Pemotongan PPH26 untuk pembaikan jasa Luar negeri

19 views
Skip to first unread message

Nely Wong

unread,
Oct 9, 2014, 9:49:45 PM10/9/14
to pajakonline
Selamat Pagi Bapak/Ibu,

Mohon bantuannya, apakah Vendor oversea yang memberikan jasa kepada Customernya yang ada di Indonesia tetapi jasanya dilakukan di oversea , berlaku pemotongan pajak sebesar 20% ?

Thanks,
Nely

Bayu Setyo Nugroho

unread,
Oct 9, 2014, 10:03:18 PM10/9/14
to pajak...@googlegroups.com


tetap berlaku pemotongan pph 23 atau sesuai p3b.

--
--
PajakOnline Milis
Kirim Pertanyaan email ke : pajak...@googlegroups.com
Unsubsribe : pajakonline...@googlegroups.com
 
Lihat Lengkap di
http://groups.google.com/group/pajakonline?hl=id
------------------------------------------------------------------------------------------

---
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "Pajakonline" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke pajakonline...@googlegroups.com.
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Nely Wong

unread,
Oct 9, 2014, 10:07:34 PM10/9/14
to pajakonline
Hi Pak Bayu,

bisa tau ngak ya refer ke peraturan nomor berapa?
karena si vendor ngotot bilang tidak kena ketika saya minta mereka untuk provide DGTnya 

thanks,
nely

Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages