Pak saya mau Tanya, mengenai Penyambut bulan suci Rahmadan:
1. Mandi belimau itu Apakah di wajibkan atau tidak ataupun itu sebuah tradisi.
Jawab: Wallahu a’lam bishawab. Mandi belimau, setahu saya adalah adat masyarakat setempat dan bukan termasuk dalam syariat Islam. Yang termasuk syariat Islam adalah mandi besar yakni untuk menghilangkan hadats besar seperti habis nifas, haid, habis jima’ atau keluarnya mani.
2. Apa-Apa saja yang harus di lakukan satu hari sebelum waktu hari H nya agar kita bisa dengan tenang untuk menghadapi bulan suci rahmadan ini.
Jawab: Bergembira dengan datangnya bulan ramadhan yang penuh berkah dan ampunan, banyak berdoa agar diberi umur panjang dapat menyelesaikan ibadah puasa ramadhan tahun tersebut, mengganti puasa ramadhan tahun lalu yang ditinggalkan, memperbanyak muhasabah (merenung diri) antara nikmat dan kedurhakaan yang kita lakukan sebelumnya agar tumbuh rasa penyesalan dan memperbanyak taubat (termasuk taubat adalah mengembalikan hak kepada orang yang kita zhalimi seperti minta maaf kepadanya, mengembalikan harta yang kita ambil tanpa seizinnya dll), melihat hilal sya’ban mengikuti contoh sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam dll.
3. Apakah ada niat sebelum menyambut bulan suci ramadhan ini pak, kalau ada bagaimana niatnya pak?
Semoga ini bisa jadi pegangan hidup bagi saya & keluarga untuk menjadi pedoman keimanan bagi saya.Kalau ada waktu yang senggang mohon penjelasanyak Pak.
Trim’s
Jawab: Setiap perbuatan ibadah harus diniatkan sebelumnya. Niat adalah perbuatan hati, sedangkan lafazh bukan lah niat. Setiap hari pada bulan ramadhan kita harus menta’yin niat (menguatkan hati untuk berpuasa ramadhan ) sebelum melakukan puasa ramadhan. Lafazh bukan lah niat, karena bisa jadi orang yang mengucapkan lafazh berpuasa padahal hati nya ragu atau bimbang.
Niat ditinjau dari segi bahasa (etimolologi) adalah dorongan jiwa dan kecenderungannya kepada sesuatu bahwa sesuatu itu ada manfaatnya (maslahatnya). Oleh karena itu, niat adalah amalan hati dan niat bukan lah suatu lafazh (ucapan) dari mulut, akan tetapi dorongan (motivasi) seseorang dalam melakukan suatu amal perbuatan. Kita tidak pernah melihat manusia melafazhkan niat sebelum makan, minum, shadaqah dan aktifitas lainnya. Kita sendiri mengetahui bahwa niat kita dalam melakukan suatu amal perbuatan. Apakah dorongan hati (niat) untuk melakukan suatu ibadah atau kebaikan itu karena dorongan taat kepada perintah Allah dan Rasul-Nya, mengharapkan keridhaan dan ampunan-Nya atau ada niat-niat yang lain.
Dalam pandangan syariat Islam bahwa fungsi niat itu ada 2 (dua) yakni fungsi pertama sebagai pembeda dalam beramal (seperti niat sholat dzuhur dan sholat ashar dll) dan juga berfungsi sebagai menambah pahala dan keutamaan; seperti contoh orang yang makan (hukumnya mubah) diniatkan agar dengan sebab makanan yang ia makan tersebut dapat menambah kekuatan dalam beribadah kepada Allah. Dengan adanya niat ini maka amalan yang mubah menjadi naik derajatnya menjadi amalan ibadah.
Fungsi niat yang kedua yakni sebagai tujuan dari amalan suatu perbuatan. Apakah tujuan beramal itu karena Allah atau karena sesuatu yang lain. Fungsi niat yang kedua ini menjadi syarat sahnya ibadah seseorang. Jika niat perbuatannya (ibadahnya) bukan karena Allah berarti amalannya menjadi amalan riya’ (syirik) dan tidak diterima di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Amalan ibadah seseorang hanya akan diterima disisi Allah Ta’ala jika dilakukan dengan niat ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:
Artinya:”Katakanlah:’Sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri kepada Allah.” (QS. Al-An’am: 162 ~163)
Dan hadits Qudsy yang shahih disebutkan, Allah Ta’ala berfirman:
“Aku (Alloh) adalah yang paling tidak membutuhkan persekutuan dari sekutu-sekutu yang ada. Barangsiapa mengerjakan suatu amal yang di dalamnya ia menyekutukan selain-Ku, maka ia menjadi milik yang dia sekutukannya dan Aku (Alloh) terbebas darinya.” (HR. Muslim, Ibnu Majah dan Al-Baghawi)
Oleh karena itu, jika seseorang hendak mengerjakan suatu amalan ibadah, maka sebelum melaksanakan amalan ibadah tersebut ia harus menta’yin (memperjelas/ menentukan) niatnya. Seperti menta’yin niat puasa wajib atau puasa sunnat, niat sholat sunnat antara adzan dan iqamat di dalam di hati (apakah namanya sholat sunnat qabliyah atau bainal adzan itu sama saja) dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam tidak pernah mengajarkan kepada shahabat Beliau untuk melafazhkan niat sholat ataupun amalan ibadah lain kecuali untuk niat umrah dan haji. Wallahu a’lam bishawab.
Semoga dengan penjelasan singkat ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin. Hanya kepada Allah kita semua beribadah dan hanya kepada-Nya saja kita semua mohon pertolongan-Nya. Semoga shalawat dan salam selalu dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alahi wa salam, segenap keluarga Beliau dan para shahabatnya. Amin.
Subhanaka Allohumma wabihamdika asyhadu an laa ilaaha illa anta astaghfiruka wa atubu ilaika. Wallahu a’lam bishawab.
Selasa,
12 Oktober 2004 07:41:13 WIB
MENJELANG
BULAN RAMADHAN
Oleh: Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
[1]. Menghitung Hari
Bulan Sya'ban
Umat Islam seyogyanya menghitung bulan Sya'ban sebagai
persiapan memasuki Ramadhan. Karena satu bulan itu terkadang dua puluh sembilan
hari dan terkadang tiga puluh hari, maka berpuasa (itu dimulai) ketika melihat
hilal bulan Ramdhan. Jika terhalang awan hendaknya menyempurnakan bulan Sya'ban
menjadi tiga puluh hari. Karena Allah menciptakan langit-langit dan bumi serta
menjadikan tempat-tempat tertentu agar manusia mengetahui jumlah tahun dan
hisab. Satu bulan tidak akan lebih dari tiga puluh hari.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata : Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Puasalah kalian karena
melihat hilal, dan berbukalah karena melihat hilal. Jika kalian terhalangi
awan, sempurnakanlah bulan Sya'ban tiga puluh hari" [Hadits
Riwayat Bukhari 4/106 dan Muslim
1081]
Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhuma, (bahwasanya) Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Janganlah kalian puasa hingga
melihat hilal, jangan pula kalian berbuka hingga melihatnya (hilal). Jika
kalian terhalangi awan, hitunglah bulan Sya'ban" [Hadits
Riwayat Bukhari 4/106 dan Muslim
1080]
Dari Adi bin Hatim Radhiyallahu 'anhu, ia berkata : Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Jika datang bulan Ramadhan
puasalah tiga puluh hari, kecuali kalian melihat hilal sebelum hari ke tiga
puluh" [1]
[2]. Barang-siapa yang Berpuasa Hari Syak[2], Berarti (ia)
Telah Durhaka Kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
Oleh karena itu, seorang muslim tidak
seyogyanya mendahului bulan puasa dengan melakukan puasa satu atau dua hari
sebelumnya dengan alasan hati-hati, kecuali kalau bertepatan dengan puasa
sunnah yang biasa ia lakukan. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata
: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan melakukan puasa
satu atau dua hari sebelumnya kecuali seorang yang telah rutin berpuasa maka
berpuasalah" [Hadits Riwayat Muslim
(573 -Mukhtashar dengan Muallaqnya)]
Ketahuilah wahai saudaraku, di dalam Islam barangsiapa yang puasa pada hari
yang diragukan, (berarti ia) telah durhaka kepada Abul Qasim Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam. Shillah bin Zyfar dari Ammar membawakan
perkataan Ammar bin Yasir.
"Artinya : Barangsiapa yang berpuasa
pada hari yang diragukan berarti telah durhaka kepada Abul Qasim Shallallahu
'alaihi wa sallam" [3]
[3].
Jika Seorang Muslim Telah Melihat
Hilal Hendaknya Kaum Muslimin
Berpuasa atau Berbuka
Melihat hilal teranggap kalau ada dua orang
saksi yang adil, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Berpuasalah kalian karena
melihat hilal, berbukalah kalian karena melihatnya, berhajilah kalian karena
melihat hilal, jika kalian tertutup awan, maka sempurnakanlah (bilangan bulan
Sya'ban menjadi) tiga puluh hari, jika ada dua saksi berpuasalah kalian dan
berbukalah" [4]
Tidak diragukan lagi, bahwa diterimanya persaksian dua orang dalam satu
kejadian tidak menunjukkan persaksian seorang diri itu ditolak, oleh karena itu
persaksian seorang saksi dalam melihat hilal tetap teranggap (sebagai landasan
untuk memulai puasa), dalam suatu riwayat yang shahih dari Ibnu Umar
Radhiyallahu 'anhuma, ia berkata :
"Manusia mencari-cari hilal, maka aku khabarkan kepada Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam bahwa aku melihatnya, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam-pun menyuruh manusia berpuasa. [5]
[Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii
Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh
Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul
Hamid, terbitan Pustaka Al-Haura, penerjemah Abdurrahman
Mubarak Ata]
_________
Foote Note.
[1] Hadits Riwayat At-Thahawi dalam Musykilul Atsar No. 501, Ahmad 4/377,
At-Thabrani dalam Al-Kabir 17/171. Dalam sanadnya ada Musalin bin Sa'id, beliau
dhaif sebagaiamana dikatakan oleh Al-Haitsami dalam Majma Az-Zawaid 3/146, akan
tetapi hadits ini mempunyai banyak syawahid, lihat Al-Irwaul Ghalil 901, karya
Syaikhuna Al-Albany Hafidhahullah
[2] Yaitu hari yang masih diragukan, apakah sudah masuk bulan Ramadhan atau
belum -ed
[3] Dibawakan oleh Bukhari 4/119, dimaushulkan oleh Abu Daud 3334, Tirmidzi
686, Ibnu Majah 3334, An-Nasa'i 2199 dari jalan Amr bin Qais Al-Mala'i dari Abu
Ishaq dari Shilah bin Zufar, dari Ammar. Dalam sanadnya ada Abu Ishaq, yakni
As-Sabi'in mudallis dan dia telah 'an-anah dalam hadits ini, dia juga telah
bercampur hafalannya, akan tetapi hadits ini mempunyai banyak jalan dan
mempunyai syawahid (pendukungnya) dibawakan oleh Al-Hafizd Ibnu Hajar
Al-Asqalani dalam Ta'liqu Ta'liq 3/141-142 sehingga beliau menghasankan hadits
ini.
[4] Hadits Riwayat An-Nasa'i 4/133, Ahmad 4/321, Ad-Daruquthni 2/167 dari jalan
Husain bin Al-Harist Al-jadal dari Abdurrahman bin Zaid bin Al-Khaththab dari
para sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan sanadnya hasan.
Lafadz di atas aadalah pada riwayat An-Nasa'i, Ahmad menambahkan : "Dua
orang muslim".
[5] Hadits Riwayat Abu Dawud 2342, Ad-Darimi 2/4, Ibnu Hibban 871, Al-Hakim
1/423, Al-Baihaqi 4/212 dari dua jalan, yakni dari jalan Ibnu Wahb dari Yahya
bin Abdullah bin Salim dari Abu Bakar bin Nafi' dari bapaknya dari Ibnu Umar,
sanadnya Hasan, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam At-Talkhisul Habir
2/187
Rabu, 19 September 2007 16:25:21 WIB
NASIHAT
BULAN RAMADHAN
Oleh: Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan :
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Berkenan dengan datangnya bulan Ramadhan, yang bulan itu sebagai musim
ibadah dan ketaatan. Alangkah baiknya jika Anda berkenan memberikan nasihat
kepada kaum muslimin berkaitan dengan hal ini. Semoga Allah Azza wa Jalla
menjaga, menolong dan memberikan taufiq kepada Anda.
Jawaban :
Sebuah kalimat yang saya tujukan kepada kaum muslimin, bahwasanya pada bulan
ini terdapat tiga macam ibadah yang agung, yaitu zakat, puasa, dan qiyam
(berdiri untuk shalat).
Pertama : Zakat
Kebanyakan manusia menunaikan zakatnya pada
bulan ini. Menunaikan zakat dengan penuh amanah merupakan kewajiban setiap
orang. Hendaknya seseorang merasa bahwa zakat merupakan ibadah dan sebagai
salah satu kewajiban Islam. Dengan itu, ia bisa mendekatkan diri kepada Rabbnya
dan melaksanakan salah satu dari rukun Islam yang agung. Membayar zakat bukan
sebuah kerugian sebagaimana yang digambarkan syaitan.
Allah Azza wa Jalla berfirman.
“Artinya : Syaitan menjanjikan
(menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan
(kikir). Sedangkan Allah menjanjikan kepadamu ampunan dari-Nya dan karunia. Dan
Allah Maha Luas (karunia-Nya) lag Maha Mengetahui” [Al-Baqarah
: 268]
Bahkan membayar zakat sebenarnya merupakan keuntungan. Karena Allah Azza wa
Jalla telah berfirman.
“Artinya : Perumpamaan (nafkah yang
dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah
serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap butir
seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki.
Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui”
[Al-Baqarah : 261]
“Artinya : Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena
mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka adalah seperti kebun
yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat. Maka kebun itu
menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat itu tidak menyiraminya,
maka hujan gerimispun (telah cukup baginya). Dan Allah Maha Melihat apa yang
kamu perbuat.” [Al-Baqarah : 265]
Kemudian hendaknya seorang muslim mengeluarkan zakat yang wajib atasnya, baik
dari harta yang sedikit maupun banyak. Selalu mengintropeksi diri dan tidak
melalaikan setiap yang wajib dizakati, melainkan ia membayarkannya. Dengan
demikian, dia akan terbebas dari tanggungan dan ancaman dahsyat, sebagaimana
Allah Azza wa Jalla berfirman.
“Artinya : Sekali-kali janganlah
orang-orang yang bakhil terhadap harta-harta yang Allah berikan kepada mereka
sebagai karunia-Nya itu menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka.
Sesungguhnya kebakhilan itu buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu
akan dikalungkan di lehernya kelak pada hari Kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah
segala urusan(yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang
kamu kerjakan” [Ali-Imran :
180]
Allah juga berfirman.
“Artinya : Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak
menafkahkan pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka
akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam
neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka lambung dan punggung mereka
(lalu dikatakan) kepada mereka, ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan
untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu
simpan itu” [At-Taubah : 34-35]
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Barangsiapa yang diberi
harta oleh Allah Azza wa Jalla, lalu ia tidak menunaikan zakatnya, (maka) pada
hari Kiamat hartanya dijelmakan menjadi seekor ular jantan aqra’ (yang
putih kepalanya, karena banyaknya racun pada kepala itu) yang berbusa di dua
sudut mulutnya. Ular itu dikalungkan (di lehernya) pada hari Kiamat. Ular itu
mencengkeram dengan kedua rahangnya, lalu ular itu berkata, ‘Saya adalah
hartamu, saya adalah simpananmu”.
Adapun ayat yang kedua, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
menafsirkannya dengan bersabda.
“Artinya : Tidaklah pemilik emas dan
perak yang tidak menunaikan haknya (yaitu zakat) melainkan pada hari Kiamat
akan dijadikan lempengan-lempengan di neraka. Kemudian dipanaskan di dalam
neraka Jahannam. Lalu dibakarlah dahi, lambung dan punggungnya. Tiap-tiap
lempengan itu dingin kembali (dipanaskan dalam neraka Jahannam) untuk
(menyiksa)nya. (Hal itu dilakukan pada hari Kiamat), yang satu hari sebanding
dengan 50 ribu tahun, hingga diputuskan (hukuman) di antara seluruh hamba.
Kemudian dia akan melihat (atau akan diperlihatkan) jalannya. Apakah dia menuju
surga atau neraka.
Demikian juga wajib baginya untuk memberikan zakat kepada orang yang berhak
menerimnya. Janganlah membayar zakat hanya sebagai kebiasaan atau dalam keadaan
terpaksa. Dan dengan pembayaran zakat itu, (kemudian) tidak (berarti)
menjadikan kewajiban-kewajiban selain zakat menjadi gugur. Sehingga dengan
demikian, pembayaran zakat akan menjadi amalan yang diterima.
Kedua :
Adapun Perkara Kedua Yang Dilakukan Kaum Muslimin
Pada Bulan Ini, Ialah Puasa Ramadhan, Satu Diantara Rukun-Rukun Islam.
Adapun manfaat puasa,
ialah sebagaimana telah disebutkan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Hai orang-orang yang
beriman, diwajibkan atasmu berpuasa, sebagaimana telah diwajibkan atas
orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertaqwa.” [Al-Baqarah :
183]
Maka manfaat puasa yang sesungguhnya, ialah takwa kepada Allah Azza wa Jalla
dengan cara melaksanakan perintah-perintahNya dan menjauhi laranganNya.
Sehingga manusia melaksanakan apa yang diwajibkan Allah Azza wa Jalla
kepadanya, yaitu berupa bersuci dan shalat, serta menjauhi yang telah Allah
Azza wa Jalla haramkan baginya, seperti berdusta, menggunjing, dan menipu,
serta lalai dengan kewajiban-kewajibannya.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan masih
juga melakukannya, serta melakukan perbuatan-perbuatan bodoh, maka Allah tidak
membutuhkan terhadap puasanya, meskipun ia meninggalkan makan dan
minumnya”.
Yang amat disayangkan, kebanyakan kaum muslimin yang berpuasa pada bulan ini,
perbuatan mereka tidak jauh berbeda dengan tatkala hari-hari berbuka (saat
tidak berpuasa). Terkadang antara mereka dijumpai ada yang masih melalaikan
kewajiban atau melakukan keharaman. Dan sekali lagi, ini sangat disesalkan.
Adapun mukmin yang berakal, ialah mereka yang tidak menjadikan hari-hari
puasanya sama seperti hari-hari berbukanya. Akan tetapi (sudah menjadi
keharusan), apabila pada hari-hari puasanya, ia menjadi hamba yang lebih
bertakwa dan lebih taat kepadaNya.
Ketiga : Perkara Ketiga, Yaitu Qiyam (Berdiri Untuk Shalat)
Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam telah mengajak untuk melakukan qiyam dengan sabda
beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Barangsiapa yang melaksanakan shalat malam pada bulan Ramadhan
karena iman dan mengharapkan balasan, maka dia akan diampuni dosa-dosanya yang
telah lewat”.
Sebagaimana telah dimaklumi, qiyam Ramadhan ini mencakup shalat-shalat sunnah
pada malam hari dan shalat tarawih. Oleh karena itu, seharusnya setiap orang
supaya memperhatikan dan menjaganya, serta berusaha mengikuti imam shalat
sampai selesai. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Barangsiapa yang shalam (malam) bersama imam hingga selesai
shalatnya, akan ditulis (pahala) shalat semalaman”.
Adapun bagi para imam yang mengimami manusia pada shalat tarawih, mereka wajib
bertakwa kepada Allah dalam hal-hal yang berkaitan dengan ma’mum. Mereka
harus shalat dengan tuma’ninah dan tenang (tidak tergesa-tergesa),
sehingga para ma’mum bisa melaksanakan setiap kewajiabn dan amalan-amalan
sunnah sebaik mungkin. Sedangkan yang dilakukan kebanyakan manusia pada hari
ini. Mereka shalat secara cepat sehingga tidak tuma’ninah. Padahal
tuma’ninah merupakan bagian dari rukun-rukun shalat. Shalat tidak sah
kecuali dengan tuma’ninah. Oleh karena itu, tergesa-gesa dalam shalat
adalah haram. Sebab (1) mereka meninggalkan tuma’ninah, (2) seandainya
mereka (imam) tidak meninggalkan tuma’ninah, maka sesungguhnya mereka
menjadikan lelah orang-orang yang di belakangnya serta menyebabkan orang-orang
itu meninggalkan tuma’ninah.
Oleh karena itu, seseorang yang mengimami manusia, jangan seperti jika ia
shalat sendiri. Dia harus menjaga amanah terhadap manusia dan melaksanakan
shalat dengan benar. Para ulama telah menyebutkan, bahwasanaya seorang imam
dimakruhkan untuk mempercepat shalat sehingga menghalangi ma’mum untuk
melaksanakan amalan sunnah. (Apabila demikian keadaannya), maka bagaimana jika
imam mempercepat shalat sehingga menghalangi ma’mum dari mengerjakan
sesuatu yang wajib?
[Disalin dari majalan As-Sunnah Edisi 05/Tahun XI/1428H/2007M, Penerbit Yayasan
Lajnah Istiqomah Surakarta, Alamat Jl Solo-Purwodadi Km 8 Selokaton Gondangrejo
Solo]
Sabtu, 9 Oktober 2004
14:50:31 WIB
TARGHIB
PUASA RAMADHAN
Oleh: Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
[1].
Pengampunan Dosa
Allah dan Rasul-Nya
memberikan targhib (spirit) untuk
melakukan puasa Ramadhan dengan menjelaskan keutamaan serta tingginya kedudukan
puasa, dan kalau seandainya orang yang puasa mempunyai dosa seperti buih di
lautan niscaya akan diampuni dengan sebab ibadah yang baik dan diberkahi ini.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,
(bahwasanya) beliau bersabda.
"Artinya : Barangsiapa yang berpuasa di
bulan Ramadhan dengan penuh iman dan ihtisab maka akan diampuni dosa-dosanya
yang telah lalu" [1]
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu juga, -Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam pernah bersabda.
"Artinya : Shalat yang lima waktu,
Jum'at ke Jum'at. Ramadhan ke Ramadhan adalah penghapus dosa yang terjadi di
antara senggang waktu tersebut jika menjauhi dosa besar"
[Hadits Riwayat Muslim 233]
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu juga, (bahwasanya) Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam pernah naik mimbar kemudian berkata : “Amin, Amin, Amin"
Ditanyakan kepadanya : "Ya Rasulullah, engkau naik mimbar kemudian
mengucapkan Amin, Amin, Amin?" Beliau bersabda.
"Artinya : Sesungguhnya Jibril 'Alaihis
salam datang kepadaku, dia berkata : "Barangsiapa yang mendapati bulan
Ramadhan tapi tidak diampuni dosanya maka akan masuk neraka dan akan Allah
jauhkan dia, katakan "Amin", maka akupun mengucapkan Amin...."
[2]
[2].
Dikabulkannya Do'a dan Pembebasan Api Neraka
Rasullullah Shalallahu
'alaihi wa sallam bersabda :
"Artinya : Sesungguhnya Allah memiliki
hamba-hamba yang dibebaskan dari neraka setiap siang dan malam dalam bulan
Ramadhan, dan semua orang muslim yang berdo'a akan dikabulkan do'anya"
[3]
[3].
Orang yang Puasa Termasuk Shidiqin dan Syuhada
Dari 'Amr bin Murrah
Al-Juhani[4] Radhiyallahu 'anhu, ia berkata : Datang seorang pria kepada Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian berkata : "Ya Rasulullah, apa pendapatmu jika aku bersaksi bahwa tidak ada
sesembahan yang hak kecuali Allah, engkau adalah Rasulullah, aku shalat lima
waktu, aku tunaikan zakat, aku lakukan puasa Ramadhan dan shalat tarawih di
malam harinya, termasuk orang yang manakah aku ?" Beliau
menjawab.
"Artinya : Termasuk dari shidiqin dan syuhada" [Hadits Riwayat Ibnu Hibban (no.11 zawaidnya) sanadnya Shahih]
[Disalin dari Kitab
Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, edisi Indonesia
Sipat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh Syaikh Salim bin Ied
Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid,
terbitan Pustaka Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata]
_________
Foote Note.
[1] Hadits Riwayat Bukhari 4/99, Muslim
759. Makna "Penuh iman dan Ihtisab' yakni membenarkan wajibnya puasa,
mengharap pahalanya, hatinya senang dalam mengamalkan, tidak membencinya, tidak
merasa berat dalam mengamalkannya
[2] Hadits Riwayat Ibnu Khuzaimah 3/192 dan Ahmad 2/246 dan 254 dan Al-Baihaqi
4/204 dari jalan Abu Hurairah. Hadits ini shahih, asalnya terdapat dalam Shahih
Muslim 4/1978. Dalam bab ini banyak
hadits dari beberapa orang sahabat, lihatlah dalam Fadhailu Syahri Ramadhan
hal.25-34 karya Ibnu Syahin
[3] Hadits Riwayat Bazzar 3142, Ahmad 2/254 dari jalan A'mas, dari Abu Shalih
dari Jabir, diriwayatkan oleh Ibnu Majah 1643 darinya secara ringkas dari jalan
yang lain, haditsnya Shahih. Do'a yang dikabulkan itu ketika berbuka,
sebagaimana akan datang penjelasannya, lihat Misbahuh Azzujajah no. 60 karya
Al-Bushri
[4] Lihat Al-Ansab 3/394 karya As-Sam'ani, Al-Lubap 1/317 karya Ibnul Atsir
Senin, 4 Oktober 2004
14:26:19 WIB
KEUTAMAAN
PUASA
Oleh : Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
Banyak sekali ayat yang
tegas dan muhkam (qath'i) dalam Kitabullah yang mulia, memberikan anjuran untuk
puasa sebagai sarana untuk taqarrub kepada Allah 'Azza wa Jalla dan juga
menjelaskan keutamaan-keutamaannya, seperti firman Allah.
"Artinya : Sesungguhnya kaum muslimin
dan muslimat, kaum mukminin dan mukminat, kaum pria yang patuh dan kaum wanita
yang patuh, dan kaum pria serta wanita yang benar (imannya) dan kaum pria serta
kaum wanita yang sabar (ketaatannya), dan kaum pria serta wanita yang khusyu',
dan kaum pria serta wanita yang bersedekah, dan kaum pria serta wanita yan
berpuasa, dan kaum pria dan wanita yang menjaga kehormatannya (syahwat
birahinya), dan kaum pria serta wanita yang banyak mengingat Allah, Allah
menyediakan bagi mereka ampunan dan pahala yang besar" [A-Ahzab
: 35]
Dan firman Allah.
"Artinya : Dan kalau kalian puasa, itu
lebih baik bagi kalian kalau kalian mengetahuinya" [Al-Baqarah
: 184]
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan dalam hadits yang
shahih bahwa puasa adalah benteng dari syahwat, perisai dari neraka. Allah
Tabaraka wa Ta'ala telah mengkhususkan satu pintu surga untuk orang yang puasa.
Puasa bisa memutuskan jiwa dari syahwatnya, menahannya dari kebiasaan-kebiasaan
yang jelek, hingga jadilah jiwa yang tenang. Inilah pahala yang besar,
keutamaan yang agung ; dijelaskan secara rinci dalam hadits-hadits shahih
berikut ini, dijelaskan dengan penjelasan yang sempurna.
[1].
Puasa Adalah Perisai [1]
Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam menyuruh orang yang sudah kuat syahwatnya dan belum mampu
untuk menikah agar berpuasa, menjadikannya sebagai wijaa'[2] bagi syahwat ini,
karena puasa menahan kuatnya anggota badan hingga bisa terkontrol, menenangkan
seluruh anggota badan, serta seluruh kekuatan (yang jelek) ditahan hingga bisa
taat dan dibelenggu dengan belenggu puasa. Telah jelas bahwa puasa memiliki
pengaruh yang menakjubkan dalam menjaga anggota badan yang dhahir dan kekuatan
bathin. Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Wahai sekalian para pemuda,
barangsiapa di antara kalian telah mampu ba'ah[3] hendaklah menikah, karena
menikah lebih menundukkan pandangan, dan lebih menjaga kehormatan. Barangsiapa
yang belum mampu menikah, hendaklah puasa karena puasa merupakan wijaa'
(pemutus syahwat) baginya" [Hadits Riwayat Bukhari 4/106 dan Muslim no. 1400 dari Ibnu Mas'ud]
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa surga diliputi
dengan perkara-perkara yang tidak disenangi, dan neraka diliputi dengan
syahwat. Jika telah jelas demikian -wahai muslim- sesungguhnya puasa itu
menghancurkan syahwat, mematahkan tajamnya syahwat yang bisa mendekatkan
seorang hamba ke neraka, puasa menghalangi orang yang puasa dari neraka. Oleh
karena itu banyak hadits yang menegaskan bahwa puasa adalah benteng dari
neraka, dan perisai yang menghalangi seseorang dari neraka.
Bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Tidaklah seorang hamba yang puasa di jalan Allah kecuali akan
Allah jauhkan dia (karena puasanya) dari neraka sejauh tujuh puluh musim"
[Hadits Riwayat Bukhari 6/35, Muslim
1153 dari Abu Sa'id Al-Khudry, ini adalah lafadz Muslim.
Sabda Rasulullah : "70 musim" yakni : perjalanan 70 tahun, demikian
dikatakan dalam Fathul Bari 6/48]
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Puasa adalah perisai, seorang
hamba berperisai dengannya dari api neraka" [Hadits Riwayat
Ahmad 3/241, 3/296 dari Jabir, Ahmad 4/22 dan Utsman bin Abil 'Ash. Ini adalah
hadits yang shahih]
Dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Barangsiapa yang berpuasa
sehari di jalan Allah maka di antara dia dan neraka ada parit yang luasnya
seperti antara langit dengan bumi" [4]
Sebagian ahlul ilmi telah memahami bahwa hadits-hadits tersebut merupakan
penjelasan tentang keutamaan puasa ketika jihad dan berperang di jalan Allah.
Namun dhahir hadits ini mencakup semua puasa jika dilakukan dengan ikhlas
karena mengharapkan wajah Allah Ta'ala, sesuai dengan apa yang dijelaskan
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassalm termasuk puasa di jalan Allah (seperti
yang disebutkan dalam hadits ini).
[2].
Puasa Bisa Memasukkan Hamba Ke Surga
Engkau telah tahu wahai
hamba yang taat -mudah-mudahan Allah memberimu taufik untuk mentaati-Nya,
menguatkanmu dengan ruh dari-Nya- bahwa puasa menjauhkan orang yang
mengamalkannya ke bagian pertengahan surga.
Dari Abu Umamah Radhiyallahu 'anhu katanya, "Aku berkata (kepada
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam) :
"Wahai Rasulullah, tunjukkan padaku
suatu amalan yang bisa memasukkanku ke surga.? ; beliau menjawab : "Atasmu
puasa, tidak ada (amalan) yang semisal dengan itu" [Hadits
Riwayat Nasa'i 4/165, Ibnu Hibban hal. 232 Mawarid, Al-Hakim 1/421, sanadnya
Shahih]
[3]. Pahala Orang Puasa Tidak Terbatas *
[4].
Orang Puasa Punya Dua Kegembiraan*
[5].
Bau Mulut Orang Yang Puasa Lebih Wangi dari Baunya Misk*
Dari Abu Hurairah
Radhiyallahu 'anhu, (bahwasanya) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda.
"Artinya : Semua amalan bani Adam
untuknya kecuali puasa [5] , karena puasa itu untuk-Ku dan Aku akan
membalasnya, puasa adalah perisai, jika salah seorang dari kalian sedang
berpuasa janganlah berkata keji dan berteriak-teriak, jika ada orang yang
mencercanya atau memeranginya, maka ucapkanlah : 'Aku sedang berpuasa'[6]. Demi
dzat yang jiwa Muhammad di tangan-Nya, sesunguhnya bau mulut orang yang
berpuasa lebih wangi di sisi Allah daripada bau misk[7] orang yang puasa
mempunyai dua kegembiraan, jika berbuka mereka gembira, jika bertemu Rabbnya
mereka gembira karena puasa yang dilakukannya" [Bukhari 4/88, Muslim no. 1151, Lafadz ini bagi Bukhari]
Di dalam riwayat Bukhari (disebutkan).
"Artinya : Meninggalkan makan, minum dan
syahwatnya karena puasa untuk-Ku, dan Aku yang akan membalasnya, kebaikan
dibalas dengan sepuluh kali lipat yang semisal dengannya"
Di dalam riwayat Muslim.
"Artinya : Semua amalan bani Adam akan
dilipatgandakan, kebaikan dibalas dengan sepuluh kali lipat yang semisal
dengannya, sampai tujuh ratus kali lipat. Allah Ta'ala berfirman :
"Kecuali puasa, karena puasa itu untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya,
dia (bani Adam) meninggalkan syahwatnya dan makanannya karena Aku" Bagi
orang yang puasa ada dua kegembiraan ; gembira ketika berbuka dan gembira
ketika bertemu Rabbnya. Sungguh bau mulut orang yang puasa di sisi Allah adalah
lebih wangi daripada bau Misk"
6]. Puasa
dan Al-Qur'an Akan Memberi Syafa'at Kepada Ahlinya di hari Kiamat Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya
: Puasa dan Al-Qur'an akan memberikan syafaat kepada hamba di hari Kiamat,
puasa akan berkata : "Wahai Rabbku, aku akan menghalanginya dari makan dan
syahwat, maka berilah dia syafa'at karenaku". Al-Qur'an pun berkata :
"Aku telah menghalanginya dari tidur di malam hari, maka berilah dia
syafa'at karenaku" Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : Maka
keduanya akan memberi syafa'at" [8]
[7].
Puasa Sebagai Kafarat
Diantara keistimewaan
puasa yang tidak ada dalam amalan lain adalah ; Allah menjadikannya sebagai
kafarat bagi orang yang memotong rambut kepalanya (ketika haji) karena ada
udzur sakit atau penyakit di kepalanya, kaparat bagi yang tidak mampu memberi
kurban, kafarat bagi pembunuh orang kafir yang punya perjanjian karena
membatalkan sumpah, atau yang membunuh binatang buruan di tanah haram dan
sebagai kafarat zhihar. Akan jelas bagimu dalam ayat-ayat berikut ini.
Allah Ta'ala berfirman.
"Artinya : Dan sempurnkanlah olehmu ibadah haji dan umrah karena Allah ;
maka jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau sakit), maka wajib
menyembelih kurban yang mudah didapat. Dan janganlah kamu mencukur rambut
kepalamu, hingga kurban itu sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada
diantaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercu kur), maka
wajib atasnya berfidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkurban. Apabila
kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum
haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah di
dapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka
wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu
telah pulang kembali. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang
yang keluargannya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang
bukan penduduk kota Makkah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa
Allah sangat keras siksa-Nya" [Al-Baqarah : 196]
Allah Ta'ala juga berfirman.
"Artinya : Dan jika ia (si terbunuh)
dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka
(hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si
terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak
memperolehnya, maka hendaklah (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut
sebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana" [An-Nisaa' : 92]
"Artinya : Allah tidak menghukum kamu
disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia
menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah kamu yang kamu sengaja, maka kafarat
(melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari
makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada
mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan
yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah
kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah
sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu
bersyukur (kepada-Nya)" [Al-Maidah : 89]
"Artinya : Orang-orang yang menzhihar
isteri mereka kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan,
maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu
bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui
apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib
atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka
siapa yang tidak kuasa (wajib atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin.
Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah
hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang kafir ada siksaan yang sangat pedih"
[Al-Mujaadiliah : 3-4]
Demikian pula, puasa dan shadaqah bisa menghapuskan fitnah seorang pria dari
harta, keluarga dan anaknya. Dari Hudzaifah Ibnul Yaman Radhiyallahu 'anhu,
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Fitnah pria dalam keluarga
(isteri), harta dan tetangganya, bisa dihapuskan oleh shalat, puasa dan
shadaqah" [Hadits Riwayat Bukhari 2/7, Muslim
144]
[8].
Rayyan Bagi Orang yang Puasa
Dari Sahl bin Sa'ad
Radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam (bahwa beliau)
bersabda.
"Artinya : Sesungguhnya dalam surga ada
satu pintu yang disebut dengan Rayyan, orang-orang yang puasa akan masuk di
hari kiamat nanti dari pintu tersebut, tidak ada orang selain mereka yang
memasukinya. Jika telah masuk orang terkahir yang puasa ditutuplah pintu
tersebut. Barangsiapa yang masuk akan minum, dan barangsiapa yang minum tidak
akan merasa haus untuk selamanya" [Hadits Riwayat Bukhari 4/95,
Muslim 1152, dan tambahan lafadz
yang akhir ada pada riwayat Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya 1903]
[Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii
Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh
Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul
Hamid, terbitan Pustaka Al-Haura, penerjemah Abdurrahman
Mubarak Ata]
_________
Foote Note
[1] Pelindung
[2] Maksudnya memutuskan syahwat jiwa
[3] Yang mampu menikah dengan berbagai persiapannya
[4] Dikeluarkan oleh Tirmidzi no. 1624 dari hadits Abi Umamah, dan di dalam
sanadnya ada kelemahan. Al-Walid bin Jamil, dia jujur tetapi sering salah, akan
tetapi di dapat diterima. Dan dikeluarkan pula oleh At-Thabrani di dalam
Al-Kabir 8/260,274, 280 dari dua jalan dari Al-Qasim dari Abi Umamah. Dan pada
bab dari Abi Darda', dikeluarkan oleh Ath-Thabrani di dalam Ash-Shagir 1/273 di
dalamnya terdapat kelemahan. Sehingga hadits ini SHAHIH
[5] Yakni : Baginya pahala yang terbatas, kecuali puasa karena pahalanya tidak
terbatas.
[6] Dengan ucapan yang terdengar oleh si pencerca atau orang yang mengganggu
tersebut, ada yang mengatakan : diucapkan di dalam hatinya agar tidak saling
mencela dan saling memerangi. Yang pertama lebih kuat dan lebih jelas, karena
ucapan secara mutlak adalah dengan lisan, adapun bisikan jiwa dibatasi oleh
sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam seperti yang diriwayatkan oleh
Abu Hurairah : "Sesunguhnya Allah memaafkan bagi umatku apa yang terbetik
dalam hatinya selama belum diucapkan atau diamalkannya" (Muttafaqun
'alaih). Maka jelaslah bahwa ucapan itu mutlak tidak terjadi kecuali oleh
ucapan yang dapat dididengar dengan suara yang terucap dan huruf. Walallahu
a'lam.
[7] Lihat apa yang telah ditulis oleh Ibnul Qayyim dalam Al-Wabilu Shayyin
minal Kalami At-Thayyib hal.22-38
[8] Diriwayatkan oleh Ahmad 6626, Hakim 1/554, Abu Nu'aim 8/161 dari jalan
Huyaiy bin Abdullah dari Abdurrahman Al-hubuli dari Abdullah bin 'Amr, dan
sanadnya hasan. Al-Haitsami berkata di dalam Majmu' Zawaid 3/181 setelah
menambah penisbatannya kepada Thabrani dalam Al-Kabir : "Dan perawinya
adalah perawi shahih"
Faedah : Hadits ini dan yang semisalnya dari hadits-hadits yang telah warid
yang menyatakan bahwa amalan itu berjasad, wajib diimani dengan keimanan yang
kuat tanpa mentahrif atau mentakwilnya, karena demikianlah manhajnya salafus
shalih, dan jalannya mereka tidak diragukan lebih selamat, lebih alim dan
bijaksana (tepat).
Cukuplah bagimu bahwa itu adalah salah satu syarat iman. Alla Ta'ala berfirman.
"Artinya : (Yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan
shalat dan menafkahkan sebagian rezki yang Kami anugrahkan kepada mereka"
[Al-Baqarah : 3]
Kamis, 21 Oktober 2004 08:03:48 WIB
PERKARA-PERKARA YANG MERUSAK PUASA
Oleh: Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
Banyak perbuatan yang harus dijauhi oleh orang yang puasa, karena kalau
perbuatan ini dilakukan pada siang hari bulan Ramadhan akan merusak puasanya
dan akan berlipat dosanya. Perkara-perkara tersebut adalah.
[1].
Makan dan Minum Dengan Sengaja
Allah Azza Sya'nuhu berfirman.
"Artinya : Dan makan minumlah hingga
terang bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian
sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam" [Al-Baqarah :
187]
Difahami bahwa puasa itu (mencegah) dari makan dan minum, jika makan dan minum
berarti telah berbuka, kemudian dikhususkan kalau sengaja, karena jika orang
yang puasa melakukannya karena lupa, salah atau dipaksa, maka tidak membatalkan
puasanya. Masalah ini berdasarkan dalil-dalil.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Jika lupa hingga makan dan
minum, hendaklah menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah yang
memberinya makan dan minum" [Hadits Riwayat Bukhari 4/135 dan Muslim 1155]
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Allah meletakkan (tidak
menghukum) umatku karena salah atau lupa dan karena dipaksa"
[1]
[2].
Muntah Dengan Sengaja
Karena barangsiapa yang muntah karena terpaksa tidak membatalkan puasanya.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Barangsiapa yang terpaksa
muntah, maka tidak wajib baginya untuk mengqadha' puasanya, dan barangsiapa
muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha' puasanya"
[2]
[3].
Haidh dan Nifas
Jika seorang wanita haidh atau nifas, pada satu bagian siang, baik di awal
ataupun di akhirnya, maka mereka harus berbuka dan mengqadha' kalau puasa tidak
mencukupinya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Bukankah jika haid dia tidak
shalat dan puasa ? Kami katakan : "Ya", Beliau berkata : 'Itulah
(bukti) kurang agamanya" [Hadits Riwayat Muslim
79, dan 80 dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah]
Dalam riwayat lain.
"Artinya : Berdiam beberapa malam dan berbuka
di bulan Ramadhan, ini adalah (bukti) kurang agamanya"
Perintah mengqadha' puasa terdapat dalam riwayat Mu'adzah, dia berkata.
"Artinya : Aku pernah bertanya kepada
Aisyah : ' Mengapa orang haid mengqadha' puasa tetapi tidak mengqadha shalat?'
Aisyah berkata : 'Apakah engkau wanita Haruri[3], Aku menjawab : 'Aku bukan
Haruri, tapi hanya (sekedar) bertanya'. Aisyah berkata : 'Kamipun haidh ketika
puasa, tetapi kami hanya diperintahkan untuk mengqadha puasa, tidak
diperintahkan untuk mengqadha' shalat" [Hadits Riwayat Bukhari
4/429 dan Muslim 335]
[4].
Suntikan Yang Mengandung Makanan
Yaitu menyalurkan zat makanan ke perut dengan maksud memberi makan bagi orang
sakit. Suntikan seperti ini membatalkan puasa, karena memasukkan makanan kepada
orang yang puasa [4] Adapun jika suntikan tersebut tidak sampai kepada perut
tetapi hanya ke darah, maka itupun juga membatalkan puasa, karena cairan
tersebut kedudukannya menggantikan kedudukan makanan dan minuman. Kebanyakan
orang yang pingsan dalam jangka waktu yang lama diberikan makanan dengan cara
seperti ini, seperti jauluz dan salayin, demikian pula yang dipakai oleh
sebagian orang yang sakit asma, inipun membatalalkan puasa.
[5]. Jima'
Imam Syaukani berkata (Dararul Mudhiyah 2/22) : "Jima' dengan sengaja, tidak ada ikhtilaf (perbedaan pendapat)
padanya bahwa hal tersebut membatalkan puasa, adapaun jika jima' tersebut
terjadi karena lupa, maka sebagian ahli ilmu menganggapnya sama dengan orang
yang makan dan minum dengan tidak sengaja"
Ibnul Qayyim berkata (Zaadul Ma'ad 2/66) : "Al-Qur'an
menunjukkan bahwa jima' membatalkan puasa seperti halnya makan dan minum, tidak
ada perbedaan pendapat akan hal ini".
Dalilnya adalah firman Allah.
"Artinya : Sekarang pergaulilah mereka
dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian"
[Al-Baqarah : 187]
Diizinkannya bergaul (dengan istri) di malam hari, (maka bisa) difahami dari
sini bahwa puasa itu dari makan, minum dan jima'. Barangsiapa yang merusak
puasanya dengan jima' harus mengqadha' dan membayar kafarat, dalilnya adalah
hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu (dia berkata) :
"Pernah datang seseorang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
kemudian ia berkata, 'Ya Rasulullah binasalah aku!' Rasulullah bertanya, 'Apa
yang membuatmu binasa?' Orang itu menjawab, 'Aku menjimai istriku di bulan
Ramadhan'. Rasulullah bersabda, 'Apakah kamu mampu memerdekakan seorang budak?'
Orang itu menjawb, 'Tidak'. Rasulullah bersabda, 'Apakah engkau mampu memberi
makan enam puluh orang miskin?' Orang itu menjawab, 'Tidak' Rasulullah
bersabda, 'Duduklah'. Diapun duduk. Kemudian ada yang mengirim satu wadah korma
kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Rasulullah bersabda,
'Bersedekahlah', Orang itu berkata, 'Tidak ada di antara dua kampung ini
keluarga yang lebih miskin dari kami'. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
pun tertawa hingga terlihat gigi serinya, lalu beliau bersabda, 'Ambillah,
berilah makan keluargamu" [5]
[Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii
Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh
Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul
Hamid, terbitan Pustaka Al-Haura, penerjemah Abdurrahman
Mubarak Ata]
_________
Foote Note.
[1]. Hadits Riwayat Thahawi dalam Syrahu Ma'anil Atsar 2/56, Al-Hakim 2/198,
Ibnu Hazm dalam Al-Ihkam 5/149, Ad-Daruquthni 4/171 dari dua jalan yaitu dari
Al-Auza'i dari Atha' bin Abi Rabah dari Ubaid bin Umar, dari Ibnu Abbas,
sanadnya Shahih
[2]. Hadits Riwayat Abu Dawud 2/310, Tirmidzi 3/79, Ibnu Majah 1/536, Ahmad
2/498 dari jalan Hisyam bin Hasan, dari Muhammad bin Sirin, dari Abu Hurairah,
sanadnya Shahih sebagaimana yang diucapkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam
Haqiqtus Shyam halaman 14.
[3]. Al-Haruri nisbat kepada Harura' (yaitu) negeri yang jaraknya 2 mil dari
Kufah, orang yang beraqidah Khawarij disebut Haruri karena kelompok pertama
dari mereka yang memberontak kepada Ali di negeri tersebut, hingga dinisbatkan
di sana. Demikian dikatakan oleh Al-Hafidz dalam Fathul Bari 4/424, dan lihat A
Lubab 1/359 karya Ibnu Atsir. Mereka orang-orang Haruriyah mewajbkan
wanita-wanita yang telah suci daari Haid untuk mengqadha shalat yang terluput
semasa haidnya. Aisyah khawatir Mu'adzah menerima pertanyaan dari Khawrij, yang
mempunyai kebiasaan menentang sunnah dengan pikiran mereka, orang-orang seperti
mereka pada zaman ini banyak, Lihat pasal At-Tautsiq 'anillah wa ra rasuluhi
dari tuliasan Dirasat Manhajiyat fi Aqidah As-Salafiyah karya Salim Al-Hilaly
[4]. Lihat Haqiqatus Shiyam halaman 15, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
[5]. Hadits Shahih dengan berbagai lafadz yang berbeda dari Bukhari 11/516, Muslim 1111, Tirmidzi 724, Baghwai 6/288, Abu Dawud
2390, Ad-Darimi 2/11, Ibnu Majah 1617, Ibnu Abi Syaibah 2/183-184, Ibnu
Khuzaimah 3/216, Ibnul Jarud 139, Syafi'i 199, Malik 1/297, Abdur Razak 4/196,
sebagian memursalkan, sebagian riwayat mereka ada tambahan :"Qadhalah satu
hari sebagai gantinya". Dishahihkan oleh Al-Hafidz dalam Fathul Bari
11/516, memang demikian.
Sabtu, 16 Oktober 2004
14:13:44 WIB
YANG
WAJIB DIJAUHI OLEH ORANG YANG PUASA
Oleh: Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
Ketahuilah
wahai orang yang diberi taufik untuk mentaati Rabbnya Jalla Sya'nuhu, yang
dinamakan orang puasa adalah orang yang mempuasakan seluruh anggota badannya
dari dosa, mempuasakan lisannya dari perkataan dusta, kotor dan keji,
mempuasakan lisannya dari perutnya dari makan dan minum dan mempuasakan
kemaluannya dari jima'. Jika bicara, dia berbicara dengan perkataan yang tidak
merusak puasanya, hingga jadilah perkataannya baik dan amalannya shalih.
Inilah puasa yang
disyari'atkan Allah, bukan hanya tidak makan dan minum semata serta tidak
menunaikan syahwat. Puasa adalah puasanya anggota badan dari dosa, puasanya
perut dari makan dan minum. Sebagaimana halnya makan dan minum merusak puasa,
demikian pula perbuatan dosa merusak pahalanya, merusak buah puasa hingga
menjadikan dia seperti orang yang tidak berpuasa.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menganjurkan seorang muslim yang puasa
untuk berhias dengan akhlak yang mulia dan shalih, menjauhi perbuatan keji,
hina dan kasar. Perkara-perkara yang jelek ini walaupun seorang muslim
diperintahkan untuk menjauhinya setiap hari, namun larangannya lebih ditekankan
lagi ketika sedang menunaikan puasa yang wajib.
Seorang muslim yang puasa wajib menjauhi amalan yang merusak puasanya ini,
hingga bermanfaatlah puasanya dan tercapailah ketaqwaan yang Allah sebutkan.
"Artinya : Hai orang-orang yang beriman,
diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum
kamu agar kamu bertakwa" [Al-Baqarah : 183]
Karena puasa adalah pengantar kepada ketaqwaan, puasa menahan jiwa dari banyak
melakukan perbuatan maksiat berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam : "Puasa adalah perisai"[1], telah kami jelaskan masalah ini
dalam bab keutamaan puasa.
Inilah saudaraku se-Islam, amalan-amalan jelek yang harus kau ketahui agar
engkau menjauhinya dan tidak terjatuh ke dalamnya, bagi Allah-lah untaian
syair:
Aku mengenal kejelakan bukan untuk berbuat
jelek tapi untuk menjauhinya
Barangsiapa yang tidak tahu kebaikan dari kejelekkan akan terjatuh padanya
[1]. Perkataan Palsu
Dari Abu Hurairah,
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Barangsiapa yang tidak
meninggalkan perkataan dusta dan (tetap) mengamalkannya, maka tidaklah Allah
Azza wa Jalla butuh (atas perbuatannya meskipun) meninggalkan makan dan
minumnya" [Hadits Riwayat Bukhari 4/99]
[2].
Perbuatan Sia-Sia Dan Kotor
Dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Puasa bukanlah dari makan,
minum (semata), tetapi puasa itu menahan diri dari perbuatan sia-sia dan keji.
Jika ada orang yang mencelamu, katakanlah : Aku sedang puasa, aku sedang puasa
" [Hadits Riwayat Ibnu Khuzaimah 1996, Al-Hakim 1/430-431,
sanadnya SHAHIH]
Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengancam dengan
ancaman yang keras terhadap orang-orang yang melakukan perbuatan tercela ini.
Bersabda As-Shadiqul Masduq yang tidak berkata kecuali wahyu yang diwahyukan
Allah kepadanya.
"Artinya : Berapa banyak orang yang puasa, bagian (yang dipetik) dari
puasanya hanyalah lapar dan haus (semata)" [Hadits Riwayata
Ibnu Majah 1/539, Darimi 2/211, Ahmad 2/441,373, Baihaqi 4/270 dari jalan Said
Al-Maqbari dari Abu Hurairah. Sanadnya SHAHIH]
Sebab terjadinya yang demikian adalah karena orang-orang yang melakukan hal
tersebut tidak memahami hakekat puasa yang Allah perintahkan atasnya, sehingga
Allah memberikan ketetapan atas perbuatan tersebut dengan tidak memberikan
pahala kepadanya. [Lihat Al-Lu'lu wal Marjan fima Ittafaqa 'alaihi
Asy-Syaikhani 707 dan Riyadhis Shalihin 1215]
Oleh sebab itu Ahlul Ilmi dari generasi pendahulu kita yang shaleh membedakan
antara larangan dengan makna khusus dengan ibadah hingga membatalkannya dan
membedakan antara larangan yang tidak khusus dengan ibadah hingga tidak
membatalkannya. [Rujuklah : Jami'ul Ulum wal Hikam hal. 58 oleh Ibnu Rajab]
[Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii
Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh
Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul
Hamid, terbitan Pustaka Al-Haura, penerjemah Abdurrahman
Mubarak Ata]
_________
Foote Note.
[1] Telah lewat Takhrijnya