Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018 : Penguatan Agenda Perluasan Partisipasi Politik Masyarakat Adat

1 view
Skip to first unread message

abdi akbar

unread,
Feb 8, 2018, 9:35:29 AM2/8/18
to Milis PEREMPUAN AMAN, adat...@yahoogroups.com, bpa-nu...@googlegroups.com, pb-...@yahoogroups.com
Salam Nusantara!

Salam Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Bermartabat.

Pada tanggal 25 Januari 2018, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. PKPU ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi Pemilih dalam Pemilu dengan cara meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban Pemilu dalam bentuk sosialisasi dan pendidikan pemilih yang akan dilakukan. Ruang lingkup dalam peraturan ini mencakup Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PILPRES), Pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta anggota DPD RI (PEMILU).

Dalam hal partisipasi masyarakat secara luas, PKPU ini juga mengatur Hak dan Kewajiban Masyarakat. Hal krusial yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan partisipasi bahwa Masyarakat Adat berhak ikut serta dalam proses penyusunan kebijakan atau Peraturan KPU terkait Pemilu sesuai Pasal 18 Poin (d) dan ikut serta dalam mengevaluasi dan pengawasan penyelenggaraan Pemilu sesuai Pasal 18 Poin (f). Mekanisme itu telah dijamin di dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2018.

Hal penting lain yang harus diperhatikan dalam PKPU ini adalah telah mengakomodir Masyarakat Adat sebagai salah satu komponen masyarakat prioritas dalam pelaksanaan Sosialisasi Pemilu sebagaimana tertera pada Pasal 5 ayat (1) point (h) PKPU Nomor 10 Tahun 2018. Selain itu, dalam melakukan pendidikan pemilih, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan komunitas adat dalam penyelenggaraannya. Hal ini tersampaikan di PKPU ini pada Pasal 15 ayat (3) Poin (d). Kerja sama yang dimaksud adalah komunitas adat dapat mengajukan permohonan kerja sama kegiatan Sosialisasi Pemilu dan Pendidikan Pemilih dengan KPU Daerah setempat sesuai kebutuhan masing-masing komunitas. 

Mengingat PKPU ini adalah salah satu instrument penting yang dapat dimanfaatkan untuk menguatkan dan mensukseskan agenda perluasan partisipasi politik Masyarakat Adat khususnya menyongsong agenda politik elektoral - PEMILU tahun 2019. Maka dari itu bagi seluruh Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah, Organisasi Sayap, Badan Otonom, Kader AMAN dan Komunitas Anggota AMAN di seluruh Nusantara agar dapat memanfaatkan ruang partisipasi bagi Masyarakarakat Adat yang telah dimandatkan oleh PKPU ini dengan sebaik-sebaiknya untuk memastikan berjalannya sosialisasi pemilu dan pendidikan pemilih di komunitas-komunitas Masyarakat Adat.

Demikian, semoga bermanfaat. Selamat berjuang di dalam arena politik elektoral!


Salam,

Direktorat Perluasan Partisipasi Politik Masyarakat Adat - PB AMAN


--
Abdi Akbar,-

Indigenous Peoples Alliance of the Archipelago.
Office : Jl. Tebet Timur Dalam Raya No. 11 A, Jakarta Selatan, Jakarta 12820, INDONESIA 
Tlp/Fax : +62-21-8297954/83706282
www.aman.or.id
Mobile Phone : 0811-958-0077
WhatsApp      : 081242130222 


PKPU 10 TAHUN 2018.pdf
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages