--
Anda menerima posting ini karena terdaftar di milis resmi PIP-PKS Arab Saudi.
Untuk memposting ke milis: pippks-arabsaudi@googlegroups.com
Untuk keluar dari milis: pippks-arabsaudi-unsubscribe@googlegroups.com
Homepage milis: http://groups.google.com/group/pippks-arabsaudi?hl=en?hl=id
Salam,
www.pks-arabsaudi.org
Wa alaikum salam
Dilihat kondisi ketika si A meninggal dan kapan si B murtad.
Kalau misalnya B murtad setelah A meninggal atau dengan kata lain ketika A meninggal B masih beragama islam, maka B mewarisi A walaupun setelah itu ia murtad, dan C terhalang oleh B (mahjub).
Kalau B murtad sebelum A meninggal, (waktu A meninggal, B sudah murtad) maka B dianggap tidak ada, dan C mewarisi A.