Merusak Rumah Tangga Orang Lain

5 views
Skip to first unread message

Mas Adi

unread,
Mar 12, 2011, 1:19:07 PM3/12/11
to Pengajian OC, Pengajian NMC, Pengajian alikhlas

Merusak Rumah Tangga Orang Lain


Oleh: Musyaffa Ahmad Rohim, Lc


Rasulullï؟½h ï؟½shallallï؟½hu ï؟½alaihi wa sallam ï؟½ bersabda:

ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ ï؟½ ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ ï؟½ ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½: ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ ï؟½ ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ -: (( ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ا، ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ )) [ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ ï؟½ï؟½ ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½]



Dari Abï؟½ Hurairah ï؟½radhiyallï؟½hu ï؟½anhu- ia berkata: ï؟½Rasulullï؟½h ï؟½ shallallï؟½hu ï؟½alaihi wa sallam ï؟½ bersabda: ï؟½Siapa menipu dan merusak (hubungan) seorang hamba sahaya dari tuannya, maka ia bukanlah bagian dari kami, dan siapa yang merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya, maka ia bukanlah dari kamiï؟½ï؟½. [Hadï؟½ts shahï؟½h diriwayatkan oleh Ahmad, Al-Bazzï؟½r, Ibn Hibbï؟½n, Al-Nasï؟½-ï؟½ dalam al-Kubrï؟½ dan Al-Baihaqï؟½].

Kandungan Hadï؟½ts
Secara garis besar hadï؟½ts ini berisi kecaman keras terhadap dua perbuatan, yaitu:
1. Mengganggu seorang pelayan, atau pembantu atau budak yang telah bekerja pada seorang tuan, sehingga hubungan di antara pelayan dan tuannya menjadi rusak, lalu sang pelayan pergi meninggalkan tuannya, atau tuannya memecat dan mengusir sang pelayannya.
2. Mengganggu seorang wanita yang berstatus istri bagi seorang lelaki, sehingga hubungan di antara suami istri itu menjadi rusak, lalu sang istri itu meminta cerai dari suaminya, atau sang suami menceraikan istrinya.


Bentuk-Bentuk Gangguan dan Tindakan Merusak
Ada beragam bentuk dan cara seseorang merusak hubungan diantara suami istri, di antaranya adalah:
1. Berdoa dan memohon kepada Allï؟½h ï؟½subhï؟½nahu wa taï؟½ï؟½lï؟½- agar hubungan seorang wanita dengan suaminya menjadi rusak dan terjadi perceraian di antara keduanya.
2. Bersikap baik, bertutur kata manis dan melakukan berbagai macam tindakan yang secara lahiriah baik, akan tetapi, menyimpan maksud merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya (atau sebaliknya). Perlu kita ketahui terkadang sihir itu berupa tutur kata yang memiliki kemampuan ï؟½menghipnotisï؟½ lawan bicaranya. Rasulullï؟½h ï؟½shallallï؟½hu ï؟½alahi wa sallam- bersabda: ï؟½Sesungguhnya sebagian dari sebuah penjelasan atau tutur kata itu adalah benar-benar sihirï؟½. (H.R. Bukhï؟½rï؟½ dalam al-Adab al-Mufrad, Abï؟½ Dï؟½wud dan Ibn Mï؟½jah. Syekh Albï؟½nï؟½ menilai hadï؟½ts ini sebagai hadï؟½ts hasan [silsilah al-ahï؟½dï؟½ts al-shahï؟½hah, hadï؟½ts no. 1731]).
3. Memasukkan bisikan, kosa kata yang bersifat menipu dan memicu, serta memprovokasi seorang wanita agar berpisah dari suaminya (atau sebaliknya), dengan iming-iming akan dinikahi olehnya atau oleh orang lain, atau dengan iming-iming lainnya. Perbuatan seperti ini adalah perbuatan tukang sihir dan perbuatan syetan (Q.S. Al-Baqarah: 102). Rasulullï؟½h ï؟½shallallï؟½hu ï؟½alaihi wa sallam- bersabda: ï؟½Sesungguhnya Iblis menempatkan singgasananya di atas air, lalu menyebar anak buahnya ke berbagai penjuru, yang paling dekat dengan sang Iblis adalah yang kemampuan fitnahnya paling hebat di antara mereka, salah seorang dari anak buah itu datang kepadanya dan melapor bahwa dirinya telah berbuat begini dan begitu, maka sang Iblis berkata: ï؟½kamu belum berbuat sesuatuï؟½, lalu seorang anak buah lainnya datang dan melapor bahwa dia telah berbuat begini dan begitu sehingga mampu memisahkan antara seorang suami dari istrinya, maka sang Iblis menjadikan sang anak buah ini sebagai orang yang dekat dengannya, dan Iblis berkata: ï؟½tindakanmu sangat bagus sekaliï؟½, lalu mendekapnyaï؟½. (H.R. Muslim [5032]).
4. Meminta, atau menekan secara terus terang agar seseorang wanita meminta cerai dari suaminya atau agar seorang suami menceraikan istrinya dengan tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariï؟½at. Rasulullï؟½h ï؟½shallallï؟½hu ï؟½alaihi wa sallam- bersabda: ï؟½Tidak halal bagi seorang wanita meminta (kepada suaminya) agar sang suami mencerai wanita lain (yang menjadi istrinya) dengan maksud agar sang wanita ini memonopli ï؟½piringnyaï؟½, sesungguhnya hak dia adalah apa yang telah ditetapkan untuknyaï؟½. (Hadï؟½ts muttafaq ï؟½alaih).
Bentuk-bentuk seperti ini sangat tercela, dan termasuk dosa besar jika dilakukan oleh seseorang kepada seorang wanita yang menjadi istri orang lain, atau kepada seorang lelaki yang menjadi suami orang lain.
Dan hal ini semakin tercela lagi jika dilakukan oleh seseorang yang mendapatkan amanah atau kepercayaan untuk mengurus seorang wanita yang suaminya sedang pergi atau sakit dan semacamnya. Sama halnya jika dilakukan oleh seorang wanita yang mendapatkan amanah atau kepercayaan untuk mengurus keluarga seorang lelaki yang istrinya sedang pergi atau sakit dan semacamnya.
Rasulullï؟½h ï؟½shallallï؟½hu ï؟½alaihi wa sallam- bersabda: ï؟½Keharaman wanita (istri yang ditinggal pergi oleh) orang-orang yang berjihad bagi orang-orang yang tidak pergi berjihad (yang mengurus keluarga mujahid) adalah seperti keharaman ibu-ibu mereka, dan tidak ada seorang lelaki pun dari orang-orang yang tidak pergi berjihad yang mengurus keluarga orang-orang yang pergi berjihad, lalu berkhianat kepada orang-orang yang pergi berjihad, kecuali sang pengkhianat ini akan dihentikan (dan tidak diizinkan menuju surga) pada hari kiamat, sehingga yang dikhianati mengambil kebaikan yang berkhianat sesuka dan semaunyaï؟½. (H.R. Muslim [3515]).
Salah satu bentuk pengkhianatan yang dimaksud dalam hadï؟½ts Muslim ini adalah merusak hubungan keluarga sang mujahid, sehingga bercerai dari suaminya.
Bentuk pengkhianatan yang lebih besar lagi adalah ï؟½naï؟½ï؟½dzu billï؟½h min dzï؟½lik- berzina dengan keluarga sang mujahid.
Termasuk dalam pengertian mujahid ini adalah seseorang yang mendapatkan tugas dakwah, atau menunaikan ibadah haji atau umrah, atau bepergian yang mubah, lalu menitipkan urusan keluarganya (istri dan anak-anaknya) kepada orang lain. Dalam hal ini, jika yang mendapatkan amanah berkhianat, maka, ia termasuk dalam ancaman hadï؟½ts Muslim ini.
Mirip-mirip dengan hal ini adalah jika ada seseorang yang karena kapasitasnya, mungkin karena ia adalah seorang tokoh, atau pimpinan sebuah organisasi atau kiai, atau ustadz, atau semacamnya yang diamanahi untuk mendamaikan hubungan suami istri orang lain yang sedang rusak atau terancam rusak, akan tetapi, ia malah mengkhianati amanah ini.


Hukum Merusak Rumah Tangga Orang Lain
a. Hukum Ukhrawï؟½
Para ulamaï؟½ bersepakat bahwa hukum mengganggu dan merusak hubungan sebagaimana dimaksud dalam hadï؟½ts nabi di atas adalah haram (lihat al-mausï؟½ah al-fiqhiyyah, pada bï؟½b takhbï؟½b), maka siapa saja yang melakukannya, maka ia mendapatkan dosa dan diancam siksa di neraka.
Bahkan Imam Al-Haitsamï؟½ mengkategorikan perbuatan dosa ini sebagai dosa besar.
Dalam kitabnya Al-Zawï؟½jir ï؟½an Iqtirï؟½f al-Kabï؟½ir beliau menyebutkan bahwa dosa besar yang ke 257 dan 258 yaitu merusak seorang wanita agar terpisah dari suaminya dan merusak seorang suami agar terpisah dari istrinya.
Alasannya, hadï؟½ts nabi ï؟½shallallï؟½hu ï؟½alaihi wa sallam ï؟½ di atas menafikan pelaku perbuatan merusak ini dari bagian umat beliau, dan ini terhitung sebagai ancaman berat. Juga para ulamaï؟½ sebelumnya, secara sharï؟½h (jelas) mengkategorikannya sebagai dosa besar. (lihat Al-Zawï؟½jir juz 2, hal. 577).
b. Hukum Duniawï؟½
Ada dua hukum duniawi terkait dengan hadits ini, yaitu:
1. Jika ada seorang lelaki yang merusak hubungan seorang wanita dari suaminya, lalu sang wanita itu meminta cerai dari suaminya, dan sang suami mengabulkannya, atau jika ada seorang lelaki merusak hubungan seorang wanita dari suaminya, lalu sang suami marah dan menceraikan istrinya, lalu sang lelaki yang merusak ini menikahi wanita tersebut, apakah pernikahannya sah?
Jumhur ulamaï؟½ berpendapat bahwa pernikahan sang lelaki perusak dengan wanita korban tindakan perusakannya adalah sah. Alasannya adalah karena wanita tersebut tidak secara eksplisit terhitung sebagai muharramï؟½t (wanita-wanita yang diharamkan baginya).
Namun, ulamaï؟½ Mï؟½likiyyah memiliki pendapat yang berbeda dengan Jumhur. Mereka berpendapat bahwa pernikahan yang terjadi antara seorang lelaki perusak dengan wanita yang pernah menjadi korban tindakan perusakannya harus dibatalkan, baik sebelum terjadi akan nikah di antara keduanya atau sudah terjadi. Alasan Mï؟½likiyyah dalam hal ini adalah:
i. Demi menerapkan hadï؟½ts yang menjadi kajian kita kali ini.
ii. Agar tidak menjadi preseden buruk bagi munculnya kasus-kasus lain yang serupa, demi menjaga keutuhan rumah tangga kaum muslimin.
iii. Hal ini terhitung dalam kategori kaidah fiqih: man taï؟½ajjala syai-an qabla awï؟½nihi ï؟½ï؟½qiba bihirmï؟½nihi (siapa yang terburu-buru mendapatkan sesuatu sebelum saatnya, maka ia dihukum dengan tidak diperkenankan mendapatkan sesuatu itu). Kaidah ini pada asalnya berlaku bagi seseorang yang melamar dengan kata-kata sharï؟½h seorang wanita yang masih dalam masa iddah (tunggu) pasca kematian suaminya. (Q.S. Al-Baqarah: 235). Logikanya, jika melamar dengan kata-kata sharï؟½h terhadap seorang wanita yang masih dalam masa iddah karena kematian suaminya saja tidak dibenarkan, padahal dalam hal ini tidak ada aspek perusakan yang berakibat terciptanya perceraian wanita itu dari suaminya (karena memang suaminya telah meninggal), maka, jika ada seseorang yang merusak seorang wanita yang masih bersuami, sehingga tercipta perceraian wanita itu dari suaminya, hukumnya tentunya lebih berat daripada yang dimaksud dalam kaidah fiqih ini. Untuk itulah, jika akan terjadi pernikahan antara sang lelaki perusak hubungan dengan wanita ï؟½korbanï؟½ tindakan perusakannya, maka, hal ini harus dicegah, dan jika sudah kadung terjadi pernikahan di antara keduanya, maka, pernikahan itu harus dibatalkan.
Yang lebih menarik lagi dari pendapat Mï؟½likiyyah ini adalah: ada sebagian dari ulamaï؟½ Mï؟½likiyyah yang berpendapat bahwa wanita ï؟½korbanï؟½ tindakan perusakan seorang lelaki, menjadi haram selamanya bagi sang lelaki perusak tersebut.
Perbedaan pendapat ini kami sebutkan di sini sebagai peringatan keras bagi siapa saja agar tidak melakukan perbuatan seperti ini, walaupun, secara hukum fiqih, pendapat Jumhur lebih kuat, akan tetapi, pendapat Mï؟½likiyyah, perlu kita jadikan sebagai cambuk peringatan.
2. Jika ada seseorang yang melakukan perbuatan terlarang ini, adakah ia perlu mendapatkan hukuman di dunia?
Para ulamaï؟½ berpendapat bahwa perbuatan terlarang seperti ini, jika ada yang melakukan, maka hakim berwewenang menjatuhkan taï؟½zï؟½r (hukuman yang ketentuannya ditetapkan oleh hakim atau penguasa) dengan syarat tidak melebihi bobot 40 cambukan.
Di antara mereka ada yang berpendapat, hukumannya adalah kurungan penjara sampai ia menyatakan tobat atau meninggal dunia (sebagian penganut Mazhab Hanafï؟½)
Di antara mereka ada yang berpendapat, cukup diberi cambukan keras saja, dipublikasikan perbuatannya, agar orang waspada darinya dan agar orang lain mengambil ibrah (sebagian penganut madzhab Hanbalï؟½).


Catatan Lain
Ada satu hal yang menarik untuk dicatat di sini, yaitu tentang sikap para ulamaï؟½ saat menyebutkan hadï؟½ts ini.
Sebagian mereka mencantumkan hadï؟½ts yang sedang kita kaji ini dalam bab ï؟½orang yang merusak hubungan suami istriï؟½, tanpa embel-embel ancaman dalam kalimat babnya. Seperti yang dilakukan oleh Imam Al-Nasï؟½-ï؟½ dan Al-Bazzï؟½r.
Akan tetapi, ada sebagian dari mereka yang mencantumkan hadï؟½ts yang sedang kita kaji ini dalam bab yang mengandung kalimat ancaman, seperti: al-zajr (penjelasan untuk membuat jera), al-tasydï؟½d (peringatan keras), sebagaimana yang dilakukan oleh Imam Ibn Hibbï؟½n dan Imam Al-Baihaqï؟½.
Yang menarik adalah ada sebagian ulamaï؟½ yang mengkategorikan hadï؟½ts ini ke dalam bab makar dan tipu daya, sebagaimana yang dilakukan oleh kitab kanz al-ï؟½Ummï؟½l.
Semoga kita semua terhindar dari perbuatan yang sangat tercela ini, amin.

Sumber: http://www.dakwatuna.com/2007/merusak-rumah-tangga-orang-lain/


Wassalaam,

AdiSus-OC

"Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik."
Go to: http://www.radioimsa.org/ and select the player to listen the Radio IMSA


Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages