SPT tahunan untuk pemilik CV

3,516 views
Skip to first unread message

sandra Indrasari

unread,
Mar 28, 2011, 1:37:18 AM3/28/11
to pajak
Dear Rekan2 Pajakonline,

Kalau seseorang yg memiliki CV / badan yg bertindak sebagai direktris, untuk pembuatan SPT tahunannya menggunakan 170 apa ya?
Terus untuk lampirannya 1770-nya apa ya?
mohon petunjuk dan arahannya.
terima kasih.

BR,
sandra
 



budi ono

unread,
Mar 28, 2011, 4:33:59 AM3/28/11
to pajak...@googlegroups.com
Mbak Sandra

Kalau berbentuk CV, SPTnya menggunakan formulir SPT 1771 karena merupakan WP Badan, lampirannya :
1. SSP lembar ke 3 atas pembayaran pajak terutang badan tahun pajak 2010
2. Laporan Keuangan/pembukuan per 31/12/2010
3. Daftar aset tetap beserta perhitungan penyusutan tahun 2010

Minta maaf baru ini yang dapat kami sampaikan.

Thanks.



Dari: sandra Indrasari <sandra.i...@yahoo.com>
Kepada: pajak <pajak...@googlegroups.com>
Terkirim: Sen, 28 Maret, 2011 12:37:18
Judul: SPT tahunan untuk pemilik CV
--
PajakOnline Milis
Kirim Pertanyaan email ke : pajak...@googlegroups.com
Unsubsribe : pajakonline...@googlegroups.com
 
Lihat Lengkap di
http://groups.google.com/group/pajakonline?hl=id
------------------------------------------------------------------------------------------

sandra Indrasari

unread,
Mar 28, 2011, 4:38:47 AM3/28/11
to pajak...@googlegroups.com
Mas Budi,

SPT tahunan yg saya tanyakan untuk WP OP-nya buakan badannya.

seseorang dengan jabatan direktris yg memiliki CV ingin melaporkan SPT tahunan orang pribadinya.
form yg harus digunakan form 1770 S atau 1770? terus lampirannya apa saja? apakah cukup dengan 1721-A1 dari CV-nya saja?
mohon petunjuknya.
 




Dari: budi ono <kresna_bi...@yahoo.co.id>
Kepada: pajak...@googlegroups.com
Terkirim: Sen, 28 Maret, 2011 16:33:59
Judul: Bls: SPT tahunan untuk pemilik CV

Sri Ambardi

unread,
Mar 28, 2011, 4:50:37 AM3/28/11
to pajak...@googlegroups.com
Lampirkan juga daftar nominatif biaya entertaint dan biaya promosi


From: budi ono <kresna_bi...@yahoo.co.id>
To: pajak...@googlegroups.com
Sent: Mon, March 28, 2011 3:33:59 PM
Subject: Bls: SPT tahunan untuk pemilik CV

sandra Indrasari

unread,
Mar 28, 2011, 4:53:09 AM3/28/11
to pajak...@googlegroups.com
terima kasih Mba Sri, namun yg saya tanyakan SPT tahuna orang pribadi.
apakah saya cukup menggunakan SPT 1770 S saja dengan lampiran 1721-A1?
mohon arahan.
 




Dari: Sri Ambardi <sriam...@yahoo.com>
Kepada: pajak...@googlegroups.com
Terkirim: Sen, 28 Maret, 2011 16:50:37
Judul: Re: Bls: SPT tahunan untuk pemilik CV

budi ono

unread,
Mar 28, 2011, 5:32:21 AM3/28/11
to pajak...@googlegroups.com
Mbak Sandra,

Jika Direktris memperoleh pengasilan dari CV dalam satu tahun kurang dari 60jt dan tidak mempunyai penghasilan lain maka formulir yang digunakan dalam mengisi SPT Tahunan WP OP yaitu formulir 1770SS yang dilampiri Formulir 1721-A1 dari CV tempat berkerjanya.

Akan tetapi jika penghasilan yang diterima tidak hanya dari satu pemberi kerja (dlm hal ini CVnya) dan dalam tahun pajak 2010 jumlah penghasilan lebih dari 60jt maka dalam melaporkan SPT Tahunan menggunakan formulir 1770S yg juga dilampiri Formulir 1721-A1 dari CV tempat Direktris bekerja.

Sekian dulu dari kami.
 



Dari: sandra Indrasari <sandra.i...@yahoo.com>
Kepada: pajak...@googlegroups.com
Terkirim: Sen, 28 Maret, 2011 15:53:09
Judul: Bls: Bls: SPT tahunan untuk pemilik CV

satria...@yahoo.com

unread,
Mar 28, 2011, 5:36:41 AM3/28/11
to pajak...@googlegroups.com
Mba sandra, Menurut saya sang direktris melaporkan spt op 2010, Menggunakan 1770 S (jk Ph > 60 jt/ thn 2010), dan lampirkan 1721 A1 nya.. Dan jika dlm thn 2010 sang direktris, trima deviden maka. Dicantumkan ph tsb pada lembar 1770 S-II bag A No. 12 . Bgm dgn rekan2 yang lain, mungkin ada solusi yg terbaik...

Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: sandra Indrasari <sandra.i...@yahoo.com>
Date: Mon, 28 Mar 2011 01:53:09 -0700 (PDT)
Subject: Bls: Bls: SPT tahunan untuk pemilik CV

Riyanto Anto

unread,
Mar 28, 2011, 5:43:24 AM3/28/11
to pajak...@googlegroups.com
Mbak Sandra,

Penggunaan SPT OP nya tergantung penghasilan yang mbak terima selama tahun pajak 2010, kalau cuma penghasilan dari gaji bisa menggunakan 1771 SS atau 1771 S, tetapi kalau ada penghasilan lain dari usaha atau pekerjaan bebas harus menggunakan 1770, kesimpulannya penggunaan SPT OP tergantung penghasilannya dari mana/siapa dan jumlahnya brp.

mudah 2x an bisa membantu.


Dari: Sri Ambardi <sriam...@yahoo.com>
Kepada: pajak...@googlegroups.com
Terkirim: Sen, 28 Maret, 2011 15:50:37
Judul: Re: Bls: SPT tahunan untuk pemilik CV

Sri Ambardi

unread,
Mar 28, 2011, 5:46:07 AM3/28/11
to pajak...@googlegroups.com
1721-A1  kan hanya sebagai dokumen pelengkap/lampiran saja sbg bukti pph telah di potong perusahaan
form 1770 S  tetap harus di isi sesuai kekayaan yang di dapat dari sumber2  yg lain

thanks


From: sandra Indrasari <sandra.i...@yahoo.com>
To: pajak...@googlegroups.com
Sent: Mon, March 28, 2011 3:53:09 PM
Subject: Bls: Bls: SPT tahunan untuk pemilik CV

syari...@yahoo.co.id

unread,
Mar 28, 2011, 5:47:39 AM3/28/11
to pajak...@googlegroups.com
Kl pemilik CV, pelaporan SPT tahunannya menggunakan form 1770 S dan dilampiri dengan 1721 A1

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


From: sandra Indrasari <sandra.i...@yahoo.com>
Date: Mon, 28 Mar 2011 01:53:09 -0700 (PDT)
Subject: Bls: Bls: SPT tahunan untuk pemilik CV

KAREL TAKAPENTE

unread,
Mar 28, 2011, 8:32:23 PM3/28/11
to pajak...@googlegroups.com
Selamat pagi..

Ikut nimbrung tanya ya...

Kebetulan ada AR disini yg mengatakan, bahwa pemilik CV tidak boleh
mendapatkan gaji yg akan mengurangi PKP. Kalau PT, baru boleh...

Apakah info ini benar? Mohon petunjuknya.

Trima kasih.

On 3/28/11, syari...@yahoo.co.id <syari...@yahoo.co.id> wrote:
> Kl pemilik CV, pelaporan SPT tahunannya menggunakan form 1770 S dan
> dilampiri dengan 1721 A1
> Sent from my BlackBerry®
> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>

syari...@yahoo.co.id

unread,
Mar 28, 2011, 8:47:00 PM3/28/11
to pajak...@googlegroups.com
Untuk pelaporan 1771 biasanya gaji pemilik CV dikoreksi 50% di laporan keuangan

KAREL TAKAPENTE

unread,
Mar 28, 2011, 9:05:40 PM3/28/11
to pajak...@googlegroups.com
Kalau dikoreksi begitu, apakah 50% itu nanti akan dianggap sebagai
dividen, sehingga bisa dikenakan pajak dividen lagi?

Atau cuma akan dikoreksi saja?

Terima kasih.

syari...@yahoo.co.id

unread,
Mar 28, 2011, 9:09:59 PM3/28/11
to pajak...@googlegroups.com
Hanya dikoreksi saja dan tidak berpengaruh pada apapun

KAREL TAKAPENTE

unread,
Mar 28, 2011, 9:20:46 PM3/28/11
to pajak...@googlegroups.com
Trima kasih, mas...

Eddy Christian

unread,
Mar 29, 2011, 11:58:20 AM3/29/11
to pajak...@googlegroups.com
Lht UU PPh 36/2008 :
ps4(3i)....laba/dividen yg diterima dikecualikan dr obyek pajak
ps9(1j)....gaji yg tdk boleh dikurangkan

Jadi gaji anggota/pemilik cv merupakan NDE & laba/dividen yg diterima anggota/pemilik cv merupakan Non Taxable.

Trims
Eddy Ch




--- On Mon, 3/28/11, KAREL TAKAPENTE <k4r3l...@gmail.com> wrote:
------------------------------------------------------------------------------------------

sandra Indrasari

unread,
Mar 29, 2011, 10:45:06 PM3/29/11
to pajak...@googlegroups.com
dear rekan2 Pajakonline,

terima kasih banyak atas semua masukannya. :)
 




Dari: "syari...@yahoo.co.id" <syari...@yahoo.co.id>
Kepada: pajak...@googlegroups.com
Terkirim: Sen, 28 Maret, 2011 17:47:39
Judul: Re: Bls: Bls: SPT tahunan untuk pemilik CV
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages