tanya hukum waris: apakah anak mewarisi kakek, jika bapaknya murtad

4 views
Skip to first unread message

Hanif

unread,
Oct 23, 2016, 4:19:42 AM10/23/16
to pippks-arabsaudi
Assalamu 'alaikum,

Saya ingin bertanya ttg suatu hukum waris

A = Muslim, telah wafat dalam keadaan Islam
B bin A = anak tunggalnya si A namun murtad, masih hidup dan menikah lagi dg non-muslim
C bin B bin A = Muslim, cucunya si A, anaknya si B dg pernikahannya seorang muslimah

Mengingat B adalah anak tunggal si A, apakah C bisa mewarisi harta si A (kakeknya si C) mengingat si B (ayahnya si B) telah murtad dan menikah lagi dg non-muslim



Barakallahu fiik



hanif

Hanif

unread,
Oct 23, 2016, 6:24:54 AM10/23/16
to pippks-arabsaudi
Tambahan:

A tidak punya saudara

kira2, bagan silsilah keluarganya seperti di bawah

Inline images 2
silsilah keluarga.jpg

Abu Husna

unread,
May 30, 2017, 9:03:36 AM5/30/17
to pippks-a...@googlegroups.com
Test

--
Anda menerima posting ini karena terdaftar di milis resmi PIP-PKS Arab Saudi.
Untuk memposting ke milis: pippks-arabsaudi@googlegroups.com
Untuk keluar dari milis: pippks-arabsaudi-unsubscribe@googlegroups.com
Homepage milis: http://groups.google.com/group/pippks-arabsaudi?hl=en?hl=id
 
Salam,
www.pks-arabsaudi.org

munir redwan

unread,
Jun 2, 2017, 1:41:42 AM6/2/17
to pippks-a...@googlegroups.com

Wa alaikum salam

Dilihat kondisi ketika si A meninggal dan kapan si B murtad.

Kalau misalnya B murtad setelah A meninggal atau dengan kata lain ketika A meninggal B masih beragama islam, maka B mewarisi A walaupun setelah itu ia murtad, dan C terhalang oleh B (mahjub).

Kalau B murtad sebelum A meninggal, (waktu A meninggal, B sudah murtad) maka B dianggap tidak ada, dan C mewarisi A.

Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages