Surat Pembaca Kompas

3 views
Skip to first unread message

Mochamad Arif Wibowo

unread,
Oct 20, 2009, 9:07:58 PM10/20/09
to ex-prob...@googlegroups.com, pernah-di-...@googlegroups.com

(sumber kompas.com tanggal 20/10/09 http://www.kompas.com/suratpembaca/read/10813)

KPP PRATAMA

Pelayanan Pajak dI KPP Pratama Mengecewakan

Selasa, 20 Oktober 2009 | 14:56 WIB

Hari ini saya melaporkan pajak WP atas Nama CV. Witech Global Solution. di KPP Pratama Serang-Banten. Setelah ada panggilan menuju loket pelayanan bukan kata sambutan atau senyuman yang saya terima tapi kata-kata bernada tinggi setengah marah yg mengatakan bahwa pelaporan pajak nihil dibawah tanggal 10 dengan sikap yang sangat tidak sopan.

Petugas tersebut bernama Bapak Ibrahim Amar. Satu hal yang sangat membuat saya keberatan. Saat beliau membandingkan kalau perusahaan di Cikande, laporannya pajaknya banyak dan pantas untuk dilayani. Dengan kata lain, saya tidak pantas dilayani karena nihil?

Sepengetahuan saya bahwa pelaporan pajak itu paling lambat tanggal 20 setiap bulannya. Bukan tanggal 10. Kita sebagai WP walaupun pada bulan ini tidak ada kegiatan (nihil) tetap berkewajiban melaporkan pajaknya. Tetapi apakah pantas seorang petugas pajak membeda-bedakan pelayanan nya dari WP yang beriktikad baik untuk selalu melaporkan pajaknya?

Harapan kami Dirjen pajak dapat memberikan arahan terhadap anggotanya supaya kami WP dapat lebih senang dalam melaporkan pajak.

Wahyudin Nor Achmad, S.T
Perumnas Ciracas Blok C2 No. 11 Rt. 06 Rw. 12
Serang - Banten


Dari: ex-prob...@googlegroups.com [ex-prob...@googlegroups.com] Atas Nama Tobagus Manshor Makmun [tobagus.ma...@pajak.go.id]
Terkirim: 20 Oktober 2009 14:14
Ke: ex-prob...@googlegroups.com; pajak...@googlegroups.com
Subjek: [ex-probolinggo] Polri membentuk negara sendiri

Sini Negara Polri, Situ Negara KPK

kpk

Saya sebenarnya ndak gitu intens mengikuti perkembangan konflik yang terjadi antara KPK dan Polri, tapi berita di Okezone ini mau ndak mau mbikin saya ketawa miris.

Di satu berita ada keterangan dari Kadiv Binkum Mabes Polri Irjen Pol Aryanto Sutadi bahwa perbuatan Kabareskrim Susno Duadji menemui tersangka korupsi Anggoro Widjojo di Singapura bukanlah merupakan pelanggaran kode etik. Alasannya waktu itu polisi tidak tau posisi Anggoro adalah tersangka, “Masa saksi enggak boleh ditemui, bagaimana memeriksanya?”

Yang lucu adalah pernyataan Aryanto berikutnya, yang menyatakan bahwa kalopun status Anggoro adalah tersangka tetap saja Kabareskrim tidak melanggar kode etik, karena Anggoro adalah tersangka dalam perkara yang sedang diusut KPK, bukan Polri. Kata Aryanto, “Enggak melanggar apa-apa karena bukan tersangka kita (polisi). Kan waktu itu dia tersangkanya KPK, bukan tersangka dalam kasus yang sedang kita usut.”

Saya baru tau kalo tersangka pun punya beberapa versi. Saya membayangkan betapa repotnya kalau ada pihak yang minta seseorang dicekal tapi sama pihak imigrasi diloloskan karena menurut imigrasi mereka ndak punya urusan sama orang yang dicekal, atau ada maling yang lagi dikejar sama polisi tapi dilindungi sama kejaksaan karena si maling tidak terlibat dalam kasus di kejaksaan.

Hal ini yang disindir oleh Kuasa Hukum pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bibid Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Taufik Basari, “Apakah kita ada negeri KPK, ada negara Polri?” :smile:

*gambar diambil dari sini

 

 

nyuwun 'gunging samudra pangaksami

 

Tobagus Manshor Makmun
Account Representative

Seksi Pengawasan & Konsultasi III
KPP Pratama Pasuruan
Jl. Panglima Sudirman No 29
Pasuruan, Jawa Timur
kantor       0343424125 ext.213, 425904
hp              081586092182

http://mastein.wordpress.com

 



Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages