Selamatkan Situs, Pemkab Temanggung Akan
Beli Dusun Liyangan
Senin, 31 Mei 2010 03:58:00
|
|
Situs Liyangan yang akan coba diselamtakan
oleh pemerintah Jawa Tengah. Foto: Zaini Arrosyid
|
|
TEMANGGUNG (KRjogja.com) -
Areal penambangan pasir, tempat diketemukannya situs Liangan di Desa
Purbosari, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temangggung Jawa Tengah akan
dibeli Pemerintah Kabupaten Temanggung.
" Pembelian tanah sebagai penyelamatan benda-benda bersejarah. Upaya
pembelian tanah sesuai rekomendasi dari Balai Pelestarian Peninggalan
Purbakala (BP3) Jawa Tengah," kata Bupati Temanggung, Hasyim Afandi di
Temanggung, Minggu (30/5).
Dikatakan rencana pembelian tanah, semata-mata pengamanan situs, dan
belum ada pemikiran untuk pengelolaan sebagai objek wisata atau lainnya.
BP3 merekomendasikan, lokasi temuan situs yang perlu diamankan sekarang
sekitar 6.000 meter persegi, tetapi dalam perkembangannya nanti
dimungkinkan bisa mencapai seluas dua hektare.
Penggalian situs, ujarnya belum selesai dan untuk pengamanan sementara
temuan situs diberi pagar.
Dikemukakan situs kali pertama ditemukan pada 2008, kala itu
benda-benda yang ditemukan adalah bangunan talud, yoni, arca, batu-batu
candi, dan bangunan candi yang tinggal bagian kaki.
Pada bangunan candi terdapat sebuah yoni yang unik, tidak seperti
umumnya, karena yoni ini memiliki tiga lubang. Temuan lain yang
spektakuler, berupa rumah panggung dari kayu yang hangus terbakar dan
masih tampak berdiri tegak.
Hasil penelitian tim Balai Arkeologi Yogyakarta memperkirakan situs
tersebut merupakan sebuah permukiman pada zaman Mataram Kuno. Dugaan
bahwa situs tersebut sebuah permukiman karena ditemukan sisa-sisa rumah
berbahan kayu dan bambu yang kini sudah menjadi arang.
"Keragaman temuan situs Liangan baru pertama kali ditemukan di
Indonesia. Diduga situs tersebut sebagai tempat pemujaan dan
permukiman," katanya.
(Osy)