ada perkara penting
yang harus dibahas. dimana hukum indonesia, yang menyatakan negara
kita adalah negara Hukum.

contoh tersebut di atas merupakan contoh kecil, dari kurang baiknya
Penerapan HAM di Indonesi, dan bagaimana cara kita sebagai konselor
untuk menerapkannya yaitu contoh kecilnya yaitu dengan memberikan
pelayanan yang merata bagi siswa, jangan ketika siswa kita datang
untuk di konseling kita hanya mengkonseling orang yang kita suka.
kemudian pada setiap masyarakat sekolah kita memberikan hak yang sama
dalam penerimaan Layanan yang mereka butuhkan tanpa terkecuali.

terimakasih teman.. :)

Deviana

unread,
Oct 16, 2012, 8:12:46 AM10/16/12
to pk...@googlegroups.com

nama saya deviana
saya dari kelompok 4 akan mencoba menambahkan sedikit jawaban daripertanyaan wulandari..
benar kata teman kita disty, bahwa sistem pendidikan yang baik digunakan untuk pendidikan itu adalah sistem demokrasi, selain itu menurut saya pemerintah juga sudah berusaha untuk meningkatkan sistem pendidikan dinegara kita ini untuk lebih baik lagi..hal ini bisa dilihat dengan sudah adanya BOS (Bantuan Oprasional Sekolah). dimana dengan diadakannya kebijakan ini, khususnya untuk masyarakat dari golongan yang tidak mampu dapat mengecam pendidikan dengan baik. nah masalahnya sekarang, mungkin masih ada beberapa sekolah yang masih memungut biaya pendidikan juga, hal ini mungkin terjadi karna kurangnya pengawasan dan pengarahan dari pemerintah pusat..
terima kasih...

atikah mahfuza pangat

unread,
Oct 16, 2012, 8:12:49 AM10/16/12
to pk...@googlegroups.com
baiklah saya juga akan mencoba menambahkan jawaban dari adisti untuk ledyana
memang benar sekali apa yang dikatakan oleh adisti
semua kesepakatan yang telah dibuat oleh KOMNASHAM sudh menjadi kesepakatan bersama bahkan sudah ada undang-undang nya juga
tapi memang terkadang banyak seorang guru yang tidak bisa menahan amarahnya ketika seorang siswa itu melakukan kenakalan.
jadi apabila guru itu melakukan kontak fisik terhadap siswa jelas itu salah
karena seharusnya si guru bisa mencoba untuk membicarakannya kepada orangtua siswa tersebut
sehingga tidak terjadinya salah paham antara siswa dan guru, juga antara orangtua siswa dan guru tersebut.

Dwi Putri Sari

unread,
Oct 16, 2012, 8:23:18 AM10/16/12
to pk...@googlegroups.com
selamat malam, assalamualaikum wr wb
menurut saya makalah dari kelompok 6 sudah baik, hanya saja disarankan kepada kelompok 6 agar lebih banyak lagi menjelaskan tentang materi rule of law, karena yang saya ketahui dari makalah kelompok 6 hanya beberapa saja penjelasan tentang rule of law. terima kasih.. :-)


Pada Senin, 15 Oktober 2012 23:08:34 UTC+7, atikah mahfuza pangat menulis:

Hardinal Simaremare

unread,
Oct 16, 2012, 8:23:38 AM10/16/12
to pk...@googlegroups.com
saya akan mencoba menambahkan jawaban dari saudara deviana untuk pertanyaan wulan
apa yang sudh dikatakan saudara deviana memang benar
pemerintah sudah punya usaha untuk memajukan pendidikan kita dengan memberikan dana BOS
hanya saja banyak pihak-pihak yang bertanggungjawab terhadap dana BOS ini tidak menjalankannya dengan baik
banyak dana yang dipakai bukan untuk kepentingan pendidikan
ini lah yang membuat masih banyak nya anak-anak yang wajib sekolah tidak mendapatkan pendidikan yang baik yangs esuai dengan yang seharusnya ia dapatkan..


Pada Selasa, 16 Oktober 2012 12:34:22 UTC+7, Nur Wulandari menulis:

Sri Wahyuni Dewi

unread,
Oct 16, 2012, 8:39:28 AM10/16/12
to pk...@googlegroups.com


Pada Selasa, 16 Oktober 2012 8:31:29 UTC+7, Septy eka nurrohmah menulis:
aslkm? Terimaksh ats ksmpatnnya, saya septy eka nurrohmah dr kel.7. jika disuatu sekolah terdapat hukum ketidak adilan, misalnya si polan sering terlambat masuk kelas karena dia anak kepala sekolah dia dibiarkan begitu saja tanpa ada diberi sanksi, sementara yang bukan anak kepala sekolah atau bukan anak jabatan, apapun kesalahan yang dilakukan tetap diberi sanksi. pertanyaannya, apa peran kita bila ini terjadi, apakah kita berhak untuk mengintrogasi atau tidak bertindak apa-apa. Terimakasih

Pada Senin, 15 Oktober 2012 23:08:34 UTC+7, atikah mahfuza pangat menulis:
Assalamu'alaikum Wr.Wb
teman-teman
ini makalah kelompok 6
semoga bermanfaat buat kita semuanya
kami mewajibkan buat kelompok 7 untuk bertanya..
dimulai dari jam 8 besok pagi ya...
terima kasih :)

saya sri wahyuni dewi

ingin mencoba menambahkan sedikit jawaban dari pertanyaan eka septi nurrahmah. sebelumnya jawaban yang telah diberikan oleh teman-teman sangat bagus dan saya sangat setuju. disini kita sebagai konselor harus tetap menegakkan hukum yang berlaku walaupun kepada anak kepala sekolah. kita harus memberi pengertian kepada kepala sekolah dan guru yang lainnya apa dampak dari ketidakadilan tersebut. disini kita harus pandai-pandai melakukan berbagai pendekatan kepada kepala sekolah, contohnya seperti kita memberikan penjelasan dampak kepada si anak kepala sekolah jika terus dibela si anak akan menjadi tambah bandel dan tidak akan pernah berubah. dengan memberi penjelasan bahwa hal yang dilakukan kepala sekolah tadi tidak baik untuk anaknya mungkin dia akan berpikir seribu kali untuk terus melakukan kebijakan yang tidak baik itu..
terima kasih

Nur Asiah

unread,
Oct 16, 2012, 8:40:35 AM10/16/12
to pk...@googlegroups.com
nama saya Nur Asiah dari kelompok 2,
saya ingin menambahkan sedikit jawaban dari pertanyaan ledyana, saya sangat setuju dengan jawaban dari saudari disty, sekarang sudah ada komisi perlindungan anak dimana anak bisa berlindung dari kekerasan dalam rumah tangga, kalau bicara tentang guru yang memukul anak dididknya walaupun hanya untuk memberi pembelajaran tapi hal tersebut tidak baik bagi perkembangan anak, anak bukannya makin baik malah makin tertekan dengan perlakuan tersebut, jika ingin memberikan punishment mungkin dengan cara yang lebih bermanfaat seperti menulis ringkasan sekitar beberapa lembar dengan menulis tangan,maka itu akan bermanfaat bagi dirinya dan dia juga bisa belajar dari kesalahannya. dan dengan cara membayar seperti yang dikatakan disty juga baik dan bisa membuat siswa itu takut kalau harus membayar dan tidak akan mengulangi kesalahan lagi.. terima kasih.

ika sandra dewi nasution

unread,
Oct 16, 2012, 9:03:33 AM10/16/12
to pk...@googlegroups.com
KOMNASHAM, yang kini sering dibicararakan mengingat banyaknya kasus pelanggaran HAM yang terjadi . banyak kasus yang "dikategorikan " pelanggaran ham, contohnya di sekolah ada guru yang memukul murit orang tua dengan segera melaporkan hal ini pada pihak yang berwenang yang kemudian diurus oleh komisi nasional perlindungan anak. Padahal kan kekerasan fisik yang dilakukan guru belum tentu adalah bersifat mencelakai tapi untuk pembelajaran ( reward n punishment) bagaimana tanggapan kelompok terhadap kasus ini mengingat bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung hak asasi manusia. Apakah tindakan guru itu memang melanggar??

Trimakasih :D

nama: IKA SANDRA DEWI
1102151006

saya sedikit menambahkan pertanyaan dari saudari ledy,,,,tanggapan saya tentang kasus tersebut, sebenarnya tujuan guru tersebut berbuat demikian adalah untuk mendidik,,,menurut saya guru memberi hukuman itu wajar,,,tapi dilihat juga bagaimana hukuman yang baik,,, terkadang guru juga memeberi hukuman yang terlalu berat sehingga banyak siswa yang trauma dengan hal tersebut,,, dan juga dalam mendidik juga bukan berarti dengan kekerasan kalau dengan kelembutan bisa kenapa tidak,,,,siswa juga mau mendengar apa yang kita bilang,,tapi tergantung pendekatan kita terhadap siswa itu sendiri,,,,dan kalau dengan kekerasan fisik saya kurang setuju,,,,karna pada jaman dahulu kita lihat siswa dihukum dengan berat,,,,dan siswa itu memang pintar,,,tapi menjadikan pribadi siswa tersebut menjadi keras juga dengan didikan yang keras,saya setuju dengan adanya UU tentang pelanggaran HAM tersebut.karna tidak semua siswa bisa dididik dengan kekerasan.

terimakasih.
:)

Ahmad Yamin

unread,
Oct 16, 2012, 9:09:44 AM10/16/12
to pk...@googlegroups.com
Nama Saya Ahmad YAmin dari kelompok 3 ingin menambahakan sedikit jawaban dari pertanyaan saudari SEpty Eka, jika terjadi suatu kasus seperti itu, maka tindakan yang dilakukan adalah melakukan pendekatan dengan kepala sekolah, terkadang kepala sekolah itu sendiri tidak mengetahui bahwa anaknya melakukan pelanggran, jadi jika kepala sekolah itu mengetahui pasti dia juga menghukum anaknya, apalagi jika kepala sekolah itu bijaksana dan adil, jika yang lain mendapatkan hukuman sedangkan anaknya tidak pasti anak-anak yang lain merasa iri dan terjadi diskriminasi terhadap anak yang biasa-biasa saja, jadi melakukan punishment  atau sanksi harus secara merata tanpa pandang jabatan, kepala sekolah sendiri pun harus memang betul-betul bijaksana dalam menyikapi hal tersebut.. terimakasih

Dwi Anas Sitanggang

unread,
Oct 16, 2012, 9:31:35 AM10/16/12
to pk...@googlegroups.com
Selamat malam, nama saya Dwi A Sitanggang 1103151017
menurut saya makalah kelompok 6 sangat bagus, 
saya hanya ingin memberi sedikit motivasi untuk kita sebagai calon konselor. 
'Mari kita tegakkan hukum didalam segala aspek. baik di sekolah maupun lingkungan masyarakat. hal ini sangat bermanfaat bagi kehidupan sekarang maupun masa depan. Penegakan hukum bisa kita mulai dari lingkungan kuliah. Misalnya, mendenda teman sekelas yang telat (sesuai kesepakatan bersama), tidak mentoleransi teman yang tidak mengerjakan tugas karena alasan malas"
Terima Kasih :-)

mery sagala

unread,
Oct 16, 2012, 9:36:33 AM10/16/12
to pk...@googlegroups.com


nama saya Mery Sagala dari kelompok 5.

slamat malam, saya ingin mencoba menambahkan jwaban dari saudari disty atas pertanyaan dari saudari nurwulan .

saya rasa jawban dari saudari disty sudah cukup baik, memang benar bahwa sistem demokrasi dalam dunia pendididkan itu sangat baik apabila diterapkan dengan baik pula, namun apabila anda menyatakan bahwa orang-orang yang berada di pemerintahan lah yang kurang bijak menjalankan sistem itu,anda harus mempunyai dasar untuk dapat membuat pernyataan tersebut. Dan harusnya apabila anda membuat pernyataan sperti itu haruslah diikuti dengan contoh konkrit siapakah aparatur negara itu yang kurang bijak menjalankan sistem dalam dunia pendidikan itu?

Menurut hemat saya semua warga negara sudah sepantasnya merasakan apa yang dinamakan dengan pendidikan itu,tidak hanya menyalahkan pemerintah, kita juga harus dapat membantu dalam tercapainya kemerataan pendididkan tersebut. Sebagai contoh apakah pemerintah berperan secara langsung apabila ada seorang anak dalam keluarga yang tidak mau bersekolah karena malas? Saya rasa tidak, karena yang berperan langsung dalam hal tersebut adalah keluarganya, secara khusus orangtuanya. Dan apabila ada seorang anak yang tidak sekolah karena tidak meiliki dana, barulah kita dapat menempatkan pemerintah diurutan atas untuk dapat menyelesaikan hal tersebut, dan nyatanya pemerintah juga sudah berperan baik dengan mendirikan “sekolah gratis” dan juga dana “BOS” ,dan masih banyak lagi contoh lainya peran-peran pemerintah dalam dunia pendidikan.

Sekian


Message has been deleted
Message has been deleted

mery sagala

unread,
Oct 16, 2012, 9:55:57 AM10/16/12
to pk...@googlegroups.com


nama saya Mery Sagala.

saya akan mencoba menambahkan jawaban dari saudari disty atas pertanyaan dari saudari meydika tentang HAM.

sistem HAM yang ada di negara kita sudah baik dan penerapannya juga sudah dapat dikatakan berjalan dengan baik.

Namun saya kurang setuju dengan jwaban dari saudari disty bahwa “pada kenyataannya tidak semua masyarakat Indonesia mendapatkan HAM yang baik karena Keadilan itu belum seutuhanya ditegakkan di negara kita” kenapa saya katakan demikian . contoh kecil dari HAM itu telah merata di masyarakat di Indonesia adalah “masyarakat berhak untuk memeluk agama/kepercayaan yang diyakininya (lihat pada pasal 29), masyarakat berhak untuk berkumpul dan berorganisasi” dan masih banyak lagi HAM yang berjalan dengan merata di kalangan masyarkat tersebut.

Namun yang jadi permasslahannya adalah “Masyarakat itu tidak mengerti mana yang menjadi HAK dari mereka dan mana yang menjadi Kewajiban dari mereka” atau dengan kata lain banyak dari masyarakat itu tidak mengerti apa itu HAM. Jadi disinilah peran pemerintah itu sangat dibutuhkan dan bukan hanya pemerintah saja yang harus menangani kurang nya pengetahuan masyarakat akan HAM itu, kita juga sebagai kaum terpelajar yang sudah megerti apa itu HAM dapat membantu dengan memberiakan penjelasan kepada masyarakat apa itu HAM.

Dan bagaimana peran kita sebagi konselor profeional dalam menerapkan HAM nantinya disekolah adalah dapat bekerjasama dengan guru mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang lebih mengerti dan paham akan apa yang dimaksud dengan HAM itu, agar kita sebagai konselor dapat lebih mengerti lebih dalam lagi tentang HAM sehingga kita dapat menerapkan HAM itu dengan baik dilingkungan sekolah terutama kepda para siswa.

Sekian.


Message has been deleted

oktaviani...@yahoo.com

unread,
Oct 16, 2012, 10:00:27 AM10/16/12
to pk...@googlegroups.com
Asw..
teman2 saya dri klompok 1 ingin menambahkan jawaban dari Atikah untuk pertanyaan Septy ..
sebelumnya saya setuju dengan jawaban yang telah dipaparkan oleh sdri Atikah,
dan disini ada sekidit penambahan jawaban dari saya.
Jika saya berada pada posisi kasus yang telah dipaparkan oleh sdri Septy maka hal yang saya lakukan adalah :
1. Menegakkan keadilan dengan cara, mengajak sianak untuk berdiskusi tentang keadilan. Dari situ kita dapat mengugah hati sianak untuk tidak ikut pada arus lingkungan sekolah dimana guru2 disana lebih memprioritaskan dia daripada anak2 yang lain.
2. Memberikan contoh teladan baik kepada guru2 maupun murid serta warga sekolah, dengan cara saat kita dihadapkan untuk mengadili kasus seperti diatas maka kita dapat berlaku adil. Yang benar kita benarkan dan yang salah kita salahkan.
mungkin 2 hal itu saja yang dapat saya tambahkan pada pertanyaan ini.
Terima Kasih.
Wass

Adisti Ariyani Hasibuan

unread,
Oct 16, 2012, 10:00:56 AM10/16/12
to pk...@googlegroups.com
Saya sedikit Menanggapi Pernyataan dari Sauadara Mery Sagala ..
saya tidak mengatakan "Pemerintah kurang BIJAK" ,, namun  Sistem Pemerintahan yang BAIK DAN BIJAK Itu Belum SEUTUHNYA di laksanakan.
artinya ,, BELUM SEUTUHNYA dilaksanakan berarti BELUM MERATA ,, dasarnya ada Pada Kenyataan KONDISI PENDIDIKAN yang Ada di Indonesia Saat Ini,
Anda Juga Saya Rasa Dapat Menilai Dengan BENAR dan BIJAK Adanya ...
Memang Benar yang Anda Katakan tak hanya Pemerintah yang Bisa Kita Salahkan , Namun Terlepas daripada Itu FUNGSI RULE OF LAW ADALAH JAMINAN RASA KEADILAN DI DALAM MASYARAKAT , NAH .. SIAPA LAGI YANG BISA MENJAMIN RASA KEADILAN DI MASYARAKAT KALAU BUKAN ORANG2 DI DALAM PEMERINTAHAN DI NEGARA INDONESIA INI Mery...

:-)
Message has been deleted

Adisti Ariyani Hasibuan

unread,
Oct 16, 2012, 10:07:40 AM10/16/12
to pk...@googlegroups.com
Saudary Mery...
Sebaiknya Anda memahami Betul Apa yang saya Ucapkan terhadap Saudari Medika ...
Berdasarkan PERNYATAAN ANDA DI BAWAH INI ,, BAHWA ANDA SEPENDAPAT DENGAN SAYA ..
INI SAYA ULANGI PENEGASAN SAYA TERHADAP PERTANYAAN SAUDARI MEDIKA ..

"Sistem HAM yang ada di Negara Kita sudah Baik ,, Namun pada Kenyaataannya tidak Semua Masyarakat Indonesia Mendapatkan HAM yang Baik karena Keadilan itu belum SEUTUHNYA di Tegakkan di Negara Indonesia ini Medika ...

dan Bagaimana Kita Menerapkan HAM di sekolah adalah KIta Harus Menjadi "Konselor yang Profesional" ... maksud Profesional adalah Kita Harus Menganggap Semua Warga Negara yang ada di Sekolah nanti Mempunyai Hak yang Sama untuk Mendapatkan Setiap Layanan Bimbingan dan Konseling yang Mereka Butuhkan .

:-)"

ANDA BISA MELIHAT YANG ASLINYA DI POST KOMENTAR SEBELUMNYA ,, Terimakasih

mery sagala

unread,
Oct 16, 2012, 10:08:46 AM10/16/12
to pk...@googlegroups.com

ok terimkasih atas sanggahan nya dari saudari disty,
namun ada kalimat yang saya kutip dari pernyataan saudari, begini
" Namun pada kenyataan yang kita lihat masih banyak anak-anak yang tidak memperoleh Pendidikan dengan Layak itu karena Sistem Pemerintahan yang BAIK DAN BIJAK Itu Belum SEUTUHNYA di laksanakan Wulan sama Pejabat2 yang berada di Kursi Pemerintahan. Jika Sistem Pemerintahan yang BAIK DAN BIJAK itu terlaksana dengan Baik" jika anda mengkekang pernyataan kami yang menyatakan pmerintah tidak bijak, maka anda juga harus meghapus pernyataan anda yang ada diatas, karena kesimpulan kami menyatakan pemerintah itu tidak bijak atau kurang bijak adlah dari pernyataan saudari di atas.

sekian.

Anggi Muharman

unread,
Oct 16, 2012, 10:09:34 AM10/16/12
to pk...@googlegroups.com
saya Anggi Muharman Lubis dari Kelompok 1
disini saya menambahkan sedikit jawaban dari pertanyaan teman kita Septy Eka Nurohma, dimana sudah banyak tanggapan dari teman yang lain.
saya setuju dengan tanggapan-tanggapan teman yang lain
menurut saya juga demikian, saat kita menjadi konselor di sekolah nantinya kita harus menegakkan aturan-aturan sekolah yang telah ditetapkan agar tidak adanya diskriminasi dan perbedaan hak seperti kasus yang saudari eka jelaskan. bagaimana pun derajat atau kedudukan siswa di sekolah tersebut, baik dia anak kepala sekolah bahkan anak pejabat sekalipun jika melanggar aturan tetap harus mendapatkan sangki yang telah ditetapkan. Jika dia selalu terlambat masuk kelas dan kita membiarkannya itu artinya kita telah gagal menjadi seorang konselor sehingga memang kewajiban kita mengetahui alasan apa yang membuat anak tersebut semena-mena dengan aturan yang telah dibuat.

itu saja yang dapat saya tambahkan buat pertanyaan eka. Terima kasih buat kelompok 6 yang telah mengupload makalah nya yang sangat bermanfaat sebagai pembelajaran mengenai Hak Asasi Manusia buat kita semua.

oktaviani...@yahoo.com

unread,
Oct 16, 2012, 10:09:43 AM10/16/12
to pk...@googlegroups.com
Selamat malam teman2 semua..
saya Kartika Pasaribu ingin menambahkan jawaban untuk pertanyaan Meydika.
Menurut saya sistem HAM di negara kita R.I ini, sistemnya baik tapi pelaksanaannya yang tidak sebaik sistemnya atau pelaksaannya sangat buruk bila kita dilihat dari kejadian2 yang terjadi dilapangan. Dimana orang yang tidak memiliki andil apapun di dalam suatu organisasi pasti tidak akan dilindungi oleh HAM itu sendiri dan sebaliknya. Sehingga dapat kita simpulkan penerapan HAM itu belum bisa dikatakan baik. dan sebagai calon konselor cara saya nantinya untuk menerapkan HAM di sekolah yaitu dengan tidak pandang buluh terhadap siswa/i di sekolah. Yang berhak dilindungi oleh HAM akan dilindungi dan sebaliknya.
Terima Kasih.

Leni Banjarnahor

unread,
Oct 16, 2012, 10:09:55 AM10/16/12
to pk...@googlegroups.com
selamat malam
nama saya leni banjarnahor
dari kelompok 4
saya akan menambahkan jawaban dari ahtika mahfuja pangat tentang terjadi keadilan disekolah
saya sebangai calon konselor harus memberikan tindakan
saya harus memberitahukan kepada guru atau kepala sekolah peraturan di sekolah itu harus di patuhi oleh siapa pun
meskipun dia anak kepala sekolah maupun anak guru yang ada di situ tidak bisa seenak nya saja melanggar hukum karna dia merasa anak kepala sekolah yang berpikiran
bisa dibela oleh guru karena dia anak kepala sekolah
dan saya juga harus menyadarka kepala sekolah dan guru juga bahwa peraturan harus dijalan kan dan hukum di tegakkan danharus memperlakukan siswa siswi yang ada disekolah itu harus sama rata
tidak ada yang di pilih pilih
karena semua siswa yang ada disekolah tersebut berhak  mendapatkan pengetahuan
sekian dan trimakasih


Pada Senin, 15 Oktober 2012 23:08:34 UTC+7, atikah mahfuza pangat menulis:

oktaviani...@yahoo.com

unread,
Oct 16, 2012, 10:16:11 AM10/16/12
to pk...@googlegroups.com
Asw..
saya Kartika Pasaribu ingin menambahkan untuk jawaban NurWulandari.
kalo ditanya mengenai sistem pendidikan apa yang digunakan di negara R.I agar pendidikan bisa merata jawabannya ya sistem pendidikan yang digunakan di R.I ini karena mulai dulu sampai saat ini sistem yang mulai dirancang hingga di sahkan di NKRI sudah sangat baik namun kembali lagi pada penerapannya dilapangan yang sangat bertolak belakang dengan sistem yang telah di tulis dan disahkan.
terima kasih.
Wass

Adisti Ariyani Hasibuan

unread,
Oct 16, 2012, 10:18:57 AM10/16/12
to pk...@googlegroups.com
Sekali lagi saya Ucapkan "Sistem Pemerintahan yang BAIK DAN BIJAK Itu Belum SEUTUHNYA" dan BUKAN TIDAK BIJAK ,
Jadi,Anda yang Harus lebih Memahami Pernyataan Kami.

*Terimakasih Kembali ..

;-) 

Ruby Yanti Sitorus

unread,
Oct 16, 2012, 10:29:38 AM10/16/12
to pk...@googlegroups.com
Assalamu 'alaikum wr.wb
Nama saya ruby yanti sitorus dr kel 5..
saya ingin sedikit menambahkan jawaban utk septy eka,,,,kalau menurut saya,,,sebagai guru bk yang professional,,,kita harus bertindak atas prilaku tersebut,,,dimana ketidak adilan tersebut pasti akan berdampak kpd psikis siswa yang nanti nya menjadi tidak baik.. Sebagai tauladan kita harus bisa mencontohkan hal yang baik kepada siswa dan mengajarkan mereka untuk taat pada peraturan, tidak ada perbedaan kasta atau tingkatan diantara mereka,,kita harus menunjukkan bahwa peraturan tetaplah peraturan yang siapapun harus bisa menegakkan nya... dan tindakan yang bisa kita lakukan mungkin kita bisa mengajak para guru atau pun kepala sekolah untuk bisa menerapkan itu dengan baik dan tidak menciptakan diskriminasi antar siswa agar peraturan bisa selalu ditegakk kan... mungkin itu saja dari saya,,,terima kasih ,.,,,,asssalamu'alaikum....


atikah mahfuza pangat

unread,
Oct 16, 2012, 10:31:40 AM10/16/12
to pk...@googlegroups.com
Saudari mery...
tadi kan yang di Buat Adisti Ariyani Hasibuan diatas  "Sistem Pemerintahan yang BAIK DAN BIJAK Itu Belum SEUTUHNYA" itu maksudnya begini loh Pemerintah itu memang udah Membuat kebijakan yang Baik untuk Pendidikan Contohnya seperti Dana BOS yg swdri mery katakan , tetapi terkadang dana BOS itu tidak digunakan sesuai dengan yang Seharusnya oleh pihak yg bertanggung jawab atas dana BOS yg diberikan pemerintah itu, bisa saja itu dr pihak sekolah atau kepala yayasan atau pejabat2 tinggi ...
makanya adanya ketidakadilan anatara siswa yg mampu dan Kurang mampu...
dan Harap Pahami Dengan sebenarnya Pernyataan kami.
memang dr Adisti dan Mery buat itu sudah benar ...
kita harus saling Bekerja sama ...
*terimakasih 


Pada Selasa, 16 Oktober 2012 21:08:46 UTC+7, mery sagala menulis:

mery sagala

unread,
Oct 16, 2012, 10:37:17 AM10/16/12
to pk...@googlegroups.com


terimaksih saudari.
namun sepertinya anda yang tidak mngerti apa yang anda katakan/tuliskan dalam jawaban anda tersebut.
kembali saya uraikan :

"Namun pada kenyataan yang kita lihat masih banyak anak-anak yang tidak memperoleh Pendidikan dengan Layak itu karena Sistem Pemerintahan yang BAIK DAN BIJAK Itu Belum SEUTUHNYA di laksanakan Wulan sama Pejabat2 yang berada di Kursi Pemerintahan."
orang yang anda maksud belum sutuhnya melaksanakan sistem pendidikan itu adalah pejabat sperti yang anda utarakan diatas, dan pejabat itu yang anda maksud diatas adalah orang yang bekerja di pemerinthan. jadi yang membuat sistem pemerintahan yang baik dan bijak itu belum seutuhnya dilaksanakan siapa? kalo bukan pejabat yang anda maksud. jadi apakah kami salah jika mengambil kesimpulan bahwa pemerintah itu kurang Bijak dari pernyataan saudari tersebut? mengertikah anda bahwa secara tidak lansung bahwa anda telah mengatakan bahwa pemerintah itu Kurang Bijak? mohon anda baca apa yang telah anda uraikan dalam jawaban anda.

sekian

Ulfa Yaumil H. Rambe

unread,
Oct 16, 2012, 10:40:47 AM10/16/12
to pknbk
Good evening guys. I'am sorry for coming late. Hampir lupa hari ini
kelas online. :)

thanks bwt 6th group atas materinya. Sungguh b'manfaat.
Krn mgkn sy dtg dipenghabisan, sy mw mgtikkan hrpn sj. Krn smw'a
sprtinya uda habis2an kasi pndapat n tanggapan. Smg materi ini dpt kta
gunakan sbg dasar saat kta bkrj nnti. Amin

i am ulfa yaumil h.r 110315167

Ulfa Yaumil H. Rambe

unread,
Oct 16, 2012, 10:42:35 AM10/16/12
to pknbk

Adisti Ariyani Hasibuan

unread,
Oct 16, 2012, 10:50:20 AM10/16/12
to pk...@googlegroups.com
Tidak Mungkin saya Tidak mengerti Apa yang Saya Ucapkan ...
:-)
BELUM SEUTUHNYA di Laksanakan berarti BELUM MERATA Bukan karena Pemerintah yang Kurang Bijak...
Di tambah lagi pernyataan oleh Atika,,
Saya Rasa Anda akan jauh lebih Mengerti

*Sekian dan Terimakasih
Message has been deleted
Message has been deleted

Adisti Ariyani Hasibuan

unread,
Oct 16, 2012, 10:58:56 AM10/16/12
to pk...@googlegroups.com
ASSALAMU'ALAIKUM TEMAN-TEMAN, MALAM BAIK  BK REG A YANG TERSAYANG ..
:-)
Kelompok 6 mengucapkan TERIMAKASIH ATAS SEMUA MASUKAN DAN ARAHAN ..
*SEMOGA KITA MENJADI MASISWA YANG LEBIH BAIK ...
JIKA TERDAPAT KEKURANGAN ,, MAKA KAMI MOHON MA'AF ATAS KETERBATASAN KARENA KITA MASIH SALING MENGEMBAN ILMU ....
DAN SEMOGA MATERI YANG KAMI SAMPAIKAN DAPAT BERMANFAAT BAGI KITA SEMUA ....
AAMIIN 
:-)

Marilah kita Ucapkan Syukur atas Lancarnya Diskusi Kita pada hari Ini .

:-)

***DISKUSI DARI KELOMPOK 6 RESMI DI TUTUP ( TOK..TOK..TOK..)
^__^
Message has been deleted

wahid kusno

unread,
Oct 16, 2012, 11:23:20 AM10/16/12
to pk...@googlegroups.com


assalamualaikum..
saya wahid kusno dri klompok terakhirr....sebelum saya mngasih saran saya ingin mngucap syukur trlebih dhulu,krena saya telah masuk k group ini...
hehehehe...

makalah klompok ne cukup bgus dan sangat mudah d pahami,selanjutnyaa saya sdikit mnabahkan bhwasannya materi ini sangat bgus buat anak didik kita nantinya...
krena mngapa,materi ne mncakup lebih dri kehidupan sehari-hari

wahid kusno

unread,
Oct 16, 2012, 11:33:03 AM10/16/12
to pk...@googlegroups.com

Dini Natasya Ginting 1103151015

unread,
Oct 17, 2012, 10:26:40 AM10/17/12
to pk...@googlegroups.com
we, akhirnya bisa masuk we :')
senang sekali rasanya bisa log in kembali.
maaf atas keterlambatan ini.
bukan maksut saya tidak ingin tampil untuk bertanya pada kelompok ini.
tapi, izinikan saya bertanya pada kelompok 6.
berdasarkan makalah yang kalian tampilkan, muncul pertanyaan saya seperti ini.
pada makalah kalian telah menjelaskan mengenai rule of law.
pada makalah, menurut Djokosoetono Rule of Law berbeda dengan rechtsstaatgedache. Rule of Law

mempunyai tiga unsur, yaitu:

1. Supremacy of Law yaitu bahwa tidak ada lagi kekuasaan yang sewenang-wenang.

Semua harus tunduk dan patuh terhadap undang-undang.
2. Equality Before Law yaitu persamaan hukum, disini tidak terdapat diskriminasi

dalam hukum.

3. Konstitusi berdasarkan hak-hak dasar Sehubungan dengan masalah rule of law dan

negara hukum,

kita coba bahas unsur yang kedua, kita masukkan di sekolah dalam bentuk kasus.
ada seorang murid yang sangat nakal dan memiliki catatan-catatan buruk di BK sekolah.
semua perangkat sekolah tidak berani memberikan sanksi kepada siswa tersebut dikarenakan dia adalah anak dari salah satu pejabat di daerah kalian.
bagaimana pendapat dan tindakan anda sebagai konselor menghadapi siswa ini, sedangkan kita tadi disini memakai unsur rule of law yang dimana tidak ada embedaan hukum?

atikah mahfuza pangat

unread,
Oct 19, 2012, 5:24:06 AM10/19/12
to pk...@googlegroups.com
baiklah saudari dini
saya memahami keterlambatan anda
saya akan coba menjawab pertanyaan dari dini ya
ini pertanyaannya hampir sama dengan saudari eka

jika saya sebagai seorang konselor
saya akan bersikap profesional dengan menjalankan tugas-tugas saya dengan baik
kalau untuk masalah seperti ini
jelas saya akan mencoba untuk berbicara kepada kepala sekolah terlebih dahulu untuk mempertanyakan kenapa anak itu tidak bisa dihukum sementara iya punya banyak kesalahan
kemudian saya meminta izin untuk bisa memberikan surat panggilan kepada orangtua siswa yang kata anda adalah seorang pejabat 
kalaupun jika orangtua siswa tidak dapat hadir
saya akan mencoba unutk mengunjungi rumah siswa dan membicarakannya langsung kepada orangtua siswa tersebut.
sehingga ketika siswa diberi hukuman tidak ada salah paham terhadap orangtua siswa 
karena peraturan disekolah itu wajib untuk dipatuhi oleh semua siswa, guru, ataupun orang-orang penting yang ada disekolah tersebut
sehingga tercipta lah sekolah yang nyaman, damai dan jauh dari diskriminasi..

terimakasih dini
semoga jawaban saya bisa diterima..

Hasim Japar

unread,
Jan 7, 2024, 1:33:11 AM1/7/24
to pknbk

APK slot injector merupakan APK untuk hack slot online, sehingga mempermudah para bettor mendapatkan jackpot maxwin. Selain itu dengan menggunakan apk ini, akan memicu keluarnya petir merah.


💥LINK DOWNLOAD APK GRATIS : https://gacor.claims/injector

💥LINK DOWNLOAD: https://gacor.claims/injector


💥LINK DOWNLOAD APK GRATIS : https://gacor.claims/injector

💥LINK DOWNLOAD: https://gacor.claims/injector


💥LINK DOWNLOAD APK GRATIS : https://gacor.claims/injector

💥LINK DOWNLOAD: https://gacor.claims/injector


💥LINK DOWNLOAD APK GRATIS : https://gacor.claims/injector

💥LINK DOWNLOAD: https://gacor.claims/injector


💥LINK DOWNLOAD APK GRATIS : https://gacor.claims/injector

💥LINK DOWNLOAD: https://gacor.claims/injector


💥LINK DOWNLOAD APK GRATIS : https://gacor.claims/injector

💥LINK DOWNLOAD: https://gacor.claims/injector


💥LINK DOWNLOAD APK GRATIS : https://gacor.claims/injector

💥LINK DOWNLOAD: https://gacor.claims/injector


💥LINK DOWNLOAD APK GRATIS : https://gacor.claims/injector

💥LINK DOWNLOAD: https://gacor.claims/injector


💥LINK DOWNLOAD APK GRATIS : https://gacor.claims/injector

💥LINK DOWNLOAD: https://gacor.claims/injector


💥LINK DOWNLOAD APK GRATIS : https://gacor.claims/injector

💥LINK DOWNLOAD: https://gacor.claims/injector


💥LINK DOWNLOAD APK GRATIS : https://gacor.claims/injector

💥LINK DOWNLOAD: https://gacor.claims/injector


apk injector hack slot online |apk injector slot |injector slot pragmatic |slot injector |cheat injector slot |kode slot injector |open slot apk pragmatic mod injector download |injector slot mod |download apk injector hack slot online |apk slot injector


Mobi Gurte

unread,
Jan 12, 2024, 2:38:36 AM1/12/24
to pknbk
Reply all
Reply to author
Forward
Message has been deleted
0 new messages