Peduli Jogya

5 views
Skip to first unread message

Fonda

unread,
Nov 6, 2010, 3:47:13 AM11/6/10
to petrochi...@googlegroups.com
Selasa, 9 november 2010 saya dengan team bikers peduli jogya mau jalan kejogya.
Kalau ada pakaian layak pakai, terutama pempers anak2 atau ortu,
pembalut, celdam,seldal,sarung dan sikatsabun odol. Boleh kami
bawakan.

Saya juga mengundang bikers untuk ikut kesana.
Untuk Bensin, Makan dan Minum insyaallah saya bantu.
Hub : 0811856725

Fonda

Pada tanggal 04/11/10, Gembong B. Kartika
<gembong...@petrochina.co.id> menulis:
> http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=579
>
> Jum'at, 07 Desember 2007 - 09:05:32, Penulis : Al-Ustadz Abu Ubaidah
> Syafruddin
> Kategori : Hadits
> Sunnah yang Terabaikan Bagi Seseorang yang Mau Berqurban
> [Print View] [kirim ke Teman]
>
>
> ???? ????? ???????? ????? ?????????? ?????? ????? ???????? ?????????
> ?????: ????? ???????? ????????? ????????? ?????????? ???? ????????? ?????
> ??????? ???? ???????? ?????????? ???????
>
> Dari Ummu Salamah, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabada:
> "Apabila telah masuk sepuluh (hari pertama bulan Dzulhijjah), salah seorang
> di antara kalian ingin berqurban, maka janganlah sedikit pun ia menyentuh
> (memotong) rambut (bulu)nya dan mengupas kulitnya."
>
> Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad dalam Musnad-nya no. 25269,
> Al-Imam Muslim no. 1977, Al-Imam An-Nasa`i, 7 hal. 212, Al-Imam Abu Dawud
> 3/2793, Al-Imam At-Tirmidzi 3/1523, Al-Imam Ibnu Majah 2/3149, Al-Imam
> Ad-Darimi no. 1866. (CD Program, Syarh An-Nawawi cet. Darul Hadits)
>
> Jalur Periwayatan Hadits
> Hadits tersebut diriwayatkan dari jalan Sa'id bin Musayyib dari Ummu
> Salamah radhiyallahu 'anha. Dalam riwayat hadits ini terdapat seorang rawi
> yang diperselisihkan penyebutan namanya, yaitu 'Umar bin Muslim Al-Junda'i.
> Ada yang menyebutnya 'Umar bin Muslim dan ada pula yang menyebutnya 'Amr bin
> Muslim.
> Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu menerangkan, riwayat 'Umar bin Muslim
> dari Sa'id bin Musayyab, pada nama ??? kebanyakan riwayat menyebutnya dengan
> mendhammah 'ain (????) 'Umar, kecuali riwayat dari jalan Hasan bin 'Ali
> Al-Hulwani, menyebutkan dengan memfathah 'ain (?????) 'Amr. Dan ulama
> menyatakan bahwa keduanya ada penukilannya. (lihat Syarh Al-Imam An-Nawawi,
> 7/155)
> Sebaliknya, Al-Imam Abu Dawud rahimahullahu menyatakan, telah terjadi
> perselisihan dalam penyebutan 'Amr bin Muslim. Sebagian menyatakan 'Umar dan
> kebanyakan menyatakan 'Amr. Beliau sendiri menguatkan pendapat yang
> menyatakan bahwa dia adalah 'Amr bin Muslim bin Ukaimah Al-Laitsi
> Al-Junda'i. (lihat 'Aunul Ma'bud, 5/224, cet. Darul Hadits)
> Al-Hafizh Syamsuddin Ibnul Qayyim rahimahullahu mengatakan: "Telah
> terjadi perselisihan pendapat di kalangan manusia terhadap hadits ini, baik
> dari sisi riwayat maupun dirayah (kandungan maknanya). Sebagian berkata:
> Tidak benar kalau hadits ini kedudukannya marfu' (sampai kepada nabi), yang
> benar ialah mauquf (hanya sampai kepada shahabat).
> Ad-Daruquthni rahimahullahu berkata dalam kitab Al-'Ilal: Telah
> meriwayatkan secara mauquf Abdullah bin 'Amir Al-Aslami, Yahya Al-Qathan,
> Abu Dhamrah, semuanya dari Abdurrahman bin Humaid, dari Sa'id. 'Uqail
> meriwayatkan secara mauquf sebagai ucapan Sa'id. Yazid bin Abdillah dari
> Sa'id dari Ummu Salamah, sebagai ucapan Ummu Salamah. Demikian pula Ibnu Abi
> Dzi`b meriwayatkan dari jalan Al-Harts bin Abdurrahman, dari Abu Salamah,
> dari Ummu Salamah, sebagai ucapannya. Abdurrahman bin Harmalah, Qatadah,
> Shalih bin Hassan, semuanya meriwayatkan dari Sa'id, sebagai ucapannya.
> Riwayat yang kuat dari Al-Imam Malik, menyatakan mauquf. Dan Al-Imam
> Ad-Daruquthni berkata: "Yang benar menurut saya adalah pendapat yang
> menyatakan mauquf."
> Pendapat kedua menyatakan yang benar adalah marfu'. Di antara yang
> menguatkan pendapat ini adalah Al-Imam Muslim ibn Hajjaj rahimahullahu,
> seperti yang beliau sebutkan dalam kitab Shahih-nya. Demikian pula Abu 'Isa
> At-Tirmidzi rahimahullahu berkata: "Hadits ini hasan shahih." Ibnu Hibban
> rahimahullahu juga meriwayatkan dalam Shahih-nya.
> Abu Bakr Al-Baihaqi rahimahullahu berkata: "Hadits ini telah
> tetap/kuat sebagai hadits yang marfu' ditinjau dari beberapa sisi. Di
> antaranya: Tidak mungkin orang yang seperti mereka (para ulama yang
> menshahihkan) salah. Al-Imam Muslim rahimahullahu telah menyebutkan dalam
> kitabnya. Selain mereka juga masih ada yang menshahihkannya. Telah
> meriwayatkan secara marfu' Sufyan bin Uyainah dari Abdurahman bin Humaid
> dari Sa'id dari Ummu Salamah dari Nabi, dan Syu'bah dari Malik dari 'Amr bin
> Muslim dari Sa'id dari Ummu Salamah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
> Dan tidaklah kedudukan Sufyan dan Syu'bah di bawah mereka yang meriwayatkan
> secara mauquf. Tidaklah lafadz/ucapan hadits seperti ini merupakan ucapan
> dari para shahabat, bahkan terhitung sebagai bagian dari sabda Nabi
> Shallallahu 'alaihi wa sallam, seperti sabda beliau (??? ????????
> ??????????) Tidaklah beriman salah seorang di antara kalian dan yang
> semisalnya." (lihat 'Aunul Ma'bud, 5/225 cet. Darul Hadits, Mesir)
>
> Penjelasan Hadits
> (????? ???????? ?????????) artinya, apabila telah masuk sepuluh hari
> pertama bulan Dzulhijjah.
> Makna ini dipahami dari riwayat lain yang menyebutkan:
> ????? ?????????? ??????? ??? ??????????
> "Apabila kalian telah melihat hilal di bulan Dzulhijah."
> atau:
> ??????? ??????? ??????? ??? ??????????
> "Apabila telah terlihat hilal bulan Dzulhijjah."
> (????????? ?????????? ???? ?????????) artinya, salah seorang di antara
> kalian ingin berqurban.
> Pada sebagian riwayat terdapat tambahan lafadz (??????????
> ???????????), di sisinya (punya) hewan sembelihan. Pada lafadz yang lain
> (???? ????? ???? ?????? ??????????), barangsiapa punya hewan sembelihan yang
> akan dia sembelih.
> (????? ??????? ???? ???????? ?????????? ???????) artinya, janganlah
> sedikitpun ia menyentuh (memotong) rambut (bulu) nya dan mengupas kulitnya.
> Pada riwayat yang lain terdapat lafadz (????? ??????????? ???????
> ????? ??????????? ???????), Janganlah sekali-kali ia mengambil rambut dan
> memotong kuku.
> Pada lafadz yang lain:
> (???????????? ???? ???????? ?????????????) Hendaknya ia menahan dari
> memotong rambut dan kukunya.
> Dalam lafadz yang lain:
> ????? ??????????? ???? ???????? ????? ???? ??????????? ??????? ??????
> ?????????
> Janganlah sekali-kali ia mengambil rambut dan memotong kukunya
> sedikitpun, hingga ia menyembelih.
>
> Sunnah yang Terabaikan
> Termasuk sunnah yang terabaikan bagi seorang yang telah memiliki hewan
> qurban yang akan ia sembelih adalah tidak ada pengetahuan tentang apa yang
> harus ia perbuat apabila telah masuk tanggal 1 hingga 10 Dzulhijjah (hari
> raya qurban tiba)! Tidak/belum sampainya suatu ilmu seringkali menjadi
> penyebab terabaikannya sekian banyak sunnah (kebaikan) baik berupa perintah
> atau larangan. Oleh sebab itu, sepantasnya bahkan wajib bagi setiap muslim,
> laki-laki maupun wanita untuk membekali kehidupan ini dengan ilmu agama yang
> benar, hingga tidak berujung penyesalan hidup di kemudian hari.
> Hadits yang tersebut di atas membimbing kita, terutama bagi seorang
> muslim yang telah mempersiapkan hewan qurban untuk disembelih pada hari raya
> qurban atau setelahnya pada hari-hari Tasyriq (tanggal 11,12,13 Dzulhijjah).
> Apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, hendaknya ia menahan diri untuk
> tidak mencukur atau mencabut rambut/bulu apapun yang ada pada dirinya (baik
> rambut kepala, ketiak, tangan, kaki, dan yang lainnya). Demikian pula tidak
> boleh memotong kuku (tangan maupun kaki) serta tidak boleh mengupas kulit
> badannya (baik pada telapak tangan maupun kaki, ujung jari, tumit, atau yang
> lainnya). Larangan ini berlaku bagi yang memiliki hewan qurban dan akan
> berqurban, bukan bagi seluruh anggota keluarga seseorang yang akan
> berqurban. Larangan ini berakhir hingga seseorang telah menyembelih hewan
> qurbannya. Jika ia menyembelih pada hari yang kesepuluh Dzulhijjah (hari
> raya qurban), di hari itu boleh baginya mencukur rambut/memotong kuku. Jika
> ia menyembelih pada hari yang kesebelas, keduabelas, atau yang ketigabelas,
> maka di hari yang ia telah menyembelih hewan qurban itulah diperbolehkan
> baginya untuk mencukur rambut atau memotong kuku.
> Dalam sebuah riwayat yang terdapat dalam Shahih Muslim, 'Amr bin
> Muslim pernah mendapati seseorang di kamar mandi sedang mencabuti bulu
> ketiaknya menggunakan kapur sebelum hari raya qurban. Sebagian mereka ada
> yang berkata: "Sesungguhnya Sa'id bin Musayyib tidak menyukai perkara ini."
> Ketika 'Amr bin Muslim bertemu dengan Sa'id bin Musayyib, ia pun
> menceritakannya. Sa'id pun berkata: "Wahai anak saudaraku, hadits ini telah
> dilupakan dan ditinggalkan. Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, istri Nabi
> Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menyampaikan kepadaku, ia berkata: Nabi
> telah bersabda, seperti hadits di atas."
> Kalau manusia di zaman beliau demikian keadaannya, bagaimana dengan di
> zaman kita sekarang?!
> Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikan kita sebagai
> hamba-hamba-Nya yang menghidupkan Sunnah Nabi-Nya dan bukan menjadikan
> sebagai orang yang memadamkan/mematikannya.
> Para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi larangan dalam perkara
> ini. Ada yang memahami sesuai dengan apa yang nampak dari lafadz hadits
> tersebut, sehingga mereka berpendapat haram bagi seseorang untuk
> melakukannya (wajib untuk meninggalkannya). Di antara mereka adalah Sa'id
> bin Musayyib, Rabi'ah bin Abi Abdirrahman, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin
> Rahawaih, dan sebagian dari pengikut Al-Imam Asy-Syafi'i. Adapun Al-Imam
> Asy-Syafi'i dan pengikutnya berpendapat makruh (tidak dikerjakan lebih
> utama), bukan diharamkam. Dan yang berpendapat semisal ini adalah Al-Imam
> Malik dan sebagian pengikut Al-Imam Ahmad seperti Abu Ya'la dan yang
> lainnya.
> Pendapat lain dalam hal ini adalah mubah (tidak mengapa melakukannya).
> Pendapat ini dianut oleh Abu Hanifah dan pengikutnya.
>
> Peringatan
> Sebagian orang ada yang memahami bahwa larangan mencukur rambut/bulu,
> memotong kuku, dan mengupas/mengambil kulit, kata ganti dalam hadits di atas
> (-nya - bulunya, kukunya, kulitnya) kembali kepada hewan yang akan
> disembelih.
> Jika demikian, hadits di atas akan bermakna: "Apabila telah masuk 10
> hari awal Dzulhijjah, dan salah seorang di antara kalian akan berqurban,
> maka janganlah ia mencukur bulu (hewan yang akan dia sembelih), memotong
> kuku (hewan qurban), dan jangan mengupas kulit (hewan qurban)."
> Tentunya bukanlah demikian maknanya. Makna ini juga tidak selaras
> dengan hikmah yang terkandung di dalam hadits itu sendiri.
>
> Hikmah yang Terkandung
> Di samping sebagai salah satu bentuk ketaatan dan mengikuti apa yang
> diajarkan oleh Nabi kita Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, hikmah dari
> larangan tersebut adalah agar seseorang tetap utuh anggota badannya kala ia
> akan dibebaskan dari panasnya api neraka.
> Sebagian ada yang berpendapat, hikmahnya adalah agar seorang merasakan
> apa yang dirasakan oleh orang-orang yang sedang menunaikan ibadah haji atau
> diserupakan dengan seorang yang telah berihram, sehingga mereka juga
> dilarang dari mencukur rambut, memotong kuku, mengupas kulit, dan
> sebagainya.
> Namun pendapat terakhir ini ada yang tidak menyetujuinya, dengan
> alasan, bagaimana diserupakan dengan seorang yang menunaikan haji, sementara
> ia (orang yang akan berqurban) tidak dilarang dari menggauli istrinya,
> memakai wewangian, mengenakan pakaian dan yang lainnya. (lihat 'Aunul Ma'bud
> 5/224-226, cet. Darul Hadits, Syarh An-Nawawi 7/152-155, cet. Darul Hadits)
>
> Hadits-hadits Lemah dalam Berqurban
> 1. Kesempurnaan sembelihan
> ???? ?????? ????? ???? ??????? ???? ???????? ????? ?????????? ??????
> ????? ???????? ????????? ?????: ???????? ???????? ?????????? ???????
> ???????? ????? ????? ??????? ???????? ??????????. ????? ?????????:
> ?????????? ???? ???? ?????? ?????? ??????????? ??????? ???????????? ??????
> ?????: ???? ???????? ???????? ???? ???????? ????????????? ?????????
> ????????? ?????????? ????????? ???????? ??????? ????????????? ?????? ?????
> ????? ???????
> Dari Abdullah bin 'Amr bin Al-'Ash radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi
> Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Aku diperintahkan pada hari Adha
> sebagai hari raya. Allah Subhanahu wa Ta'ala menghadiahkannya untuk umat
> ini." Seorang sahabat bertanya: "Bagaimana pendapatmu (kabarkan kepada saya)
> jika aku tidak mendapatkan kecuali sembelihan hewan betina, apakah aku
> menyembelihnya?" Beliau menjawab: "Jangan. Akan tetapi ambillah dari rambut
> dan kukumu, cukur kumis serta bulu kemaluanmu. Itu semua sebagai
> kesempurnaan sembelihanmu di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala." (HR. Abu Dawud
> no. 2786)
> Al-Mundziri rahimahullahu menjelaskan: "Hadits ini juga diriwayatkan
> oleh An-Nasa`i. Sanad hadits ini lemah di dalamnya terdapat seorang rawi
> yang bernama 'Isa bin Hilal Ash-Shadafi. Tidak ada yang menguatkan kecuali
> Ibnu Hibban."
> Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu mendhaifkannya dalam Dha'if Abi
> Dawud. (lihat 'Aunul Ma'bud 5/222)
>
> 2. Sembelihan dikhususkan untuk orang yang sudah meninggal
> ???? ?????? ?????: ???????? ???????? ???????? ???????????? ????????
> ????: ??? ?????? ???????: ????? ???????? ????? ?????? ????? ????????
> ????????? ?????????? ???? ????????? ?????? ??????? ???????? ??????
> Dari Hanasy ia berkata: "Aku melihat 'Ali bin Abi Thalib sedang
> menyembelih dua ekor domba. Kemudian aku bertanya: 'Apa ini?' Ali pun
> menjawab: 'Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewasiatkan
> kepadaku agar aku menyembelih hewan qurban untuknya, dan akupun
> menyembelihkan untuknya." (HR. Abu Dawud no. 2786, At-Tirmidzi no. 1495)
> Sanad hadits ini lemah, terdapat di dalamnya seorang rawi yang bernama
> Abul Hasna`, yang dia tidak dikenal. (lihat 'Aunul Ma'bud 5/222)
>
> 3. Pahala bagi orang yang berqurban
> ??? ?????????????? ???????????? ??????? ???????? ????????
> Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pada setiap hewan
> qurban, terdapat kebaikan di setiap rambut bagi pemiliknya." (HR.
> At-Tirmidzi. Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu berkata: "Hadits ini maudhu'
> (palsu).")
>
> 4. Hewan qurban adalah tunggangan di atas shirath
> ?????????????? ????????????? ?????????? ???????????? ????? ??????????
> "Perbaguslah hewan qurban kalian, karena dia adalah tunggangan kalian
> di atas shirath."
> Hadits ini lemah sekali (dha'if jiddan). Dalam sanadnya ada Yahya bin
> Ubaidullah bin Abdullah bin Mauhab Al-Madani, dia bukanlah rawi yang tsiqah,
> bahkan matrukul hadits (haditsnya ditinggalkan oleh para ulama). Juga
> ayahnya, Ubaidullah bin Abdullah, adalah seorang yang majhul. Lihat
> Adh-Dha'ifah karya Al-Albani rahimahullahu (2/14, no. hadits 527, dan 3/114,
> no. hadits 1255), Dha'iful Jami' (no. 824). (Ahkamul Udh-hiyyah hal. 60 dan
> 62, karya Abu Sa'id Bal'id bin Ahmad)
> ????????? ???????????? ?????????? ????? ?????????? ????????????
> "Gemukkanlah hewan qurban kalian, karena dia adalah tunggangan kalian
> di atas shirath."
> Hadits dengan lafadz ini tidak ada asalnya. Ibnu Shalah rahimahullahu
> berkata: "Hadits ini tidak dikenal, tidak pula tsabit (benar datang dari
> Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam)." (Ahkamul Udh-hiyyah hal. 64, karya Abu
> Sa'id Bal'id bin Ahmad)
>
> 5. Darah sembelihan jatuh di tempat penyimpanan Allah Subhanahu wa
> Ta'ala
> ???????? ????????? ???????? ?????????????? ????????????? ???????
> ??????? ?????? ?????? ??? ????????? ????????? ?????? ??? ?????? ????? ?????
> ???????
> "Wahai sekalian manusia, berqurbanlah dan harapkanlah pahala dari
> darahnya. Karena meskipun darahnya jatuh ke bumi namun sesungguhnya dia
> jatuh ke tempat penyimpanan Allah Subhanahu wa Ta'ala." (HR. Ath-Thabarani
> dalam Al-Mu'jamul Ausath)
> Hadits ini maudhu' (palsu). Dalam sanadnya ada 'Amr bin Al-Hushain
> Al-'Uqaili, dia matrukul hadits, sebagaimana dinyatakan Al-Haitsami
> rahimahullahu. Lihat Adh-Dha'ifah karya Al-Albani rahimahullahu (2/16, no.
> hadits 530). (Ahkamul Udh-hiyyah hal. 62, karya Abu Sa'id Bal'id bin Ahmad)
> Wallahu ta'ala a'lam.
>
>
>
> http://ahmadalim.blogspot.com/2010/02/ketika-anda-berniat-untuk-qurban.html
>
> Ketika Anda Berniat Untuk Qurban
> Ketika Anda Berniat Untuk Qurban
>
> ???? ????? ????????:????? ?????????? -?????? ????? ???????? ?????????-
> ?????: "????? ???????? ?????????? ????????? ?????????? ???? ?????????? ?????
> ??????? ???? ???????? ?????????? ???????".
> Dari Ummu Salamah radhiya'l-lahu 'anha, Nabi s.a.w bersabda: "Jika sudah
> masuk hari kesepuluh (dalam riwayat Abu Dawud: hilal Dzulhijjah), dan salah
> seorang di antara kalian berniat untuk menyembelih (qurban). Maka, janganlah
> ia menyentuh rambutnya dan jangan pula dari kukunya, barang sedikit pun
> (dalam riwayat lain: sampai waktu menyembelih)." (HR.Muslim [3/1977], Abu
> Dawud (2791), an-Nasa'i (7/211,212), Ibnu Majah (3149), Ahmad
> [6/289,301,311], Baihaqi [9/266], al-Hakim [4/220], al-Baghawi (1127)).
>
> Bursa Pahala 10 Dzulhijjah
> Sepuluh rangkaian hari Dzulhijjah adalah ladang amal serta bursa pahala bagi
> pemburu fadha'ilul a'mal. Di luar lailah al-Qadar, tulis Imam Ibnu Taimiyah
> tidak ada bulan yang lebih agung dan paling Allah sukai daripada rangkaian
> hari 10 Dzulhijjah, dari tanggal satu sampai puncaknya hari 'Arafah dan
> berakhir pada ayyamut tasyriq, 11-13 Dzulhijjah (HR.Ahmad dari Ibnu 'Umar,
> Ibnu Taimiyah,25/287, Ibnu Qayyim,1/57). Firman Allah "Demi fajar, dan malam
> yang sepuluh." (al-Fajar: 1-2) dalam Tafsir Mujahid, Ibnu Zubaer, Dhahhak,
> as-Suddy dan al-Kalbi serta umumnya Tafsir Salaf maksudnya adalah 10 hari
> pertama bulan Dzulhijjah sebagaimana Qur'an tegaskan pada ayat lain, "pada
> hari-hari yang telah ditentukan."(al-Hajj:28).
> Rasulullah s.a.w bersabda:
> ???? ????? ???????? ???? ?????????? ?????? ??????? ???????? ?????????
> ??????? ????? ??? ????????? ??? ???????? ???????? ??????? ??? ?????? ???????
> ????? ?????????? ????? ????? ?????????? ?????? ?????? ?????? ?????????
> ?????????? ????????? ?????? ???????? ????????
> "Tiada amal ibadah di hari apapun yang lebih utama dari 10 hari ini" Sahabat
> bertanya, "tidak pula jihad? Rasulullah bersabda: "Tidak pula jihad, kecuali
> seseorang yang keluar mempertaruhkan jiwa dan hartanya, kemudian tidak
> kembali dengan sesuatu apapun." (HR. Bukhari, Turmudzi,Abu Dawud,Ibnu
> Majah,Ahmad dan Darimi dari Ibnu 'Abbas) . Dalam riwayat lain: "Tiada
> hari-hari yang paling agung di sisi Allah dan dicintai-Nya untuk beramal di
> dalamnya daripada 10 hari (Dzulhijjah) ini, maka perbanyaklah tahlil,
> takbir, dan tahmid pada saat ini." (HR. Thabrani dari Ibnu 'Umar).
>
> Kesempurnaan Hewan Qurban
> Qurban sebagai ibadah andalan pada tanggal 10-13 Zulhijjah dengan hewan
> ternak berkaki empat (domba,kambing,unta,sapi/kerbau) sebagai udlhiyah,
> disyaratkan oleh Nabi s.a.w harus bebas dari cacat. Cacat mata (buta), cacat
> telinga, cacat usia (tidak cukup umur), cacat kaki (pincang), kurus badan
> dan cacat cela lainnya. Semua ini untuk menjaga kesehatan binatang juga yang
> menikmatinya.
> Hewan harus dipastikan benar-benar dalam keadaan sehat, bebas virus dan
> penyakit bawaan. Fakir-miskin merasa tenang, tanpa was-was dan ragu-ragu
> saat menyantap daging qurban bersama keluarga. Dan yang pasti, umumnya
> pemberian/persembahan kepada Allah, harus dari benda/barang yang terbaik,
> karena balasannya lebih banyak dari yang dikeluarkan.
> Zaid bin Arqam berkata: "Mereka telah bertanya, wahai Rasullullah, apakah
> Udhhiyah (Qurban) itu? Nabi Muhammad s.a.w. menjawab: "Ia sunnah bagi bapak
> kalian Nabi Ibrahim." Mereka bertanya lagi: Apakah ia wajib untuk kita?
> Rasulullah s.a.w. menjawab: "Pada tiap-tiap helai bulu mengandung satu
> kebaikan." Mereka bertanya: "Meskipun bulu yang halus pula? Rasullullah
> s.a.w bersabda yang bermaksud "Dengan tiap-tiap helai bulu yang halus itu
> satu kebaikan." (Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah)
>
> Hewan Qurban atau Pengurban?
> Bagi yang sudah berniat memotong hewan qurban ditanggal 10 Zulhijjah nanti,
> disunnahkan untuk tidak memotong rambut (di kepala, kumis, janggut dan
> rambut rambut yang lain dengan segala namanya), serta kuku mulai tanggal 1
> Zulhijjah. Ibrahim al-Marwadzi (Baghdad,w.340 H), pemegang tampuk Fikih di
> Irak setelah Ibnu Suraij (w.306 H/908 M), seorang hakim teladan di masanya,
> menyesuaikan larangan ini pada orang yang ihram, yang tidak boleh memotong,
> mencabut atau menggunting bulu dari badannya selama memakai pakaian ihram.
> Penyesuian larangan ihram (qiyas hukmi) oleh Imam al-Marwadzi (w.340 H) ini
> tidak disetujui oleh Imam Dawud az-Zhahiry (202-270 H/818-884 M), yang tetap
> membolehkan bercukur, berhias dan sejenisnya ketika memasuki rangkaian hari
> Dzulhijjah sampai tiba waktu berqurban. Topik larangan yang diperbincangkan
> di sini, jelas terkena pada mudhahhi (pengurban,orang) bukan binatang,
> seperti judul bab hadits pada sunan Abu Dawud,
> ??? ????? ???? ?? ???? ?? ????? ??? ???? ?? ???? ?? ?? ??? ??? ?? ?????
> (Bab Orang yang mencukur rambut pada rangkaian hari 10 Dzulhijjah, sementara
> ia berniat untuk Qurban).
> Imam Nawawi berkata: "berkata para senior kami, bahwa maksud larangan
> tersebut adalah dilarang memotong kuku dengan gunting dan semacamnya,
> memotong rambut; baik dengan cara gundul, memendekkan rambut, mencabutnya,
> membakarnya atau selain itu. Dan termasuk dalam hal ini, memotong bulu
> ketiak, kumis, kemaluan dan bulu lainnya yang ada di badan (Syarah Muslim
> [3/138-139]).
> Berkata Ibnu Qudamah: "Siapa yang melanggar larangan tersebut hendaknya
> minta ampun kepada Allah, meskipun tidak ada fidyah (tebusan) baginya, baik
> dilakukan sengaja atau lupa (al-Mughni,11/96)."
> Dari keterangan di atas sejumlah tokoh Hadits seperti Sa'id bin
> Musayyab(Fuqaha'7 Madinah, w.93 H), Rabi'ah bin'Abdurahman, Imam Ahmad,
> Ishaq bin Rahaweih, Daud az-Dzahiri dan sebagian Madzhab Syafi'iyah,
> mengharamkan bagi para pengurban untuk mencukur rambut dan mengunting kuku,
> terhitung dari 1-10 Dzulhijjah dan atau hewan qurbannya disembelih pada
> ayyam tasyriq. Imam Syaukani (Nailul Authar, 5/112), Syeikh Utsaimin (kitab
> Min Ahkam al-Udlhiyah), Syeikh Jibrin (Fadhl Ayyam Asyru Dzulhijjah) dan
> Syaikh Ali hasan (Ahkamul 'Idain) memutuskan haram total.
> Ada juga yang mengatakan, larangan ini terkena pada binatang qurban, bukan
> pada pengurbannya. Karena itu ketika Imam 'Abdurahman bin Mahdi (w.198 H),
> tokoh jarh wat ta'dil abad ke-2 ditanya orang mengenai kejelasan hadits ini
> beliau menjawab: "hadits ini interpretable, punya tafsir ganda. Hadits Ummu
> Salamah bermakna (larangan) khusus, sedang hadits 'A'isyah bermakna umum
> (lebih terbuka), seperti ungkapan: ?? ???? ???? ???" 'Nabi s.a.w tidak
> mengharamkan sesuatu, yang haram bagi orang ihram." (Muttafaq 'alaih).
> Selengkapnya hadits 'Aisyah itu adalah:
>
> ???? ????? -?????? ????? ???????- ????: "?????? ???????? ????????? ??????
> ??????? ????? -?????? ????? ???????? ?????????- ???? ??????????? ??????????
> ????? ????? ????????? ???????? ????? ????????? ????? ?????? ????????
> ????????" ???? ????????? ?????.
> "Aku pernah mengirim qurban Rasul (hadyu), binatang ini dikalungkan lalu
> diserahkan kepada Rasulullah s.a.w. Nabis.a.w tidak mengharamkan atasnya
> sesuatu apapun yang Allah halalkan sebelumnya, hingga binatang qurban
> (hadyu) ini disembelih." (Bukhari-Muslim).
> Dalam redaksi Imam Muslim disebutkan:
> Aisyah r.ah meriwayatkan, Rasulullah s.a.w pernah mengirimkan binatang
> qurban dari Madinah dan akulah yang memintal kalung-kalung binatang
> qurbannya. Beliau tidak menjauhi apa pun yang sepatutnya dijauhi oleh orang
> yang sedang berihram." (HR. Muttafaq 'Alaih, kitabul Hajj, CD-R al-Bayan
> (759)
> Hewan Qurban memang harus sempurna, tak boleh ada cacat cela. Dengan
> mengambil sesuatu dari bulu dan dagingnya, jelas mendatangkan aib pada
> binatang dan bisa berpengaruh pada rasa daging. Jika bulunya diambil,
> kukunya dipotong, maka bukankah ia kelak bisa menjadi saksi dihadapan Allah
> terhadap pengurbannya, seperti disebutkan dalam banyak hadits.(Riwayat Ahmad
> dan Ibnu Majah).
> Dengan demikian tafsir hadits Ummu Salamah di atas terbagi pada 3 (tiga)
> pandangan:
> Pertama, Terkena pada binatang qurban, bukan pada orangnya. Kedua: Larangan
> itu telak pada orangnya dengan qiyas ihram umrah/haji, ketiga: Larangan ini
> terkena pada kedua-keduanya.
>
> Tarjih:
> Dilihat dari judul bab hadits, komentar dan keterangan yang ada, maka
> pandangan terkuat (arjahul aqwal) mengenai larangan mencukur rambut dan
> memotong kuku tertuju pada mudhahhi (pengurban) bukan pada binatang qurban.
> Dasarnya adalah:
> ???? ??????? ???? ???????????? ???? ????? ???????? ????? ?????????? ??????
> ??????? ???????? ????????? ????? ????? ?????????? ??????? ??? ??????????
> ????????? ?????????? ???? ????????? ???????????? ???? ????????
> ?????????????, ??? ???????: ?????? ????????? (???? ????, ???? ??????? ???
> ??? ?? ??? ???? ??? ?? ????? ??? ???? ???????)
> Dari Sa'id bin Musayyab dari Ummu Salamah, Rasulullah s.a.w bersabda: "Jika
> kalian sudah melihat hilal Dzulhijjah, sedang kalian ingin berqurban. Maka
> tahanlah oleh kalian rambut dan kukunya.(Dalam riwayat an-Nasa'i: sampai ia
> selesai menyembelih)" (Muslim, kitab adhahi, Bab: Larangan bagi saat
> memasuki rangkaian10 Dzulhijjah bagi mereka yang berniat untuk qurban).
> Perkataan Nabi ini diperkuat langsung oleh fi'linya, yaitu riwayat 'Amr bin
> 'Ash. Nabi s.a.w bersabda kepada seorang sahabat: "aku diperintah untuk
> menjadikan hari raya Qurban ini sebagai hari besar, sebagaimana Allah
> tetapkan terhadap ummat ini. Sahabat ini menjawab: "bagaimana jika aku tidak
> punya hewan qurban, kecuali maniyhah untsa (sejenis domba betina yang
> susunya tidak bisa dimanfaatkan) apakah aku boleh berqurban dengannya. Nabi
> menjawab: "Tidak, melainkan ambillah rambutmu potonglah kukumu, pendekkan
> kumismu, cabut bulu ketiakmu, dengan demikian sempurnalah qurbanmu di sisi
> Allah s.w.t.
> (HR. Nasa'i, kitab Dhahaya, bab: Man Lam Yajid al-Udlhiyah no:4289, Abu
> Dawud: Dhahaya (2407))
> Lihatlah, betapa terhadap orang yang tidak mampu berqurban, Nabi s.a.w cabut
> larangan bagi pengurban terhadap sahabat yang tidak mampu berkorban. Jadi,
> benarlah bahwa larangan itu khusus bagi pengurban, sementara bagi yang lain
> tidak berlaku. Bahkan sunnah baginya untuk cukur rambut, potong kuku,
> rapikan kumis dan cabut belu ketiak sebagai ganti ketidakmampuan berqurban.
> Sungguh sangat sempurna dan berkeadilan sekali aturan Allah s.w.t. Selamat
> berqurban dan melaksanakan sunnah Nabi s.a.w yang mulai ditinggalkan ini.
>
> Hukum Upah Qurban
> Bagaimana hukumnya mengambil upah qurban atau menggaji tukang jagal untuk
> menyembelih hewan qurban ? Dari mana upah/gajinya diambil, dari hewan Qurban
> atau dana lain. Sudahkah panitia Qurban memahami dan melaksanakan masalah
> ini dengan baik. Ikuti uraian berikut ini.
>
> ???? ??????? ?????? ????? ?????? ?????: ????????? ??????? ????? -??????
> ????? ??????? ?????????- ???? ??????? ?????? ????????? ?????? ???????????
> ??????????? ???????????? ??????????????? ?????? ??? ???????? ???????????
> ???????. ?????: "?????? ????????? ???? ?????????".???? ???????? ????? ?????
> - ???? ???? - ???: ?? ???? ?????? ?? ????? ????. [?:1621]. ????: ? 2 / ????
> ???? ??? 61/349.
>
> `Ali bin Abi Thalib r.a meriwayatkan: "Rasulullah s.a.w. telah memerintahkan
> aku menyembelih unta-untanya. Beliau menyuruh aku mensedekahkan daging,
> kulit dan apa yang menutupi belakang unta-unta itu (seperti pelana dan
> sejenisnya). Nabi s.a.w juga memerintahkan aku agar tidak memberikan kepada
> al-Jazzar (penyembelih/jagal) sedikit pun darinya. 'Ali melanjutkan: "kami
> memberikan upah untuknya dari apa yang ada pada kami." (?Shahih Bukhari
> (1/1621) no.:-1716, Shahih Muslim (2/349) no.:1317)
>
> Berqurbanlah Setiap Tahun
> Imam Ibnu Taymiyah (w.728 H) dalam Majmu' Fatawa (Juz 6/304) menandaskan:
> "qurban, 'aqiqah dan hadyu (dam haji) secara nilai, jauh lebih baik daripada
> shadaqah." Qurban diunggulkan, antara lain karena ia mencakup amal kebaikan
> dan ketaatan secara umum. Meskipun posisinya, sama-sama berbentuk ibadah
> sosial, atau sama-sama diniatkan untuk taqarrub ila'l-lâh atas dasar ikhlas,
> ittiba' dan mengharap mardhati'llah. Namun, qurban tetap dipandang sebagai
> ibadah unggulan yang sarat makna, penuh dengan nilai-nilai perjuangan dan
> pengorbanan (dimensi sosial), piur syi'ar, aura mahâsinul Islam (sisi
> keluhuran) sekaligus bukti ketaatan mutlak seorang hamba kepada Allah s.w.t.
> Imam as-Syafi'i seperti dikutip dalam Majmu' Syarah Muhazdab mengatakan,
> pendapat terkuat mengenai hukum qurban adalah sunnah mu'akkadah. Sebagai
> syi'ar Islam, sudah selayakya qurban tetap diupayakan pelaksanaannya oleh
> mereka yang mampu, setiap tahun, sesuai sabda Nabi s.a.w:
>
> ??? ???????? ???????? ????? ????? ?????? ?????? ??? ????? ????? ???????????
> ...(???? ??????? ?????:1518, ???????? 2788, ???????? 4235, ???? ???? 3125,
> ????? (4/215) ????? ???????? ?? ???? ??? ???? (3/82)
>
> "Wahai manusia, untuk setiap penghuni rumah sejatinya tetap berqurban setiap
> tahun." (Turmudzi (1518), Abu Dawud (2788), Nasa'iy (4235), Ibnu Majah
> (3125), Ahmad (4/215). Dihasankan oleh Syeikh Abani dalam Shahih Ibnu Majah
> (3/82).
>
> Ibnu 'Umar mengatakan, al-udlhiyah hiya sunnatun wa ma'rûf, qurban itu
> perbuatan sunnah dan sangat populer. Populer karena akar historisnya, hampir
> sama tuanya dengan usia manusia. Qurban sudah lama dikenal dalam syari'at
> para Nabi, di mana tuturan ceritanya mengharumkan nama pelakunya, sepanjang
> sejarah. Qurban menjadi cermin nilai, yang layak menjadi amal andalan kaum
> muslimin di hari raya haji, setiap tahun.
> Qurban sangat bisa menjadi terapi penyembuhan yang efektif untuk mengikis
> habis sifat tamak, watak angkuh dan tinggi hati para penguasa dan pengusaha.
> Pada sisi ini, qurban layak dijadikan media persatuan antara elemen bangsa
> yang kini tengah dirundung duka atas anjloknya popularitas pejabat Negara di
> mata rakyat miskin.
>
> Pro-Kontra Upah Qurban
> Setiap tiba musim qurban, terpuji bagi kita untuk saling mengingatkan
> adab-adab yang berkaitan dengan fikih qurban sebagai bagian inti dari
> tawashaw bi'l-haq. Tujuannya antara lain, sebagai upaya ittiba' dan usaha
> nyata mengikuti adab syar'iyah dari salafus shalih, sehingga pelaksanaan
> qurban tidak melanggar batasan yang digariskan. Satu di antaranya adalah
> hukum mengambil upah dari menyembelih hewan qurban.
> Selama ini, ada dua pandangan yang berkembang mengenai hukum mengambil upah
> dari hewan qurban; kulit, jeroan, daging atau kepala. Pertama: Tidak mengapa
> para penyembelih mengambil bagian tertentu sebagai upah, ini pendapat Hasan
> al-Bashri dan 'Abdullah bin 'Ubeid bin 'Umeir, Imam Abu Hanifah, Imam
> an-Nakha'iy, Imam al-Auza'i, dan Ishaq. Ibnu 'Umar seperti dinukil oleh Imam
> Ibnu Mundzir memegang fikih ini. Dikatakannya, "tidak mengapa menjual kulit
> hewan qurban, lalu menyedekahkannya dengan uang hasil penjualan." (Syarah
> Shahih Muslim, Imam Nawawi, Juz 6/99).
> Kedua: Terlarang bagi penyembelih untuk mengambil bagian selain bagian yang
> dihadiahi atau disedekahkan untuknya, baik pada qurban sunnah atau qurban
> nadzar. Demikian pendapat Jumhur. Dalilnya adalah kutipan hadits di atas.
> Imam Ahmad mengatakan: "tidak boleh menjual-belikannya, meskipun hanya
> sedikit. Bagaimana mungkin qurban itu diperjual-belikan, padahal niatnya
> hanya diperuntukkan pada Allah semata.
> Syeikh Mar'iy bin Yusuf al-Muqaddasi dalam Manârus Sabîl berkomentar keras:
> "Diharamkan menjual sesuatu dari hewan qurban, kepala maupun kulitnya. Tidak
> boleh memberikan upah pada tukang potong, barang apapun dari hewan qurban
> itu. Baik dengan alasan jatah pemberian atau sebagai shadaqah untuknya,
> sesuai keumuman nash. 'Ali bin Abu Thalib meriwayatkan dengan redaksi lain:
> "Aku diperintah oleh Rasul s.a.w untuk menyembelih binatang qurbannya.
> Beliau menyuruh untuk membagi daging, kulit dan jeroannya pada fakir-miskin.
> Dan tidak memberikannya sebagai upah kepada tukang potong, barang
> sedikitpun." (Muttafaq 'Alayh)
> Ketika mengulas hadits ini, Imam an-Nawawi (Juz 9:66) menyatakan dalam Syarh
> Shahih Muslim: "Hadits ini meminta agar kita tidak memberikan kepada
> penyembelih bagian tertentu dari hewan qurban. Karena jika diberikannya
> sebagai ganjaran pekerjaan tukang jagal, maka sama artinya dengan menjual
> satu bagian dari hewan qurban. Jelas, ini tidak dibolehkan"
> Umumnya para fuqaha sependapat bahwa haram hukumnya menjual daging qurban
> (al-udhiyah). Imam Ibnu Rusyd di dalam Bidayah al-Mujtahid (1/masalah
> ke-703) menandaskan: "sepengetahuanku para ulama telah sepakat bahwa tidak
> dibolehkan menjual daging qurban."
> Kata al-Imam Taqiyuddin al-Syafi`i di dalam Kifayah al-Akhyar: "tidak boleh
> dijadikan bahagian dari qurban itu sebagai upah untuk penyembelih walaupun
> itu adalah qurban sunat."
>
> Tarjih
> Mengamati perbedaan ini, Pengarang Kitab Nihâyah al-Mujtahid memberikan opsi
> kompromi, ia menulis: "para 'ulama tampaknya hanya menyepakati kesimpulan
> hukum tidak bolehnya menjual daging qurban secara mutlak. Namun mereka tetap
> berbeda dalam menentukan hukum menjual kulit dan bulu hewan qurban yang
> masih dapat dimanfaatkan, dengan nilai satu atau dua dirham, umapamnya.
> Sebab pada dasarnya pembagian qurban itu bertumpu pada 3 (tiga) jatah; 1/3
> untuk jatah pengurban, 1/3 untuk fakir-miskin, 1/3 lagi untuk dihadiahkan.
> Yang jelas, para fuqaha' setuju asas pemanfaatan hewan qurban, daripada
> terbuang begitu saja.
> Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa:
> a. Boleh mengambil bagian tertentu dari hewan qurban, jika betul-betul
> merupakan jatah sedekah atau hadiah sebagai fuqara' maupun sebagai kerabat
> atau kawan dekat pemilik hewan qurban.
> b. Panitia qurban yang mengambil kulit hewan qurban yang
> dimanfaatkan/kembali pada tujuan Fi Sabilillah, dibolehkan. Asal keuntungan
> yang diperoleh, dimanfaatkan kembali untuk masjid.
> c. Menjual-belikan bagian tertentu dari hewan qurban, semata-mata untuk
> tujuan bisnis, haram total, sesuai isyarat nash.
> Imam Syaukani dalam Nail al-Authar (5/221) mengutip pandangan Imam Ibnu
> Khuzaimah dan Imam al-Baghawi bahwa dibolehkan memberi bagian qurban kepada
> penyembelih, jika dia seorang yang fakir dan setelah diberi kepadanya upah
> yang lain, di luar bagian kurban. Sungguh pun begitu, cara penyelesaian yang
> ditunjukkan oleh Sahabat `Ali bin Abu Thalib di dalam hadits di atas, sangat
> patut untuk diteladani. Supaya tradisi qurban tidak tercemar dan
> meninggalkan cerita yang buruk dibelakang hari, yang bisa jadi dapat
> mengaburkan nilai pahala berbagai pihak. Akhirnya, panitia juga yang repot.
>
> Syamsul Bahri
> Majlis Fatwa Dewan Da'wah
>
>
> http://english.voa-islam.com/news/indonesia/2010/10/26/11335/muhammadiyah-saudi-idul-adha-16-november-nu-berpotensi-beda/
>
> Rabu, 27 Oct 2010
> Cetak | Kirim
>
>
>
> Muhammadiyah & Saudi Idul Adha 16 November, NU Berpotensi Beda
> JAKARTA (voa-islam.com) - Idul Adha tahun ini berpotensi beda hari antara
> Muhammadiyah dan NU. Muhammadiyah dengan metode hisabnya telah menetapkan
> Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah jatuh pada 16 November, sama dengan
> ketetapan pemerintah Saudi Arabia. Sedangkan NU menyatakan kemungkinan besar
> merayakan Idul Adha berbeda hari dengan Muhammadiyah.
>
> Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah
> bertepatan pada hari Selasa 16 November 2010 atau bersamaan dengan
> pemerintah Arab Saudi. Karena pada hari Arafah 9 Dzulhijjah atau puncak
> jutaan jamaah haji berkumpul di padang Arafah terjadi pada tanggal 15
> November sehingga shalat Idul Adha sehari sesudahnya yaitu 16 November 2010.
>
> Warga persyarikatan Muhammadiyah akan merayakan Idul Adha hari Selasa 16
> November 2010, sesuai dengan Maklumat PP Muhammadiyah yang sudah disebarkan
> ke semua pimpinan wilayah serta pimpinan daerah dan diteruskan ke seluruh
> pimpinan cabang maupun ranting Muhammadiyah se-Indonesia.
>
> Dalam Maklumat PP Muhammadiyah nomor: 05/MLM/I.0/E/2010, yang menetapkan
> tanggal 10 Dzulhijjah atau hari Idul Adha 1431 H bertetapan pada hari Selasa
> 16 November 2010.
>
> ....1 Dzulhijjah 1431H akan jatuh pada hari Ahad, 7 November 2010, yang
> berarti Idul Adha atau 10 Dzulhijjah 1431H akan jatuh pada hari Selasa 16
> November 2010....
>
> Dalam surat yang ditandatangani oleh ketua umum PP Muhammadiyah Din
> Syamsuddin, dan sekretaris umum Agung Danarto tersebut, diumumkan bahwa 1
> Dzulhijjah 1431H akan jatuh pada hari Ahad, 7 November 2010, yang berarti
> Idul Adha atau 10 Dzulhijjah 1431H akan jatuh pada hari Selasa 16 November
> 2010. Sehingga Hari Arafah (9 Dzulhijjah 1431H) jatuh sehari sebelumnya,
> yaitu hari Senin, 15 November 2010.
>
> Keputusan itu ditetapkan PP Muhammadiyah berdasarkan hisab, bahwa pada saat
> ijtimak menjelang Dzulqa'idah terjadi pada Sabtu, 6 November 2010 pukul
> 11.53.04 WIB. Tinggi hilal pada saat matahari terbenam di Yogyakarta adalah
> +01o 34' 23" (hilal sudah wujud) dan di seluruh wilayah Indonesia pada saat
> matahari terbenam, hilal sudah di atas ufuk. Selain itu, hilal sudah wujud
> di Tanjung Kodok, tinggi hilal +01o 27' 26".
>
> ....Tinggi hilal pada saat matahari terbenam di Yogyakarta adalah +01o 34'
> 23" (hilal sudah wujud) dan di seluruh wilayah Indonesia pada saat matahari
> terbenam, hilal sudah di atas ufuk....
>
> NU: Idul Adha Berpotensi Beda
>
> Menanggapi penetapan Idul Adha oleh PP Muhammadiyah tersebut, Pengurus
> Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menyatakan penetapan Hari Raya
> Idul Adha 1431 Hijriah berpotensi akan berbeda.
>
> "Itu dapat terjadi karena ketinggian hilal hanya 01.05 derajat atau kurang
> dari 2 derajat," kata Ketua Lajnah Falaqiah PWNU Jatim KH Abdus Salam Nawawi
> di Surabaya, Minggu.
>
> Menurut dosen IAIN Sunan Ampel Surabaya itu, ketinggian hilal di bawah 2
> derajat itu memungkinkan hilal (rembulan usia muda sebagai pertanda dari
> pergantian kalender) tidak terlihat dan terlihat.
>
> "Kalau tidak terlihat akan diistikmalkan atau usia bulan Dzulqa'dah
> disempurnakan menjadi 30 hari, sehingga kemungkinan Idul Adha akan sama,
> tapi bila tidak terlihat akan terjadi perbedaan itu," katanya.
>
> ....ketinggian hilal di bawah 2 derajat itu memungkinkan hilal tidak
> terlihat. Bila tidak terlihat akan terjadi perbedaan itu....
>
> Potensi perbedaan penetapan tanggal 10 Dzulhijjah itu juga diakui oleh
> pemerintah. Menurut Dirjen Bimas Islam Kemenag, Nasaruddin Umar, perayaan
> Idul Adha kali ini berpotensi berbeda karena hilal 10 Dzulhijjah berada di
> bawah ufuk. Sehingga fakta ini dipandang oleh para ilmuwan mustahil hilal
> bisa terlihat. "Hampir keseluruhan minus 1 derajat dan hanya minoritas 1,33
> derajat itu pun di luar sulit terlihat," kata Nasaruddin di Jakarta, Selasa
> (26/10)
>
> Untuk menyikapi perbedaan penetapan Idul Adha 1431 itu, kata Nasaruddin,
> pemerintah akan menyelenggarakan hisab rukyat yang rencananya akan digelar
> pada tanggal 6 November mendatang. Meskipun disadari langkah penyatuan
> tersebut sulit kecuali ada toleransi Muhammadiyah untuk bersatu merayakan
> Idul Adha.
>
> Namun demikian, kata Nasaruddin, pemerintah mengaku tak bisa memaksakan
> kehendak dan menyerahkan keputusan kepada ormas yang bersangkutan. Akan
> tetapi, besar harapan pemerintah perayaan idul Adha bisa dilaksanakan secara
> serentak menunggu hasil sidang Badan Hisab Rukyat, Kemenag. "Upaya penyatuan
> Idul Adha seharusnya tak terganjal karena Idul Adha hukumnya sunnah," kata
> dia. [taz/dbs]
>
> --
> ===============================================================
> Untuk bergabung : send email to
> petrochina_mo...@googlegroups.com
> kirim posting email : send email to petrochi...@googlegroups.com
> untuk keluar : petrochina_mos...@googlegroups.com
> ===============================================================

--
Dikirim dari perangkat seluler saya

Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages