Membantu menjawab;
Kewajiban memiliki NPWP tidak dibatasi usia, selama ybs masih mempunyai penghasilan diatas PTKP. dikecualikan tidak memiliki NPWP/dicabut al;
1. WP telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan harta warisan.
2. WP ingin meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya.
3. WP sudah tidak memiliki penghasilan apa-apa lagi.
Bagi WP yang kategori no.3 (orang tua) seperti pertanyaan anda, jika semua seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh anaknya, kemudian orang tua tsb.hendak ke luar negeri maka dilampirkan ;
1. Copy NPWP anak yang menanggung biaya tsb.
2. Copy KK dan KTP, yang menunjukan kedua nama ada dalam KK, jika KK sudah terpisah, tunjukan KK yang lama. pokoknya ada tercantum keduanya.
3. Mengisi form surat pernyataan diatas meterai, yang menyatakan bahwa pemilik NPWP menanggung seluruh biaya hidup orang tua tsb. (form ini sudah disediakan oleh Pajak, kita tinggal isi, kasih meterai dan tanda tangan,
4. Nomor 1,2 dan 3 diserahkan pada saat mau berangkat dicounter fiskal didalam bandara keberangkatan.
Pengalaman ini sudah pernah dilakukan oleh klien kami dan tidak ada masalah di Bandara.
Semoga membantu.
salam,
uripno
|
bu sandra, anda bisa download dari :www. pajak.go.id
peraturan direktur jendral pajak nomor : per-31/pj/2009 tentang pedoman teknis tata cara pemotongan dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21..... dst
terima kasih,
salam,
suparta
|
Ass wr wb Pak Suparta Kami butuh SPT Masa 23, Bukti Potong dan Daftar Bukti Potong dalam konversi Excel apa bisa dibantu kami. Wass Herman Ernandi |
Dear, ibu Liana Halim.
Maaf baru bisa balas;
1.Jika si anak tsb.pemilik NPWP adalah menantu, dan tidak ada surat perjanjian pisah harta pada saat nikah, maka NPWP menantu boleh. yang penting bisa menunjukan silsilah dalam kartu keluarga bahwa orang tua tsb.ada hubungan keduanya.
2. Saya lupa nomor surat pernyataan tsb.kebetulan sudah seminggu saya tdk masuk ktr.
Untuk memudahkan proses pengurusan, silahkan hubungi KPP Madya Jakarta Timur, alamat jl Ridwan Rais No.5A - 7, Telepon: 021-3504735, sebaiknya urus saja dulu di KPP tsb. sebelum berangkat surat-surat tsb. untuk memudahkan kelancaran di bandara.
sekian mudah-mudahn membantu.
salam,
uripno
|
--- On Wed, 9/2/09, Herman Ernandi <difal...@yahoo.co.id> wrote: |
|