Kementerian Keuangan memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk bergabung bersama Kementerian Keuangan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan ditugaskan di unit kerja Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai berikut:
UNIT ESELON I YANG MEMBUTUHKAN PEGAWAI BARU:
| 1. Sekretariat Jenderal; | 6. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; |
| 2. Direktorat Jenderal Anggaran; | 7. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang; |
| 3. Direktorat Jenderal Pajak; | 8. Inspektorat Jenderal; |
| 4. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; | 9. Badan Kebijakan Fiskal. |
| 5. Direktorat Jenderal Perbendaharaan; | 10.Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. |