Yth.
1. Pengurus Wilayah AMAN
2. Pengurus Daerah AMAN
3. Organisasi Sayap AMAN
4. Badan Otonom AMAN
5. Kader-kader AMAN
Beberapa waktu yang lalu, tim perumus Anggaran Rumah Tangga (ART) AMAN yang dimandatkan RPB XIX AMAN pada Juni 2017 telah melakukan rapat perdana dalam penyusunan dokumen konstitusi organisasi dibawah Anggaran Dasar, yakni Anggaran Rumah Tangga AMAN.
Sebagaimana diketahui, bahwa Rapat Kerja Nasional Kelima (Rakernas V) AMAN pada 14-17 Maret 2017 ini akan mengesahkan ART AMAN untuk 2017-2011 mendatang.
Oleh karena itu, berikut dikirimkan kepada kita sekalian Draft 1 ART AMAN hasil rapat perdana tim perumus yang dilaksanakan pada 24-25 Pebruari lalu.
Silahkan membaca, memberikan catatan atau masukan ataupun mengusulkan argumen-argumen substansi yang akan dibahas di dalam Sidang Komisi dan Pleno Organisasi dalam pembahasan ART AMAN nanti.
Selamat membaca dan berdiskusi
Tim Perumus: Hein Namotemo, Abdon Nababan, Kamardi Arif, Dyah Ayu Puji Prastiwi, Daniel Toto, Eustobio Rero, Erasmus Cahyadi
Catatan:
Mandat Anggaran Dasar harus diatur di dalam ART AMAN:
1. BAB VI
"ATRIBUT" Pasal 10 Ayat 2 Anggaran Dasar = Makna dan Penjelasan Atribut AMAN (panji-panji, lambang, hymne dan mars
AMAN).
2. BAB VII
"KEANGGOTAAN DAN KADER" Pasal 11 Ayat 4 Anggaran Dasar = Persyaratan dan tata cara pencalonan dan
penerimaan anggota.
3. BAB VII
"KEANGGOTAAN DAN KADER" Pasal 12 Ayat 6 Anggaran Dasar = Membayar iuran wajib anggota yang
besarannya (jumlah).
4. BAB VII
"KEANGGOTAAN DAN KADER" Pasal 13 Ayat 6 Anggaran Dasar = mengusulkan komunitas masyarakat adat lainnya
untuk menjadi anggota AMAN (mekanisme dan persyaratan).
5. BAB VIII
"STRUKTUR ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN SERTA WEWENANG DAN KEWAJIBAN
PENGURUS" Pasal 17 Ayat 3 Anggaran Dasar = ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi damanas.
6. BAB VIII
"STRUKTUR ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN SERTA WEWENANG DAN KEWAJIBAN
PENGURUS" Pasal 17 Ayat 5 Anggaran Dasar = tata cara pergantian antar waktu damanas.
7. BAB VIII
"STRUKTUR ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN SERTA WEWENANG DAN KEWAJIBAN
PENGURUS" Pasal 17 Ayat 10 Anggaran Dasar = Mekanisme dan tata cara pemilihan anggota damanas di setiap region.
8. BAB VIII
"STRUKTUR ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN SERTA WEWENANG DAN KEWAJIBAN
PENGURUS" Pasal 18 Ayat 5 Anggaran Dasar = pengangkatan dan uraian tugas pejabat sementara sekjen aman.
9. BAB VIII
"STRUKTUR ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN SERTA WEWENANG DAN KEWAJIBAN
PENGURUS" Pasal 20 Ayat 3 Anggaran Dasar = ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi damanwil.
10. BAB VIII
"STRUKTUR ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN SERTA WEWENANG DAN KEWAJIBAN
PENGURUS" Pasal 20 Ayat 5 Anggaran Dasar = mekanisme dan tata cara pergantian antar waktu damanwil
11. BAB IX
"ORGANISASI SAYAP" Pasal 25 Ayat 2 Anggaran Dasar = Tata cara pembentukan organisasi sayap.
12. BAB XI
"KONGRES, MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT" Pasal 28 Ayat 6 Anggaran Dasar
= Tata cara penyelenggaraan KMANLUB.
13. BAB XI
"KONGRES, MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT" Pasal 29 Ayat 5 Anggaran Dasar
= Tata cara penyelenggaraan MUSWILUB.
14. BAB XI
"KONGRES, MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT" Pasal 30 Ayat 5 Anggaran Dasar
= Tata cara penyelenggaraan MUSDALUB.
15. BAB XII
"SANKSI" Pasal 41 Ayat 2 = Mekanisme
sanksi organisasi.
16. BAB XIII "PEMBUBARAN ORGANISASI DAN KETENTUAN
PERALIHAN" Pasal 42 Ayat 2 Anggaran Dasar = Tata cara penyerahan kekayaan dan aset organisasi.
17. Tambahan Soal Badan Otonom = Keputusan RPB XIX AMAN
18. Perundang-Undangan Organisasi = Keputusan RPB XIX AMAN
EUSTOBIO RENGGI
Deputi I Sekjen AMAN Urusan Organisasi
Berdaulat-Mandiri-Bermartabat
HP. 082342295139
Jln. Tebet Timur Dalam Raya Nomor 11 A, Jakarta Selatan