Deskripsi singkat proyek dan konteks
RFN telah mendukung AMAN sejak berdirinya, dengan memberikan dukungan finansial pada Kongres pertama AMAN tahun 1999. Sebelum itu, RFN telah terlibat dalam perkembangan gerakan masyarakat adat karena RFN juga mendukung sekutu utama AMAN, seperti WALHI. Dengan diluncurkannya Inisiatif Iklim dan Hutan Internasional Norwegia (Norway's International Climate and Forest Initiative/NICFI), sebuah program khusus dari pemerintah Norwegia untuk mendukung keterlibatan masyarakat sipil dalam REDD+, RFN mendapatkan dana untuk mendukung keterlibatan AMAN dalam REDD+.
‘Proyek REDD’[1] didukung dalam dua fase satu-tahun dari Juni 2011 hingga Mei 2013, dan dalam proyek tahun-jamak dari Juni 2013 hingga Desember 2015. Total dana yang diberikan untuk ‘Proyek REDD’ adalah 8.526 juta NOK. ‘Proyek Masyarakat Adat’ adalah proyek tahun-jamak yang didanai di bawah kesepakatan kerangka kerja RFN (Rammeavtale) dengan Norad. Proyek ini mencakup periode dari 2013 hingga 2017 dengan anggaran sebesar 5 juta NOK.
Proyek-proyek ini terkait erat, dan dalam pandangan AMAN saling melengkapi, keduanya sama-sama menangani masalah mendasar yang dihadapi masyarakat adat di Indonesia: hak dan mata pencaharian mereka yang semakin terancam oleh ekspansi perusahaan perkebunan, ekspansi tambang, deforestasi, kebakaran hutan dan kebijakan serta program pembangunan yang tidak menghormati dan tidak melindungi hak-hak masyarakat adat di Indonesia. REDD+ yang ditujukan untuk menangani deforestasi dan degradasi hutan, menyentuh hal-hal yang menjadi kekhawatiran masyarakat adat. Posisi AMAN selama ini adalah: “Tidak ada hak, Tidak ada REDD”, yang berarti bahwa REDD+ harus mempertimbangkan dan memprioritaskan hak-hak masyarakat adat.
Sasaran keseluruhan di fase pertama ‘Proyek REDD’ adalah “Masyarakat Adat di Indonesia telah siap dalam menghadapi REDD+”; sementara sasaran keseluruhan di fase kedua adalah “Adanya kepastian hak-hak Masyarakat Adat terkait dengan hutan adat dan hak-hak tenurial, termasuk sistem pengelolaan berkelanjutan tradisional mereka di dalam implementasi REDD+”.
‘Proyek Masyarakat Adat’ telah dikembangkan dengan fokus utama pada penyelesaian konflik. Pada saat penyerahan proposal di tahun 2012, AMAN mencatat setidaknya ada 530 konflik yang berhubungan dengan wilayah adat yang belum terselesaikan, karena adanya pelanggaran batas yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan agro-industri, penebangan hutan dan pertambangan.
Di dalam kedua proyek ini, AMAN melakukan advokasi melalui keterlibatan langsung dengan kementerian dan badan pemerintah, dan pada saat bersamaan melakukan penguatan masyarakat adat setempat melalui peningkatan kesadaran mengenai pembangunan kapasitas dalam REDD+ dan kebijakan pemerintah serta perundang-undangan lainnya. AMAN juga melakukan pemetaan partisipatif yang sangat luas untuk pengakuan wilayah masyarakat adat.
Tujuan evaluasi dan manfaat yang diharapkan
Tujuan utama evaluasi adalah “mendokumentasikan dan belajar dari kegiatan, proses dan pencapaian kerja-kerja AMAN di masa lalu dan saat ini, dan mendapatkan rekomendasi yang tepat bagi langkah/proses selanjutnya.” Sejalan dengan tujuan yang dinyatakan tersebut, manfaat utama dari evaluasi ini adalah untuk merencanakan langkah-langkah ke depan bagi AMAN dan RFN, dan juga bagi kemitraan mereka. Evaluasi ini diharapkan dapat “mendokumentasikan arti dari dukungan RFN terhadap AMAN”, dan “berkontribusi bagi penguatan kerja-kerja AMAN sebagai (sebuah) organisasi dan juga implementasi proyek.”
Tujuan evaluasi
Terms of Reference (ToR) untuk evaluasi ini menyebutkan tiga tujuan:
1. Menilai relevansi, efektivitas, efisiensi, dampak dan keberlanjutan dari kerja-kerja AMAN yang didukung oleh RFN
2. Memberikan tinjauan umum mengenai kekuatan, kelemahan, tantangan dan kekurangan di dalam implementasi proyek, dan rekomendasi tentang bagaimana mengatasi kelemahan ini dan mengonsolidasikan kekuatan
3. Memberikan tinjauan umum mengenai kekuatan dan kelemahan struktur organisasi dan manajemen internal, dan rekomendasi tentang bagaimana mengatasi tantangan dan mengonsolidasikan kekuatan
Ringkasan metodologi evaluasi
Sesuai dengan ToR metodologi yang diterapkan adalah tinjauan mengenai seluruh dokumen proyek (aplikasi, rencana kerja tahunan, anggaran, laporan tengah-tahun dan tahunan); tinjauan terhadap website AMAN, materi laporan dan advokasi; membaca berbagai artikel berita on-line dan artikel ilmiah; melakukan wawancara dan diskusi kelompok fokus dengan berbagai para pemangku kepentingan pada saat Festival Nusantara yang diselenggarakan oleh AMAN di Bali tahun 2015, kunjungan lapangan ke Flores dan Kalimantan Barat, dan pada saat di Jakarta, melakukan percakapan via Skype dengan staff RFN. Temuan-temuan awal telah dipresentasikan dan didiskusikan dengan Dewan Pengurus dan anggota staff AMAN pada saat loka karya debriefing di Sekretariat AMAN di Jakarta tanggal 22 Agustus.
Temuan-temuan utama dan kesimpulan
AMAN telah banyak mengalami perkembangan sejak awal dan pertengahan tahun 90-an, ketika gagasan pembentukan sebuah organisasi masyarakat adat dilahirkan. Ia telah menjadi sebuah gerakan rakyat dengan semakin banyak kelompok terpinggirkan di Indonesia yang berpihak padanya, yang bersedia bergabung dan menggantungkan banyak harapan padanya. Banyak pihak yang diwawancarai memandang AMAN tidak hanya sebagai gerakan rakyat yang terbesar di Indonesia, tapi juga yang terkuat. Dengan komunitas anggota sebanyak 2349 masyarakat adat, atau antara 15 dan 17 juta orang, AMAN mungkin juga menjadi gerakan hak-hak masyarakat adat terbesar di Asia.
RFN telah mendukung AMAN sejak awal, saat ikut membantu membiayai Kongres pertama di Jakarta pada tahun 1999. Sejak itu, RFN telah menjadi mitra yang dapat diandalkan, fleksibel, dan penuh pengertian, yang sangat dihargai oleh AMAN. Tidak diragukan lagi bahwa dukungan RFN sangat penting dalam membantu AMAN mencapai posisinya saat ini.
Pencapaian sasaran / target proyek
Kedua proyek yang dicakup dalam evaluasi telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan telah mencapai sebagian besar, atau telah berada di jalur yang benar untuk mencapai sasaran, tujuan yang ditentukan dan hasil-hasil yang diharapkan. Penilaian pencapaian-pencapaian ini sangat rumit karena dokumen proyek kurang jelas (ketidakkonsistenan antara dokumen, tidak ada logframe, indikator yang lemah atau tidak ada sama sekali, dll.) dan buruknya pelaporan yang sebagian besar disebabkan oleh tidak memadainya format pelaporan.
‘Proyek REDD’
‘Proyek REDD’ terdiri dari dua fase dengan sasaran-sasaran yang terpisah. Sasaran keseluruhan di fase pertama (Juni 2011 hingga Mei 2013) adalah “Masyarakat Adat di Indonesia telah siap menghadapi REDD”. Proyek memberikan kontribusi yang berarti terhadap keterlibatan aktif masyarakat adat dalam REDD+, dan telah membuat pencapaian-pencapaian yang jelas untuk hasil-hasil yang telah ditetapkan (expected results), yaitu peningkatan kapasitas pemimpin untuk terlibat dalam REDD+, memfasilitasi partisipasi masyarakat adat dalam perumusan strategi nasional REDD+, dan keterlibatan secara intensif dengan para pemain utama di REDD+, yaitu dua badan REDD+ internasional, UN REDD dan FCPF Bank Dunia.
“Sasaran keseluruhan (dampak yang diharapkan)” dari fase kedua yang masih berjalan (sejak 2013) adalah: “Adanya kepastian mengenai hak-hak Masyarakat Adat terkait dengan hutan adat dan hak-hak tenurial, termasuk sistem pengelolaan berkelanjutan tradisional mereka dalam implementasi REDD+”. Seperti yang akan ditunjukkan dalam laporan ini, sekarang, sasaran ini masih belum tercapai. Namun demikian, telah ada kemajuan yang berarti ke arah sana dan ada prospek yang cerah bahwa sasaran keseluruhan akan tercapai di tahun-tahun mendatang. AMAN telah mencapai sebagian besar hasil-hasil yang diharapkan: AMAN telah merumuskan RUU PPMHA (RUU Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat) yang telah disampaikan ke komisi khusus yang bertanggung jawab di DPR. Komisi telah menyelesaikan tugas mereka di bawah pemerintahan sebelumnya. Draft revisi yang dibuat oleh AMAN akan disampaikan ke DPR pada bulan November 2015 dan telah dimasukkan ke dalam Agenda Legislatif 2016. Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai hutan adat (MK 35/2012) memihak kepada AMAN dan menyatakan bahwa hutan adat bukanlah hutan negara.
AMAN memiliki banyak dokumen mengenai wilayah dari para anggotanya, termasuk peta dari daerah seluas 6,8 juta hektar. Namun demikian, belum ada indikasi apakah peta ini telah dimasukkan ke dalam perencanaan tata ruang pemerintah (Kebijakan Satu Peta), meskipun badan-badan yang bertanggung jawab (Badan Pertanahan Nasional, Badan Informasi Geospasial) telah menyatakan kepada AMAN bahwa mereka akan mempertimbangkan untuk mengintegrasikan peta tersebut ke dalam peta yang ada. AMAN memiliki data base on-line khusus mengenai konflik dan dalam penyelesaian konflik peta memainkan peran penting. Tapi jalan masih panjang guna penyelesaian konflik-konflik ini. Presiden Indonesia Joko Widodo telah berkomitmen agar penanganan konflik agraria menjadi salah satu prioritasnya.
Tahun 2014, pelaksanaan strategi REDD+ nasional terhenti. Badan REDD+ telah dibubarkan. Sebuah sub-direktorat baru untuk REDD+ telah dibentuk di bawah Direktorat Jenderal Pengawasan Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan sangat berminat bekerja sama dengan AMAN, terutama dalam hal safeguards REDD+.
‘Proyek Masyarakat Adat’
Dokumen untuk proyek ini menyatakan bahwa sasaran keseluruhan (dampak yang diharapkan)/ tujuan umumnya adalah “Mengembangkan kerangka kerja yang lebih baik bagi AMAN dalam mempengaruhi kebijakan dan program pemerintah, melindungi hak-hak Masyarakat Adat”. Belum ada penjelasan mengenai indikator sasaran keseluruhan dan karena itu masih belum jelas apa yang dimaksud dengan “sebuah kerangka kerja yang lebih baik”, namun dari penilaian terhadap outcomes (capaian) yang diharapkan untuk proyek dapat disimpulkan bahwa proyek telah memberikan kontribusi yang berarti bagi penguatan advokasi AMAN dan dengan demikian, dalam pengaruhnya terhadap pemerintah. Evaluasi menemukan banyak bukti bahwa AMAN telah diakui dengan baik oleh pemerintah tidak hanya sebagai organisasi yang mewakili masyarakat adat di negeri ini, tetapi juga sebagai salah satu organisasi masyarakat sipil yang penting dan sebuah kekuatan politik yang besar terutama terkait dengan wacana hak-hak atas tanah dan sumber daya.
Terkait dengan pencapaian hasil-hasil yang diharapkan, proyek secara umum telah mencapai target. Seperti ‘Proyek REDD’, salah satu output (keluaran) yang diharapkan adalah UU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (lihat komentar tentang tingkat pencapaian untuk keluaran tersebut di atas). Keluaran kedua yang diharapkan adalah meninjau kembali (review) UU dan peraturan yang memiliki dampak langsung terhadap Masyarakat Adat, (misalnya UU Kehutanan, UU Perkebunan dan UU Industri Ekstraktif). Telah ada kemajuan terkait dengan judicial review UU Kehutanan 41/1999, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi 35/2012, namun sejauh ini belum dilaksanakan. Juga ada Judicial Review mengenai UU No. 18 tahun 2013 “tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan”.[2] Saat ini tidak ada inisiatif terkait dengan review UU lainnya.
Pimpinan dan staff AMAN di kantor Sekretariat di Jakarta dan Bogor memiliki kapasitas yang tinggi dan mampu melakukan analisa kebijakan dengan baik dan terlibat dalam advokasi kebijakan. Hal ini juga berlaku untuk beberapa Pengurus Wilayah. Namun demikian, kapasitas Pengurus Daerah masih rendah.
Target untuk memiliki sebuah “institusi formal yang menangani urusan masyarakat adat” yang dibentuk oleh pemerintah masih belum tercapai. Namun begitu, presiden yang baru telah berkomitmen untuk membentuk sebuah Satuan Tugas untuk isu-isu masyarakat adat. Salah satu tugas dari Satuan ini adalah mendirikan sebuah badan permanen dan independen untuk Urusan Masyarakat Adat.
Terkait dengan harapan bagi “strategi konkrit untuk penyelesaian konflik yang berhubungan dengan lahan, tenurial dan sumber daya alam”, proyek berjalan sesuai dengan target: Satuan Tugas untuk masyarakat adat yang diusulkan kepada Presiden akan menjadi bagian dari target “mekanisme nasional” bagi penyelesaian konflik.
Terakhir, proyek telah berkembang dengan baik menuju target untuk memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat adat yang mengalami konflik, dan untuk mendirikan 20 kantor hukum. Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara telah dibentuk pada September 2013 dan saat ini memiliki 35 anggota. Telah didirikan tiga kantor hukum di: Sulawesi Selatan (Luwu), Kalimantan Barat dan Maluku.
Tantangan dan pembelajaran
Strategi
Komunikasi sangat penting: Meskipun AMAN telah mengalami banyak peningkatan dalam hal kemampuan komunikasi dan telah memanfaatkan berbagai media dengan baik, namun ia masih lemah dalam mengkomunikasikan pandangan dan posisinya dalam beberapa isu yang sangat penting. Dan beberapa dari kerja-kerja mereka yang sangat penting juga masih belum dikenali. Faktor penting bagi kesuksesan kerja-kerja advokasi AMAN ke depan adalah memperkuat ketampakan (visibility) dari apa yang dikerjakan oleh AMAN dan meningkatkan kesadaran serta komunikasi yang lebih baik di antara para anggota, masyarakat luas dan badan pemerintah dalam isu-isu penting.
Tantangan terkait pemilu dan partai politik: Terlibat dalam pemilu dan partai politik mungkin memberi peluang untuk membawa perubahan hukum dan kebijakan seperti yang diinginkan, namun, seperti pengalaman yang dialami oleh serikat petani Indonesia dan ditunjukkan oleh gerakan masyarakat adat di negara lain hal ini juga membawa bahaya menjadi terkooptasi oleh partai politik, dan berujung pada konflik dan perpecahan.
Memilih target yang tepat di pemerintahan. Secara umum, AMAN sejauh ini telah menargetkan kerja advokasinya dengan baik dan merespon perubahan di pemerintahan dengan tepat. Namun terlalu fokus pada badan ad-hoc yang sifatnya hanya sementara juga berbahaya karena dengan begitu mengabaikan target lain seperti kementerian yang ada di dalam struktur dan dengan demikian bertanggung jawab dalam jangka panjang untuk isu-isu yang dikerjakan oleh AMAN. AMAN perlu memastikan adanya pemahaman yang mendalam mengenai struktur dan sentimen birokrasi sehingga mampu menargetkan advokasinya dengan baik. Hal ini terutama sangat relevan pada saat sekarang karena AMAN dapat berharap Satuan Tugas Masyarakat Adat akan terbentuk kapan saja.
Para sekutu itu penting: Organisasi masyarakat sipil yang menjadi sekutu merupakan faktor penting bagi kesuksesan AMAN. Meskipun kami menyadari tantangan dalam mempertahankan independensi dan perlunya bekerja sama dengan organisasi masyarakat sipil yang tidak memahami dengan baik agenda hak-hak masyarakat adat, AMAN tampaknya belum memaksimalkan potensi yang ada dalam menjalin aliansi strategis baru dengan organisasi masyarakat sipil, institusi keagamaan dan akademisi, terutama di tingkat lokal. Hal ini dapat membantu, misalnya, mempercepat diloloskannya peraturan daerah mengenai masyarakat adat. Ini juga dapat membantu menggalang dana bagi Pengurus Daerah.
Proyek harus melayani gerakan: Proyek seharusnya mendukung kerja organisasi masyarakat adat dalam mempromosikan hak-hak masyarakat adat, dan seharusnya bukan organisasi yang “melayani proyek”. Namun kenyataannya, karena kelangkaan sumber daya pada akhirnya mereka melakukan persis seperti itu. Untuk mencegah hal ini, AMAN telah memiliki kebijakan dan prosedur yang jelas demi memastikan bahwa pengambilan keputusan sejalan dengan mandat yang telah diberikan oleh Kongres.
Berpikir global, bertindak lokal – dan sebaliknya: Menjadi salah satu anggota AMAN memang membawa perubahan besar bagi masyarakat adat karena sebagai anggota mereka memiliki akses yang lebih baik terhadap informasi-informasi penting, dan dengan semakin meningkatnya kesadaran atas hak-hak mereka serta pengetahuan mengenai hukum, masyarakat mulai menjadi lebih percaya diri dan tegas. Para pemimpin dan aktivis yang memutuskan untuk membentuk organisasi masyarakat adat nasional di Indonesia terinspirasi oleh gerakan masyarakat adat yang terjadi di mana pun di dunia. Sejak saat itu, AMAN menjaga agar tetap terhubung dengan dan menjadi pemain penting dalam gerakan masyarakat adat global. Keterlibatan dalam proses-proses internasional (misalnya Permanent Forum on Indigenous Issues, UNFCCC dll.) membantu AMAN agar tetap mendapatkan informasi mengenai dan untuk memberikan kontribusi terhadap perkembangan-perkembangan penting di tingkat internasional. Hal ini juga memberi kesempatan untuk membangun sebuah jaringan sekutu dan pendukung, serta donor. Namun, para pimpinan utama AMAN sering melakukan perjalanan ke luar. Menarik keseimbangan yang tepat antara kerja-kerja internasional, nasional dan lokal adalah sebuah tantangan. Jadi AMAN harus belajar dari pengalaman yang telah dicapai selama ini dan melakukan penilaian biaya-manfaat dari “bertindak global”. Pengetahuan dan pembelajaran yang telah didapat di tingkat global harus dibagikan kepada akar rumput, untuk memastikan bahwa “bertindak lokal” tetap terus terinspirasi oleh dan terhubung dengan “pemikiran global”. Sekarang hal ini menjadi jauh lebih penting dari sebelumnya dengan adanya ancaman pemanasan global. Saat ini dibutuhkan tekanan massa yang besar yang datang dari bawah untuk mendesak agar para politisi bertindak. AMAN harus terus membawa pesan penting dari tingkat global ke lokal dan membantu mengerahkan rakyat untuk aksi bersama.
Institusi
Keberlanjutan kepemimpinan: AMAN telah menjadi sebuah gerakan rakyat yang kuat dan pesan-pesannya “bergema” ke banyak orang di seluruh negeri. Patut digarisbawahi bahwa aktivis-aktivis perorangan, pemimpin dan anggota AMAN, komitmen pribadi, dedikasi dan pengorbanan merekalah yang menjadikan AMAN seperti sekarang ini. AMAN mampu menyediakan sebuah platform bagi orang-orang ini, dan pada saat yang sama AMAN menggantungkan keberlanjutannya pada komitmen mereka. Ada bahaya jika satu gerakan bergantung hanya pada sejumlah kecil orang. AMAN harus memastikan bahwa mereka terus memberi ruang dan dukungan kepada aktivis muda untuk terlibat dan tumbuh berkembang, dan dengan begitu menumbuhkan generasi para pemimpin baru. AMAN perlu melakukan investasi dalam pembangunan kapasitas para staff dan pemimpin di semua tingkatan, dalam rangka membentuk ‘lapis kedua’ yang dapat diandalkan pada saat terjadi pergantian kepemimpinan. AMAN akan mengadakan Kongres berikutnya tahun 2017, dan saat itu, salah satunya, akan diadakan pemilihan Sekretaris Jenderal yang baru. Dewan Nasional AMAN harus mulai mempersiapkan transisi, dan sebagai bagian dari ini – dan demi kepentingan keberlanjutan organisasi dalam jangka panjang – memutuskan sebuah strategi mengenai bagaimana memprioritaskan pembangunan kapasitas pemimpin.
Sadarlah akan akarmu dan berdayakanlah masyarakat: AMAN memanfaatkan kesempatan perubahan situasi politik dengan terlibat dan “berdamai” dengan pemerintah. Ada tawaran dari beberapa kementerian untuk kerja sama yang lebih erat, bahkan ada pernyataan dari Presiden bahwa AMAN sangat diperlukan. Hal ini diperkirakan akan membawa pengaruh terhadap sekretariat AMAN dan para pemimpin di tingkat nasional dan wilayah akan menghabiskan lebih banyak waktu dan upaya untuk terlibat dengan pemerintah. Beberapa sekutu lama AMAN telah menyuarakan kekhawatiran bahwa AMAN akan semakin tercabut dari basis akar rumputnya. Beberapa takut bahwa AMAN akan lebih “berorientasi pada proyek” dan menjadi seperti LSM pada umumnya. Lebih jauh lagi, situasi politik dan prioritas donor dapat berubah. Karena itu AMAN harus sadar bahwa kekuatannya terletak pada akarnya yang kuat dan kemampuannya untuk mengerahkan masyarakat. AMAN telah berhasil dalam melakukan penguatan kapasitas Pengurus Wilayah, namun juga sadar bahwa, karena semakin banyaknya tekanan dari masyarakat di bawah, ada kebutuhan untuk fokus pada pembangunan kapasitas Pengurus Daerah dan penguatan kapasitas para pemimpin di tingkat komunitas anggota.
Menggerakkan pemuda. Dengan pembentukan Barisan Pemuda Adat Nusantara pada tahun 2012 AMAN telah mulai menangani salah satu tantangan terbesar dalam gerakan hak-hak masyarakat adat di mana pun: mengerahkan dan menjaga agar pemuda tetap berkomitmen pada budaya dan tradisi mereka, pada masyarakat dan tradisinya dan perjuangan atas hak-hak mereka.
Menggerakkan perempuan: Dengan pembentukan PEREMPUAN AMAN pada tahun 2012 dan pengadopsian kebijakan gender AIPP, AMAN telah mengambil langkah menuju pengerahan perempuan dan memasukkan isu-isu gender dalam kerja mereka. Namun demikian, sejauh ini masih belum terlalu sukses dan kesadaran mengenai isu-isu gender di seluruh tingkatan di AMAN masih sangat terbatas.
Manajemen Program
Penguatan kapasitas staff. AMAN memiliki staff di kantor nasional dan wilayah yang memiliki kemampuan dan komitmen yang sangat tinggi. Namun demikian masih ada beberapa keahlian yang dirasa kurang (seperti kemampuan analisa dan penulisan). Anggota staff menunjukkan keinginan untuk meningkatkan kapasitas mereka, namun ini sulit dilakukan karena beban kerja yang berat.
Mentaati jadwal. Jika terlalu sering tidak memenuhi tenggat waktu dan tidak memenuhi janji para mitra akan menjadi frustasi dan hubungan mereka dengan AMAN akan menjadi tidak enak. Memenuhi tenggat waktu dari donor merupakan hal yang sangat penting agar dipandang sebagai organisasi yang dapat diandalkan dan profesional, dan pada akhirnya membuat donor bersedia untuk membiayai AMAN. Keterlambatan atau ketidakmampuan menghadiri pertemuan dll, perlu dikomunikasikan dan dijelaskan alasannya.
Menjawab pertanyaan mengenai keberlanjutan. Dengan pondasi yang kuat di tingkat masyarakat, Pengurus Wilayah yang memiliki kemampuan dan sejumlah besar aktivis sukarelawan keberlanjutan institusi AMAN sudah dapat dijamin. Namun demikian, yang menjadi tantangan adalah menjamin keberlanjutan keuangan. Pengurus Daerah dan bahkan Pengurus Wilayah telah menyampaikan kebutuhan akan sumber daya finansial yang lebih besar. Dalam beberapa tahun terakhir Sekretariat telah mampu melakukan pengerahan sumber daya keuangan. Donor dapat dipastikan masih akan tetap mendukung isu-isu masyarakat adat di Indonesia setidaknya dalam beberapa tahun ke depan. Karena itu, AMAN harus memanfaatkan kesempatan ini dan menginvestasikan dana dari donor untuk penguatan strateginya dalam hal keberlanjutan finansial di seluruh tingkatan.
Rekomendasi
Untuk mengatasi tantangan seperti yang disebutkan di atas, evaluator memberikan rekomendasi sebagai berikut:
Kepada AMAN
Strategi
1. Penguatan diskusi tematik, komunikasi dan memperkuat keterlibatan dalam isu-isu utama yang penting, seperti: konsep masyarakat adat, khususnya dalam aspek hak penentuan nasib sendiri; keterhubungan antara pengakuan wilayah masyarakat adat dan konservasi hutan; bagaimana AMAN sebagai sebuah gerakan masyarakat adat terhubung dengan gerakan keadilan sosial dan konservasi lingkungan hidup lain (terutama perubahan iklim dan konservasi hutan); apakah, dan bagaimana memanfaatkan UU Desa sebagai langkah pengaman (untuk sementara) hak-hak masyarakat adat. AMAN harus membuat materi informasi dan produk-produk media terkait isu-isu ini bagi peningkatan kesadaran yang lebih baik serta pengarus-utamaan di antara para anggota dan untuk kepentingan Humas (PR) AMAN.
2. Memprakarsai diskusi penting mengenai keterlibatan dalam hal terkait pemilu dan partai politik, membuat kebijakan dan aturan yang jelas bagi pengurus-pengurus AMAN dan para pimpinan
3. Membuat sebuah strategi advokasi yang jelas yang mengidentifikasi kelompok-kelompok target penting di pemerintah, sekutu di pemerintah, pihak-pihak dan juga organisasi masyarakat sipil yang terlibat dalam advokasi isu-isu yang sama atau berkaitan
4. Secara sistematis menjajagi setiap kemungkinan untuk, dan terlibat dalam aliansi baru terutama di tingkat lokal, termasuk dengan LSM, organisasi keagamaan, universitas di tingkat nasional dan provinsi
5. Memastikan keseimbangan antara advokasi nasional dan dukungan terhadap perjuangan lokal, dengan kata lain menghindari dari terlalu sibuk berkutat dengan “politik tingkat tinggi” di tingkat nasional, atau implementasi proyek, dan karena itu tercabut dari basis akar rumputnya
Institusi
1. Memberdayakan masyarakat melalui Pelatihan Pengorganisasian Masyarakat dan Pemimpin Masyarakat (Community Organizers Training (COT) and Leaders Training (LT)) yang sistematis, diantaranya melalui sebuah strategi komprehensif dalam COT dan LT di tingkat masyarakat serta Pengurus Daerah dan Pengurus Wilayah termasuk mengidentifikasi bidang-bidang prioritas, mitra LSM lokal untuk kerja sama strategis, mempertimbangkan pembentukan pusat-pusat pelatihan di Pengurus Wilayah, memprioritaskan alokasi sumber daya untuk COT dan LT. Mempromosikan dan mendukung registrasi Pengurus Daerah di tingkat kabupaten/kota demi memperkuat ketampakan fisik mereka serta pengakuan dan rasa hormat dari pemerintah daerah dan perusahaan
2. Melakukan upaya untuk mendukung BPAN dan secara sistematis melibatkannya dalam COT dan LT
3. Melakukan upaya pengarus-utamaan pendekatan gender di seluruh kegiatan dengan cara merevisi dan menyesuaikan kebijakan gender yang ada (AIPP), mengembangkan alat sederhana untuk mengimplementasikan kebijakan gender (meminta bantuan dari pakar gender), memiliki focal point gender di Sekretariat, secara sistematis melakukan peningkatan kesadaran gender di seluruh Pengurus dan pelatihan pemimpin, serta memberikan kesempatan dan mendorong kerja magang untuk perempuan
Manajemen Program
1. Menjadikan pengembangan kapasitas internal staff sebagai sebuah prioritas dan mengalokasikan sumber daya yang cukup untuk kegiatan tersebut. Mendorong staff di kantor nasional dan wilayah dan memberikan peluang kepada mereka untuk mengambil kursus khusus atau pendidikan lanjutan. Dan secara umum, mencari lebih banyak sumber daya untuk gaji sehingga lebih banyak staff dapat dipekerjakan untuk meringankan beban mereka yang bekerja di kantor Sekretariat nasional
2. Memberikan prioritas yang sepatutnya terhadap komunikasi dengan donor serta penulisan laporan dan proposal. Memastikan bahwa staff yang bertanggung jawab menaati kesepakatan dengan mitra donor (penyampaian laporan, menghadiri pertemuan dll.) memonitor erat pekerjaan para kolega yang terlibat (seperti staff administrasi yang bertanggung jawab melakukan pemesanan, staff atau direktorat lain yang bertanggung jawab untuk memberikan laporan dll.) dan mengkomunikasikan lebih awal masalah serta keterlambatan kepada para mitra. Menepati jadwal penyampaian laporan dan proposal harus menjadi prioritas. Di tingkat proyek atau direktorat, dan untuk organisasi secara keseluruhan, harus ada sebuah kalender mengenai laporan dan proposal yang akan disampaikan kepada donor. Sekjend mengawasi dan menekankan kepatuhan untuk mematuhi tenggat waktu penyampaian laporan dan proposal.
3. Memanfaatkan kesempatan dukungan donor yang lebih luas saat ini dan membuat strategi berkelanjutan, yang harus diprioritaskan untuk menginvestasikan dana yang ada untuk pembangunan kapasitas umum yang sistematis (COT dan LT) guna memperkuat pondasi AMAN; sekretariat meningkatkan kapasitas penggalangan dana di Pengurus Wilayah dan Daerah; Mempromosikan pembentukan koperasi kredit, koperasi dan inisiatif lain yang ditujukan bagi penguatan kemandirian ekonomi lokal masyarakat dan Pengurus Daerah, dan untuk itu melakukan kemitraan dengan LSM lokal; sekretariat nasional untuk sementara memberikan dukungan finansial untuk biaya inti Pengurus Wilayah, dikombinasikan dengan pembangunan kapasitas pengerahan sumber daya dan kerangka waktu yang jelas guna mencegah timbulnya ketergantungan dan mematikan inisiatif mereka untuk meningkatkan kemandirian.
Untuk RFN
Terkait dengan kesuksesan AMAN sebagai sebuah gerakan hak-hak masyarakat adat di Indonesia, arti penting dukungan RFN sejauh ini, dan kesempatan bersejarah yang ditawarkan kepada masyarakat adat di bawah pemerintahan yang baru, direkomendasikan agar RFN
1. Melanjutkan bantuan finansial terhadap AMAN, baik untuk program dan untuk pendanaan inti, dan juga untuk Pengurus Wilayah
2. Juga mendukung AMAN dengan cara lain, diantaranya dalam pembuatan usulan strategi keberlanjutan finansial, peningkatan dan pelaksanaan kebijakan gender, dengan memberikan saran dan dukungan teknis lain seiring dengan munculnya kebutuhan
Agar dapat mendukung AMAN selain dari memberikan dana, RFN direkomendasikan untuk
3. Melanjutkan kunjungan monitoring dan komunikasi dengan Sekretariat yang sering dilakukan, tapi juga mengunjungi Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah serta komunitas anggota
Agar AMAN dan RFN dapat memonitor proyek dengan lebih baik, dan juga untuk membuat pelaporan kemajuan proyek lebih mudah dan lebih baik, direkomendasikan agar RFN
4. Membuat format pelaporan proyek yang lebih baik
[1] Di dalam dokumen ini “REDD+” digunakan ketika mengacu pada program penurunan emisi global melalui konservasi hutan (lihat definisi di dalam glosari). Sementara “REDD” digunakan pada saat mengutip langsung atau mengacu kepada penggunaan bahasa percakapan, misalnya ketika staff AMAN berbicara mengenai “proyek REDD”.
[2] Review ini diprakarsai oleh Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Perkumpulan HuMa, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM),Perkumpulan Pemantau Sawit (SAWIT WATCH), Epistema Institute, Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Silvagama.
<AMAN evaluation 2015 - FINAL REPORT Bahasa Indonesia.docx>
--
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "PEREMPUAN AMAN" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke perempuan-aman+unsubscribe@googlegroups.com.
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.