Yth. Ketua Umum ATI
Disampaikan dengan hormat dalam lampiran scan copy surat dari Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Pangan Badan POM RI tentang Permintaan Penyertaan Surat Keterangan Resmi pada Makanan Impor ke RRT untuk dimaklumi.
Atas perhatiannya, saya mengucapkan terima kasih.
Salam dan hormat
Atik Dharmadi
Sekretariat Asosiasi Teh Indonesia
From: sertipang sertipang [mailto:sert...@yahoo.com]
Sent: Friday, July 01, 2016 10:10 AM
To: bph...@yahoo.com; ae...@telkom.net.id; a...@asosiasigula.com; agr...@gmail.com; nurindo...@yahoo.com; d...@indo.net.id; apr...@cbn.net.id; apt...@yahoo.com; askind...@yahoo.com; zulhefi...@yahoo.co.id; sekretar...@gmail.com; bag...@rad.net.id; at...@indotea.org; dpp....@gmail.com; ga...@cbn.net.id
Subject: Permintaan Penyertaan Surat Keterangan Resmi pada Makanan Impor ke RRT
Yth. Asosiasi/Himpunan (terlampir)
di Tempat
Dengan Hormat,
Menindaklanjuti berita faksimili dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Beijing No. R-00235/BEIJING/160519 permintaan penyertaan Surat Keterangan Resmi pada Maknan Impor Ke RRT. dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. AQSIQ (Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine) menerapkan kebijakan bagi produk makanan yang diekspor ke RRT harus disertakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh instansi berwenang Negara pengekspor dan harus di syahkan oleh AQSIQ
2. Jenis Produk yang terkena ketentuan tersebut seperti makanan suplemen, makanan khusus, kue dan biskuit, permen, bumbu makanan, minuman, alkohol dan manisan, buah kaleng yang diekspor ke RRT
3. Langkah tersebut akan diterapkan secara bertahap, secara resmi mulai tanggal 20 April 2016 dengan masa transisi 18 bulan, yaitu hingga tanggal 1 Oktober 2017
Sehubungan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara untuk menginformasikan kepada pelaku usaha serta masukan dari Saudara terutama terkait dampak kebijakan regulasi tersebut terhadap ekspor makanan asal Indonesia ke RRT, termasuk kendala dan hambatannya.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
=============================================
Sub Direktorat Sertifikasi Pangan
Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Pangan
Badan POM RI
Gedung B Lantai 6 (Pelayanan Publik)
Jl. Percetakan Negara No. 23, Jakarta Pusat
021-4244691 (1325)