Bayu Setyo Nugroho
unread,Apr 1, 2011, 8:40:53 AM4/1/11Sign in to reply to author
Sign in to forward
You do not have permission to delete messages in this group
Either email addresses are anonymous for this group or you need the view member email addresses permission to view the original message
to pajak...@googlegroups.com
Dear para pakar.....
saya mohon penjelasan UU PPh pasal 4(1) ttg yang dikecualikan dari objek pajak huruf i "bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang
modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan
kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi
kolektif"
Artinya bila saya sebagai pemodal dalam suatu CV, bila saya menerima bagian laba atas usaha CV, bagian laba yg saya terima bukan objek pajak???mohon tanggapan para pakar....
Terima kasih sebelumnya.
--
Thx-bsn