Saya juga mengundang bikers untuk ikut kesana.
Untuk Bensin, Makan dan Minum insyaallah saya bantu.
Hub : 0811856725
Fonda
Pada tanggal 04/11/10, Gembong B. Kartika
<gembong...@petrochina.co.id> menulis:
> http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=579
>
> Jum'at, 07 Desember 2007 - 09:05:32, Penulis : Al-Ustadz Abu Ubaidah
> Syafruddin
> Kategori : Hadits
> Sunnah yang Terabaikan Bagi Seseorang yang Mau Berqurban
> [Print View] [kirim ke Teman]
>
>
> ???? ????? ???????? ????? ?????????? ?????? ????? ???????? ?????????
> ?????: ????? ???????? ????????? ????????? ?????????? ???? ????????? ?????
> ??????? ???? ???????? ?????????? ???????
>
> Dari Ummu Salamah, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabada:
> "Apabila telah masuk sepuluh (hari pertama bulan Dzulhijjah), salah seorang
> di antara kalian ingin berqurban, maka janganlah sedikit pun ia menyentuh
> (memotong) rambut (bulu)nya dan mengupas kulitnya."
>
> Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad dalam Musnad-nya no. 25269,
> Al-Imam Muslim no. 1977, Al-Imam An-Nasa`i, 7 hal. 212, Al-Imam Abu Dawud
> 3/2793, Al-Imam At-Tirmidzi 3/1523, Al-Imam Ibnu Majah 2/3149, Al-Imam
> Ad-Darimi no. 1866. (CD Program, Syarh An-Nawawi cet. Darul Hadits)
>
> Jalur Periwayatan Hadits
> Hadits tersebut diriwayatkan dari jalan Sa'id bin Musayyib dari Ummu
> Salamah radhiyallahu 'anha. Dalam riwayat hadits ini terdapat seorang rawi
> yang diperselisihkan penyebutan namanya, yaitu 'Umar bin Muslim Al-Junda'i.
> Ada yang menyebutnya 'Umar bin Muslim dan ada pula yang menyebutnya 'Amr bin
> Muslim.
> Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu menerangkan, riwayat 'Umar bin Muslim
> dari Sa'id bin Musayyab, pada nama ??? kebanyakan riwayat menyebutnya dengan
> mendhammah 'ain (????) 'Umar, kecuali riwayat dari jalan Hasan bin 'Ali
> Al-Hulwani, menyebutkan dengan memfathah 'ain (?????) 'Amr. Dan ulama
> menyatakan bahwa keduanya ada penukilannya. (lihat Syarh Al-Imam An-Nawawi,
> 7/155)
> Sebaliknya, Al-Imam Abu Dawud rahimahullahu menyatakan, telah terjadi
> perselisihan dalam penyebutan 'Amr bin Muslim. Sebagian menyatakan 'Umar dan
> kebanyakan menyatakan 'Amr. Beliau sendiri menguatkan pendapat yang
> menyatakan bahwa dia adalah 'Amr bin Muslim bin Ukaimah Al-Laitsi
> Al-Junda'i. (lihat 'Aunul Ma'bud, 5/224, cet. Darul Hadits)
> Al-Hafizh Syamsuddin Ibnul Qayyim rahimahullahu mengatakan: "Telah
> terjadi perselisihan pendapat di kalangan manusia terhadap hadits ini, baik
> dari sisi riwayat maupun dirayah (kandungan maknanya). Sebagian berkata:
> Tidak benar kalau hadits ini kedudukannya marfu' (sampai kepada nabi), yang
> benar ialah mauquf (hanya sampai kepada shahabat).
> Ad-Daruquthni rahimahullahu berkata dalam kitab Al-'Ilal: Telah
> meriwayatkan secara mauquf Abdullah bin 'Amir Al-Aslami, Yahya Al-Qathan,
> Abu Dhamrah, semuanya dari Abdurrahman bin Humaid, dari Sa'id. 'Uqail
> meriwayatkan secara mauquf sebagai ucapan Sa'id. Yazid bin Abdillah dari
> Sa'id dari Ummu Salamah, sebagai ucapan Ummu Salamah. Demikian pula Ibnu Abi
> Dzi`b meriwayatkan dari jalan Al-Harts bin Abdurrahman, dari Abu Salamah,
> dari Ummu Salamah, sebagai ucapannya. Abdurrahman bin Harmalah, Qatadah,
> Shalih bin Hassan, semuanya meriwayatkan dari Sa'id, sebagai ucapannya.
> Riwayat yang kuat dari Al-Imam Malik, menyatakan mauquf. Dan Al-Imam
> Ad-Daruquthni berkata: "Yang benar menurut saya adalah pendapat yang
> menyatakan mauquf."
> Pendapat kedua menyatakan yang benar adalah marfu'. Di antara yang
> menguatkan pendapat ini adalah Al-Imam Muslim ibn Hajjaj rahimahullahu,
> seperti yang beliau sebutkan dalam kitab Shahih-nya. Demikian pula Abu 'Isa
> At-Tirmidzi rahimahullahu berkata: "Hadits ini hasan shahih." Ibnu Hibban
> rahimahullahu juga meriwayatkan dalam Shahih-nya.
> Abu Bakr Al-Baihaqi rahimahullahu berkata: "Hadits ini telah
> tetap/kuat sebagai hadits yang marfu' ditinjau dari beberapa sisi. Di
> antaranya: Tidak mungkin orang yang seperti mereka (para ulama yang
> menshahihkan) salah. Al-Imam Muslim rahimahullahu telah menyebutkan dalam
> kitabnya. Selain mereka juga masih ada yang menshahihkannya. Telah
> meriwayatkan secara marfu' Sufyan bin Uyainah dari Abdurahman bin Humaid
> dari Sa'id dari Ummu Salamah dari Nabi, dan Syu'bah dari Malik dari 'Amr bin
> Muslim dari Sa'id dari Ummu Salamah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
> Dan tidaklah kedudukan Sufyan dan Syu'bah di bawah mereka yang meriwayatkan
> secara mauquf. Tidaklah lafadz/ucapan hadits seperti ini merupakan ucapan
> dari para shahabat, bahkan terhitung sebagai bagian dari sabda Nabi
> Shallallahu 'alaihi wa sallam, seperti sabda beliau (??? ????????
> ??????????) Tidaklah beriman salah seorang di antara kalian dan yang
> semisalnya." (lihat 'Aunul Ma'bud, 5/225 cet. Darul Hadits, Mesir)
>
> Penjelasan Hadits
> (????? ???????? ?????????) artinya, apabila telah masuk sepuluh hari
> pertama bulan Dzulhijjah.
> Makna ini dipahami dari riwayat lain yang menyebutkan:
> ????? ?????????? ??????? ??? ??????????
> "Apabila kalian telah melihat hilal di bulan Dzulhijah."
> atau:
> ??????? ??????? ??????? ??? ??????????
> "Apabila telah terlihat hilal bulan Dzulhijjah."
> (????????? ?????????? ???? ?????????) artinya, salah seorang di antara
> kalian ingin berqurban.
> Pada sebagian riwayat terdapat tambahan lafadz (??????????
> ???????????), di sisinya (punya) hewan sembelihan. Pada lafadz yang lain
> (???? ????? ???? ?????? ??????????), barangsiapa punya hewan sembelihan yang
> akan dia sembelih.
> (????? ??????? ???? ???????? ?????????? ???????) artinya, janganlah
> sedikitpun ia menyentuh (memotong) rambut (bulu) nya dan mengupas kulitnya.
> Pada riwayat yang lain terdapat lafadz (????? ??????????? ???????
> ????? ??????????? ???????), Janganlah sekali-kali ia mengambil rambut dan
> memotong kuku.
> Pada lafadz yang lain:
> (???????????? ???? ???????? ?????????????) Hendaknya ia menahan dari
> memotong rambut dan kukunya.
> Dalam lafadz yang lain:
> ????? ??????????? ???? ???????? ????? ???? ??????????? ??????? ??????
> ?????????
> Janganlah sekali-kali ia mengambil rambut dan memotong kukunya
> sedikitpun, hingga ia menyembelih.
>
> Sunnah yang Terabaikan
> Termasuk sunnah yang terabaikan bagi seorang yang telah memiliki hewan
> qurban yang akan ia sembelih adalah tidak ada pengetahuan tentang apa yang
> harus ia perbuat apabila telah masuk tanggal 1 hingga 10 Dzulhijjah (hari
> raya qurban tiba)! Tidak/belum sampainya suatu ilmu seringkali menjadi
> penyebab terabaikannya sekian banyak sunnah (kebaikan) baik berupa perintah
> atau larangan. Oleh sebab itu, sepantasnya bahkan wajib bagi setiap muslim,
> laki-laki maupun wanita untuk membekali kehidupan ini dengan ilmu agama yang
> benar, hingga tidak berujung penyesalan hidup di kemudian hari.
> Hadits yang tersebut di atas membimbing kita, terutama bagi seorang
> muslim yang telah mempersiapkan hewan qurban untuk disembelih pada hari raya
> qurban atau setelahnya pada hari-hari Tasyriq (tanggal 11,12,13 Dzulhijjah).
> Apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, hendaknya ia menahan diri untuk
> tidak mencukur atau mencabut rambut/bulu apapun yang ada pada dirinya (baik
> rambut kepala, ketiak, tangan, kaki, dan yang lainnya). Demikian pula tidak
> boleh memotong kuku (tangan maupun kaki) serta tidak boleh mengupas kulit
> badannya (baik pada telapak tangan maupun kaki, ujung jari, tumit, atau yang
> lainnya). Larangan ini berlaku bagi yang memiliki hewan qurban dan akan
> berqurban, bukan bagi seluruh anggota keluarga seseorang yang akan
> berqurban. Larangan ini berakhir hingga seseorang telah menyembelih hewan
> qurbannya. Jika ia menyembelih pada hari yang kesepuluh Dzulhijjah (hari
> raya qurban), di hari itu boleh baginya mencukur rambut/memotong kuku. Jika
> ia menyembelih pada hari yang kesebelas, keduabelas, atau yang ketigabelas,
> maka di hari yang ia telah menyembelih hewan qurban itulah diperbolehkan
> baginya untuk mencukur rambut atau memotong kuku.
> Dalam sebuah riwayat yang terdapat dalam Shahih Muslim, 'Amr bin
> Muslim pernah mendapati seseorang di kamar mandi sedang mencabuti bulu
> ketiaknya menggunakan kapur sebelum hari raya qurban. Sebagian mereka ada
> yang berkata: "Sesungguhnya Sa'id bin Musayyib tidak menyukai perkara ini."
> Ketika 'Amr bin Muslim bertemu dengan Sa'id bin Musayyib, ia pun
> menceritakannya. Sa'id pun berkata: "Wahai anak saudaraku, hadits ini telah
> dilupakan dan ditinggalkan. Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, istri Nabi
> Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menyampaikan kepadaku, ia berkata: Nabi
> telah bersabda, seperti hadits di atas."
> Kalau manusia di zaman beliau demikian keadaannya, bagaimana dengan di
> zaman kita sekarang?!
> Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikan kita sebagai
> hamba-hamba-Nya yang menghidupkan Sunnah Nabi-Nya dan bukan menjadikan
> sebagai orang yang memadamkan/mematikannya.
> Para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi larangan dalam perkara
> ini. Ada yang memahami sesuai dengan apa yang nampak dari lafadz hadits
> tersebut, sehingga mereka berpendapat haram bagi seseorang untuk
> melakukannya (wajib untuk meninggalkannya). Di antara mereka adalah Sa'id
> bin Musayyib, Rabi'ah bin Abi Abdirrahman, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin
> Rahawaih, dan sebagian dari pengikut Al-Imam Asy-Syafi'i. Adapun Al-Imam
> Asy-Syafi'i dan pengikutnya berpendapat makruh (tidak dikerjakan lebih
> utama), bukan diharamkam. Dan yang berpendapat semisal ini adalah Al-Imam
> Malik dan sebagian pengikut Al-Imam Ahmad seperti Abu Ya'la dan yang
> lainnya.
> Pendapat lain dalam hal ini adalah mubah (tidak mengapa melakukannya).
> Pendapat ini dianut oleh Abu Hanifah dan pengikutnya.
>
> Peringatan
> Sebagian orang ada yang memahami bahwa larangan mencukur rambut/bulu,
> memotong kuku, dan mengupas/mengambil kulit, kata ganti dalam hadits di atas
> (-nya - bulunya, kukunya, kulitnya) kembali kepada hewan yang akan
> disembelih.
> Jika demikian, hadits di atas akan bermakna: "Apabila telah masuk 10
> hari awal Dzulhijjah, dan salah seorang di antara kalian akan berqurban,
> maka janganlah ia mencukur bulu (hewan yang akan dia sembelih), memotong
> kuku (hewan qurban), dan jangan mengupas kulit (hewan qurban)."
> Tentunya bukanlah demikian maknanya. Makna ini juga tidak selaras
> dengan hikmah yang terkandung di dalam hadits itu sendiri.
>
> Hikmah yang Terkandung
> Di samping sebagai salah satu bentuk ketaatan dan mengikuti apa yang
> diajarkan oleh Nabi kita Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, hikmah dari
> larangan tersebut adalah agar seseorang tetap utuh anggota badannya kala ia
> akan dibebaskan dari panasnya api neraka.
> Sebagian ada yang berpendapat, hikmahnya adalah agar seorang merasakan
> apa yang dirasakan oleh orang-orang yang sedang menunaikan ibadah haji atau
> diserupakan dengan seorang yang telah berihram, sehingga mereka juga
> dilarang dari mencukur rambut, memotong kuku, mengupas kulit, dan
> sebagainya.
> Namun pendapat terakhir ini ada yang tidak menyetujuinya, dengan
> alasan, bagaimana diserupakan dengan seorang yang menunaikan haji, sementara
> ia (orang yang akan berqurban) tidak dilarang dari menggauli istrinya,
> memakai wewangian, mengenakan pakaian dan yang lainnya. (lihat 'Aunul Ma'bud
> 5/224-226, cet. Darul Hadits, Syarh An-Nawawi 7/152-155, cet. Darul Hadits)
>
> Hadits-hadits Lemah dalam Berqurban
> 1. Kesempurnaan sembelihan
> ???? ?????? ????? ???? ??????? ???? ???????? ????? ?????????? ??????
> ????? ???????? ????????? ?????: ???????? ???????? ?????????? ???????
> ???????? ????? ????? ??????? ???????? ??????????. ????? ?????????:
> ?????????? ???? ???? ?????? ?????? ??????????? ??????? ???????????? ??????
> ?????: ???? ???????? ???????? ???? ???????? ????????????? ?????????
> ????????? ?????????? ????????? ???????? ??????? ????????????? ?????? ?????
> ????? ???????
> Dari Abdullah bin 'Amr bin Al-'Ash radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi
> Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Aku diperintahkan pada hari Adha
> sebagai hari raya. Allah Subhanahu wa Ta'ala menghadiahkannya untuk umat
> ini." Seorang sahabat bertanya: "Bagaimana pendapatmu (kabarkan kepada saya)
> jika aku tidak mendapatkan kecuali sembelihan hewan betina, apakah aku
> menyembelihnya?" Beliau menjawab: "Jangan. Akan tetapi ambillah dari rambut
> dan kukumu, cukur kumis serta bulu kemaluanmu. Itu semua sebagai
> kesempurnaan sembelihanmu di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala." (HR. Abu Dawud
> no. 2786)
> Al-Mundziri rahimahullahu menjelaskan: "Hadits ini juga diriwayatkan
> oleh An-Nasa`i. Sanad hadits ini lemah di dalamnya terdapat seorang rawi
> yang bernama 'Isa bin Hilal Ash-Shadafi. Tidak ada yang menguatkan kecuali
> Ibnu Hibban."
> Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu mendhaifkannya dalam Dha'if Abi
> Dawud. (lihat 'Aunul Ma'bud 5/222)
>
> 2. Sembelihan dikhususkan untuk orang yang sudah meninggal
> ???? ?????? ?????: ???????? ???????? ???????? ???????????? ????????
> ????: ??? ?????? ???????: ????? ???????? ????? ?????? ????? ????????
> ????????? ?????????? ???? ????????? ?????? ??????? ???????? ??????
> Dari Hanasy ia berkata: "Aku melihat 'Ali bin Abi Thalib sedang
> menyembelih dua ekor domba. Kemudian aku bertanya: 'Apa ini?' Ali pun
> menjawab: 'Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewasiatkan
> kepadaku agar aku menyembelih hewan qurban untuknya, dan akupun
> menyembelihkan untuknya." (HR. Abu Dawud no. 2786, At-Tirmidzi no. 1495)
> Sanad hadits ini lemah, terdapat di dalamnya seorang rawi yang bernama
> Abul Hasna`, yang dia tidak dikenal. (lihat 'Aunul Ma'bud 5/222)
>
> 3. Pahala bagi orang yang berqurban
> ??? ?????????????? ???????????? ??????? ???????? ????????
> Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pada setiap hewan
> qurban, terdapat kebaikan di setiap rambut bagi pemiliknya." (HR.
> At-Tirmidzi. Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu berkata: "Hadits ini maudhu'
> (palsu).")
>
> 4. Hewan qurban adalah tunggangan di atas shirath
> ?????????????? ????????????? ?????????? ???????????? ????? ??????????
> "Perbaguslah hewan qurban kalian, karena dia adalah tunggangan kalian
> di atas shirath."
> Hadits ini lemah sekali (dha'if jiddan). Dalam sanadnya ada Yahya bin
> Ubaidullah bin Abdullah bin Mauhab Al-Madani, dia bukanlah rawi yang tsiqah,
> bahkan matrukul hadits (haditsnya ditinggalkan oleh para ulama). Juga
> ayahnya, Ubaidullah bin Abdullah, adalah seorang yang majhul. Lihat
> Adh-Dha'ifah karya Al-Albani rahimahullahu (2/14, no. hadits 527, dan 3/114,
> no. hadits 1255), Dha'iful Jami' (no. 824). (Ahkamul Udh-hiyyah hal. 60 dan
> 62, karya Abu Sa'id Bal'id bin Ahmad)
> ????????? ???????????? ?????????? ????? ?????????? ????????????
> "Gemukkanlah hewan qurban kalian, karena dia adalah tunggangan kalian
> di atas shirath."
> Hadits dengan lafadz ini tidak ada asalnya. Ibnu Shalah rahimahullahu
> berkata: "Hadits ini tidak dikenal, tidak pula tsabit (benar datang dari
> Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam)." (Ahkamul Udh-hiyyah hal. 64, karya Abu
> Sa'id Bal'id bin Ahmad)
>
> 5. Darah sembelihan jatuh di tempat penyimpanan Allah Subhanahu wa
> Ta'ala
> ???????? ????????? ???????? ?????????????? ????????????? ???????
> ??????? ?????? ?????? ??? ????????? ????????? ?????? ??? ?????? ????? ?????
> ???????
> "Wahai sekalian manusia, berqurbanlah dan harapkanlah pahala dari
> darahnya. Karena meskipun darahnya jatuh ke bumi namun sesungguhnya dia
> jatuh ke tempat penyimpanan Allah Subhanahu wa Ta'ala." (HR. Ath-Thabarani
> dalam Al-Mu'jamul Ausath)
> Hadits ini maudhu' (palsu). Dalam sanadnya ada 'Amr bin Al-Hushain
> Al-'Uqaili, dia matrukul hadits, sebagaimana dinyatakan Al-Haitsami
> rahimahullahu. Lihat Adh-Dha'ifah karya Al-Albani rahimahullahu (2/16, no.
> hadits 530). (Ahkamul Udh-hiyyah hal. 62, karya Abu Sa'id Bal'id bin Ahmad)
> Wallahu ta'ala a'lam.
>
>
>
> http://ahmadalim.blogspot.com/2010/02/ketika-anda-berniat-untuk-qurban.html
>
> Ketika Anda Berniat Untuk Qurban
> Ketika Anda Berniat Untuk Qurban
>
> ???? ????? ????????:????? ?????????? -?????? ????? ???????? ?????????-
> ?????: "????? ???????? ?????????? ????????? ?????????? ???? ?????????? ?????
> ??????? ???? ???????? ?????????? ???????".
> Dari Ummu Salamah radhiya'l-lahu 'anha, Nabi s.a.w bersabda: "Jika sudah
> masuk hari kesepuluh (dalam riwayat Abu Dawud: hilal Dzulhijjah), dan salah
> seorang di antara kalian berniat untuk menyembelih (qurban). Maka, janganlah
> ia menyentuh rambutnya dan jangan pula dari kukunya, barang sedikit pun
> (dalam riwayat lain: sampai waktu menyembelih)." (HR.Muslim [3/1977], Abu
> Dawud (2791), an-Nasa'i (7/211,212), Ibnu Majah (3149), Ahmad
> [6/289,301,311], Baihaqi [9/266], al-Hakim [4/220], al-Baghawi (1127)).
>
> Bursa Pahala 10 Dzulhijjah
> Sepuluh rangkaian hari Dzulhijjah adalah ladang amal serta bursa pahala bagi
> pemburu fadha'ilul a'mal. Di luar lailah al-Qadar, tulis Imam Ibnu Taimiyah
> tidak ada bulan yang lebih agung dan paling Allah sukai daripada rangkaian
> hari 10 Dzulhijjah, dari tanggal satu sampai puncaknya hari 'Arafah dan
> berakhir pada ayyamut tasyriq, 11-13 Dzulhijjah (HR.Ahmad dari Ibnu 'Umar,
> Ibnu Taimiyah,25/287, Ibnu Qayyim,1/57). Firman Allah "Demi fajar, dan malam
> yang sepuluh." (al-Fajar: 1-2) dalam Tafsir Mujahid, Ibnu Zubaer, Dhahhak,
> as-Suddy dan al-Kalbi serta umumnya Tafsir Salaf maksudnya adalah 10 hari
> pertama bulan Dzulhijjah sebagaimana Qur'an tegaskan pada ayat lain, "pada
> hari-hari yang telah ditentukan."(al-Hajj:28).
> Rasulullah s.a.w bersabda:
> ???? ????? ???????? ???? ?????????? ?????? ??????? ???????? ?????????
> ??????? ????? ??? ????????? ??? ???????? ???????? ??????? ??? ?????? ???????
> ????? ?????????? ????? ????? ?????????? ?????? ?????? ?????? ?????????
> ?????????? ????????? ?????? ???????? ????????
> "Tiada amal ibadah di hari apapun yang lebih utama dari 10 hari ini" Sahabat
> bertanya, "tidak pula jihad? Rasulullah bersabda: "Tidak pula jihad, kecuali
> seseorang yang keluar mempertaruhkan jiwa dan hartanya, kemudian tidak
> kembali dengan sesuatu apapun." (HR. Bukhari, Turmudzi,Abu Dawud,Ibnu
> Majah,Ahmad dan Darimi dari Ibnu 'Abbas) . Dalam riwayat lain: "Tiada
> hari-hari yang paling agung di sisi Allah dan dicintai-Nya untuk beramal di
> dalamnya daripada 10 hari (Dzulhijjah) ini, maka perbanyaklah tahlil,
> takbir, dan tahmid pada saat ini." (HR. Thabrani dari Ibnu 'Umar).
>
> Kesempurnaan Hewan Qurban
> Qurban sebagai ibadah andalan pada tanggal 10-13 Zulhijjah dengan hewan
> ternak berkaki empat (domba,kambing,unta,sapi/kerbau) sebagai udlhiyah,
> disyaratkan oleh Nabi s.a.w harus bebas dari cacat. Cacat mata (buta), cacat
> telinga, cacat usia (tidak cukup umur), cacat kaki (pincang), kurus badan
> dan cacat cela lainnya. Semua ini untuk menjaga kesehatan binatang juga yang
> menikmatinya.
> Hewan harus dipastikan benar-benar dalam keadaan sehat, bebas virus dan
> penyakit bawaan. Fakir-miskin merasa tenang, tanpa was-was dan ragu-ragu
> saat menyantap daging qurban bersama keluarga. Dan yang pasti, umumnya
> pemberian/persembahan kepada Allah, harus dari benda/barang yang terbaik,
> karena balasannya lebih banyak dari yang dikeluarkan.
> Zaid bin Arqam berkata: "Mereka telah bertanya, wahai Rasullullah, apakah
> Udhhiyah (Qurban) itu? Nabi Muhammad s.a.w. menjawab: "Ia sunnah bagi bapak
> kalian Nabi Ibrahim." Mereka bertanya lagi: Apakah ia wajib untuk kita?
> Rasulullah s.a.w. menjawab: "Pada tiap-tiap helai bulu mengandung satu
> kebaikan." Mereka bertanya: "Meskipun bulu yang halus pula? Rasullullah
> s.a.w bersabda yang bermaksud "Dengan tiap-tiap helai bulu yang halus itu
> satu kebaikan." (Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah)
>
> Hewan Qurban atau Pengurban?
> Bagi yang sudah berniat memotong hewan qurban ditanggal 10 Zulhijjah nanti,
> disunnahkan untuk tidak memotong rambut (di kepala, kumis, janggut dan
> rambut rambut yang lain dengan segala namanya), serta kuku mulai tanggal 1
> Zulhijjah. Ibrahim al-Marwadzi (Baghdad,w.340 H), pemegang tampuk Fikih di
> Irak setelah Ibnu Suraij (w.306 H/908 M), seorang hakim teladan di masanya,
> menyesuaikan larangan ini pada orang yang ihram, yang tidak boleh memotong,
> mencabut atau menggunting bulu dari badannya selama memakai pakaian ihram.
> Penyesuian larangan ihram (qiyas hukmi) oleh Imam al-Marwadzi (w.340 H) ini
> tidak disetujui oleh Imam Dawud az-Zhahiry (202-270 H/818-884 M), yang tetap
> membolehkan bercukur, berhias dan sejenisnya ketika memasuki rangkaian hari
> Dzulhijjah sampai tiba waktu berqurban. Topik larangan yang diperbincangkan
> di sini, jelas terkena pada mudhahhi (pengurban,orang) bukan binatang,
> seperti judul bab hadits pada sunan Abu Dawud,
> ??? ????? ???? ?? ???? ?? ????? ??? ???? ?? ???? ?? ?? ??? ??? ?? ?????
> (Bab Orang yang mencukur rambut pada rangkaian hari 10 Dzulhijjah, sementara
> ia berniat untuk Qurban).
> Imam Nawawi berkata: "berkata para senior kami, bahwa maksud larangan
> tersebut adalah dilarang memotong kuku dengan gunting dan semacamnya,
> memotong rambut; baik dengan cara gundul, memendekkan rambut, mencabutnya,
> membakarnya atau selain itu. Dan termasuk dalam hal ini, memotong bulu
> ketiak, kumis, kemaluan dan bulu lainnya yang ada di badan (Syarah Muslim
> [3/138-139]).
> Berkata Ibnu Qudamah: "Siapa yang melanggar larangan tersebut hendaknya
> minta ampun kepada Allah, meskipun tidak ada fidyah (tebusan) baginya, baik
> dilakukan sengaja atau lupa (al-Mughni,11/96)."
> Dari keterangan di atas sejumlah tokoh Hadits seperti Sa'id bin
> Musayyab(Fuqaha'7 Madinah, w.93 H), Rabi'ah bin'Abdurahman, Imam Ahmad,
> Ishaq bin Rahaweih, Daud az-Dzahiri dan sebagian Madzhab Syafi'iyah,
> mengharamkan bagi para pengurban untuk mencukur rambut dan mengunting kuku,
> terhitung dari 1-10 Dzulhijjah dan atau hewan qurbannya disembelih pada
> ayyam tasyriq. Imam Syaukani (Nailul Authar, 5/112), Syeikh Utsaimin (kitab
> Min Ahkam al-Udlhiyah), Syeikh Jibrin (Fadhl Ayyam Asyru Dzulhijjah) dan
> Syaikh Ali hasan (Ahkamul 'Idain) memutuskan haram total.
> Ada juga yang mengatakan, larangan ini terkena pada binatang qurban, bukan
> pada pengurbannya. Karena itu ketika Imam 'Abdurahman bin Mahdi (w.198 H),
> tokoh jarh wat ta'dil abad ke-2 ditanya orang mengenai kejelasan hadits ini
> beliau menjawab: "hadits ini interpretable, punya tafsir ganda. Hadits Ummu
> Salamah bermakna (larangan) khusus, sedang hadits 'A'isyah bermakna umum
> (lebih terbuka), seperti ungkapan: ?? ???? ???? ???" 'Nabi s.a.w tidak
> mengharamkan sesuatu, yang haram bagi orang ihram." (Muttafaq 'alaih).
> Selengkapnya hadits 'Aisyah itu adalah:
>
> ???? ????? -?????? ????? ???????- ????: "?????? ???????? ????????? ??????
> ??????? ????? -?????? ????? ???????? ?????????- ???? ??????????? ??????????
> ????? ????? ????????? ???????? ????? ????????? ????? ?????? ????????
> ????????" ???? ????????? ?????.
> "Aku pernah mengirim qurban Rasul (hadyu), binatang ini dikalungkan lalu
> diserahkan kepada Rasulullah s.a.w. Nabis.a.w tidak mengharamkan atasnya
> sesuatu apapun yang Allah halalkan sebelumnya, hingga binatang qurban
> (hadyu) ini disembelih." (Bukhari-Muslim).
> Dalam redaksi Imam Muslim disebutkan:
> Aisyah r.ah meriwayatkan, Rasulullah s.a.w pernah mengirimkan binatang
> qurban dari Madinah dan akulah yang memintal kalung-kalung binatang
> qurbannya. Beliau tidak menjauhi apa pun yang sepatutnya dijauhi oleh orang
> yang sedang berihram." (HR. Muttafaq 'Alaih, kitabul Hajj, CD-R al-Bayan
> (759)
> Hewan Qurban memang harus sempurna, tak boleh ada cacat cela. Dengan
> mengambil sesuatu dari bulu dan dagingnya, jelas mendatangkan aib pada
> binatang dan bisa berpengaruh pada rasa daging. Jika bulunya diambil,
> kukunya dipotong, maka bukankah ia kelak bisa menjadi saksi dihadapan Allah
> terhadap pengurbannya, seperti disebutkan dalam banyak hadits.(Riwayat Ahmad
> dan Ibnu Majah).
> Dengan demikian tafsir hadits Ummu Salamah di atas terbagi pada 3 (tiga)
> pandangan:
> Pertama, Terkena pada binatang qurban, bukan pada orangnya. Kedua: Larangan
> itu telak pada orangnya dengan qiyas ihram umrah/haji, ketiga: Larangan ini
> terkena pada kedua-keduanya.
>
> Tarjih:
> Dilihat dari judul bab hadits, komentar dan keterangan yang ada, maka
> pandangan terkuat (arjahul aqwal) mengenai larangan mencukur rambut dan
> memotong kuku tertuju pada mudhahhi (pengurban) bukan pada binatang qurban.
> Dasarnya adalah:
> ???? ??????? ???? ???????????? ???? ????? ???????? ????? ?????????? ??????
> ??????? ???????? ????????? ????? ????? ?????????? ??????? ??? ??????????
> ????????? ?????????? ???? ????????? ???????????? ???? ????????
> ?????????????, ??? ???????: ?????? ????????? (???? ????, ???? ??????? ???
> ??? ?? ??? ???? ??? ?? ????? ??? ???? ???????)
> Dari Sa'id bin Musayyab dari Ummu Salamah, Rasulullah s.a.w bersabda: "Jika
> kalian sudah melihat hilal Dzulhijjah, sedang kalian ingin berqurban. Maka
> tahanlah oleh kalian rambut dan kukunya.(Dalam riwayat an-Nasa'i: sampai ia
> selesai menyembelih)" (Muslim, kitab adhahi, Bab: Larangan bagi saat
> memasuki rangkaian10 Dzulhijjah bagi mereka yang berniat untuk qurban).
> Perkataan Nabi ini diperkuat langsung oleh fi'linya, yaitu riwayat 'Amr bin
> 'Ash. Nabi s.a.w bersabda kepada seorang sahabat: "aku diperintah untuk
> menjadikan hari raya Qurban ini sebagai hari besar, sebagaimana Allah
> tetapkan terhadap ummat ini. Sahabat ini menjawab: "bagaimana jika aku tidak
> punya hewan qurban, kecuali maniyhah untsa (sejenis domba betina yang
> susunya tidak bisa dimanfaatkan) apakah aku boleh berqurban dengannya. Nabi
> menjawab: "Tidak, melainkan ambillah rambutmu potonglah kukumu, pendekkan
> kumismu, cabut bulu ketiakmu, dengan demikian sempurnalah qurbanmu di sisi
> Allah s.w.t.
> (HR. Nasa'i, kitab Dhahaya, bab: Man Lam Yajid al-Udlhiyah no:4289, Abu
> Dawud: Dhahaya (2407))
> Lihatlah, betapa terhadap orang yang tidak mampu berqurban, Nabi s.a.w cabut
> larangan bagi pengurban terhadap sahabat yang tidak mampu berkorban. Jadi,
> benarlah bahwa larangan itu khusus bagi pengurban, sementara bagi yang lain
> tidak berlaku. Bahkan sunnah baginya untuk cukur rambut, potong kuku,
> rapikan kumis dan cabut belu ketiak sebagai ganti ketidakmampuan berqurban.
> Sungguh sangat sempurna dan berkeadilan sekali aturan Allah s.w.t. Selamat
> berqurban dan melaksanakan sunnah Nabi s.a.w yang mulai ditinggalkan ini.
>
> Hukum Upah Qurban
> Bagaimana hukumnya mengambil upah qurban atau menggaji tukang jagal untuk
> menyembelih hewan qurban ? Dari mana upah/gajinya diambil, dari hewan Qurban
> atau dana lain. Sudahkah panitia Qurban memahami dan melaksanakan masalah
> ini dengan baik. Ikuti uraian berikut ini.
>
> ???? ??????? ?????? ????? ?????? ?????: ????????? ??????? ????? -??????
> ????? ??????? ?????????- ???? ??????? ?????? ????????? ?????? ???????????
> ??????????? ???????????? ??????????????? ?????? ??? ???????? ???????????
> ???????. ?????: "?????? ????????? ???? ?????????".???? ???????? ????? ?????
> - ???? ???? - ???: ?? ???? ?????? ?? ????? ????. [?:1621]. ????: ? 2 / ????
> ???? ??? 61/349.
>
> `Ali bin Abi Thalib r.a meriwayatkan: "Rasulullah s.a.w. telah memerintahkan
> aku menyembelih unta-untanya. Beliau menyuruh aku mensedekahkan daging,
> kulit dan apa yang menutupi belakang unta-unta itu (seperti pelana dan
> sejenisnya). Nabi s.a.w juga memerintahkan aku agar tidak memberikan kepada
> al-Jazzar (penyembelih/jagal) sedikit pun darinya. 'Ali melanjutkan: "kami
> memberikan upah untuknya dari apa yang ada pada kami." (?Shahih Bukhari
> (1/1621) no.:-1716, Shahih Muslim (2/349) no.:1317)
>
> Berqurbanlah Setiap Tahun
> Imam Ibnu Taymiyah (w.728 H) dalam Majmu' Fatawa (Juz 6/304) menandaskan:
> "qurban, 'aqiqah dan hadyu (dam haji) secara nilai, jauh lebih baik daripada
> shadaqah." Qurban diunggulkan, antara lain karena ia mencakup amal kebaikan
> dan ketaatan secara umum. Meskipun posisinya, sama-sama berbentuk ibadah
> sosial, atau sama-sama diniatkan untuk taqarrub ila'l-lâh atas dasar ikhlas,
> ittiba' dan mengharap mardhati'llah. Namun, qurban tetap dipandang sebagai
> ibadah unggulan yang sarat makna, penuh dengan nilai-nilai perjuangan dan
> pengorbanan (dimensi sosial), piur syi'ar, aura mahâsinul Islam (sisi
> keluhuran) sekaligus bukti ketaatan mutlak seorang hamba kepada Allah s.w.t.
> Imam as-Syafi'i seperti dikutip dalam Majmu' Syarah Muhazdab mengatakan,
> pendapat terkuat mengenai hukum qurban adalah sunnah mu'akkadah. Sebagai
> syi'ar Islam, sudah selayakya qurban tetap diupayakan pelaksanaannya oleh
> mereka yang mampu, setiap tahun, sesuai sabda Nabi s.a.w:
>
> ??? ???????? ???????? ????? ????? ?????? ?????? ??? ????? ????? ???????????
> ...(???? ??????? ?????:1518, ???????? 2788, ???????? 4235, ???? ???? 3125,
> ????? (4/215) ????? ???????? ?? ???? ??? ???? (3/82)
>
> "Wahai manusia, untuk setiap penghuni rumah sejatinya tetap berqurban setiap
> tahun." (Turmudzi (1518), Abu Dawud (2788), Nasa'iy (4235), Ibnu Majah
> (3125), Ahmad (4/215). Dihasankan oleh Syeikh Abani dalam Shahih Ibnu Majah
> (3/82).
>
> Ibnu 'Umar mengatakan, al-udlhiyah hiya sunnatun wa ma'rûf, qurban itu
> perbuatan sunnah dan sangat populer. Populer karena akar historisnya, hampir
> sama tuanya dengan usia manusia. Qurban sudah lama dikenal dalam syari'at
> para Nabi, di mana tuturan ceritanya mengharumkan nama pelakunya, sepanjang
> sejarah. Qurban menjadi cermin nilai, yang layak menjadi amal andalan kaum
> muslimin di hari raya haji, setiap tahun.
> Qurban sangat bisa menjadi terapi penyembuhan yang efektif untuk mengikis
> habis sifat tamak, watak angkuh dan tinggi hati para penguasa dan pengusaha.
> Pada sisi ini, qurban layak dijadikan media persatuan antara elemen bangsa
> yang kini tengah dirundung duka atas anjloknya popularitas pejabat Negara di
> mata rakyat miskin.
>
> Pro-Kontra Upah Qurban
> Setiap tiba musim qurban, terpuji bagi kita untuk saling mengingatkan
> adab-adab yang berkaitan dengan fikih qurban sebagai bagian inti dari
> tawashaw bi'l-haq. Tujuannya antara lain, sebagai upaya ittiba' dan usaha
> nyata mengikuti adab syar'iyah dari salafus shalih, sehingga pelaksanaan
> qurban tidak melanggar batasan yang digariskan. Satu di antaranya adalah
> hukum mengambil upah dari menyembelih hewan qurban.
> Selama ini, ada dua pandangan yang berkembang mengenai hukum mengambil upah
> dari hewan qurban; kulit, jeroan, daging atau kepala. Pertama: Tidak mengapa
> para penyembelih mengambil bagian tertentu sebagai upah, ini pendapat Hasan
> al-Bashri dan 'Abdullah bin 'Ubeid bin 'Umeir, Imam Abu Hanifah, Imam
> an-Nakha'iy, Imam al-Auza'i, dan Ishaq. Ibnu 'Umar seperti dinukil oleh Imam
> Ibnu Mundzir memegang fikih ini. Dikatakannya, "tidak mengapa menjual kulit
> hewan qurban, lalu menyedekahkannya dengan uang hasil penjualan." (Syarah
> Shahih Muslim, Imam Nawawi, Juz 6/99).
> Kedua: Terlarang bagi penyembelih untuk mengambil bagian selain bagian yang
> dihadiahi atau disedekahkan untuknya, baik pada qurban sunnah atau qurban
> nadzar. Demikian pendapat Jumhur. Dalilnya adalah kutipan hadits di atas.
> Imam Ahmad mengatakan: "tidak boleh menjual-belikannya, meskipun hanya
> sedikit. Bagaimana mungkin qurban itu diperjual-belikan, padahal niatnya
> hanya diperuntukkan pada Allah semata.
> Syeikh Mar'iy bin Yusuf al-Muqaddasi dalam Manârus Sabîl berkomentar keras:
> "Diharamkan menjual sesuatu dari hewan qurban, kepala maupun kulitnya. Tidak
> boleh memberikan upah pada tukang potong, barang apapun dari hewan qurban
> itu. Baik dengan alasan jatah pemberian atau sebagai shadaqah untuknya,
> sesuai keumuman nash. 'Ali bin Abu Thalib meriwayatkan dengan redaksi lain:
> "Aku diperintah oleh Rasul s.a.w untuk menyembelih binatang qurbannya.
> Beliau menyuruh untuk membagi daging, kulit dan jeroannya pada fakir-miskin.
> Dan tidak memberikannya sebagai upah kepada tukang potong, barang
> sedikitpun." (Muttafaq 'Alayh)
> Ketika mengulas hadits ini, Imam an-Nawawi (Juz 9:66) menyatakan dalam Syarh
> Shahih Muslim: "Hadits ini meminta agar kita tidak memberikan kepada
> penyembelih bagian tertentu dari hewan qurban. Karena jika diberikannya
> sebagai ganjaran pekerjaan tukang jagal, maka sama artinya dengan menjual
> satu bagian dari hewan qurban. Jelas, ini tidak dibolehkan"
> Umumnya para fuqaha sependapat bahwa haram hukumnya menjual daging qurban
> (al-udhiyah). Imam Ibnu Rusyd di dalam Bidayah al-Mujtahid (1/masalah
> ke-703) menandaskan: "sepengetahuanku para ulama telah sepakat bahwa tidak
> dibolehkan menjual daging qurban."
> Kata al-Imam Taqiyuddin al-Syafi`i di dalam Kifayah al-Akhyar: "tidak boleh
> dijadikan bahagian dari qurban itu sebagai upah untuk penyembelih walaupun
> itu adalah qurban sunat."
>
> Tarjih
> Mengamati perbedaan ini, Pengarang Kitab Nihâyah al-Mujtahid memberikan opsi
> kompromi, ia menulis: "para 'ulama tampaknya hanya menyepakati kesimpulan
> hukum tidak bolehnya menjual daging qurban secara mutlak. Namun mereka tetap
> berbeda dalam menentukan hukum menjual kulit dan bulu hewan qurban yang
> masih dapat dimanfaatkan, dengan nilai satu atau dua dirham, umapamnya.
> Sebab pada dasarnya pembagian qurban itu bertumpu pada 3 (tiga) jatah; 1/3
> untuk jatah pengurban, 1/3 untuk fakir-miskin, 1/3 lagi untuk dihadiahkan.
> Yang jelas, para fuqaha' setuju asas pemanfaatan hewan qurban, daripada
> terbuang begitu saja.
> Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa:
> a. Boleh mengambil bagian tertentu dari hewan qurban, jika betul-betul
> merupakan jatah sedekah atau hadiah sebagai fuqara' maupun sebagai kerabat
> atau kawan dekat pemilik hewan qurban.
> b. Panitia qurban yang mengambil kulit hewan qurban yang
> dimanfaatkan/kembali pada tujuan Fi Sabilillah, dibolehkan. Asal keuntungan
> yang diperoleh, dimanfaatkan kembali untuk masjid.
> c. Menjual-belikan bagian tertentu dari hewan qurban, semata-mata untuk
> tujuan bisnis, haram total, sesuai isyarat nash.
> Imam Syaukani dalam Nail al-Authar (5/221) mengutip pandangan Imam Ibnu
> Khuzaimah dan Imam al-Baghawi bahwa dibolehkan memberi bagian qurban kepada
> penyembelih, jika dia seorang yang fakir dan setelah diberi kepadanya upah
> yang lain, di luar bagian kurban. Sungguh pun begitu, cara penyelesaian yang
> ditunjukkan oleh Sahabat `Ali bin Abu Thalib di dalam hadits di atas, sangat
> patut untuk diteladani. Supaya tradisi qurban tidak tercemar dan
> meninggalkan cerita yang buruk dibelakang hari, yang bisa jadi dapat
> mengaburkan nilai pahala berbagai pihak. Akhirnya, panitia juga yang repot.
>
> Syamsul Bahri
> Majlis Fatwa Dewan Da'wah
>
>
> http://english.voa-islam.com/news/indonesia/2010/10/26/11335/muhammadiyah-saudi-idul-adha-16-november-nu-berpotensi-beda/
>
> Rabu, 27 Oct 2010
> Cetak | Kirim
>
>
>
> Muhammadiyah & Saudi Idul Adha 16 November, NU Berpotensi Beda
> JAKARTA (voa-islam.com) - Idul Adha tahun ini berpotensi beda hari antara
> Muhammadiyah dan NU. Muhammadiyah dengan metode hisabnya telah menetapkan
> Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah jatuh pada 16 November, sama dengan
> ketetapan pemerintah Saudi Arabia. Sedangkan NU menyatakan kemungkinan besar
> merayakan Idul Adha berbeda hari dengan Muhammadiyah.
>
> Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah
> bertepatan pada hari Selasa 16 November 2010 atau bersamaan dengan
> pemerintah Arab Saudi. Karena pada hari Arafah 9 Dzulhijjah atau puncak
> jutaan jamaah haji berkumpul di padang Arafah terjadi pada tanggal 15
> November sehingga shalat Idul Adha sehari sesudahnya yaitu 16 November 2010.
>
> Warga persyarikatan Muhammadiyah akan merayakan Idul Adha hari Selasa 16
> November 2010, sesuai dengan Maklumat PP Muhammadiyah yang sudah disebarkan
> ke semua pimpinan wilayah serta pimpinan daerah dan diteruskan ke seluruh
> pimpinan cabang maupun ranting Muhammadiyah se-Indonesia.
>
> Dalam Maklumat PP Muhammadiyah nomor: 05/MLM/I.0/E/2010, yang menetapkan
> tanggal 10 Dzulhijjah atau hari Idul Adha 1431 H bertetapan pada hari Selasa
> 16 November 2010.
>
> ....1 Dzulhijjah 1431H akan jatuh pada hari Ahad, 7 November 2010, yang
> berarti Idul Adha atau 10 Dzulhijjah 1431H akan jatuh pada hari Selasa 16
> November 2010....
>
> Dalam surat yang ditandatangani oleh ketua umum PP Muhammadiyah Din
> Syamsuddin, dan sekretaris umum Agung Danarto tersebut, diumumkan bahwa 1
> Dzulhijjah 1431H akan jatuh pada hari Ahad, 7 November 2010, yang berarti
> Idul Adha atau 10 Dzulhijjah 1431H akan jatuh pada hari Selasa 16 November
> 2010. Sehingga Hari Arafah (9 Dzulhijjah 1431H) jatuh sehari sebelumnya,
> yaitu hari Senin, 15 November 2010.
>
> Keputusan itu ditetapkan PP Muhammadiyah berdasarkan hisab, bahwa pada saat
> ijtimak menjelang Dzulqa'idah terjadi pada Sabtu, 6 November 2010 pukul
> 11.53.04 WIB. Tinggi hilal pada saat matahari terbenam di Yogyakarta adalah
> +01o 34' 23" (hilal sudah wujud) dan di seluruh wilayah Indonesia pada saat
> matahari terbenam, hilal sudah di atas ufuk. Selain itu, hilal sudah wujud
> di Tanjung Kodok, tinggi hilal +01o 27' 26".
>
> ....Tinggi hilal pada saat matahari terbenam di Yogyakarta adalah +01o 34'
> 23" (hilal sudah wujud) dan di seluruh wilayah Indonesia pada saat matahari
> terbenam, hilal sudah di atas ufuk....
>
> NU: Idul Adha Berpotensi Beda
>
> Menanggapi penetapan Idul Adha oleh PP Muhammadiyah tersebut, Pengurus
> Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menyatakan penetapan Hari Raya
> Idul Adha 1431 Hijriah berpotensi akan berbeda.
>
> "Itu dapat terjadi karena ketinggian hilal hanya 01.05 derajat atau kurang
> dari 2 derajat," kata Ketua Lajnah Falaqiah PWNU Jatim KH Abdus Salam Nawawi
> di Surabaya, Minggu.
>
> Menurut dosen IAIN Sunan Ampel Surabaya itu, ketinggian hilal di bawah 2
> derajat itu memungkinkan hilal (rembulan usia muda sebagai pertanda dari
> pergantian kalender) tidak terlihat dan terlihat.
>
> "Kalau tidak terlihat akan diistikmalkan atau usia bulan Dzulqa'dah
> disempurnakan menjadi 30 hari, sehingga kemungkinan Idul Adha akan sama,
> tapi bila tidak terlihat akan terjadi perbedaan itu," katanya.
>
> ....ketinggian hilal di bawah 2 derajat itu memungkinkan hilal tidak
> terlihat. Bila tidak terlihat akan terjadi perbedaan itu....
>
> Potensi perbedaan penetapan tanggal 10 Dzulhijjah itu juga diakui oleh
> pemerintah. Menurut Dirjen Bimas Islam Kemenag, Nasaruddin Umar, perayaan
> Idul Adha kali ini berpotensi berbeda karena hilal 10 Dzulhijjah berada di
> bawah ufuk. Sehingga fakta ini dipandang oleh para ilmuwan mustahil hilal
> bisa terlihat. "Hampir keseluruhan minus 1 derajat dan hanya minoritas 1,33
> derajat itu pun di luar sulit terlihat," kata Nasaruddin di Jakarta, Selasa
> (26/10)
>
> Untuk menyikapi perbedaan penetapan Idul Adha 1431 itu, kata Nasaruddin,
> pemerintah akan menyelenggarakan hisab rukyat yang rencananya akan digelar
> pada tanggal 6 November mendatang. Meskipun disadari langkah penyatuan
> tersebut sulit kecuali ada toleransi Muhammadiyah untuk bersatu merayakan
> Idul Adha.
>
> Namun demikian, kata Nasaruddin, pemerintah mengaku tak bisa memaksakan
> kehendak dan menyerahkan keputusan kepada ormas yang bersangkutan. Akan
> tetapi, besar harapan pemerintah perayaan idul Adha bisa dilaksanakan secara
> serentak menunggu hasil sidang Badan Hisab Rukyat, Kemenag. "Upaya penyatuan
> Idul Adha seharusnya tak terganjal karena Idul Adha hukumnya sunnah," kata
> dia. [taz/dbs]
>
> --
> ===============================================================
> Untuk bergabung : send email to
> petrochina_mo...@googlegroups.com
> kirim posting email : send email to petrochi...@googlegroups.com
> untuk keluar : petrochina_mos...@googlegroups.com
> ===============================================================
--
Dikirim dari perangkat seluler saya