Dukung Aspirasi Pasal 36D UU KUP

17 views
Skip to first unread message

BUDIYANTO

unread,
Nov 16, 2009, 7:37:19 PM11/16/09
to pernah-di-...@googlegroups.com

Pengantar


Sebagaimana misi DJP sebagai institusi yang bertugas mengumpulkan dana dari
pajak masyarakat dan visi DJP sebagai institusi yang dapat dibanggakan maka
diperlukan DJP yang dapat berkerja secara profesional. Selanjutnya guna
mewujudkan misi dan visi Direktorat Jenderal Pajak tersebut dibutuhkan
sarana yang mendukung tugas pokok dan fungsi serta sumber daya manusia yang
handal dan sejahtera.

Sungguh sangat menyedihkan bila kesejahteraan pegawai menjadi penyebab misi
dan visi DJP tidak tercapai. Sementara itu, undang-undang telah
mengamanatkan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan insentif kepada DJP,
yang didalam termasuk sekitar 33.000 pegawai.

Ketika reformasi birokrasi dimulai, tidak serta merta seluruh pegawai
menyambut dengan keterbukaan karena merasa kebiasaan akan berubah. Namun
dengan upaya ingin berubah menjadi lebih baik dan merupakan tuntutan
masyarakat, akhirnya reformasi berbuah pada tahun 2008. Realisasi penerimaan
melebihi target penerimaan, jumlah Wajib Pajak meningkat sebesar 7 juta
dalam 1 tahun.

Sebagai manusia yang memiliki keluarga, pegawai DJP tentu selalu merasa
khawatir akan kebutuhan akan biaya kesehatan, biaya pendidikan anak, dan
juga kebutuhan akan tempat tinggal. Dengan penghasilan yang baik ternyata
masih belum memadai ketika ada anggota keluarga yang sakit, anak masuk
sekolah. Semua biaya-biaya tersebut tidaklah murah, dengan penghasilan yang
ada terasa belum cukup. Untuk itu sangatlah beralasan bila Pasal 36D UU KUP
dilaksanakan sesegera mungkin.

Untuk itu bagi siapapun yang merupakan pegawai DJP yang merasa bahwa Pasal
36D UU KUP agar segera dilaksanakan, maka membalas email ini dapat dianggap
sebagai dukungan untuk menyampaikan ASPIRASI INI.

Bila ingin memberi saran, usul, tanggapan tentang aspirasi yang akan
disampaikan, sangat ditunggu.

Terima kasih, semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati kita dan Ibu Menteri
Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan dengan memuat apa-apa yang
menjadi aspirasi kita.

MARI KITA BUAT SEJARAH!

<a
href="mailto:dukung.aspirasi...@gmail.com<mailto:dukung.aspiras
i.pasal3...@gmail.com>? </a>


ASPIRASI TENTANG PASAL 36D UU KUP NO. 28 TAHUN 2007

Mengingat:

1. Pasal 36D Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan. Berbunyi:

1) Direktorat Jenderal Pajak dapat diberi insentif atas dasar
pencapaian kinerja tertentu.

2) Pemberian besarnya insentif dilakukan melalui pembahasan yang
dilakukan oleh Pemerintah dengan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat
yang membidangi masalah keuangan

3) Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

2. Menteri Keuangan sebagai pelaksana Undang-undang

3. Belum diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara
pemberian dan pemanfaatan insetif sebagaimana dimaksud Pasal 36D ayat (3)
UU KUP.

Menimbang:

1. Pada Tahun 2008 realisasi penerimaan pajak melebih rencana
penerimaan.

2. Undang-undang KUP tahun 2007 mulai berlaku sejak 1 Januari 2008.

Untuk itu, agar Ibu Menteri Keuangan secepatnya menerbitkan Peraturan
Menteri Keuangan Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif.
Adapun insentif yang diberikan diusulkan setidaknya diperuntukan:

1. Biaya pendidikan putra-putri pegawai DJP hingga perguruan tinggi,

2. Pembayaran premi asuransi kesehatan bagi pegawai berserta
suami/istri beserta putra-putri hingga pegawai meninggal dunia,

3. Sebagai pinjaman tanpa bunga yang digunakan untuk keperluan
kepemilikan rumah, mobil dan lain-lain yang dibutuhkan.=

Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages