Industri Rokok
Kretek Dilarang,
Menthol Melenggang
Pupus sudah upaya Pemerintah Indonesia melobi Amerika
Serikat agar membatalkan aturan pelarangan rokok beraroma atau
flavored
cigarette. Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA)
tegas melarang para produsen rokok memproduksi, menjual, atau mengekspor
rokok beraroma, seperti rasa permen, cola, buah, herbal, kopi, dan
rempah, termasuk cengkeh. "Perusahaan yang melanggar akan terkena denda,
penyitaan produk, dan tuntutan kriminal," kata Lawrence R. Deyton,
Direktur Center for Tobacco Products FDA, 22 September lalu.
Aturan itu terbit sebagai jawaban atas Undang-Undang Pencegahan Merokok
dalam Keluarga dan Pengendalian Tembakau (The Family Smoking Prevention
and Tobacco Control Act), yang disahkan Presiden Amerika Serikat, Barack
Obama, Juni lalu. Sebelumnya, Kongres Amerika pun menuding, aneka jenis
aroma yang terdapat di rokoklah yang kemudian menarik minat para remaja
untuk mencoba mengisap rokok. "Rokok beraroma ini menjadi pintu masuk
bagi kebanyakan anak dan remaja menjadi perokok tetap," ujar Margaret
Hamburg, anggota FDA.
Lantaran beraneka produk rokok beraroma itulah, anak-anak dan remaja
negeri adidaya itu menjadi target promosi industri rokok di Amerika.
"Akibatnya, para remaja jadi pecandu rokok," kata Howard Koh, MD,
Asisten Sekretaris Health and Human Service. Bahkan, mengutip sebuah
penelitian, menurut Deyton, perokok berusia 17 tahun lebih tertarik pada
produk rokok dengan perasa tambahan dibandingkan dengan perokok berusia
25 tahun.
Upaya Amerika melindungi generasi mudanya dari bahaya rokok bukan tanpa
alasan. Tiap hari, tak kurang dari 3.600 remaja berusia 12-17 tahun di
"negeri Paman Sam" itu masuk perangkap nikotin. "Dan 1.100 anak muda
telah menjadi korban karena merokok," ujar Deyton. Lantaran rokok pula,
sekitar 443.000 orang Amerika terbunuh per tahun, termasuk 49.000
perokok pasif.
Tak mengherankan jika upaya Amerika "memerangi" pembunuh nomor wahid di
dunia menurut versi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) itu cukup serius.
Rasa cengkeh yang semula tidak termasuk produk rokok yang bakal dilarang
pun akhirnya kembali masuk daftar. Tak hanya para senator yang
memprotes, upaya perang terhadap industri asap yang di Amerika Serikat
mencapai US$ 80 milyar per tahun ini pun dilakukan sejumlah lembaga
non-pemerintah.
Sebagai negara produsen rokok berbahan baku cengkeh atau dikenal sebagai
rokok kretek terbesar di dunia, sejak awal Indonesia memprotes keras
rencana penerapan beleid di Amerika itu. Selain dapat mengancam ekspor
rokok beraroma cengkeh asal Indonesia ke Amerika, menurut Duta Besar
Indonesia untuk Amerika Serikat, Sudjadnan Parnohadiningrat,
undang-undang itu pun mengandung unsur diskriminatif. "Mereka melarang
rokok cengkeh impor, tapi tidak melarang rokok produk lokal rasa
menthol,"
ujarnya.
Upaya serius melonggarkan aturan itu pun jauh-jauh hari dicoba
Pemerintah Indonesia. Bekerja sama dengan industri rokok Indonesia yang
diwakili Specialty Tobacco Council, secara khusus pemerintah melobi
Kongres dan lembaga Pemerintah Amerika Serikat yang mengurusi aturan
itu, United States Trade Reopresentative. "Kami sampaikan bahwa larangan
cengkeh dalam rokok merupakan pelanggaran peraturan internasional,"
kata Sudjadnan.
Kesetaraan tampaknya menjadi kata kunci yang diperjuangkan Indonesia
dalam menghadapi aturan larangan rokok beraroma ini. Aturan itu dinilai
menjadi proteksi terselubung terhadap perdagangan rokok beraroma,
khususnya rasa cengkeh yang jadi khas produk asal Indonesia. "Selain
diskriminatif, aturan itu juga protektif," ujar Sudjadnan. Apalagi,
hingga saat ini belum ada bukti ilmiah sedikit pun bahwa rokok yang
mengandung rasa cengkeh atau rasa lainnya lebih berbahaya ketimbang rasa
menthol.
Merujuk pada komposisinya pun, jumlah perokok kretek di Amerika hanya
0,1% dari total pecandu nikotin di negara itu. "Dan hanya 0,8% perokok
dari kalangan generasi muda yang merokok kretek," tutur Sudjadnan.
Bandingkan dengan total perokok
menthol yang angkanya mencapai
26% atau perokok
menthol dari kalangan muda yang mendekati angka
30%.
Dengan gagalnya upaya melonggarkan larangan rokok beraroma itu, Direktur
Industri Minuman dan Tembakau, Direktorat Jenderal Industri Agro dan
Kimia Departemen Perindustrian, Warsono, berharap industri rokok di
Tanah Air tak berkecil hati. "Mau
gimana lagi, lha
wong
sudah diputuskan dari Amerika-nya," kata Warsono.
Justru ia berharap, kehadiran perusahaan raksasa rokok yang kini
mengakuisisi perusahaan-perusahaan rokok besar di Tanah Air mampu
membuka pasar lebih luas ke luar negeri dalam memperdagangkan
produk-produk rokok kretek yang menjadi ciri khas Indonesia. "Mestinya
kekhasan rokok kretek kita bisa terkenal layaknya cerutu Kuba," tutur
Warsono.
Kehadiran pabrikan rokok Amerika, Philip Morris International, yang pada
2005 mengakuisi PT HM Sampoerna, semestinya bisa menjadi bekal bagi
produk rokok kretek asal Indonesia untuk mampu menembus pasar
internasional. "Karena jaringan mereka ada di 167 negara," ujar Warsono.
Hal yang sama diharapkan dari raksasa rokok yang berpusat di Inggris,
British American Tobacco Plc (BAT), yang mengakuisisi saham PT Bentoel
Internasional Investama Tbk, pertengahan tahun ini.
Sebetulnya, menurut Warsono, jumlah ekspor langsung rokok Indonesia ke
Amerika tak begitu banyak. Sepanjang tahun 2008, volume ekspor langsung
rokok (kretek dan putih) ke Amerika hanya mencapai 0,07% dari total
ekspor Indonesia ke seluruh negara, yang mencapai US$ 314 juta (setara
dengan Rp 3,14 trilyun). "Bandingkan dengan Singapura yang tolalnya
hampir mencapai 27%," ujarnya.
Namun Warsono tak memungkiri bahwa rokok Indonesia yang masuk ke Amerika
itu juga berasal dari negara-negara ketiga. "Termasuk, tak tertutup
kemungkinan rokok yang dari Singapura terus diekspor ke Amerika,"
katanya.
Boleh jadi, itulah yang membuat Amerika
keukeuh memasukkan rokok
kretek dalam daftar hitam rokok yang diperdagangkan. Apalagi,
belakangan, ekspor rokok kretek ke Amerika meningkat seiring dengan
semakin banyaknya orang Amerika menyukai rokok kretek. Lantas, bagaimana
dengan negeri kita?
Hatim Ilwan
[
Ekonomi,
Gatra Nomor 48 Beredar Kamis, 8 Oktober 2009]