Mantap mas sapto.
Tks tlh hadir dan berbagi isu terhangat saat ini yakni ttg IUMK.
Semoga kita semua bisa maju bersama mewujudkannya.
Semangat....
FOKUS - Hadir dan Menggerakkan UMKM Naik Kelas
www.caksamsul.com
www.peacbromo.co.id
www.fokus-umkm.com
--
Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden No 98/2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil. Peraturan tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah untuk memberikan izin usaha bagi usaha mikro dan usaha kecil (IUMK) bagi pelaku usaha mikro kecil (PUMK).Peraturan Presiden & Permendagri tersebut telah ditindaklanjuti dengan MoU antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, dan Menteri Koperasi dan UKM. Nota Kesepahaman telah dioperasionalkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di tingkat pejabat Eselon I dan pihak perbankan serta Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo).
Kementerian Koperasi dan UKM, sudah membuat surat edaran Nomor 15/M.KUKM/I/2015, tanggal 22 Januari 2015., dikirimkan ke seluruh gubernur, bupati, wali kota agar membantu para pendamping UMK dalam melaksanakan peran pendampingan sehingga optimal pelayanan kepada UMK
.Tugas Pendamping Usaha Mikro Kecil (UMK), adalah untuk membantu UMK dalam melengkapi dan menyerahkan berkas pendaftaran ke Kecamatan/Kelurahan, memverifikasi berkas dokumen yang dibutuhkan, dan memberikan bimbingan & konsultasi pasca perolehan IUMK, seperti akses pembiayaan, pengelolaan akuntansi dan bimbingan pengembangan bisnis lainnya.
Untuk itu diharapkan para Pendamping UMK dari semua stakeholder (Asosiasi BDS, KKMB, KADIN/KADINDA, PNPM Mandiri, UKM Center, KKB, HIPMIKONDO, P3UKM, PINBUK, dan Konsultan Pendamping PLUT-KUMKM) bersinergi dalam melayani Usaha Mikro Kecil dan membantu upaya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan usaha mikro dan kecil, agar usaha mikro dan kecil memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan, dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya.
AdapunPrinsip pemberian izin usaha mikro dan kecil menurut Permendagri 83 Tahun 2014 adalahsebagai berikut:
- Prosedur sederhana, mudah dan cepat;
- Keterbukaan informasi bagi pelaku usaha mikro dan kecil; serta
- Kepastian hukum dan kenyamanan dalam usaha.
Dalam pelaksanaannya, pelaku usaha mikro kecil (PUMK) mengajukan permohonan IUMK dengan melampirkan berkas permohonan sebagai berikut.
- surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha
- kartu tanda penduduk
- kartu Keluarga
- pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar
- mengisi formulir yang memuat tentang
- nama;
- nomor KTP;
- nomor telepon;
- alamat;
- kegiatan usaha;
- sarana usaha yang digunakan;
- jumlah modal usaha.
Selanjutnya Camat/Lurah/Kepala Desa yang telah diberikan pendelegasian wewenang oleh Bupati/Walikota melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran IUMK. Jika berkas pendaftaran IUMK telah memenuhi persyaratan maka menjadi dasar pemberian IUMK oleh Camat/Lurah/Kepala Desa.
Namun jika tidak Camat/Lurah/Kepala Desa mengembalikan berkas agar kemudian dapat dilengkapi. Pengembalian berkas tersebut disampaikan kepada PUMK paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran.
Berkas IUMK yang telah disetujui maka diberikan IUMK dalam bentuk naskah satu lembar. Naskah satu lembar tersebut menjadi tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil. Pemberian IUMK diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran diterima, lengkap dan benar serta tidak dikenakan biaya, retribusi, dan/atau pungutan lainnya.
Jika PUMK tidak mematuhi kegiatan usaha sesuai dengan IUMK dan melanggar hal-hal seperti memperdagangkan barang/jasa ilegal dan menjalankan kegiatan usaha yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maka camat berhak dan dapat melakukan pencabutan IUMK.
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan IUMK dilakukan oleh Menteri dan Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pemberian IUMK di kabupaten/kota di wilayahnya serta Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian IUMK di wilayahnya.
Regulasi dapat diunduh di bawah ini:Peraturan Presiden No 98/2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Salam Appreciative
Sapto T Poedjanarto
Dinamika Lintasnusa Initiativet: 62274551770 | m: 6281328199001 | e: stp...@gmail.com| w: stpweb.blog.com |
Dinamika Lintasnusa Initiative (DLI) is a consulting firm engaged in
Facilitate of Local Economy Development, SME’s Cluster Development,
Community Development & Empowerment, Creative Economy & Live skills,
Good Governance Support, Participation Development,
Interactive Training, ISO9001 & Wood Forestry Certification
Please consider the environment before printing this e-mail!
![]()
This email is free from viruses and malware because avast! Antivirus protection is active.
ᐧ
komunikasi, koordinasi, kerjasama
Antar anggota Asosiasi BDS Indonesia
Admin: Bambang Wahyu HD, Korwil ABDSI Jatim
---
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "Asosiasi BDS Indonesia" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke abdsi+un...@googlegroups.com.
Untuk mengeposkan ke grup ini, kirim email ke ab...@googlegroups.com.
Kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/abdsi.