Untuk
menjawab pertanyaan tersebut maka kita harus paham apa saja perkara-perkara yang
sang makmum harus mengikuti imam dan tidak boleh menyelisihinya?
Nash
yang berkaitan dengan permasalahan ini adalah sabda Nabi :
"Hanyalah dijadikan imam adalah untuk diikuti, maka jika imam sholat berdiri maka sholatlah kalian (wahai para mekmum-pent) berdiri juga, jika imam ruku' maka ruku'lah kalian, dan jika imam bangkit maka bangkitlah, dan jika imam berkata "Sami'allahu liman hamidahu" ucapkanlah "Robbanaa wa lakalhamdu". Jika imam sholat berdiri maka sholatlah berdiri, dan jika imam sholat duduk maka sholatlah kalian seluruhnya dengan duduk" (HR Al-Bukhari no 657)
Rasulullah juga bersabda:
"Hanyalah dijadikan imam untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya, jika ia ruku' maka ruku'lah kalian…" (HR Al-Bukhari no 689)
Ibnu
Hajar berkata, "Dan kondisi pengikut (makmum) adalah tidak mendahului
orang yang diikutinya (imam), dan juga tidak menyertainya, dan juga tidak
berdiri lebih maju di hadapannya, akan tetapi ia memperhatikan gerakan dan
kondisi sang imam lalu ia segera menyusul sebagaimana gerakan sang imam"
(Fathul Baari 2/178)
Berkata An-Nawawi : "Hadits ini
dalil akan wajibnya makmum untuk mengikuti imam dalam takbir, berdiri, duduk,
ruku', sujud, dan hendaknya ia melakukannya setelah imam. Maka ia bertakbirotul
ihroom setelah imam selesai bertakbirotul ihrom. Jika bertakbirotul ihrom
sebelum imam bertakbirotul ihrom maka tidak sah sholatnya. Ia ruku' setelah imam
mulai ruku' dan sebelum imam berdiri dari ruku'. Jika ia menyertai imam (dalam
ruku'-pent) atau mendahului imam maka ia telah berbuat keburukan akan tetapi
sholatnya tidak batal. Demikian juga sujud. Dan ia memberi salam setelah imam
selesai salam, jika ia salam sebelum imam salam maka sholatnya batal, kecuali
jika ia berniat untuk memisahkan diri dari jama'ah sholat. Dan ada khilaf dalam
permasalahan ini..." (Al-Minhaaj 4/131)
An-Nawawi juga berkata, "Adapun
sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam Hanyalah dijadikan imam untuk diikuti
maka maknanya menurut Imam As-Syafi'i dan sekelompok ulama yaitu (diikuti) pada
perbuatan-perbuatan (gerakan-gerakan) yang dzohir (nampak), karena boleh saja
seseorang yang sholat fardu bermakmum kepada orang yang sholat sunnah dan
sebaliknya, demikian juga seorang yang sholat asar bermakmum kepada orang yang
sholat dzuhur dan sebaliknya.
Malik dan Abu Hanifah radhiallahu 'anhumaa
dan para ulama yang lain berkata bahwasanya hal ini tidak diperbolehkan. Mereka
berkata bahwasanya makna hadits adalah imam diikuti pada gerakan-gerakan dan
juga pada niat (jadi niat harus sama antara imam dan makmum-pent). As-Syafii
–radhiallahu 'anhu- dan para ulama yang sepakat dengannya berdalil dengan
bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengimami (dua kelompok dari) para
sahabat di Batn Nakhl tatkala sholat khouf dua kali, sekali bersama kelompok
pertama dan yang kedua bersama kelompok yang kedua. Maka sholat beliau yang
kedua adalah sunnah adapun (para sahabat dari kelompok yang kedua) yang
bermakmum di belakang Nabi sholat mereka adalah fardhu. Demikian juga hadits
Mu'adz tatkala beliau setelah sholat isya bersama Nabi maka beliaupun setelah
itu mendatangi kaum beliau lalu mengimami mereka, maka sholat tersebut sunnah di
sisi Mu'adz dan wajib di sisi kaumnya.
Hal ini menunjukan bahwa mengikuti
imam hanya wajib pada perbuatan-perbuatan (gerakan-gerakan) yang dzohir
(Al-Minhaaj 4/134)
Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan bahwa yang lebih
menguatkan pendapat Imam An-Nawawi ini (madzhab As-Syafi'i) bahwasanya kewajiban
mengikuti imam yang pada gerakan-gerakan yang dzhohir karena yang disebutkan
oleh Nabi dalam hadits adalah ruku', takbir, bangkit dari ruku' dan semacamnya,
adapun niat maka tidak disebutkan dalam hadits (lihat Fathul Baari
2/178)
Dari penjelasan di atas jelaslah bahwa makmum hanya wajib
mengikuti gerakan-gerakan dzohir sang imam, jika sang imam bertakbir maka ia
bertakbir pula, jika imam rukuk maka ia segera ruku' juga dan demikian juga jika
imam duduk atau berdiri. Hal ini dimaksudkan agar makmum
tidak mendahului imam atau terlambat mengikuti imam.
Adapun
gerakan-gerakan yang tidak mengakibatkan penyelisihan terhadap imam berupa
mendahului atau keterlambatan maka tidak wajib bagi makmum untuk mengikuti
imam.
Sebagai contoh jika sang imam tatkala duduk tasyahhud sholat subuh
dengan tawarruk sedangkan sang makmum meyakini sunnahnya duduk iftirosy maka
tidak wajib bagi sang makmum untuk meniru cara duduk sang imam. Karena
hal ini sama sekali tidak berkaitan dengan penyelisihan berupa mendahului atau
keterlambatan.
Demikian juga jika ternyata sang imam tidak
menggerak-gerakan jarinya sementara sang makmum meyakini sunnahnya
menggerak-gerakan jari tatkala tasyahhud maka tidak wajib bagi sang makmum untuk
mengikuti sang imam.
Syaikh Al-'Utsaimiin berkata,
"Adapun perkara yang mengantarkan kepada penyelisihan imam maka imam harus
diikuti (tidak boleh diselisihi-pent), adapun perkara yang tidak menyelisihi
imam –seperti mengangkat kedua tangan tatkala hendak ruku' jika ternyata sang
imam tidak mengangkat kedua tangannya sedangkan makmum memandang
disyari'atkannya mengangkat kedua tangan- maka tidak mengapa bagi makmum untuk
mengangkat kedua tangannya. Karena hal ini tidak mengakibatkan penyelisihan
terhadap imam atau keterlambatan (dalam mengikuti imam).
Demikian juga
halnya dalam masalah duduk, jika imam tidak duduk tawarruk sedangkan sang makmum
memandang disyari'atkannya duduk tawarruk atau sebaliknya maka sang makmum tidak
mengikuti sang imam, karena sang makmum tidak menyelisihi sang imam dan juga
tidak terlambat (dalam mengikuti sang imam). (Majmuu' Fataawaa wa rosaail
As-Syaikh Al-'Utsaimiin15/79)
Bagaimana jika sang imam qunut
subuh?
Ibnu Taimiyyah berkata, "Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam berkata
"Hanyalah dijadikan imam untuk diikuti"
"Janganlah kalian menyelisihi imam-imam kalian", dan telah valid juga dalam shahih bahwasanya beliau bersabda
"Mereka (para imam) sholat bagi kalian, jika mereka benar maka pahalanya buat kalian dan buat mereka, dan jika mereka salah maka pahalanya bagi kalian dan kesalahan bagi mereka".
Bukankah
jika imam membaca surat setelah membaca Al-Fatihah pada dua rakaat yang terakhir
dan memanjangkan bacaan surat tersebut maka wajib bagi makmum untuk mengikutinya
(menunggunya-pent)?. Adapun mendahului imam maka hal ini tidak diperbolehkan,
maka jika imam qunut maka tidak boleh makmum mendahuluinya, akan tetapi harus
mengikuti imam. Oleh karenanya Abdullah bin Mas'uud mengingkari Utsman karena
sholat empat rakaat (tatkala safar-pent) akan tetapi beliau sholat empat rakaat
diimami oleh Utsman. Maka dikatakan kepada beliau kenapa beliau berbuat
demikian, maka beliau berkata الخِلاَفُ
شَرٌّ
Perselisihan itu buruk" (Al-Fataawa Al-Kubro 1/229)
Beliau juga berkata,
"Wajib bagi makmum untuk mengikuti imam pada perkara-perkara yang diperbolehkan
ijtihad msekipun sang makmum tidak sependapat. Sebagaimana jika imam qunut subuh
atau menambah jumlah takbir tatkala sholat janazah hingga tujuh kali. Akan
tetapi jika sang imam meninggalkan satu perkara yang perkara tersebut menurut
makmum adalah rukun atau syarat sholat maka ada khilaf (apakah makmum tetap
mengikuti imam atau tidak?-pent)" (Jaami'ul Masaail 5/388)
Syaikh Ibnu
'Utsaimin berkata, “Lihatlah para Imam (kaum muslimin) yang benar-benar memahami
nilai persatuan. Imam Ahmad rahimahullah berpendapat qunut shalat Subuh adalah
bid’ah. Meskipun demikian beliau berkata, “Jika engkau shalat di belakang Imam
yang qunut maka ikutilah qunutnya, dan aminkanlah doa imam tersebut.” Semua ini
demi persatuan barisan dan hati, serta agar tidak timbul kebencian antara
sebagian kita terhadap sebagian yang lain.” (Asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil
Mustaqni’ 4/86)
Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 09 Dzul Qo'dah
1431 H / 17 Oktober 2010 M
Abu Abdil Muhsin Firanda
Andirja