Kretek Dilarang, Menthol Melenggang

0 views
Skip to first unread message

PIKATAN Temanggung

unread,
Apr 4, 2010, 11:32:54 AM4/4/10
to pik...@googlegroups.com

Industri Rokok
Kretek Dilarang, Menthol Melenggang

Merokok (Yahoo!
 News/AFP/Timm Schamberger)Pupus sudah upaya Pemerintah Indonesia melobi Amerika Serikat agar membatalkan aturan pelarangan rokok beraroma atau flavored cigarette. Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) tegas melarang para produsen rokok memproduksi, menjual, atau mengekspor rokok beraroma, seperti rasa permen, cola, buah, herbal, kopi, dan rempah, termasuk cengkeh. "Perusahaan yang melanggar akan terkena denda, penyitaan produk, dan tuntutan kriminal," kata Lawrence R. Deyton, Direktur Center for Tobacco Products FDA, 22 September lalu.

Aturan itu terbit sebagai jawaban atas Undang-Undang Pencegahan Merokok dalam Keluarga dan Pengendalian Tembakau (The Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act), yang disahkan Presiden Amerika Serikat, Barack Obama, Juni lalu. Sebelumnya, Kongres Amerika pun menuding, aneka jenis aroma yang terdapat di rokoklah yang kemudian menarik minat para remaja untuk mencoba mengisap rokok. "Rokok beraroma ini menjadi pintu masuk bagi kebanyakan anak dan remaja menjadi perokok tetap," ujar Margaret Hamburg, anggota FDA.

Lantaran beraneka produk rokok beraroma itulah, anak-anak dan remaja negeri adidaya itu menjadi target promosi industri rokok di Amerika. "Akibatnya, para remaja jadi pecandu rokok," kata Howard Koh, MD, Asisten Sekretaris Health and Human Service. Bahkan, mengutip sebuah penelitian, menurut Deyton, perokok berusia 17 tahun lebih tertarik pada produk rokok dengan perasa tambahan dibandingkan dengan perokok berusia 25 tahun.

Upaya Amerika melindungi generasi mudanya dari bahaya rokok bukan tanpa alasan. Tiap hari, tak kurang dari 3.600 remaja berusia 12-17 tahun di "negeri Paman Sam" itu masuk perangkap nikotin. "Dan 1.100 anak muda telah menjadi korban karena merokok," ujar Deyton. Lantaran rokok pula, sekitar 443.000 orang Amerika terbunuh per tahun, termasuk 49.000 perokok pasif.

Tak mengherankan jika upaya Amerika "memerangi" pembunuh nomor wahid di dunia menurut versi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) itu cukup serius. Rasa cengkeh yang semula tidak termasuk produk rokok yang bakal dilarang pun akhirnya kembali masuk daftar. Tak hanya para senator yang memprotes, upaya perang terhadap industri asap yang di Amerika Serikat mencapai US$ 80 milyar per tahun ini pun dilakukan sejumlah lembaga non-pemerintah.

GATRA (Dok.
 GATRA)

Sebagai negara produsen rokok berbahan baku cengkeh atau dikenal sebagai rokok kretek terbesar di dunia, sejak awal Indonesia memprotes keras rencana penerapan beleid di Amerika itu. Selain dapat mengancam ekspor rokok beraroma cengkeh asal Indonesia ke Amerika, menurut Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, Sudjadnan Parnohadiningrat, undang-undang itu pun mengandung unsur diskriminatif. "Mereka melarang rokok cengkeh impor, tapi tidak melarang rokok produk lokal rasa menthol," ujarnya.

Upaya serius melonggarkan aturan itu pun jauh-jauh hari dicoba Pemerintah Indonesia. Bekerja sama dengan industri rokok Indonesia yang diwakili Specialty Tobacco Council, secara khusus pemerintah melobi Kongres dan lembaga Pemerintah Amerika Serikat yang mengurusi aturan itu, United States Trade Reopresentative. "Kami sampaikan bahwa larangan cengkeh dalam rokok merupakan pelanggaran peraturan internasional," kata Sudjadnan.

Kesetaraan tampaknya menjadi kata kunci yang diperjuangkan Indonesia dalam menghadapi aturan larangan rokok beraroma ini. Aturan itu dinilai menjadi proteksi terselubung terhadap perdagangan rokok beraroma, khususnya rasa cengkeh yang jadi khas produk asal Indonesia. "Selain diskriminatif, aturan itu juga protektif," ujar Sudjadnan. Apalagi, hingga saat ini belum ada bukti ilmiah sedikit pun bahwa rokok yang mengandung rasa cengkeh atau rasa lainnya lebih berbahaya ketimbang rasa menthol.

Merujuk pada komposisinya pun, jumlah perokok kretek di Amerika hanya 0,1% dari total pecandu nikotin di negara itu. "Dan hanya 0,8% perokok dari kalangan generasi muda yang merokok kretek," tutur Sudjadnan. Bandingkan dengan total perokok menthol yang angkanya mencapai 26% atau perokok menthol dari kalangan muda yang mendekati angka 30%.

Dengan gagalnya upaya melonggarkan larangan rokok beraroma itu, Direktur Industri Minuman dan Tembakau, Direktorat Jenderal Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian, Warsono, berharap industri rokok di Tanah Air tak berkecil hati. "Mau gimana lagi, lha wong sudah diputuskan dari Amerika-nya," kata Warsono.

Justru ia berharap, kehadiran perusahaan raksasa rokok yang kini mengakuisisi perusahaan-perusahaan rokok besar di Tanah Air mampu membuka pasar lebih luas ke luar negeri dalam memperdagangkan produk-produk rokok kretek yang menjadi ciri khas Indonesia. "Mestinya kekhasan rokok kretek kita bisa terkenal layaknya cerutu Kuba," tutur Warsono.

Kehadiran pabrikan rokok Amerika, Philip Morris International, yang pada 2005 mengakuisi PT HM Sampoerna, semestinya bisa menjadi bekal bagi produk rokok kretek asal Indonesia untuk mampu menembus pasar internasional. "Karena jaringan mereka ada di 167 negara," ujar Warsono. Hal yang sama diharapkan dari raksasa rokok yang berpusat di Inggris, British American Tobacco Plc (BAT), yang mengakuisisi saham PT Bentoel Internasional Investama Tbk, pertengahan tahun ini.

Sebetulnya, menurut Warsono, jumlah ekspor langsung rokok Indonesia ke Amerika tak begitu banyak. Sepanjang tahun 2008, volume ekspor langsung rokok (kretek dan putih) ke Amerika hanya mencapai 0,07% dari total ekspor Indonesia ke seluruh negara, yang mencapai US$ 314 juta (setara dengan Rp 3,14 trilyun). "Bandingkan dengan Singapura yang tolalnya hampir mencapai 27%," ujarnya.

Namun Warsono tak memungkiri bahwa rokok Indonesia yang masuk ke Amerika itu juga berasal dari negara-negara ketiga. "Termasuk, tak tertutup kemungkinan rokok yang dari Singapura terus diekspor ke Amerika," katanya.

Boleh jadi, itulah yang membuat Amerika keukeuh memasukkan rokok kretek dalam daftar hitam rokok yang diperdagangkan. Apalagi, belakangan, ekspor rokok kretek ke Amerika meningkat seiring dengan semakin banyaknya orang Amerika menyukai rokok kretek. Lantas, bagaimana dengan negeri kita?

Hatim Ilwan
[Ekonomi, Gatra Nomor 48 Beredar Kamis, 8 Oktober 2009]

Muchyidin

unread,
Apr 4, 2010, 7:55:43 PM4/4/10
to pikatan, pik...@googlegroups.com
Astaghfirullah...
Kalau memang demikian berarti politik dagang Barat & AS berhasil. Kalau ndak salah  ketika dulu minyak Kelapa produk asli Indonesia  diisukan dengan gencar bahwa minyak kepala  eee kelapa bisa menyebabkan penyakit  ita itu ina ini (intinya tidak baik untuk dikonsumsi), kemudian banyak pohon kelapa yang ditebangi  dan  muncullah  produk minyak kelapa sawit  yang dikuasai pihak luar  dan petani kita belum siap.  Tapi sekarang baru ketahuan (entahlah  kemana para ahli kita waktu itu ?)  bahwa VCO bermanfaat baik.
 
Jangan-jangan pelarangan rokok kretek  ada kaitannya dengan rencanya "me-mentholkan" Indonesia.
 
Semoga salah.
-----pik...@googlegroups.com wrote: -----

To: pik...@googlegroups.com
From: PIKATAN Temanggung <pika...@yahoo.com>
Sent by: pik...@googlegroups.com
Date: 04/04/2010 11:32PM
Subject: [PIKATAN-Bergerak] Kretek Dilarang, Menthol Melenggang



Industri Rokok
Kretek Dilarang, Menthol Melenggang

Merokok (Yahoo! News/AFP/Timm Schamberger)Pupus sudah upaya Pemerintah Indonesia melobi Amerika Serikat agar membatalkan aturan pelarangan rokok beraroma atau flavored cigarette . Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) tegas melarang para produsen rokok memproduksi, menjual, atau mengekspor rokok beraroma, seperti rasa permen, cola, buah, herbal, kopi, dan rempah, termasuk cengkeh. "Perusahaan yang melanggar akan terkena denda, penyitaan produk, dan tuntutan kriminal," kata Lawrence R. Deyton, Direktur Center for Tobacco Products FDA, 22 September lalu.

Aturan itu terbit sebagai jawaban atas Undang-Undang Pencegahan Merokok dalam Keluarga dan Pengendalian Tembakau (The Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act), yang disahkan Presiden Amerika Serikat, Barack Obama, Juni lalu. Sebelumnya, Kongres Amerika pun menuding, aneka jenis aroma yang terdapat di rokoklah yang kemudian menarik minat para remaja untuk mencoba mengisap rokok. "Rokok beraroma ini menjadi pintu masuk bagi kebanyakan anak dan remaja menjadi perokok tetap," ujar Margaret Hamburg, anggota FDA.

Lantaran beraneka produk rokok beraroma itulah, anak-anak dan remaja negeri adidaya itu menjadi target promosi industri rokok di Amerika. "Akibatnya, para remaja jadi pecandu rokok," kata Howard Koh, MD, Asisten Sekretaris Health and Human Service. Bahkan, mengutip sebuah penelitian, menurut Deyton, perokok berusia 17 tahun lebih tertarik pada produk rokok dengan perasa tambahan dibandingkan dengan perokok berusia 25 tahun.

Upaya Amerika melindungi generasi mudanya dari bahaya rokok bukan tanpa alasan. Tiap hari, tak kurang dari 3.600 remaja berusia 12-17 tahun di "negeri Paman Sam" itu masuk perangkap nikotin. "Dan 1.100 anak muda telah menjadi korban karena merokok," ujar Deyton. Lantaran rokok pula, sekitar 443.000 orang Amerika terbunuh per tahun, termasuk 49.000 perokok pasif.

Tak mengherankan jika upaya Amerika "memerangi" pembunuh nomor wahid di dunia menurut versi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) itu cukup serius. Rasa cengkeh yang semula tidak termasuk produk rokok yang bakal dilarang pun akhirnya kembali masuk daftar. Tak hanya para senator yang memprotes, upaya perang terhadap industri asap yang di Amerika Serikat mencapai US$ 80 milyar per tahun ini pun dilakukan sejumlah lembaga non-pemerintah.

GATRA (Dok. GATRA)

Sebagai negara produsen rokok berbahan baku cengkeh atau dikenal sebagai rokok kretek terbesar di dunia, sejak awal Indonesia memprotes keras rencana penerapan beleid di Amerika itu. Selain dapat mengancam ekspor rokok beraroma cengkeh asal Indonesia ke Amerika, menurut Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, Sudjadnan Parnohadiningrat, undang-undang itu pun mengandung unsur diskriminatif. "Mereka melarang rokok cengkeh impor, tapi tidak melarang rokok produk lokal rasa menthol ," ujarnya.

Upaya serius melonggarkan aturan itu pun jauh-jauh hari dicoba Pemerintah Indonesia. Bekerja sama dengan industri rokok Indonesia yang diwakili Specialty Tobacco Council, secara khusus pemerintah melobi Kongres dan lembaga Pemerintah Amerika Serikat yang mengurusi aturan itu, United States Trade Reopresentative. "Kami sampaikan bahwa larangan cengkeh dalam rokok merupakan pelanggaran peraturan internasional," kata Sudjadnan.

Kesetaraan tampaknya menjadi kata kunci yang diperjuangkan Indonesia dalam menghadapi aturan larangan rokok beraroma ini. Aturan itu dinilai menjadi proteksi terselubung terhadap perdagangan rokok beraroma, khususnya rasa cengkeh yang jadi khas produk asal Indonesia. "Selain diskriminatif, aturan itu juga protektif," ujar Sudjadnan. Apalagi, hingga saat ini belum ada bukti ilmiah sedikit pun bahwa rokok yang mengandung rasa cengkeh atau rasa lainnya lebih berbahaya ketimbang rasa menthol .

Merujuk pada komposisinya pun, jumlah perokok kretek di Amerika hanya 0,1% dari total pecandu nikotin di negara itu. "Dan hanya 0,8% perokok dari kalangan generasi muda yang merokok kretek," tutur Sudjadnan. Bandingkan dengan total perokok menthol yang angkanya mencapai 26% atau perokok menthol dari kalangan muda yang mendekati angka 30%.

Dengan gagalnya upaya melonggarkan larangan rokok beraroma itu, Direktur Industri Minuman dan Tembakau, Direktorat Jenderal Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian, Warsono, berharap industri rokok di Tanah Air tak berkecil hati. "Mau gimana lagi, lha wong sudah diputuskan dari Amerika-nya," kata Warsono.

Justru ia berharap, kehadiran perusahaan raksasa rokok yang kini mengakuisisi perusahaan-perusahaan rokok besar di Tanah Air mampu membuka pasar lebih luas ke luar negeri dalam memperdagangkan produk-produk rokok kretek yang menjadi ciri khas Indonesia. "Mestinya kekhasan rokok kretek kita bisa terkenal layaknya cerutu Kuba," tutur Warsono.

Kehadiran pabrikan rokok Amerika, Philip Morris International, yang pada 2005 mengakuisi PT HM Sampoerna, semestinya bisa menjadi bekal bagi produk rokok kretek asal Indonesia untuk mampu menembus pasar internasional. "Karena jaringan mereka ada di 167 negara," ujar Warsono. Hal yang sama diharapkan dari raksasa rokok yang berpusat di Inggris, British American Tobacco Plc (BAT), yang mengakuisisi saham PT Bentoel Internasional Investama Tbk, pertengahan tahun ini.

Sebetulnya, menurut Warsono, jumlah ekspor langsung rokok Indonesia ke Amerika tak begitu banyak. Sepanjang tahun 2008, volume ekspor langsung rokok (kretek dan putih) ke Amerika hanya mencapai 0,07% dari total ekspor Indonesia ke seluruh negara, yang mencapai US$ 314 juta (setara dengan Rp 3,14 trilyun). "Bandingkan dengan Singapura yang tolalnya hampir mencapai 27%," ujarnya.

Namun Warsono tak memungkiri bahwa rokok Indonesia yang masuk ke Amerika itu juga berasal dari negara-negara ketiga. "Termasuk, tak tertutup kemungkinan rokok yang dari Singapura terus diekspor ke Amerika," katanya.

Boleh jadi, itulah yang membuat Amerika keukeuh memasukkan rokok kretek dalam daftar hitam rokok yang diperdagangkan. Apalagi, belakangan, ekspor rokok kretek ke Amerika meningkat seiring dengan semakin banyaknya orang Amerika menyukai rokok kretek. Lantas, bagaimana dengan negeri kita?

Hatim Ilwan
[ Ekonomi , Gatra Nomor 48 Beredar Kamis, 8 Oktober 2009]

--
STANPLAT terbit karena sumbangan sukarela para dermawan yang peduli dengan minat baca dan upaya menegakkan kontrol kebijakan publik melalui media massa di Temanggung. Sudahkah bulan ini Anda mentransfer uang untuk biaya cetak dan ongkos kirim Stanplat? Pastikan Anda adalah pelanggan Stanplat yang bijak dengan rutin menyumbang minimal Rp 150.000,- / 2 bulan. http://pikatan.wordpress.com http://stanplat.blogspot.com
 
Transfer sumbangan bisa melalui rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Mampang Prapatan No. 070 00 0450555 3 a.n. Falakiyatun Muniroh. Konfirmasi keuangan 0815 8469 2641
 
Kontak Iklan : Joko Suseno (0816 811 330)


This communication may contain information that is legally proprietary, confidential, or exempt from disclosure. If you are not the intended recipient, please note that any dissemination, distribution, use or copying of this communication is strictly prohibited. Anyone who receive this message in error should notify the sender immediately or by return e-mail and delete it from his or her computer.
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages