mau tanya NPWP untuk usia 65 thn

3,934 views
Skip to first unread message

Liana Halim

unread,
Aug 31, 2009, 4:58:48 AM8/31/09
to pajak...@googlegroups.com
dear pajak online,
 
saya mau tanya apakah untuk orang yang sudah 65 thn atau di KTP nya untuk batas usia seumur hidup tetap harus mempunyai NPWP?apabila tanpa punya NPWP tetapi mempunyai surat ketangan RT/RW yang menerangkan bahwa sudah tidak mempunyai penghasilan atau di tanggung oleh anak yang sudah berkeluarga di luar KK sang lanjut usia, apakah bila ke LN tetap harus menunjukan NPWP atau cukup hanya membawa KTP & surat keterangan RT/RW saja? terima kasih

Uripno

unread,
Sep 1, 2009, 6:02:06 AM9/1/09
to pajak...@googlegroups.com
 
Membantu menjawab;
 
Kewajiban memiliki NPWP tidak dibatasi usia, selama ybs masih mempunyai penghasilan diatas PTKP. dikecualikan tidak memiliki NPWP/dicabut al;
 
1. WP telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan harta warisan.
2. WP ingin meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya.
3. WP sudah tidak memiliki penghasilan apa-apa lagi.
 
Bagi WP yang kategori no.3 (orang tua) seperti pertanyaan anda, jika semua seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh anaknya, kemudian orang tua tsb.hendak ke luar negeri maka dilampirkan ;
 
1. Copy NPWP anak yang menanggung biaya tsb.
2. Copy KK dan KTP, yang menunjukan kedua nama ada dalam KK, jika KK sudah terpisah, tunjukan KK yang lama. pokoknya ada tercantum keduanya.
3. Mengisi form surat pernyataan diatas meterai, yang menyatakan bahwa pemilik NPWP menanggung seluruh biaya hidup orang tua tsb. (form ini sudah disediakan oleh Pajak, kita tinggal isi, kasih meterai dan tanda tangan, 
4. Nomor 1,2 dan 3 diserahkan pada saat mau berangkat dicounter fiskal didalam bandara keberangkatan.
 
 
Pengalaman ini sudah pernah dilakukan oleh klien kami dan tidak ada masalah di Bandara.
 
Semoga membantu.
 
salam,
 
uripno
 
 
 
 
 


--- On Mon, 8/31/09, Liana Halim <liana...@gmail.com> wrote:

sandra Indrasari

unread,
Sep 2, 2009, 12:09:44 AM9/2/09
to pajak...@googlegroups.com
Dear All,


Mohon bantuannya.
PTKP untuk WP OP sekarang berapa?
Apabila penghasilan bersih saya sebulan 1.300.000 masih dikenakan pph 21?
Dan jika saya mendapat THR sebesar 1.300.000. berapa PPh 21 yang harus saya bayar?
Terima kasih
 
Best Regard,

Sandra


suparta pangestu

unread,
Sep 2, 2009, 12:27:59 AM9/2/09
to pajak...@googlegroups.com
bu sandra, anda bisa download dari :www. pajak.go.id
 
peraturan direktur jendral pajak nomor : per-31/pj/2009 tentang pedoman teknis tata cara pemotongan dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21..... dst
terima kasih,
 
salam,
suparta
 

 

--- Pada Rab, 2/9/09, sandra Indrasari <sandra.i...@yahoo.com> menulis:

Pamer gaya dengan skin baru yang keren.
Coba Yahoo! Messenger 9.0 baru sekarang!

Liana Halim

unread,
Sep 1, 2009, 8:15:18 AM9/1/09
to pajak...@googlegroups.com
thanks atas penjelasannya pak
mohon tanya lagi, dimana saya bisa mendownload surat "pemilik NPWP menangungg seluruh biaya hidup orang tuanya"?. kalo misalnya anaknya perempuan berarti sang lanjut usia memakai NPWP si menantu, apakah itu boleh juga?thanks

sandra Indrasari

unread,
Sep 2, 2009, 12:36:37 AM9/2/09
to pajak...@googlegroups.com
Terima kasih Pak Saputra
 
Best Regard,

Sandra



PT. Nexcom Bhakti Nusindo
Ruko Zamrud I Blk E No.4
Jl. Topaz Raya, Panakkukang
Makassar

Telp/Fax : 0411 - 432906



From: suparta pangestu <sptpa...@yahoo.com>
To: pajak...@googlegroups.com
Sent: Wednesday, September 2, 2009 12:27:59 PM
Subject: Bls: PTKP WP OP

Herman Ernandi

unread,
Sep 2, 2009, 3:20:45 AM9/2/09
to pajak...@googlegroups.com

Ass wr wb

Pak Suparta

Kami butuh SPT Masa 23, Bukti Potong dan Daftar Bukti Potong  dalam konversi Excel apa bisa dibantu kami.

Wass

Herman Ernandi



Kenapa BBM mesti naik? Apakah tidak ada solusi selain itu?
Temukan jawabannya di Yahoo! Answers!

Uripno

unread,
Sep 2, 2009, 9:34:53 PM9/2/09
to pajak...@googlegroups.com
Dear, ibu Liana Halim.
 
Maaf baru bisa balas;
 
1.Jika si anak tsb.pemilik NPWP adalah menantu, dan tidak ada surat perjanjian pisah harta pada saat nikah, maka NPWP menantu boleh. yang penting bisa menunjukan silsilah dalam kartu keluarga bahwa orang tua tsb.ada hubungan keduanya.
 
2. Saya lupa nomor surat pernyataan tsb.kebetulan sudah seminggu saya tdk masuk ktr.
Untuk memudahkan proses pengurusan, silahkan hubungi KPP Madya Jakarta Timur, alamat jl Ridwan Rais No.5A - 7, Telepon: 021-3504735, sebaiknya urus saja dulu di KPP tsb. sebelum berangkat surat-surat tsb. untuk memudahkan kelancaran di bandara.
 
sekian mudah-mudahn membantu.
salam,
 
uripno

cun_233

unread,
Sep 3, 2009, 1:51:48 AM9/3/09
to pajak...@googlegroups.com
thanks banget pak.
saya sudah dapet format surat untuk menanggung orang tua tersebut dari hasil surfing di internet, boleh tidak kalo saya bawa hasil print an surat tersebut langsung di tujukan kepada petugas di bandara?beserta dengan kelengkapan dokumen penunjang yang lain, seperti yang telah bapak jelaskan pada jawaban bapak pertama kali?thanks

Ferry Lim

unread,
Sep 4, 2009, 3:21:16 AM9/4/09
to pajak...@googlegroups.com
coba membantu :

PTKP 2009
Diri Sendiri = 15.840.000
Kawin = 1.320.000
Tanggungan = 1.320.000

+/+ Ph Bruto 16.900.000
-/-  By Jabatan 5% 845.000
-/-  PTKP TK/0 15.840.000
PKP = 215.000
PPh 5% = 10.750

semoga membantu, mohon koreksi bilamana ada kekeliruan.

Salam

Ferry
ABSolution





Date: Tue, 1 Sep 2009 21:09:44 -0700
From: sandra.i...@yahoo.com
Subject: PTKP WP OP
To: pajak...@googlegroups.com

See all the ways you can stay connected to friends and family

Bayu Setyo Nugroho

unread,
Sep 4, 2009, 11:30:21 AM9/4/09
to pajak...@googlegroups.com
Setuju tuh...ok...

2009/9/4 Ferry Lim <limf...@hotmail.com>



--
Thx-bsn

sandra Indrasari

unread,
Sep 4, 2009, 9:52:03 PM9/4/09
to pajak...@googlegroups.com
Dear Pak Ferry,

Berarti setiap bulan saya harus membayar 10.750? Ataukah khusus untuk bulan dimana saya mendapatkan THR?

Terima kasih
 
Best Regard,

Sandra





From: Ferry Lim <limf...@hotmail.com>
To: pajak...@googlegroups.com
Sent: Friday, September 4, 2009 3:21:16 PM
Subject: RE: PTKP WP OP

lukman hakim

unread,
Sep 5, 2009, 5:15:00 AM9/5/09
to pajak...@googlegroups.com
saya coba membantu, 
THR,bonus dan lain2 yang sejenis, yang sifatnya tidak teratur hanya dipotong pph ps 21 pada bulan diterimanya penghasilan
trims


Dari: sandra Indrasari <sandra.i...@yahoo.com>
Kepada: pajak...@googlegroups.com
Terkirim: Sabtu, 5 September, 2009 08:52:03
Judul: Re: PTKP WP OP


Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!

Vega Rachmatika

unread,
Sep 2, 2009, 11:49:40 PM9/2/09
to pajak...@googlegroups.com, sandra.i...@yahoo.com


--- On Wed, 9/2/09, Herman Ernandi <difal...@yahoo.co.id> wrote:
= # = # = # = # = # = # = # = # = # = # = # = # = # = # = # = # = # = # = # = # =

To Ibu Sandra, saya mencoba membantu pertanyaan Ibu.


Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah bagi:

  • Wajib Pajak : Rp 15.840.000,-
  • Tambahan status kawin : Rp 1.320.000,-
  • Istri Bekerja : Rp 15.840.000,-
  • Tambahan tanggungan : Rp 1.320.000,- (Maksimal 3)

 

PTKP bagi Karyawati

Besarnya PTKP bagi karyawati berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Bagi karyawati kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;
  2. Bagi karyawati tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

Dalam hal karyawati kawin dapat menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.


Tarif Pemotongan PPh Pasal 21

Bagi Pegawai Tetap tarif PPh Pasal 21 adalah berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak, yaitu:

  • Penghasilan s.d Rp 50.000.000, tarif 5%
  • Penghasilan s.d Rp 50.000.000 s.d. Rp250.000.000,  tarif 15%
  • Penghasilan Rp 250.000.000 s.d. Rp 500.000.000, tarif 25%
  • Penghasilan di atas Rp 500.000.000, tarif 30%

Untuk menghitung PPh 21 atas THR adalah :

a. PPh Pasal 21 atas Gaji dan THR (penghasilan setahun):


Gaji setahun (12 x Rp 1.300.000,00)
THR

 

Rp    15.600.000,00
Rp      1.300.000,00

Penghasilan bruto setahun

 

Rp    16.900.000,00

Pengurangan :
1.   Biaya Jabatan
5% x Rp 16.900.000,00 =          
 



Rp    845.000,00


Rp        845.000,00

Penghasilan neto setahun

 

Rp    16.055.000,00

PTKP untuk WP sendiri

 

Rp    15.840.000,00

Penghasilan Kena Pajak

 

Rp        215.000,00

PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 215.000,00 =


Rp      10.750,00

 

 

b. PPh Pasal 21 atas Gaji Setahun

Gaji setahun (12x Rp 1.300.000,00)

 

Rp     15.600.000,00

Pengurangan :
1.   Biaya Jabatan
5% x Rp 15.600.000,00 =             
 



Rp     780.000,00


Rp         780.000,00

Penghasilan neto setahun

 

Rp     14.820.000,00

PTKP untuk WP sendiri

 

Rp     15.840.000,00

Penghasilan Kena Pajak

 

Rp              -

PPh Pasal 21 terutang

           N I H I L

 

 

c. PPh Pasal 21 atas THR

PPh Pasal 21 atas THR adalah :
Rp 10.750,00 – N I H I L = Rp 10.750,00


Demikian jawaban saya, semoga bisa membantu Ibu

Salam
= # = # = # = # = # = # = # = # = # = # = # = # = # = # = # = # = # = # = # = # =


Pamer gaya dengan skin baru yang keren.
Coba Yahoo! Messenger 9.0 baru sekarang!

suyarta cokro

unread,
Sep 11, 2009, 1:03:51 AM9/11/09
to pajak...@googlegroups.com
Form PPh Psl 23 yang lama atau yang baru ????
Yang lama berlaku sampai bulan September 2009, dan mulai Oktober 2009 berlaku untuk form yang baru


Salam

SC


2009/9/3 Vega Rachmatika <vega_...@yahoo.com>
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages