Bagian Laba Yg Diterima Anggota CV

118 views
Skip to first unread message

Bayu Setyo Nugroho

unread,
Apr 1, 2011, 8:40:53 AM4/1/11
to pajak...@googlegroups.com
Dear para pakar.....

saya mohon penjelasan UU PPh pasal 4(1) ttg yang dikecualikan dari objek pajak huruf i "bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif"

Artinya bila saya sebagai pemodal dalam suatu CV, bila saya menerima bagian laba atas usaha CV, bagian laba yg saya terima bukan objek pajak???mohon tanggapan para pakar....

Terima kasih sebelumnya.

--
Thx-bsn

Eddy Christian

unread,
Apr 2, 2011, 1:35:05 AM4/2/11
to pajak...@googlegroups.com
Ya itu dividen non taxabel, sebaliknya bya gaji dr anggota/perseroan CV non deductible ps9(1j).

Trims
Eddy Ch


--- On Fri, 4/1/11, Bayu Setyo Nugroho <bay...@gmail.com> wrote:
--


bay...@gmail.com

unread,
May 7, 2011, 12:40:48 AM5/7/11
to Pajakonline
Trima kasih Banyak Pak Eddy...Sukses Selalu...

thx-bsn
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages