
seorangayah.com, Ehm…Tak terasa kita sudah
memasuki bulan Dzulqaidah yang tentunya sebentar lagi kita akan memasuki bulan
Dzulhijjah, dan seperti sudah merupakan sunnah Nabi Ibrahim untuk kita melakukan
menyembelih Qurban.
Berikut beberapa hal tentang Qurban, yang kerap
menjadi pertanyaan bagi kaum muslimin, semoga dapat menjadi informasi dan
bermanfaat bagi yang membaca, tulisan ini sedikit agak panjang, Insya Allah
tetap akan bermanfaat jika dibaca secara menyeluruh. Selamat
Membaca.
Qurban
Dalam IstilahDalam istilah ilmu fiqih hewan qurban biasa disebut
dengan nama Al Udh-hiyah. Udh-hiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada
hari Iedul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah
karena datangnya hari raya tersebut (lihat Al Wajiz, 405 dan Shahih Fiqih Sunnah
II/366)
Keutamaan
QurbanMenyembelih qurban termasuk amal salih yang paling utama.
Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu‘anha menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr
(Iedul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban),
maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al
Hakim dengan sanad shohih. Lihat Taudhihul Ahkam, IV/450)
Banyak
ulama menjelaskan bahwa menyembelih hewan qurban pada hari idul Adha lebih utama
daripada sedekah yang senilai dengan harga hewan qurban atau bahkan sedekah yang
lebih banyak dari pada nilai hewan qurban. Karena maksud terpenting dalam
berqurban adalah mendekatkan diri kepada Allah. Di samping itu, menyembelih
qurban lebih menampakkan syi’ar islam dan lebih sesuai dengan sunnah. (Lihat
Shahih Fiqh Sunnah 2/379 & Syarhul Mumthi’ 7/521)
Hukum
QurbanDalam hal ini para ulama terbagi dalam dua pendapat. Ada
yang mengatakan hukumnya wajib bagi orang yang berkecukupan dan ada pula yang
mengatakan hukumnya sunnah mu’akkad (ditekankan). Sebagian ulama memberikan
jalan keluar dari perselisihan ini dengan menasehatkan, “…selayaknya bagi mereka
yang mampu, tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih
menenangkan hati dan melepaskan tanggungan, wallahu a’lam.” (Tafsir Adwa’ul
bayan, 1120).
Yakinlah…! bagi mereka yang berqurban, Allah akan segera
memberikan ganti biaya qurban yang dia keluarkan. Karena setiap pagi Allah
mengutus dua malaikat, yang satu berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah ganti bagi
orang yang berinfaq.” Dan yang kedua berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah kehancuran
bagi orang yang menahan hartanya (pelit).” (HR. Bukhari 1374 & Muslim
1010).
Hewan Yang
Boleh Digunakan Untuk QurbanHewan qurban hanya boleh dari
kalangan Bahiimatul Al An’aam (hewan ternak tertentu) yang terdiri dari onta,
sapi atau kambing dan tidak boleh selain itu. Bahkan sekelompok ulama menukilkan
adanya ijma’ (kesepakatan) bahwasanya qurban tidak sah kecuali dengan
hewan-hewan tersebut (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/369 dan Al Wajiz
406)
Seekor
Kambing Untuk Satu KeluargaSeekor kambing cukup untuk qurban satu
keluarga, dan pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya
banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia. Sebagaimana hadits Abu Ayyub
radhiyallahu’anhu yang mengatakan, ”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa
sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya
dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi dan beliau menilainya shahih. Lihat Minhaajul
Muslim, 264 dan 266).
Oleh karena itu, tidak selayaknya seseorang
mengkhususkan qurban untuk salah satu anggota keluarganya tertentu, misalnya
kambing 1 untuk anak si A, kambing 2 untuk anak si B… karunia dan kemurahan
Allah sangat luas maka tidak perlu dibatasi.
Bahkan Nabi shallallahu
’alaihi wa sallam berqurban untuk dirinya dan seluruh umatnya. Suatu ketika
beliau hendak menyembelih kambing qurban. Sebelum menyembelih beliau mengatakan,
“Yaa Allah ini – qurban – dariku dan dari umatku yang tidak berqurban.” (HR. Abu
Daud 2810 & Al Hakim 4/229 dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’
4/349). Berdasarkan hadits ini, Syaikh Ali bin Hasan Al Halaby mengatakan, “Kaum
muslimin yang tidak mampu berqurban, mendapatkan pahala sebagaimana orang
berqurban dari umat Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam.”
Adapun yang
dimaksud: “…kambing hanya boleh untuk satu orang, sapi untuk tujuh orang, dan
onta 10 orang…” maksudnya adalah biaya pengadaannya. Biaya pengadaan kambing
hanya boleh dari satu orang, biaya pengadaan sapi hanya boleh dari maksimal
tujuh orang, dst.
Ketentuan
Untuk Sapi & OntaSeekor sapi dijadikan qurban untuk 7 orang.
Sedangkan seekor onta untuk 10 orang. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau
mengatakan, ”Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi
wa sallam lalu tibalah hari raya Iedul Adha maka kami pun berserikat sepuluh
orang untuk qurban seekor onta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat
sebanyak tujuh orang.” (Shahih Sunan Ibnu Majah 2536, Al Wajiz, hal.
406).
Dalam masalah pahala, ketentuan qurban sapi sama dengan ketentuan
qurban kambing. Artinya urunan 7 orang untuk qurban seekor sapi, pahalanya
mencakup seluruh anggota keluarga dari 7 orang yang ikut
urunan.
Arisan
Qurban Kambing?Mengadakan arisan dalam rangka berqurban masuk
dalam pembahasan berhutang untuk qurban. Karena hakekat arisan untuk qurban
adalah hutang untuk qurban. Sebagian ulama menganjurkan untuk berqurban meskipun
harus hutang. Di antaranya adalah Imam Abu Hatim sebagaimana dinukil oleh Ibn
Katsir dari Sufyan At Tsauri (Tafsir Ibn Katsir, surat Al
Hajj:36).
Sebagian ulama lain menyarankan untuk mendahulukan pelunasan
hutang daripada berqurban. Di antaranya adalah Syaikh Ibnu Utsaimin dan ulama
tim fatwa
islamweb.net dibawah bimbingan Dr. Abdullah Al Faqih (lih. Fatwa
Syabakah Islamiyah no. 7198 & 28826). Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan, “Jika
ada yang memiliki hutang maka selayaknya dia mendahulukan pelunasan hutang dari
pada berqurban.” (Syarhul Mumti’ 7/455).
Namun pernyataan-pernyataan
ulama di atas tidaklah saling bertentangan. Karena perbedaan ini didasari oleh
perbedaan dalam memandang keadaan orang yang berhutang. Ulama yang menyarankan
untuk berhutang ketika qurban terkait dengan orang yang keadaanya mudah dalam
melunasi hutang atau kasus hutang yang jatuh temponya masih panjang. Sedangkan
anjuran sebagian ulama untuk mendahulukan pelunasan hutang dari pada qurban
terkait dengan orang yang kesulitan melunasi hutang atau hutang yang menuntut
segera dilunasi. Dengan demikian, jika arisan qurban kita golongkan sebagai
hutang yang jatuh temponya panjang atau hutang yang mudah dilunasi maka
berqurban dengan arisan adalah satu hal yang baik. Wallahu
a’lam.
Qurban
Kerbau?Para ulama’ menyamakan kerbau dengan sapi dalam berbagai
hukum dan keduanya dianggap sebagai satu jenis (Mausu’ah Fiqhiyah Quwaithiyah
2/2975). Ada beberapa ulama yang secara tegas membolehkan berqurban dengan
kerbau, dari kalangan Syafi’iyah (lih. Hasyiyah Al Bajirami) maupun dari
Hanafiyah (lih. Al ‘Inayah Syarh Hidayah 14/192 dan Fathul Qodir 22/106). Mereka
menganggap keduanya satu jenis. Jadi bisa kita katakan bahwa berkurban dengan
kerbau, hukumnya sah. Wallahu a’lam.
Urunan
Qurban Satu SekolahanTerdapat satu tradisi di beberapa sekolah di
negeri kita, ketika iedul adha tiba sebagian mereka menggalakkan kegiatan
latihan qurban bagi siswa. Masing-masing siswa dibebani iuran sejumlah uang
tertentu. Hasilnya digunakan untuk membeli kambing dan disembelih di hari-hari
qurban. Apakah ini bisa dinilai sebagai ibadah qurban?
Perlu dipahami
bahwa qurban adalah salah satu ibadah dalam islam yang memiliki aturan tertentu
sebagaimana yang digariskan oleh syari’at. Keluar dari aturan ini maka tidak
bisa dinilai sebagai ibadah qurban, alias qurbannya tidak sah. Di antara aturan
tersebut adalah masalah pembiayaan. Sebagaimana telah dibahas sebelumnya, biaya
pengadaan untuk seekor kambing hanya boleh diambilkan dari satu orang. Oleh
karena itu, kasus tradisi ‘qurban’ seperti di atas tidak dapat dinilai sebagai
qurban.
Berqurban
Atas Nama Orang Yang Sudah Meninggal?Berqurban untuk orang yang
telah meninggal dunia dapat dirinci menjadi tiga bentuk:a) Orang
yang meninggal bukan sebagai sasaran qurban utama namun statusnya mengikuti
qurban keluarganya yang masih hidup. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya
dan keluarganya, sementara ada di antara keluarganya yang telah meninggal.
Berqurban jenis ini dibolehkan dan pahala qurbannya meliputi dirinya dan seluruh
keluarganya meskipun ada yang sudah meninggal.
b) Berqurban khusus untuk
orang yang telah meninggal tanpa ada wasiat dari mayit. Sebagian ulama madzhab
hambali menganggap ini sebagai satu hal yang baik dan pahalanya bisa sampai
kepada mayit, sebagaimana sedekah atas nama mayit (lih. Fatwa Majlis Ulama Saudi
no. 1474 & 1765). Namun sebagian ulama’ bersikap keras dan menilai perbuatan
ini sebagai satu bentuk bid’ah, karena tidak ada tuntunan dari Nabi shallallahu
’alaihi wa sallam. Tidak ada riwayat bahwasanya beliau berqurban atas nama
Khadijah, Hamzah, atau kerabat beliau lainnya yang mendahului beliau shallallahu
’alaihi wa sallam.
c) Berqurban khusus untuk orang yang meninggal karena
mayit pernah mewasiatkan agar keluarganya berqurban untuknya jika dia meninggal.
Berqurban untuk mayit untuk kasus ini diperbolehkan jika dalam rangka menunaikan
wasiat si mayit. (Dinukil dari catatan kaki Syarhul Mumti’ yang diambil dari
Risalah Udh-hiyah Syaikh Ibn Utsaimin 51)
Umur Hewan
QurbanUntuk onta dan sapi: Jabir meriwayatkan Rasulullah
shallalahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menyembelih (qurban)
kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh
menyembelih domba jadza’ah.” (Muttafaq ‘alaih) Musinnah adalah hewan ternak yang
sudah dewasa, dengan rincian:
No. Hewan
Umur minimal
1. Onta
5
tahun
2. Sapi
2 tahun
3.
Kambing Jawa 1 tahun
4.
Domba
6 bulan (domba
jadza’ah)
(lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/371-372, Syarhul Mumti’,
III/410, Taudhihul Ahkaam, IV/461)
Cacat Hewan
QurbanCacat
hewan qurban dibagi menjadi 3:
a)
Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban, ada 4:•
Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya
Jika butanya belum jelas –
orang yang melihatnya menilai belum buta – meskipun pada hakekatnya kambing
tersebut satu matanya tidak berfungsi maka boleh diqurbankan. Demikian pula
hewan yang rabun senja. Ulama’ madzhab syafi’iyah menegaskan hewan yang rabun
boleh digunakan untuk qurban karena bukan termasuk hewan yang buta sebelah
matanya.
• Sakit dan tampak jelas sakitnya
•
Pincang dan tampak jelas pincangnya
Artinya pincang dan tidak bisa
berjalan normal. Akan tetapi jika baru kelihatan pincang namun bisa berjalan
dengan baik maka boleh dijadikan hewan qurban.
• Sangat tua
sampai-sampai tidak punya sumsum tulang
Dan jika ada hewan yang cacatnya
lebih parah dari 4 jenis cacat di atas maka lebih tidak boleh untuk digunakan
berqurban.
(lih. Shahih Fiqih Sunnah, II/373 & Syarhul Mumti’
3/294).
b)
Cacat yang menyebabkan makruh untuk berqurban, ada 2:•
Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong
•
Tanduknya pecah atau patah (lihat Shahih Fiqih Sunnah,
II/373)
c)
Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban)
namun kurang sempurna.Selain 6 jenis cacat di atas atau cacat
yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan qurban.
Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung.
Wallahu a’lam. (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/373)
Larangan
Bagi yang Hendak BerqurbanOrang yang hendak berqurban dilarang
memotong kuku dan memotong rambutnya (yaitu orang yang hendak qurban bukan hewan
qurbannya). Dari Ummu Salamah dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam beliau
bersabda, ”Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah)
sedangkan diantara kalian ingin berqurban maka janganlah dia menyentuh
sedikitpun bagian dari rambut dan kulitnya.” (HR. Muslim). Larangan tersebut
berlaku untuk cara apapun dan untuk bagian manapun, mencakup larangan mencukur
gundul atau sebagian saja, atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di
kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (lihat Shahih Fiqih Sunnah,
II/376).
Apakah larangan ini hanya berlaku untuk kepala keluarga
ataukah berlaku juga untuk anggota keluarga shohibul qurban?
Jawab:
Larangan ini hanya berlaku untuk kepala keluarga (shohibul qurban) dan tidak
berlaku bagi anggota keluarganya. Karena 2 alasan:
1.
Zhohir hadis menunjukkan bahwa larangan ini hanya berlaku untuk yang mau
berqurban.
2. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sering
berqurban untuk dirinya dan keluarganya. Namun belum ditemukan riwayat
bahwasanya beliau menyuruh anggota keluarganya untuk tidak memotong kuku maupun
rambutnya. (Syarhul Mumti’ 7/529)
[Disusun oleh Ammi Nur Baits. Artikel ini
telah diringkas oleh editor MAT. Silakan membaca tulisan selengkapnya di
www.muslim.or.id]
Hewan yang
disukai dan lebih utama untuk diqurbankanHendaknya hewan yang
diqurbankan adalah hewan yang gemuk dan sempurna. Abu Umamah bin Sahl
mengatakan, ”Dahulu kami di Madinah biasa memilih hewan yang gemuk dalam
berqurban. Dan memang kebiasaan kaum muslimin ketika itu adalah berqurban dengan
hewan yang gemuk-gemuk.” (HR. Bukhari secara mu’allaq namun secara tegas dan
dimaushulkan oleh Abu Nu’aim dalam Al Mustakhraj, sanadnya hasan). Di antara
ketiga jenis hewan qurban maka menurut mayoritas ulama yang paling utama adalah
berqurban dengan onta, kemudian sapi kemudian kambing, jika biaya pengadaan
masing-masing ditanggung satu orang (bukan urunan). (lihat Shahih Fiqih Sunnah,
II/374)
Manakah
yang lebih baik, ikut urunan sapi atau qurban satu
kambing?Sebagian ulama menjelaskan qurban satu kambing lebih baik
dari pada ikut urunan sapi atau onta. Karena tujuh kambing manfaatnya lebih
banyak dari pada seekor sapi (lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/375, Fatwa Lajnah
Daimah no. 1149 & Syarhul Mumthi’ 7/458). Di samping itu, terdapat alasan
lain di antaranya qurban yang dilakukan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam
adalah utuh satu ekor, baik kambing, sapi, maupun onta, bukan 1/7 sapi atau 1/10
onta.
Apakah
harus jantan?Tidak ada ketentuan jenis kelamin hewan qurban.
Boleh jantan maupun betina. Namun umumnya hewan jantan itu lebih baik dan lebih
mahal dibandingkan hewan betina. Oleh karena itu, tidak harus hewan jantan namun
diutamakan jantan.
Waktu
penyembelihanWaktu penyembelihan qurban adalah pada hari Idul
Adha dan 3 hari sesudahnya (hari tasyriq). Rasulullah shallallahu ’alaihi wa
sallam bersabda, ”Setiap hari taysriq adalah (hari) untuk menyembelih (qurban).”
(HR. Ahmad dan Baihaqi)
Tidak ada perbedaan waktu siang ataupun malam.
Baik siang maupun malam keduanya dibolehkan. Namun menurut Syaikh Al Utsaimin,
melakukan penyembelihan di waktu siang itu lebih baik. (Tata Cara Qurban
Tuntunan Nabi, 33).
Kemudian, para ulama sepakat bahwa penyembelihan
qurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar di hari Idul Adha. Nabi
shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”Barangsiapa yang menyembelih sebelum
shalat Ied maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan
qurban). Dan barangsiapa yang menyembelih sesudah shalat itu maka qurbannya
sempurna dan dia telah menepati sunnahnya kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan
Muslim) (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/377)
Tempat
penyembelihanTempat yang disunnahkan untuk menyembelih adalah
tanah lapangan tempat shalat ‘ied diselenggarakan. Terutama bagi
imam/penguasa/tokoh masyarakat, dianjurkan untuk menyembelih qurbannya di
lapangan dalam rangka memberitahukan kepada kaum muslimin bahwa qurban sudah
boleh dilakukan dan sekaligus mengajari tata cara qurban yang baik. Ibnu ’Umar
mengatakan, ”Dahulu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam biasa menyembelih
kambing dan onta (qurban) di lapangan tempat shalat.” (HR. Bukhari 5552). Dan
dibolehkan untuk menyembelih qurban di tempat manapun yang disukai, baik di
rumah sendiri ataupun di tempat lain. (lihat Shahih Fiqih Sunnah,
II/378)
Penyembelih
qurbanDisunnahkan bagi shohibul qurban untuk menyembelih hewan
qurbannya sendiri, namun boleh diwakilkan kepada orang lain. Hal ini berdasarkan
hadits Ali bin Abi Thalib di dalam Shahih Muslim yang menceritakan bahwa pada
saat qurban Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menyembelih beberapa
onta qurbannya dengan tangan beliau sendiri kemudian sisanya diserahkan kepada
Ali bin Abi Thalib untuk disembelih. (lihat Ahkaamul Idain, 32).
Tata cara
penyembelihan1. Sebaiknya pemilik qurban
menyembelih hewan qurbannya sendiri.
2. Apabila pemilik
qurban tidak bisa menyembelih sendiri maka sebaiknya dia ikut datang menyaksikan
proses penyembelihan qurbannya.
3. Hendaknya memakai alat
yang tajam untuk menyembelih.
4. Hewan yang disembelih
dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat. Kemudian pisau
ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.
5. Ketika akan
menyembelih disyari’akan membaca “Bismillaahi wallaahu akbar” ketika
menyembelih. Untuk bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar
Rahiim) hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan
menurut Imam Syafi’i hukumnya sunnah. Adapun bacaan takbir – Allahu akbar – para
ulama sepakat kalau hukum membaca takbir ketika menyembelih ini adalah sunnah
dan bukan wajib. Kemudian diikuti bacaan:
• “hadza minka wa
laka.” (HR. Abu Dawud 2795) Atau
• “hadza minka wa laka
’anni atau ’an fulan (disebutkan nama shahibul qurban).” atau
•
Berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa, ”Allahumma taqabbal minni
atau min fulan (disebutkan nama shahibul qurban).”
(lihat Tata Cara Qurban
Tuntunan Nabi, hal. 92)
Catatan:
Tidak terdapat do’a khusus yang panjang bagi shohibul qurban ketika hendak
menyembelih. Wallahu a’lam.Bolehkah
mengucapkan shalawat ketika menyembelih?Tidak boleh mengucapkan
shalawat ketika hendak menyembelih, karena 2 alasan:
1.
Tidak terdapat dalil bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengucapkan
shalawat ketika menyembelih. Sementara beribadah tanpa dalil adalah perbuatan
bid’ah.
2. Bisa jadi ada orang yang menjadikan nama Nabi
Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam sebagai wasilah ketika qurban. Atau
bahkan bisa jadi seseorang membayangkan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam
ketika menyembelih, sehingga sembelihannya tidak murni untuk Allah. (lihat
Syarhul Mumti’ 7/492).
Pemanfaatan
hasil sembelihanBagi pemilik hewan qurban dibolehkan memanfaatkan
daging qurbannya, melalui:
1. Dimakan sendiri dan
keluarganya, bahkan sebagian ulama menyatakan shohibul qurban wajib makan bagian
hewan qurbannya. Termasuk dalam hal ini adalah berqurban karena nadzar menurut
pendapat yang benar.
2. Disedekahkan kepada orang yang
membutuhkan
3. Dihadiahkan kepada orang yang
kaya
4. Disimpan untuk bahan makanan di lain hari. Namun
penyimpanan ini hanya dibolehkan jika tidak terjadi musim paceklik atau krisis
makanan.
Dari Salamah bin Al Akwa’ dia berkata; Rasulullah shallallahu
’alaihi wa sallam bersabda, ”Barangsiapa diantara kalian yang berqurban maka
jangan sampai dia menjumpai shubuh hari ketiga sesudah Ied sedangkan dagingnya
masih tersisa walaupun sedikit.”
Ketika datang tahun berikutnya maka
para sahabat mengatakan, ”Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan
sebagaimana tahun lalu ?” Maka beliau menjawab, ”(Adapun sekarang) Makanlah
sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah.
Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami kesulitan (makanan) sehingga aku
berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.” (HR. Bukhari dan
Muslim).
Menurut mayoritas ulama perintah yang terdapat dalam hadits ini
menunjukkan hukum sunnah, bukan wajib (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/378). Oleh
sebab itu, boleh mensedekahkan semua hasil sembelihan qurban. Sebagaimana
diperbolehkan untuk tidak menghadiahkannya (kepada orang kaya, ed.) sama sekali
kepada orang lain (Minhaajul Muslim, 266). (artinya hanya untuk shohibul qurban
dan sedekah pada orang miskin, ed.).
Larangan
memperjual-belikan hasil sembelihanTidak diperbolehkan
memperjual-belikan bagian hewan sembelihan, baik daging, kulit, kepala, teklek,
bulu, tulang maupun bagian yang lainnya. Ali bin Abi Thalib mengatakan,
”Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurusi
penyembelihan onta qurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan
semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan
memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Bahkan terdapat ancaman keras dalam masalah ini, sebagaimana hadis berikut: Dari
Abu hurairah, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa
yang menjual kulit hewan qurbannya maka ibadah qurbannya tidak ada nilainya.”
(HR. Al Hakim 2/390 & Al Baihaqi. Syaikh Al Albani mengatakan:
Hasan).
Tentang haramnya pemilik hewan menjual kulit qurban merupakan
pendapat mayoritas ulama, meskipun Imam Abu Hanifah menyelisihi mereka. Namun
mengingat dalil yang sangat tegas dan jelas maka pendapat siapapun harus
disingkirkan.
Catatan:
• Termasuk memperjual-belikan
bagian hewan qurban adalah menukar kulit atau kepala dengan daging atau menjual
kulit untuk kemudian dibelikan kambing. Karena hakekat jual-beli adalah
tukar-menukar meskipun dengan selain uang.
• Transaksi
jual-beli kulit hewan qurban yang belum dibagikan adalah transaksi yang tidak
sah. Artinya penjual tidak boleh menerima uang hasil penjualan kulit dan pembeli
tidak berhak menerima kulit yang dia beli. Hal ini sebagaimana perkataan Al
Baijuri, “Tidak sah jual beli (bagian dari hewan qurban) disamping transaksi ini
adalah haram.” Beliau juga mengatakan: “Jual beli kulit hewan qurban juga tidak
sah berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Hakim (baca: hadis di atas). (Fiqh
Syafi’i 2/311).
• Bagi orang yang menerima kulit dibolehkan
memanfaatkan kulit sesuai keinginannya, baik dijual maupun untuk pemanfaatan
lainnya, karena ini sudah menjadi haknya. Sedangkan menjual kulit yang dilarang
adalah menjual kulit sebelum dibagikan (disedekahkan), baik yang dilakukan
panitia maupun shohibul qurban.
Larangan
mengupah jagal dengan bagian hewan sembelihanDari Ali bin Abi
Thalib bahwa “Beliau pernah diperintahkan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam
untuk mengurusi penyembelihan ontanya dan agar membagikan seluruh bagian dari
sembelihan onta tersebut, baik yang berupa daging, kulit tubuh maupun pelana.
Dan dia tidak boleh memberikannya kepada jagal barang sedikitpun.” (HR. Bukhari
dan Muslim) dan dalam lafaz lainnya beliau berkata, ”Kami mengupahnya dari uang
kami pribadi.” (HR. Muslim). Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama (lihat
Shahih Fiqih Sunnah, II/379).
Syaikh Abdullah Al Bassaam mengatakan,
”Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas
pekerjaannya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Yang diperbolehkan
adalah memberikannya sebagai bentuk hadiah jika dia termasuk orang kaya atau
sebagai sedekah jika ternyata dia adalah miskin ….” (Taudhihul Ahkaam, IV/464).
Pernyataan beliau semakna dengan pernyataan Ibnu Qosim yang mengatakan: “Haram
menjadikan bagian hewan qurban sebagai upah bagi jagal.” Perkataan beliau ini
dikomentari oleh Al Baijuri, “Karena mengupah jagal semakna dengan jual beli.
Namun jika jagal diberi bagian dari qurban dengan status sedekah bukan upah maka
tidak haram.” (Hasyiyah Al Baijuri As Syafi’i 2/311).
Adapun bagi orang
yang memperoleh hadiah atau sedekah kulit hewan qurban diperbolehkan
memanfaatkannya sekehendaknya, bisa dimakan, dijual atau yang lainnya. Akan
tetapi tidak diperkenankan menjualnya kembali kepada orang yang memberi hadiah
atau sedekah kepadanya (Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, 69)
Nasehat
& Solusi Untuk Masalah KulitSatu penyakit kronis yang menimpa
ibadah qurban kaum muslimin bangsa kita, mereka tidak bisa lepas dari ‘fiqh
praktis’ menjual kulit atau menggaji jagal dengan kulit. Memang kita akui ini
adalah jalan pintas yang paling cepat untuk melepaskan diri dari tanggungan
mengurusi kulit. Namun apakah jalan pintas cepat ini menjamin keselamatan???
Bertaqwalah kepada Allah wahai kaum muslimin…. sesungguhnya ibadah qurban telah
diatur dengan indah dan rapi oleh Sang Peletak Syari’ah. Jangan coba-coba untuk
keluar dari aturan ini, karena bisa jadi qurban kita tidak sah. Berusahalah
untuk senantiasa berjalan sesuai syari’at, meskipun jalurnya ‘kelihatannya’
lebih panjang dan sedikit menyibukkan. Jangan pula terkecoh dengan pendapat
sebagian orang, baik ulama maupun yang ngaku-ngaku ulama, karena orang yang
berhak untuk ditaati secara mutlak hanya satu yaitu Nabi kita Muhammad
shallallahu ’alaihi wa sallam. Maka semua pendapat yang bertentangan dengan
hadis beliau harus dibuang jauh-jauh.
Tidak perlu bingung dan merasa
repot. Bukankah Ali bin Abi Thalib pernah mengurusi qurbannya Nabi shallallahu
’alaihi wa sallam yang jumlahnya 100 ekor onta?!. Tapi tidak ada dalam catatan
sejarah Ali bin Abi thalib bingung ngurusi kulit dan kepala. Demikianlah
kemudahan yang Allah berikan bagi orang yang 100% mengikuti aturan syari’at.
Namun bagi mereka (baca: panitia) yang masih merasa bingung ngurusi
kulit, bisa dilakukan beberapa solusi berikut:
• Kumpulkan
semua kulit, kepala, dan kaki hewan qurban. Tunjuk sejumlah orang miskin sebagai
sasaran penerima kulit. Tidak perlu diantar ke rumahnya, tapi cukup hubungi
mereka dan sampaikan bahwa panitia siap menjualkan kulit yang sudah menjadi hak
mereka. Dengan demikian, status panitia dalam hal ini adalah sebagai wakil bagi
pemilik kulit untuk menjualkan kulit, bukan wakil dari shohibul qurban dalam
menjual kulit.
• Serahkan semua atau sebagian kulit kepada
yayasan islam sosial (misalnya panti asuhan atau pondok pesantren). (Terdapat
fatwa lajnah yang membolehkan menyerahkan bagian hewan qurban kepada yayasan
islam sosisal). Untuk selanjutnya, yayasan tersebut berhak mempergunakan kulit
sesukanya. Bisa dijual atau yang lainnya.
Sumber :
Di
Sini ========================
Moga Allah berkenan
memberikan kami kekuatan untuk dapat Ber-Qurban Tahun ini…Mohon Do’a
Ya….
Lantai 11 di sebuah gedung di Selatan Jakarta,
Salman Al
Muhandis