Singkatnyaarti somasi adalah teguran. Lebih lanjut, Jonaedi Efendi dalam Kamus Istilah Hukum Populer (hal. 372) somatie atau legal notice, atau yang lebih dikenal dengan somasi adalah teguran terhadap pihak calon tergugat.
Cara ini efektif untuk menyelesaikan sengketa sebelum perkara diajukan ke pengadilan. Somasi bisa dilakukan individual atau kolektif, baik oleh kuasa hukum maupun pihak yang dirugikan (calon penggugat) (hal. 372).
Menurut Jonaedi Efendi, pada dasarnya tidak ada aturan baku dalam pembuatan atau perumusan somasi. Artinya, pihak pengirim bebas menentukan perumusan isi dari somasi, tetapi pengirim wajib menentukan secara tegas siapa pihak yang ditujukan, masalah yang disomasikan, dan apa yang menjadi kehendak pengirim somasi yang harus dilaksanakan oleh pihak penerima somasi (hal. 372).
Dalam surat somasi, terangkan permasalahan dan fakta pendukung yang menyebabkan kamu mengirimkan surat somasi kepada calon tergugat. Fakta ini penting sekali untuk disampaikan, sebab, jika surat somasi dibuat hanya berdasarkan pendapat atau opini, maka somasi menjadi sangat mudah dipatahkan.
Dalam surat somasi, nyatakan perintah atau teguran kepada calon tergugat, misalnya untuk memenuhi kewajibannya dalam perjanjian, minta ganti rugi, atau mengakhiri perjanjian antara kedua belah pihak. Ini penting sekali, sebab surat yang tak mempunyai perintah atau teguran bukanlah somasi.
Setiap permintaan yang kita ajukan dalam surat somasi harus didasarkan pada isi perjanjian serta disertai dengan alasan yang tepat, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Ini penting sekali diperhatikan, sebab, tak jarang pihak yang diberi somasi justru digugat balik di pengadilan.
Pada hakikatnya, somasi dikirim sebagai peringatan agar pihak yang lalai segera memenuhi kewajibannya dalam perjanjian, bukan semata-mata untuk layangkan gugatan. Untuk itu, ada baiknya kita membuka ruang negosiasi dengan calon tergugat agar persoalan tersebut bisa diselesaikan secara efektif dan efisien, serta menghasilkan win-win solution bagi kedua belah pihak.
Setelah surat somasi disampaikan, Jonaedi menegaskan bahwa pengirim somasi wajib membuat suatu berita acara penerimaan somasi kepada pihak calon tergugat. Hal ini bertujuan untuk membuktikan bahwa penggugat telah beritikad baik menyelesaikan perkaranya secara damai sebelum akhirnya berperkara di pengadilan. Jonaedi berpendapat, pembuatan berita acara ini juga memberikan penilaian permulaan kepada hakim bahwa tergugat beritikad buruk (hal. 372).
Anda mungkin pernah mendengar mengenai surat somasi. Surat somasi merupakan surat teguran atau peringatan pada pihak calon tergugat dalam proses hukum. Mengirimkan surat somasi bertujuan agar orang tersebut melaksanakan kewajiban dengan kurun waktu yang sudah ditentukan.
Surat somasi ini bisa dibuat dengan berbagai keperluan, bisa untuk menagih hutang, untuk memberi peringatan pada orang yang melakukan pencemaran nama baik dan lain sebagainya. Supaya lebih jelas, berikut 10 contoh surat somasi yang sah untuk berbagai tujuan.
Mengirimkan surat somasi pertama ini supaya Saudara Lucky segera meminta maaf dan mengganti kerugian materiil yang kami terima. Jika dalam 2 x 24 jam Saudara tidak melakukan apa yang diminta dalam surat ini maka saya akan melaporkan tindakan Saudara ini kepada polisi dengan bukti CCTV yang kami punya.
Dengan diterimanya surat ini, kami melayangkan peringatan supaya Anda segera membayarkan kekurangan uang pohon jati sebesar Rp15.000.000 untuk toko bangunan milik Saudara sesuai perjanjian yang ditandatangani pada 22 Januari 2021.
Saya beri waktu 5 x 24 jam untuk melakukan pelunasan pembayaran pohon jati sesuai kekurangan yang belum dibayarkan tertera di atas. Sebab jika lebih dari tenggat waktu yang diberikan kami tidak segan menempuh jalur hukum. Saya berharap ada itikad baik dari Saudara untuk segera melunasi pembayaran. Semoga bisa dimengerti.
Kami mengharapkan itikad baik Saudara untuk segera melunasi hutang tersebut sebelum tanggal 28 Februari 2022. Jika ada tanggal tersebut hutang belum dilunasi, maka kami akan segera menempuh jalur hukum.
Berdasarkan surat perjanjian No 24 yang dibuat pada tangga 1 Januari 2021 yang kami lampirkan dalam somasi ini. Berdasarkan pasal 12, Anda berjanji akan segera menyerahkan aset berupa rumah setelah kami menyelesaikan pembayaran pada tanggal 25 Januari 2021. Namun hingga saat ini sertifikat belum kami terima. Kami beri waktu 3 x 24 jam untuk segera menyerahkan sertifikat rumah tersebut segera. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Sebagai advokat serta konsultan hukum pada kesempatan ini bertindak atas nama klien kami Adira Diba yang bertempat tinggal di Jalan Angkasa Raya, dengan ini menyampaikan surat somasi pertama kepada Saudara Aldila Jelita berdasarkan surat kuasa pada 10 Agustus 2019.
Oleh karena itu, kami melayangkan somasi untuk saudara dengan merobohkan bangunan tersebut segera dalam waktu 1 minggu. Jika tidak dilakukan, maka kami akan melayangkan somasi kedua kepada pihak berwajib.
Berdasarkan unggahan Instagram Anda pada 25 Mei 2024 yang isinya memuat penghinaan fisik dengan ujaran kebencian. Oleh karena itu, saya meminta ANda segera membuat klarifikasi dan permohonan maaf dalam waktu 2 x 24 jam di akun Instagram pribadi Anda. Jika sampai batas waktu yang saya berikan Anda tidak melakukan yang saya minta, maka saya akan menempuh jalur hukum.
Telah melayangkan somasi pertama pada tanggal 1 Juni 2009, namun tidak ada itikad baik. Oleh karena itu kami akan segera membawa masalah penipuan ini ke jalur hukum. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Berdasarkan unggahan Instagram Anda pada 25 Mei 2024 yang isinya memuat penghinaan fisik dengan ujaran kebencian. Oleh karena itu, saya meminta ANda segera membuat klarifikasi dan permohonan maaf dalam waktu 2 x 24 jam di akun Instagram pribadi Anda.
Jika sampai batas waktu yang saya berikan Anda tidak melakukan yang saya minta, maka saya akan menempuh jalur hukum dengan dugaan melanggar pasal 310 kuhp Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan hormat, Berdasarkan surat perjanjian No 24 yang dibuat pada tangga 1 Januari 2021 yang kami lampirkan dalam somasi ini. Berdasarkan pasal 12, Anda berjanji akan segera menyerahkan aset berupa rumah setelah kami menyelesaikan pembayaran pada tanggal 25 Januari 2021. Namun hingga saat ini sertifikat belum kami terima. Sehingga terjadi wanprestasi dan merugikan kami. Kami beri waktu 3 x 24 jam untuk segera menyerahkan sertifikat rumah tersebut segera. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Nah, berikut di atas merupakan 10 contoh surat somasi yang sah dan benar bisa Anda gunakan sesuai dengan tujuan. Sebagai catatan, selain menuliskan poin permasalahan atau gugatan, surat somasi biasanya juga memiliki tenggat waktu pemenuhan prestasi.
Sebagai platform Ttd digital yang telah diakui oleh Kominfo, Privy tidak hanya mempermudah Anda dalam menandatangani dokumen, namun juga memastikan keamanan serta keaslian tanda tangan digital tersebut. Tentunya, aspek legalitas seperti ini sangat penting diperhatikan dalam proses pembuatan surat resmi.
Belakangan ini, ramai diperbincangkan di media sosial twitter soal kasus somasi yang dilakukan pihak manajemen Es Teh Indonesia, sebuah perusahaan yang menjual aneka minuman manis kepada konsumen yang mengkritik salah satu produk dari Es Teh Indonesia. Namun, sebenarnya apa itu somasi, mengapa hal ini bisa terjadi? dan apa pentingnya melakukan somasi?
Somasi atau legal notice merupakan suatu teguran dari pihak tergugat seperti yang disampaikan oleh Jonaedi Efendi dalam buku Kamus Istilah Hukum Populer. Pengertian somasi juga termuat dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) yang berbunyi:
Aturan somasi telah diatur dalam sebuah kitab undang-undang hukum perdata pada pasal 1238, dan juga dalam pasal 1243 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa tuntutan mengenai wanprestasi suatu perjanjian hanya dapat dilakukan jika seseorang yang berutang tetap melalaikan kewajibannya meski telah diberi suatu peringatan bahwa dia melalaikan kewajibannya.
Somasi bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat. Somasi dapat dilakukan oleh individu atau kolektif. Somasi juga efektif untuk menyelesaikan sengketa sebelum perkara diajukan ke pengadilan. Somasi muncul pada saat calon tergugat tidak memenuhi kewajibannya dan diberikan sebagai peringatan atau teguran sebelum calon penggugat mengajukan perkaranya ke pengadilan.
Setiap permintaan harus menyertakan alasan tepat agar tidak timbul masalah di kemudian hari. Seringkali pihak yang memberi somasi malah digugat balik di pengadilan, di mana itu akan sangat merugikan bagi pemberi somasi. Berikan tuntutan haruslah berdasarkan dengan pernyataan yang mana diatur di dalam perjanjian
Dalam mengeluarkan somasi, tentukan permasalahan serta sampaikan fakta merupakan hal penting. dalam penerbitan surat somasi, pernyataan yang dinyatakan perlu untuk sesuai fakta yang benar terjadi. Fakta menjadi hal penting untuk tentukan tujuan somasi itu dikeluarkan. Jika surat somasi hanya berdasarkan pendapat atau opini, maka somasi menjadi sangat mudah dipatahkan oleh pihak tergugat.
Pemberian tenggang waktu wajar juga penting dilakukan supaya pihak yang dituntut atau diberi somasi bisa untuk mengindahkan somasi itu. Dengan begitu, waktu yang diberikan haruslah disepakati oleh dua belah pihak.
Udah makin paham kan sekarang, Legalmates! Melalui legalku, sebagai platform legalitas online terpercaya dapat membantu proses legalitas usaha ataupun hak cipta kamu dengan harga terjangkau dan pelayanan yang cepat.
Merek (brand) adalah suatu identitas unik yang terkait dengan suatu produk, layanan, atau perusahaan. Merek mencakup elemen-elemen seperti nama, logo, desain, citra, dan pengalaman pelanggan yang berkontribusi untuk membentuk persepsi dan asosiasi terhadap suatu entitas dalam benak konsumen.
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997, pengertian perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus untuk memperoleh keuntungan, baik yang diselenggarakan oleh perseorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah Indonesia.
3a8082e126