IPPMIers....bantuannya untuk di kirim ke media lokal di daerah ....
*Dari Rakernas Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat
Indonesia (IPPMI)
GERAKAN TRANSFORMASI PENDAMPING DESA
Rukijo: Desa bisa menerima dana lebih dari 2,5
Milyar.”
JAKARTA –Di
masa depan desa memiliki sumber daya yang cukup besar untuk mendukung kemandirian
masyarakat. Dana tersebut berasal dari tujuh sumber pendapatan yakni APBN,
alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil, pajak dan retribusi, bantuan keuangan APBD
Propinsi/Kab dan Kota, hibah dan lain-lain yang sah dan tidak mengikat. Jika
digali dan dikelola dengan benar, desa bisa menerima lebih dari 2,5 Milyar.
Demikian disampaikan Rukijo, Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan RI
dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat
Indonesia (IPPMI) di Jakarta, 20 Desember 2014.
Namun
sayangnya, masyarakat seringkali hanya terfokus pada dana desa yang bersumber
dari APBN saja. Padahal seperti diakui Rukijo, penganggaran dana yang berasal
dari APBN itu masih menyisakan berbagai ketidakpastian akibat data jumlah desa
yang terus berubah. “Data terakhir per 10 Desember adalah 74.045 desa,”
ujarnya.
Selain
itu, tidak mudah untuk menghitung alokasi dana per desa yang sering kali
memancing ketidaksabaran. Seperti diketahui, alokasi dana desa dihitung dengan
mempertimbangkan jumlah penduduk desa, jumlah penduduk miskin, luas wilayah
desa dan tingkat kesulitan geografis. “Akibatnya angka yang dihasilkan bisa
sangat beragam dan ini berpotensi pada konflik antar kepala desa.”
Sementara
itu, di hadapan 200 fasilitator yang berasal dari 30 provinsi, Budiman
Sujatmiko mengakui peran penting fasilitator pasca implementasi UU Desa, namun
ia mengingatkan perlunya revolusi mental di kalangan para pendamping ini. “UU
Desa tidak hanya membawa sumber pendanaan pembangunan bagi desa, namun juga memberi
lensa baru pada masyarakat untuk mentransformasi wajah desa. Fasilitator
dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan itu.”
Hal
senada disampaikan oleh Arie Sujito. Menurut Dosen Sosiologi UGM yang juga
peneliti IRE ini, pendamping desa tetap diperlukan. Namun mindsetnya harus
diubah dari pendamping proyek menjadi pendamping masyarakat, dari fasilitator
mekanik menjadi fasilitator organik. “Kalau fasilitator masih mendominasi dan
menempatkan masyarakat sebagai obyek, maka sejatinya ia tidak melakukan pemberdayaan,
namun kolonialisasi.”
Dalam
kesempatan yang sama, Prabawa Eka Soesanta, Badan Diklat Kemendagri dan dewan
pakar IPPMI mengingatkan kembali tentang kredo fasilitator yakni pergi kepada
masyarakat, tinggal bersama mereka, cintai mereka, layani mereka, belajar dari
mereka, bekerja dengan mereka dan mulai dari apa yang mereka miliki.
“Fasilitator adalah motivator, dinamisator dan katalisator bagi masyarakat, “pungkas
Prabawa.
Dalam
Rakernas ini, IPPMI mengeluarkan dua rekomendasi penting yaitu mendesak
Presiden Jokowi memastikan implementasi UU Desa tahun 2015 melalui penguatan
desa dan pendampingan, serta memberi perhatian khusus pada aset-aset yang
berasal dari program-program pemberdayaan masyarakat berbasis desa. Kedua, pendampingan
masyarakat desa ke depan harus mempertimbangkan kompetensi, dan dilakukan
secara berjenjang sesuai dengan karakteristik wilayah perdesaan dan komunitas
yang didampingi.
--
Sekretariat IPPMI - Pengurus Pusat
Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia