SALAM DAN BERJABAT TANGAN SELESAI SHALAT

1 view
Skip to first unread message

Nova

unread,
Mar 20, 2011, 9:28:40 AM3/20/11
to Pengajian Gemala, Pengajian NMC, Pengajian alikhlas
SALAM DAN BERJABAT TANGAN SELESAI SHALAT

Oleh
Syaikh Mansyur Hasan Salman


Mengucapkan salam dan berjabat tangan, merupakan dua hal yang
dianjurkan dan ditekankan oleh syari’at. Tetapi dalam kondisi
tertentu, keduanya berubah menjadi terlarang dan dibenci, manakala
diterapkan tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah n . Makalah berikut
akan menjelaskan permasalahan tersebut, yang banyak dilakukan oleh
sebagian kaum Muslimin. Adalah hal yang sudah dipahami, bahwa petunjuk
terbaik berasal dari Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Dalam sebuah hadits, dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا لَقِيَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُسَلِّمْ عَلَيْهِ فَإِنْ حَالَتْ
بَيْنَهُمَا شَجَرَةٌ أَوْ جِدَارٌ أَوْ حَجَرٌ ثُمَّ لَقِيَهُ
فَلْيُسَلِّمْ عَلَيْهِ أَيْضًا

Apabila salah seorang diantara kalian bertemu dengan saudaranya, maka
hendaklah ia mengucapkan salam ; dan apabila terhalang oleh pohon,
tembok atau batu kemudian keduanya bertemu lagi, maka hendaklah ia
mengucapkan salam pula. [1]

Dalam hadits tersebut Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salalm
memerintahkan kepada kaum muslimin agar mengucapkan salam kepada
saudaranya ketika bertemu, karena dapat mempererat persatuan,
menghilangkan kebencian dan menumbuhkan rasa cinta. Namun perintah
dalam hadits tersebut untuk menunjukkan sunnah, dalam arti sebagai
anjuran dan penekanan. Bukan wajib.

Ucapan salam ini diucapkan, tanpa membedakan orang yang disalami, baik
ia di dalam atau di luar masjid. Bahkan Sunnah yang shahih telah
menunjukkan disyari’atkannya mengucapkan salam kepada orang yang di
dalam masjid, baik orang itu sedang shalat ataupun tidak.

Ibnu Umar menceritakan, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
keluar menuju masjid Quba untuk shalat, lalu para sahabat Anshar
datang dan mengucapkan salam kepada Beliau Shallallahu 'alaihi wa
sallam, padahal Beliau Shallallahu 'alaihi wa salalm sedang melakukan
shalat.

Ibnu Umar berkata: “Aku bertanya kepada Bilal. Bagaimana engkau
melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab salam,
ketika mereka mengucapkan salam kepadanya, padahal Beliau Shallallahu
'alaihi wa sallam sedang shalat?” Bilal menjawab,”Beliau Shallallahu
'alaihi wa sallam menjawabnya demikian, sembari membentangkan telapak
tangannya, -Ja’far bin Aun pun membentangkan tapak tangannya,
menjadikan perut tapak tangannya di bawah dan punggung tapak tangannya
di atas-.” [2]

Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih berpendapat seperti hadits ini. Al
Marwazi mengatakan,”Aku bertanya kepada Ahmad bin Hambal. Apakah ia
memberikan salam kepada sekelompok orang, padahal mereka sedang
shalat?” Ia berkata,”Ya,” Lalu beliau rahimahullah menyampaikan kisah
Bilal ketika ditanya Ibnu Umar tentang cara Nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam menjawab salam?” Ia berkata,”Dengan menggunakan isyarat.”

Ishaq berkata: ”(Pendapatku) sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ahmad”. [3]

Pendapat inilah yang dipilih Al Qadhi Ibnu Al Arabi. Beliau
mengatakan, adakalanya isyarat dalam shalat berfungsi untuk menjawab
salam, karena adanya perintah yang turun (wahyu) berkaitan dengan
shalat, namun adakalanya pula isyarat itu dilakukan karena adanya
kebutuhan lain yang dihadapi oleh orang yang tengah shalat. Jika
isyarat itu untuk menjawab salam, maka dalam masalah ini terpadat
atsar (riwayat) shahih, misalnya seperti perbuatan Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam di masjid Quba dan lainnya.[4]

Sementara dalil disyari’atkannya memberikan salam setelah shalat di
dalam masjid, diantaranya sebuah hadits yang masyhur, dari Abu
Hurairah Radhiyallahu 'anhu :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ
الْمَسْجِدَ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى
رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ السَّلَامَ قَالَ ارْجِعْ
فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ فَرَجَعَ الرَّجُلُ فَصَلَّى كَمَا كَانَ
صَلَّى ثُمَّ جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Rasulullah masuk masjid, kemudian ada seorang laki-laki masuk masjid
lalu ia shalat. Kemudian lelaki itu mendatangi Rasulullah dan
mengucapkan salam kepada Beliau Shallallahu 'alaihi wa salalm, lalu
Rasulullah menjawab salam orang itu. Dan Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam berkata,”Kembali dan shalatlah (ulangi, Red)!
Sesungguhnya engkau belum shalat.” Lelaki itupun kembali melakukan
shalat sebagaimana shalatnya tadi, kemudian datang kepada Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam (dia melakukan hal itu sampai tiga
kali). [5]

Syaikh Al Albani menyatakan,”Hadits ini dijadikan dalil oleh Shidiq
Hasan Khan dalam kitab Nazlu Al Abrar, bahwa apabila ada seseorang
mengucapkan salam kepada orang lain (dalam jarak yang jauh-red),
kemudian menemuinya dalam jarak yang lebih dekat, maka disunnahkan
baginya untuk mengucapkan salam lagi, baik yang kedua ataupun yang
ketiga kalinya.”

Al Albani juga mengatakan,”Dalam hadits ini terdapat dalil
disyari’atkannya mengucapkan salam kepada orang yang berada di dalam
masjid. Masalah ini telah ditunjukkan oleh hadits, berkaitan dengan
sahabat dari kalangan Anshar yang mengucapkan salam kepada Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam di masjid Quba, sebagaimana penjelasan
di atas. Meskipun demikian, pada saat yang sama, kita dapati sebagian
orang yang fanatik, tidak mau mengindahkan Sunnah ini. (Misalnya) ada
seseorang di antara mereka yang masuk masjid namun tidak mengucapkan
salam kepada orang yang berada di masjid, karena ia mengira,
mengucapkan salam kepada orang yang berada di masjid makruh (dibenci)
hukumnya. Semoga yang kami tulis ini menjadi pengingat bagi mereka dan
pengingat lainnya. Sebab peringatan itu bermanfaat bagi orang yang
beriman.”[6]

KESIMPULAN
Sesungguhnya salam dan berjabat tangan dilakukan ketika datang dan
berpisah walaupun sebentar, baik di dalam maupun di luar Masjid. Akan
tetapi, ada sesuatu yang disayangkan, yaitu ketika anda mengucapkan
salam kepada seseorang saat berjumpa dengannya seusai shalat, dengan
mengucapkan

“ السلام عليكم ورحمة الله “

ia malah spontan menjawab تَقَبَّلَ اللهُ (semoga Allah
memperkenankan). Anehnya, orang ini beranggapan telah menunaikan
kewajiban menjawab salam. Seakan dia tidak mendengar firman Allah Azza
wa Jalla :

وَإِذَا حُيِّيتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَآ أَوْ رُدُّوهَآ

Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah
penghormatan itu dengan lebih baik, atau balaslah (dengan yang
serupa). [An Nisa’:86].

Sementara ada sebagian lagi yang serta merta melontarkan ucapan
تَقَبَّلَ اللهُ sebagai ganti dari salam, padahal Allah berfirman:

تَحِيَّتُهُمْ يَوْمَ يَلْقَوْنَهُ سَلاَمٌ

Salam penghormatan kepada mereka (orang-orang mu'min itu) pada hari
mereka menemuiNya ialah "Salam (assalamu’alaikum)". [Al Ahzab:44].

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:

أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ

Sebarkanlah salam diantara kalian.[7]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak bersabda “Katakanlah:
taqabbalallahu”.

Dan kami juga tidak mengetahui ada riwayat dari seorangpun sahabat
Nabi atau Salafush Shalih, bahwa ketika selesai shalat mereka
berpaling ke kiri dan ke kanan untuk berjabat tangan dengan
orang-orang di sekitarnya dan mendo’akan agar shalatnya diterima.
Seandainya ada seorang diantara mereka yang melakukannya, tentu akan
ada riwayat yang kepada kita, meskipun dengan sanad yang lemah. Dan
niscaya Ahlul Ilmi akan menyampaikannya kepada kita. [8]

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin mengatakan,”Banyak
orang-orang shalat menjulurkan tangan-tanganya untuk berjabat tangan
dengan orang-orang di sekitarnya. Ini dilakukan langsung setelah salam
(selesai) dari shalat wajib sambil berdo’a dengan do’a taqabbalallahu.
Perbuatan ini adalah bid’ah. Tidak diriwayatkan dari Salaf.” [9]

Bagaimana tidak bid’ah, sedangkan para muhaqqiq (para peneliti) telah
mengatakan, bahwa berjabat tangan seperti itu, dan dengan cara yang
telah disebutkan adalah perbuatan bid’ah.

Al Izz bin Abdussalam mengatakan,”Berjabat tangan setelah shalat Subuh
dan Ashar adalah bid’ah. Terkecuali bagi orang yang baru datang lalu
berkumpul dengan orang-orang yang kemudian menjabat tangannya sebelum
shalat. Maka berjabat tangan seperti itu disyari’atkan ketika baru
datang. Sedangkan langsung setelah selesai shalat, Nabi n biasa
melakukan dzikir-dzikir yang disyari’atkan dan membaca istighfar tiga
kali, kemudian pergi. Diriwayatkan, bahwa Beliau Shallallahu 'alaihi
wa sallam berdo’a:

اللَّهُمَّ قِنِي عَذَابَكَ يَوْمَ تَبْعَثُ عِبَادَكَ

Ya, Allah. Peliharalah aku dari adzabmu pada hari Engkau membangkitkan
hamba-hambaMu. [10]

Sesungguhnya semua kebaikan hanyalah terletak pada ittiba’ (mengikuti)
sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. [11]

Pada zaman Al Izz Bin Abdussalam, bid’ah ini terjadi hanya ketika
selesai dari dua shalat (yaitu Subuh dan Ashar, Red), sedangkan pada
zaman kita sekarang ini, bid’ah tersebut dilakukan sesudah semua
shalat. La haula wala quwwata illa billah.

Al Laknuwi mengatakan, ada dua hal yang tersebar pada zaman kita ini
di sebagian besar negara, khususnya di negeri Dakan yang merupakan
tempat munculnya berbagai bid’ah dan fitnah. Dua hal yang harus
ditinggalkan :
Pertama : Mereka justeru tidak mengucapkan salam ketika memasuki
masjid, pada waktu shalat Subuh, bahkan langsung masuk, melaksanakan
shalat sunnah, kemudian shalat fardlu. Tetapi mereka malah mengucapkan
salam satu sama lain dengan segala rangkaiannya, tepat ketika shalat
usai. Ini adalah perbuatan jelek. Sesungguhnya, mengucapkan salam
hanya disunnahkan ketika bertemu, sebagaimana telah sah dijelaskan
dalam banyak hadits, bukan ketika sudah berada di tengah-tengah
majelis.
Kedua : Mereka berjabat tangan tepat setelah selesai shalat Subuh dan
Ashar, serta dua shalat Id dan Jum’at. Padahal disyari’atkannya
berjabat tangan juga ketika di awal pertemuan. [12]

Setelah membawakan perselisihan pendapat dalam masalah berjabat tangan
usai shalat, Al Laknuwi mengatakan, diantara ulama yang melarang
berjabat tangan sehabis shalat adalah Ibnu Hajar Al Haitsami As
Syafi’i, dan Qatbuddin bin ‘Ala’uddin Al Makki Al Hanafi. Sedangkan Al
Fadhil Ar Rumi, dalam Kitab Majalis al-Abrar, menggolongkannya ke
dalam bid’ah yang keji. Beliau menyatakan, berjabat tangan itu baik,
jika dilakukan di saat bertemu. Adapun diselain itu, seperti berjabat
tangan seusai shalat Jum’ah dan Id, (dijadikan) sebagai adat pada
zaman kita ini, maka seperti ini tidak diterangkan oleh hadits,
sehingga tetap tidak memiliki dalil. Dan telah ditetapkan, bahwa
sesuatu yang tidak ada dalilnya, maka tertolak dan tidak boleh
diikuti. [13]

Beliau juga berkata,”Para pakar fiqih dari kalangan Hanafiyyah,
Syafi'iyyah dan Malikiyyah telah menjelaskan secara tegas akan
dibencinya hal tersebut dan merupakan bid'ah.” Beliau berkata di dalam
Multaqath,”Berjabat tangan setelah shalat dibenci dalam segala
kondisi. Karena para shahabat tidak berjabat tangan setelah shalat.
Juga karena hal itu merupakan kebiasaan orang-orang Syi’ah
(Rafidhah).” Ibnu Hajar, termasuk ulama Syafi’iyyah,
mengatakan,”Perbuatan yang dilakukan manusia, yaitu berjabat tangan
setelah shalat lima waktu, hukumnya makruh (dibenci), tidak ada
dalilnya dalam syari'at.”

Kemudian Al Laknuwi rahimahullah menerangkan ijtihad dan pendapat yang
dipilih, Beliau mengatakan,”Dan aku mengatakan, sesungguhnya mereka
(para ulama) telah sepakat, bahwa berjabat tangan (model) ini tidak
ada dasarnya dalam syari'at. Kemudian mereka berselisih pendapat dalam
hal kemakruhan dan kemubahannya. Padahal, apabila suatu masalah
berkisar antara makruh dan mubah, maka selayaknya difatwakan untuk
dilarangnya, karena “mencegah kejelekkan”, lebih diutamakan daripada
“mendatangkan manfaat”. Bagaimana tidak lebih utama dibandingkan
melakukan perkara mubah, sementara orang-orang yang berjabat tangan
pada masa kita mengira perbuatan ini sebagai sesuatu yang baik. Dan
mereka mencela orang yang melarangnya dengan celaan yang sangat keji.
Mereka terus-menerus melakukannya dengan berlebihan. Dan sebagaimana
pembahasan yang telah berlalu, bahwa terus-menerus melakukan perkara
yang dianjurkan bisa mengantarkan ke batas makruh. Lalu, bagaimana
dengan orang yang selalu mengerjakan kebid'ahan yang tidak ada
dasarnya dari syari'at ini? Berdasarkan ini semua, maka tidak
diragukan, bahwa itu (berjabat tangan setelah shalat) adalah makruh.
Inilah tujuan orang yang memfatwakan kemakruhannya (yaitu makruh
tahrim). Sementara kata makruh (dibenci), hanyalah ungkapan-ungkapan
orang-orang terdahulu dan pemberi fatwa yang dinukil oleh orang. Kata
makruh ini disamai oleh riwayat-riwayat seperti perbuatan pengarang
kitab Jam'ul Al Barakat, As Siraaj Al Munir dan Mathalib Al Mukmiin,
berupa tasahul (terlalu gampang) dalam menshahihkan hadits, ini
merupakan perkara yang dapat disaksikan, dan perbuatan mereka
mengumpulkan hadits tanpa peduli shahih atau dhaif, merupakan satu
perkara yang sudah diketahui bersama. Dan aneh, pengarang kitab
Khazanah Ar Riwayah, dimana ia mengatakan dalam kitab ‘Aqdil Laaliy;
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

صَافِحُوْا بَعْدَ صَلاَةِ الْفَجْرِ يَكْتُبُ اللهُ لَكُمْ بِهَا عَشْرًا

Saling berjabat tanganlah selepas shalat Fajr, niscaya Allah akan
menetapkan (pahala) sepuluh kali lipat bagi kalian.

Dan Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

صَافِحُوْا بَعْدَ الْعَصْرِ تُؤْجَرُوْا بِالرَّحْمَةِ وَالْغُفْرَانِ

Berjabat tanganlah selepas shalat Ashar, kalian akan diganjar dengan
rahmat serta ampunan.

Dia tidak tahu, bahwa dua hadits ini dan yang semisalnya merupakan
hadits palsu yang dibuat oleh orang-orang yang melakukan jabat tangan.
Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. [15]

Terakhir, perlu diperhatikan bahwa seorang muslim tidak boleh
menghentikan (bacaan) tasbih saudaranya, kecuali dengan sebab syar'i.
Dan pemandangan yang kita saksikan, banyak kaum muslimin terganggu,
saat berdzikir dengan dzikir-dzikir yang disunahkan sehabis shalat
Fardhu, karena tiba-tiba mereka dikagetkan dengan tangan yang
dijulurkan untuk berjabat tangan dari kanan dan kiri. Ini
mengakibatkan mereka terganggu, bukan karena jabat tangannya, tetapi
karena tasbih mereka terputus dan terhalang dari berdzikir kepada
Allah, yang disebabkan oleh jabat tangan tersebut tanpa sebab, semisal
baru bertemu dan sejenisnya.

Apabila masalahnya seperti ini, maka bukanlah satu hikmah, engkau
menarik tanganmu dari tangan orang disampingmu dan menolak tangan yang
diulurkan kepadamu, hal ini adalah bathil yang tidak dikenal Islam.
Akan tetapi, pegang tangannya dengan halus dan penuh kelembutan dan
jelaskanlah padanya tentang bid'ahnya jabat tangan ini, yang
dibuat-buat oleh manusia. Betapa banyak orang yang sadar karena
peringatan dan dia memang orang yang pantas menerima nasihati. Karena
kebodohan telah menyeretnya kedalam pelanggaran sunnah.

Maka kewajiban bagi orang yang berilmu dan para penuntut ilmu untuk
menjelaskan dengan baik. Dan bisa jadi, seorang penuntut ilmu ingin
mengingkari (mencegah) kemungkaran tapi tidak bisa memilih cara yang
baik dan selamat, akibatnya ia terperosok kedalam kemungkaran yang
lebih besar dari kemungkaran yang ingin dicegah sebelumnya.

Maka berlemah lembutlah! wahai para da’i Islam, raihlah kecintaan
manusia dengan akhlakmu yang terpuji, niscaya kamu akan mampu menguasa
hati-hati mereka dan kamu akan mendapati telinga-telinga yang mau
mendengarkan dan hati-hati yang mau memperhatikan. Sesungguhnya
tabi'at manusia adalah lari dari kekasaran serta kekerasan [16]

(Diangkat dari kitab Al Qaulul Al Mubin Fi Akhtha' Al Mushallin, karya
Syaikh Mansyur Hasan Salman, hlm. 290-296. Disarikan oleh Abu Azzam
dengan beberapa perubahan).

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun VIII/1425H/2004M
Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi
Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. Dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, no. 5.200 dan
sanadnya shahih, sedangkan semua perawinya terpercaya. Lihat Silsilah
Ahadits Ash Shahihah, no. 186.
[2]. Dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, no. 927 dan Ahmad
dalam Al Musnad (2/30) dengan sanad shahih berdasarkan syarat Imam
Bukhari dan Muslim. Lihat Silsilah Ahadits Ash Shahihah, no. 185.
[3]. Masail Al Marwazi, hlm. 22.
[4]. ‘Aridhah Al Ahwadz (2/162).
[5]. Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. (Tambahan Redaksi:
Orang itu itu disuruh mengulangi shalatnya, dikarenakan cara shalatnya
tidak benar. Kemudian di bagian akhir dari hadits ini, dia meminta
kepada Rasulullah agar mengajarinya cara shalat yang benar, dan
Rasulullah pun memenuhi permintaannya. Lalu Beliau n mengajarinya cara
shalat yang benar).
[6]. Silsilah Ahadits Ash Shahihah (1/314).
[7]. Dikeluarkan Imam Muslim dalam Shahih-nya, no. 54 dan Ahmad dalam
Al Musnad (2/391, 443,447, 495) dan lainnya.
[8]. Kelengkapan ucapan ini, lihat kitab Bid’iyatul Mushafahah Ba’da
Salam, hlm. 24-25.
[9]. Majalah Al Mujtama’, Edisi 855.
[10]. Dikeluarkan oleh Muslim dalam Shahih-nya, no 62; Imam Tirmidzi
dalam Al Jami’, no. 3.398 dan 3.399; dan Imam Ahmad dalam Al Musnad
(4/290).
[11]. Fatawa Izzu Bin Abdussalam, hlm. 46-47 dan lihat Majmu’ (3/488).
[12]. As Si’ayah Fi Al Kasyfi ‘Amma Fi Syarhi Al Wiqayah, hlm. 264.
Dan dari ucapan beliau ini bisa difahami, bahwa tidak mengapa berjabat
tangan yang dilakukan antara dua orang atau lebih yang belum bertemu
sebelum shalat.
Al Albani mengatakan,”Dan adapun berjabat tangan setelah shalat, maka
tidak diragukan lagi bid’ahnya, terkecuali jika jabat tangan antara
dua orang yang belum bertemu sebelum shalat, maka hal itu adalah
sunnah.” Lihat Silsilah Ahadits Ash Shahihah (1/23).
[13]. As Si’ayah Fi Al Kasyfi ‘Amma Fi syarhi Al Wiqayah, dan lihat Ad
Dinul Khalish (4/314), Al Madkhal (2/84) dan Sunan Wal Mubtada’at,
hlm. 72, 78.
[14]. As Si’ayah Fi Al Kasyfi 'Amma Fi Syarhi Al Wiqayah.
[15]. As Si’ayah Fi Al Kasyfi 'Amma Fi Syarhi Al Wiqayah, hlm. 265.
[16]. Lihat selengkapnya di dalam kitab Bid'iyyatu Al Mushafahah Ba'da
As Salam, hlm. 23.

Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages